Bengkulu
Praktisi Hukum Bengkulu Sampaikan Keluhan Masyarakat, Akan Pendzoliman Oknum Jaksa Nakal

5,049 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com –Praktisi Hukum Provinsi Bengkulu Bayu Purnomo Saputra, SH (Advokat / Praktisi Hukum) medukung penuh program kejaksaan agung Republik Indonesia untuk memberantas oknum jaksa yang nakal.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan peringatan keras kepada jajaran kejaksaan di seluruh penjuru tanah air dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi (TIPIKOR).
Orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu mengingatkan, bahwa dirinya akan menindak tegas oknum jaksa yang kecolongan dalam penanganan kasus rasuah di wilayah kerjanya masing-masing.
Sementara itu, Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo meminta pengawasan dan penegakkan disiplin internal di lingkungan Kejaksaan terus diperkuat.
Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penuntut hukum. “Kejaksaan harus bersih. Kejaksaan harus dapat menjadi role model penegak hukum yang profesional serta berintegritas,” kata Jokowi pada peresmian pembukaan rapat kerja Kejaksaan RI yang ditayangkan Sekretariat Presiden, Pada Senin (14/12/2020).
Dalam hal ini, Kejaksaan agung mengubah paradigma dalam memberikan hukuman kepada jaksa nakal. Ia mengakui, pada masa sebelumnya, pimpinan kejaksaan cenderung hanya memberikan sanksi administratif kepada jaksa yang melanggar aturan, bahkan pidana sekalipun. Ini karena ada rasa malu jika jaksa sebagai penuntut hukum, diadili di pengadilan.
Namun ternyata pendekatan ini malah memperparah mental jaksa. karena merasa tak mungkin dipidanakan, jaksa tidak pernah jera disuap, memeras, menghilangkan barang bukti, atau memalsukan dokumen. terbukti kenakalan jaksa justru kian meningkat dari tahun ke tahun.
Penulis memberikan gambaran contoh konkrit yang terjadi disalah satu daerah yang diambil dari curhatan salah satu keluarga di wilayah daerah Kabupaten Bengkulu, yang merasa didzolimi oleh oknum jaksa, dengan memberikan iming- iming terhadap keluarga korban
Berikut curhatan salah satu keluarga korban yang mengalami peristiwa konkrit tersebut. “Tidak semua keadilan melindungi yang lemah, jaksa yang dianggap mampu memberikan perlindungan bagi yang tak bersalah pun rasanya tidak pas dalam kasus keluarga.
Kenakalan jaksa berawal dari penawarannya melindungi keluarga dari jerat hukum berat Karena kasus yang menimpanya.
Alih-alih masih ada hubungan keluarga jaksa ini memberikan tekanan terhadap keluarga tersangka, dia menawarkan untuk mengembalikan kerugian Negara, awalnya jaksa menanyakan berapa sanggup untuk mengembalikan kerugian Negara, keluarga tersangka tidak memberikan kesanggupan untuk mengembalikan kerugian Negara hanya karena ditekan, secara fsikologis akan tuntutan yang berat akhirnya pihak Keluarga tersangka memberikan uang sebesar 50. Juta, sisa dari kerugian Negara tersebut masih 60 juta. nah jaksa menawarkan kepada pihak Keluarga untuk dia memfasilitasi untuk bertemu dengan pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini dan jaksa menyebutkan 9 orang yang terlibat, akan tetapi sampai saat ini 9 orang tersebut tidak terjerat, Jaksa menawarkan agar dia memfasilitasi untuk bertemu dan meminta uang kekurangan kerugian Negara kepada 9 orang tersebut dan apabila uang tersebut sudah terkumpul maka akan diserahkan kepihak Keluarga tersangka. terkesan seolah-olah uang tersebut dari pihak keluarga tersangka.
Dan pihak Keluarga tersangka disini merasa dirugikan oleh sikap oknum jaksa nakal ini, Karena secara jelas nyata dia mengakui kalau ada 9 orang yang terlibat dan bersalah, dan penawaran ini diiringi dengan intimidasi kalau pihak keluarga berkoar-koar ke pihak media, maka dia akan menuntut dengan kacamata kuda.”
