Connect with us

POLRES EMPAT LAWANG

Polres Empat Lawang Tangkap Tersangka Pembunuhan Isteri di Pasemah Air Keruh

Published

on

 2,047 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG I SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Tim Elang Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan berhasil tangkap tersangka pelaku pembunuhan isteri di area perkebunan sungai air deras desa Talang Padang Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 29 april 2023 sekira pukul 11.00 Wib.

Kapolres Empat Lawang AKBP. Helda Prayitno, M.M, melalui Kasat Reskrim AKP M Tohirin, S.H., M.H, kepada media ini, Kamis (29/06/2023) pukul 16.16 WIB.

” Berdasarkan adanya Informasi dari masyarakat terkait dengan keberadaan tersangka yang melarikan diri ke Kota Pekan Baru Propinsi Riau. mendapati informasi tersebut saya langsung memerintahkan PS Kanit Pidum beserta anggota Team Elang untuk melakukan Lidik guna memastikan terkait Informasi tersebut, ” Ungkap Tohirin

Pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 Team Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang yang dipimpin oleh PS Kanit Pidum Ipda Pebri Yudaprawira, S.H langsung berangkat dari Polres Empat Lawang menuju ke Kota Pekan Baru Provinsi Riau untuk melakukan giat penangkapan terhadap tersangka, dan setelah dipastikan terkait keberadaan tersangka, anggota team elang langsung melakukan Penangkapan terhadap tersangka Hernanda Aditya di tempat persembunyian nya berada di dalam rumah yang bertempat di Komplek Perumahan Sevilla Jl. Rambutan 3 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekan Baru Provinsi Riau, ” jelasnya.

Selain Tersangka barang bukti (BB) juga turut diamankan yakni ;
1 (satu) Helai Baju Kaos lengan pendek warna putih pink bermotif bintik-bintik warna biru bercorak bunga
– 1 (satu) Helai Baju kaos lengan panjang warna Hitam
– 1 (satu) Helai celana panjang warna Hitam
– 1 (satu) Helai celana Pendek warna Biru motif bunga
– 1 (satu) helai jilbab panjang warna hijau dengan motif kotak-kotak warna hitam.

Dijelaskannya lagi, ” Setelah dilakukan introgasi tersangka mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan Tindak Pindana Pembunuhan terhadap istrinya yang bernama REKA NOVITA SARI (Alm), selanjutnya Tersangka langsung dibawa dan diamankan Ke Polres Empat Lawang guna ditindak lanjuti. atas perbuatannya pelaku di jerat dengan PASAL 338 KUHPidana. sebagaimana dimaksud dalam PASAL 338 KUHPidana, Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terebih dulu diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Untuk di ketahui sebelumnya, ” Korban yang bernama REKA NOPITASARI dan pelaku HERNANDA ADITYA berangkat menuju kekebun pada pukul 08.00 Wib dengan menggunakan sepeda motor, sekira pukul 11.00 Wib pelaku yang bernama HERNANDA ADITYA pulang sendirian kerumah di Desa Talang Padang Kecamatan Pasemah Air Keruh, sesampainya dirumah HERNANDA ADITYA langsung makan dan bertemu dengan anaknya yang bernama TASYA, dan TASYA bertanya “KENAPA AYAH PULANG” Sdr HERNANDA ADITYA menjawab “MAU MENGAMBIL NASI, UNTUK BEKAL DIKEBUN”.

Kemudian setelah memakan nasi dirumah pelaku langsung keluar rumah dan pergi meninggalkan rumah menuju kearah ilir Desa. sekira pukul 18.00 wib, datang seorang warga kerumah korban menanyakan sepeda motor miliknya dikarenakan HERNANDA ADITYA membawa sepeda motor miliknya pada saat siang tadi dan berkata bahwa HERNANDA ADITYA membawa sepeda motor tersebut kearah ilir Desa, mendengar perkataan tersebut pihak keluarga langsung bergegas untuk menyusul dan melihat korban dikebun miliknya tersebut, sekira pukul 23.00 wib pada saat keluarga dan warga Desa Talang Padang melakukan pencarian, salah satu warga yang bernama SAPRI ROMADHON menemukan korban yang bernama REKA NOPITASARI sudah tergeletak diarea perkebunan sungai air deras, kemudian SAPRI ROMADHON langsung memanggil warga yang ikut melakukan pencarian, pada saat ditemukan dan dilihat oleh warga korban REKA NOPITASARI telah tergeletak tidak bernyawa dan mengalami Luka tusuk diperut kanan Atas, Luka Tusuk Perut bawah, Luka Tusuk punggung Kanan bawah, Luka tusuk perut bawah tembus kepunggung kanan bawah, kemudian Pihak keluargapun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pasemah Air Keruh polres empat lawang LP / B – 04 / V / 2023 / SPKT / Polsek Pasemah Air Keruh / Polres Empat Lawang / Polda Sumsel, Tgl 30 April 2023 guna untuk ditindak lanjuti. (@Red).

Advertisement

Empat Lawang

Langgar Kode Etik, Empat Anggota  Polres dijatuhi Sanksi Patsus

Published

on

 1,371 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Empat Lawang menggelar sidang putusan terhadap empat personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) yang terbukti melanggar kode etik profesi. Sidang yang berlangsung pada Kamis (7/5/2026) tersebut dipimpin oleh Wakapolres Empat Lawang, Kompol Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H.