Dari ungkapan curhatan tersebut penulis berpendapat sudah jelas melanggar peraturan, karena dengan mudahnya oknum jaksa tersebut memberikan tuntutan dengan kacamata kuda yang disampaikan oleh keluarga korban tersebut, sehingga tidak menjadi contoh yang baik terhadap penegakan hukum itu sendiri.
Penulis berharap Kejaksaan Agung memberikan fasilitas pengaduan terhadap masyarakat dari daerah khusus nya untuk memberikan layanan konkrit dan efektif terhadap masyarakat didaerah. tentunya mudah dipahami dalam hal proses tata cara pengaduan tersebut, sehingga masyarakat tidak kesulitan dalam melakukan pengaduan terhadap oknum jaksa yang nakal ini.
Adapun tugas pokok dan fungsi dari Komisi Kejaksaan adalah melakukan pengawasan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa. selain itu, Komisi Kejaksaan juga bertugas memantau dan menilai sumber daya manusia (SDM), tata laksana, dan keorganisasian kejaksaan.
“Tekait dengan hal itu Komisi Kejaksaan berwenang dalam penguatan fungsi kejaksaan. Mulai dari profesionalisme nya juga pengetahuan jaksa tersebut.
Lembaga pengawas ekternal (Auxiliary State Institusion) seperti Komisi Kejaksaan merupakan satu bentuk keterbukaan Negara dalam menerima kritik dari masyarakat.
Tujuannya adalah, agar masyarakat merasa nyaman dan terayomi ketika berhadapan dengan proses penegakan hukum. lembaga pengawas external berperan strategis untuk memastikan pelaksanaan kewenangan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan, dan menjamin perlindungan bagi warga Negara dari penyalahgunaan wewenang oleh aparatur penegak hukum.
Hal ini menjadi jawaban atas upaya pelemahan peran aktif masyarakat dalam penegakan supremasi hukum.
Lembaga pengawas eksternal berperan strategis untuk memastikan pelaksanaan kewenangan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan, dan menjamin perlindungan bagi warga Negara dari penyalahgunaan wewenang oleh aparatur penuntut hukum.
Hal ini menjadi jawaban atas upaya pelemahan peran aktif masyarakat dalam penegakan supremasi hukum, ini yang disampaikan oleh komisi kejaksaan.
Keberadaan mafia kasus dalam sistem peradilan di Indonesia menjadi perhatian serius Komisi Kejaksaan. maka dari itu, peningkatan profesionalisme dan etika seorang jaksa menjadi salah satu tugas utama Komisi Kejaksaan.
Yang menjadi point penting adalah, bagaimana cara agar masyarakat awam untuk mengerti tentang pengaduan atas tindakan oknum jaksa yang nakal tersebut, ini penting juga bagi komisi kejaksaan melakukan agenda penyuluhan, serta bekerjasama dengan perangkat desa disetiap daerah khususnya Kabupaten/Kota untuk menyesuaikan keadaan yang memang mungkin masyarakat awampun tidak begitu paham atas tata cara laporan tersebut.
Tidak semua orang paham akan hal ini, sehingga penegakan hukum bisa maksimal dalam melaksanakan tupoksi nya untuk memastikan apakah kewenangan yang dimiliki oleh komisi kejaksaan memang betul untuk semua masyarakat, tak terkhusus hanya untuk orang yang mengerti saja.
Penulis hanya menyampaikan pandangan tentang kebingungan masyarakat awam yang tidak jelas dengan peristiwa nyata yang menimpa korban pendzoliman secara pribadi yang dilakukan oleh oknum jaksa tersebut.
Mengingat memberikan keputusan hukuman terhadap orang yang belum tentu bersalah adalah suatu pendzoliman keras, karena ini adalah menyangkut nasib seseorang, dan apalagi mencari kesalahan orang demi keuntungan pribadi adalah dosa besar.
Dalam hadits riwayat Bukhari, Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang berbuat dzalim kepada saudaranya, baik terhadap kehormatannya maupun sesuatu yang lainnya, maka hendaklah ia meminta kehalalannya darinya hari ini juga sebelum dinar dan dirham tidak lagi ada. Jika ia punya amal salih, maka amalannya itu akan diambil sesuai dengan kadar kezaliman yang dilakukannya. dan jika ia tidak punya kebaikan, maka keburukan orang yang ia dzalimi itu dibebankan kepadanya.” (HR Bukhari)
Sumber berita :
Rangkuman dari beberapa media online di Indonesia tentang program dorongan Presiden kepada Kejaksaan Agung dalam menindak tegas oknum jaksa yang nakal, serta sumber dari curhatan masyarakat yang mengalami peristiwa pendzoliman oleh oknum jaksa di Salah satu Kabupaten di Provinsi Bengkulu Khususnya, ditanah air pada umumnya.
Oleh : Bayu Purnomo Saputra, SH (Advokat / Praktisi Hukum)***

Bengkulu
Praktisi Hukum dan Pemerhati Keadilan Ekonomi Mikro Bengkulu Kirim Surat Terbuka

2,427 X dibaca hari ini
SURAT TERBUKA UNTUK KEMENTERIAN PERDAGANGAN, BADAN STANDARDISASI NASIONAL, APARAT PENEGAK HUKUM, DAN PARA PEMANGKU KEBIJAKAN DI REPUBLIK INI
Perihal: Jangan Jadikan Pedagang Mikro sebagai Tersangka, Lindungi Mereka dari Jeratan Hukum atas Ketidaktahuan
Kepada Yth:
1.Menteri Perdagangan Republik Indonesia
2.Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN)
3.Kepala Kepolisian Republik Indonesia
4.Kepala Kejaksaan Republik Indonesia
5.Ketua Ombudsman Republik Indonesia
6.Ketua Komisi VI dan IX DPR RI
7.Para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia
di Tempat
Dengan hormat,
Kami menulis surat ini sebagai bentuk keprihatinan, seruan keadilan, dan pembelaan hukum atas nasib para pedagang mikro di seluruh pelosok negeri, yang hari ini bisa saja terancam dijadikan tersangka dan dapat diduga menjadi pelaku tindak pidana hanya karena menjual produk yang tidak memiliki label SNI atau dianggap ilegal. Sementara sesungguhnya mereka hanyalah korban dari lemahnya sistem pengawasan distribusi dan keterbatasan pengetahuan.
Kami menolak kriminalisasi rakyat kecil yang menjual barang secara terbuka di lapak-lapak kaki lima, pasar rakyat, atau kios sederhana tanpa memiliki pengetahuan teknis soal legalitas barang, sistem standardisasi, atau keabsahan jalur distribusi. Mereka tidak memiliki akses informasi memadai tentang standar produk, dan tidak dibekali kemampuan mendeteksi apakah suatu barang telah tersertifikasi oleh BSN atau belum.
Apakah ketidaktahuan karena keterbatasan pendidikan dan ekonomi pantas dijatuhi pasal pidana? Apakah negara akan membiarkan rakyat kecil dihukum karena kegagalan sistem pengawasan yang semestinya menjadi tanggung jawab negara?
Prinsip Hukum Harus Ditegakkan secara Adil dan Berperikemanusiaan Dalam hukum pidana modern, terdapat asas mens rea (niat jahat) sebagai dasar pemidanaan. Tidak cukup seseorang melakukan perbuatan, tetapi harus terbukti ada kesengajaan atau kelalaian berat. Pedagang kecil yang menjual barang non-SNI bukanlah penjahat, bukan importir, bukan penyelundup, dan bukan pelaku korporasi yang memperkaya diri. Mereka adalah rakyat yang mencari nafkah, yang menjual barang apa adanya, demi sesuap nasi, demi menyekolahkan anak ,menyambung hidup demi masa depan, dan mereka tanpa pengetahuan memadai mengenai regulasi teknis.
Kami mengingatkan negara untuk mengedepankan ultimum remedium, bahwa hukum pidana adalah jalan terakhir. Terlebih jika menyangkut sektor informal dan rakyat kecil yang bahkan tidak paham cara membaca label SNI, membedakan SNI yang asli dan palsu.