Dalam persidangan ini, AKP Rosali bertindak sebagai Penuntut yang membacakan persangkaan pelanggaran terhadap empat orang terduga pelanggar, masing-masing berinisial Bripka S, Bripka RA, Brigpol NO, dan Briptu RL.

Isi Putusan Sidang
Majelis sidang menyatakan bahwa para pelanggar secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 5 huruf (b) dan (c) serta Pasal 12 huruf (d) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Perilaku mereka secara resmi dinyatakan sebagai perbuatan tercela karena dinilai tidak menjaga citra, soliditas, dan kredibilitas institusi dalam menjalankan tugas.

Atas pelanggaran tersebut, Komisi Sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa:

1. Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 (satu) tahun.
2. Penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) selama 30 hari.

Penegakan Kode Etik
Proses sidang kode etik ini dilakukan berdasarkan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan pendahuluan oleh Si Propam Polres Empat Lawang pada April 2026 lalu. Penuntut AKP Rosali dalam persidangan menegaskan bahwa setiap pejabat Polri wajib menjaga kehormatan dan reputasi institusi serta dilarang mengeluarkan ucapan atau tindakan yang bertujuan untuk keuntungan pribadi.

Putusan ini menjadi bentuk ketegasan Polres Empat Lawang dalam membina personel agar tetap bekerja secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Keempat personel tersebut kini diwajibkan menjalani masa sanksi sesuai dengan hasil ketetapan sidang KKEP guna memberikan efek jera dan menjaga integritas kepolisian. **

Continue Reading

Empat Lawang

Kapolres Atensi Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Profesi Wartawan

Published

on

 2,590 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Polemik kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap wartawan salahsatu Media Televisi Nasional yang bertugas di Empat lawang berinisial DA, dimana saat ini kasus tersebut sedang dalam proses Penyelidikan oleh pihak Satreskrim Polres Empat Lawang yang penanganannya dinilai terkesan lamban.

Terkait hal itu, Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi angkat bicara. Menurut Abdul Aziz, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

“Kita telah melakukan beberapa tahapan terkait kasus ini, diantaranya memeriksa pihak pelapor dan terlapor serta mengumpulkan beberapa alat bukti terkait peristiwa ini. Termasuk juga melakukan gelar perkara agar kasus ini menjadi terang benderang, harap rekan-rekan bersabar dan memberikan waktu kepada kita untuk bekerja,” ungkap AKBP Abdul Aziz Septiadi kepada awak media saat Acara Ngopi Bareng Wartawan di Kedai Keruani Polres Empat Lawang pada Kamis malam (29/04/2026).

Ditambahkannya, kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap wartawan ini merupakan salahsatu kasus yang menjadi perhatiannya dan telah di Atensi ke jajaran khususnya Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Empat Lawang.

“Yakinlah, kita akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini dan saya telah intruksikan kejajaran untuk menjadi atensi serta lakukan tahapan-tahapan sesuai dengan prosedur yang ada,” tambah Abdul Aziz.

Menurutnya lagi, kasus ini kini dalam penanganan pihak Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Empat Lawang.

“Tentunya dalam penanganan perkara ini, kita akan menghadirkan dan mendengar keterangan para ahli baik ahli bahasa maupun saksi ahli lainnya yang terkait dengan hal ini,” terangnya. (@RLS).

Continue Reading

Empat Lawang

Jalin Sinergi Kapolres Empat Lawang Ajak Wartawan Duduk Bersama

Published

on

 12,224 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Demi menjalin sinergi antara pihak aparat penegak hukum Polres Empat Lawang dengan Media yang tergabung di PWI, IWO-I, SMSI, dan IWO Kamis malam, (30/04). Sekira pukul 20.00 WIB. 

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi ajak wartawan duduk bersama dengan cara diskusi serta membahas tentang beberapa kasus di bumi saling keruani saling kerawati, dengan tujuan agar dapat memberikan berita yang balance kepada masyarakat di Kabupaten Empat Lawang.

Hadir dalam pertemuan ini Kapolres Empat Lawang dan beberapa pejabat utama, Kasat Intelkam, Kasi Humas dan anggota.

Ketua PWI Empat Lawang Rodi Hartono, Ketua IWO-I Empat Lawang Likwan YU, Ketua SMSI Empat Lawang  Erwinza, Ketua IWO Amri Wijaya, media elektronik, cetak, Online, Nasional, Regional dan Lokal.

Bertempat di Kedai Keruani Polres Empat Lawang, halaman Mapolsek Tebing Tinggi.

Dengan adanya pertemuan ini semoga kedepannya dapat terjalin kerja sama yang baik, dan saling memberikan informasi yang akurat dan berimbang di wilayah hukum Polres Empat Lawang bumi saling keruani saling kerawati menuju Empat Lawang MADANI Menjadi lebih baik lagi.

Dengan didukung  cuaca yang cerah terang bulan, yang di temani kopi panas serta makanan ringan lainnya, diskusi berlangsung sukses tanpa adanya hambatan. (@Red).

Continue Reading

 2,048 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!