Faktanya Pedagang Kecil Bukan Sumber Barang Ilegal:
– Barang non-SNI masuk ke pasar karena gagalnya pengawasan impor dan distribusi oleh negara.
– Pedagang mikro bukan pelaku utama, melainkan titik akhir dari rantai pasokan.
– Negara tidak bisa gagal dalam pengawasan, lalu menghukum mereka yang paling lemah.
Kami Menuntut:
1. Hentikan kriminalisasi terhadap pedagang mikro yang menjual produk non-SNI karena ketidaktahuan.
2. Evaluasi sistem pengawasan peredaran barang di lapangan yang tidak menyentuh distributor besar, namun membidik rakyat kecil.
3. Buat kebijakan pembinaan dan edukasi nasional, bukan kebijakan represif yang menimbulkan ketakutan.
4. Libatkan organisasi pedagang pasar dan UMKM dalam sosialisasi hukum standardisasi barang.
5. Tegakkan keadilan progresif yang memihak pada yang lemah, bukan tunduk pada simbol hukum kaku yang mengabaikan realitas sosial.
Sebagai Penutup:
Kami mengajak seluruh aparatur negara untuk tidak menjadikan hukum sebagai alat pemukul rakyat kecil, melainkan sebagai pelindung dan pengayom mereka. Keadilan bukan sekadar ketegasan pada teks hukum, tapi juga keberanian melihat akar masalah secara jernih. Jangan biarkan pedagang mikro menjadi tumbal dari sistem distribusi yang dikuasai pemodal besar dan pengawasan negara yang lemah.
Jangan biarkan hukum kehilangan kemanusiaannya.
Hormat Kami,
Bayu Purnomo Saputra
Praktisi Hukum dan Pemerhati Keadilan Ekonomi Mikro Bengkulu, Indonesia.
Bengkulu
BPS And Partners Laporkan Kapolres Muko-Muko ke Propam Polda

8,306 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Dalam langkah yang mengejutkan dan penuh keberanian, Kantor BPS And Partners telah mengajukan laporan resmi terhadap Kapolres Muko-Muko. Laporan ini disampaikan melalui rantai pengaduan yang tidak hanya mencapai Propam Polda Bengkulu, tingkat Kapolri dan Presiden Republik Indonesia, tetapi juga melibatkan Irwasda serta pihak-pihak terkait lainnya.
Bayu Purnomo Saputra, selaku Ketua TIM BPS And Partners, menegaskan bahwa pengaduan serta permohonan yang telah disampaikan belum mendapatkan respons atau tindakan secara prima. Menurutnya, langkah hukum ini merupakan upaya strategis untuk menutup celah dalam mekanisme pengawasan dan memastikan bahwa setiap laporan pengaduan mendapat penanganan yang serius serta tepat guna.
“Kami mendesak agar setiap laporan yang masuk segera ditindaklanjuti secara menyeluruh, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan pengawasan,” ujar Bayu Purnomo Saputra dengan tegas.
Untuk saat ini, substansi terkait kasus belum dapat dipublikasikan karena masih berada dalam tahap proses hukum. “Nanti, ketika sudah waktunya dan kasus telah naik ke persidangan, kami akan melakukan konfirmasi terbuka agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang transparan dan komprehensif,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam memperkuat integritas dan transparansi di sistem penegakan hukum Indonesia. Dengan melibatkan Irwasda dan instansi terkait, BPS And Partners membuka ruang evaluasi mendalam terhadap kinerja aparat, sehingga setiap keluhan masyarakat tidak hanya berakhir sebagai rangkaian administrasi, melainkan juga memicu perbaikan sistem yang nyata.
Hal ini akan terus kami pantau seiring perkembangan respons dari Propam Polda Bengkulu, Kapolri, Presiden RI, Irwasda, dan pihak-pihak terkait lainnya, guna memastikan bahwa aspirasi untuk keadilan dan transparansi mendapatkan perhatian yang layak serta membawa dampak positif bagi masa depan penegakan hukum di tanah air. (@Rls).
Bengkulu
Birokrasi dan Cinta, Dilema TNI yang Sulit Mendapatkan Izin Cerai

12,641 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Fenomena perceraian di kalangan anggota militer sering kali kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, Salah satunya adalah kesulitan mendapatkan izin dari atasan untuk perceraian. Adapun beberapa alasan yang mendasari hal ini antara lain :
▪︎ Regulasi dan Prosedur Militer, Anggota militer biasanya terikat pada prosedur yang ketat terkait dengan status perkawinan. Izin dari atasan sering diperlukan untuk memproses perceraian, yang bisa membuatnya lebih sulit.
▪︎ Stigma dan Kode Etik: Perceraian di kalangan militer dapat dianggap sebagai pelanggaran norma atau kode etik. Hal ini dapat menyebabkan tekanan sosial dan stigma bagi anggota militer yang ingin bercerai.
▪︎ Komitmen dan Loyalitas: Terdapat nilai-nilai kuat tentang komitmen dan loyalitas dalam dinas militer. Anggota militer mungkin merasa tertekan untuk mempertahankan pernikahan demi reputasi atau untuk tidak mengecewakan rekan-rekan mereka.
▪︎ Dampak pada Karier: Perceraian dapat mempengaruhi karier seorang anggota militer, termasuk peluang promosi atau penugasan. Hal ini dapat membuat individu ragu untuk mengambil langkah perceraian.
▪︎ Kondisi Emosional dan Psikologis: Stres yang disebabkan oleh tuntutan pekerjaan militer dapat memperburuk kondisi hubungan, membuat perceraian terasa lebih rumit dan menakutkan.
Karena faktor-faktor tersebut, anggota militer sering kali menghadapi tantangan tambahan ketika mempertimbangkan perceraian.
Berbagai alasan diatas, juga anggota TNI mungkin sulit untuk meminta izin bercerai kepada atasan. Dikarenakan ada norma dan tradisi yang kuat dalam militer yang menekankan stabilitas keluarga dan komitmen, Perceraian ini dapat dianggap sebagai kegagalan dalam menjaga keharmonisan tersebut, dan anggota TNI juga ada tekanan dari hierarki sehingga rasa malu yang mungkin dirasakan anggota TNI, Mereka mungkin khawatir tentang dampak perceraian terhadap karier dan reputasi mereka di lingkungan militer. Serta proses perizinan mungkin rumit dan memerlukan alasan yang kuat. Hal ini bisa menjadi penghalang bagi mereka yang ingin bercerai tetapi tidak ingin melalui prosedur yang panjang dan rumit.
Akhirnya, peraturan internal TNI juga bisa menjadi faktor, di mana ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi sebelum izin bercerai diberikan. Semua faktor ini berkontribusi pada kesulitan yang dihadapi anggota TNI dalam meminta izin bercerai.
Dalam konteks TNI (Tentara Nasional Indonesia), pernikahan dan perceraian dapat terjadi seperti pada masyarakat umum, meskipun ada aturan dan norma tertentu yang mengatur kehidupan prajurit seperti yang dipaparkankan diatas, Perceraian dapat terjadi karena berbagai alasan termasuk masalah pribadi, kesesuaian, atau tekanan yang dihadapi akibat tugas militer. Namun, prosesnya mungkin lebih ketat dan diatur oleh peraturan internal TNI untuk menjaga disiplin dan stabilitas.
Namun TNI juga dapat mengajukan perceraian dengan alasan yang tepat untuk bisa dipertimbang kan, diantara nya adalah:
▪︎ Kesejahteraan Mental dan Emosional: Jika pernikahan menyebabkan stres berat atau masalah mental, perceraian bisa menjadi solusi untuk menjaga kesehatan mental.
▪︎ Tugas dan Tanggung Jawab: Tugas yang seringkali menuntut mobilitas tinggi dan risiko yang besar dapat mengganggu hubungan, sehingga perceraian mungkin dianggap perlu.
▪︎ Perbedaan yang Tak Teratasi: Ketika pasangan mengalami perbedaan pandangan atau tujuan hidup yang signifikan dan tidak dapat diselesaikan, perceraian bisa menjadi pilihan terakhir.
▪︎ Dukungan Keluarga: TNI seringkali memiliki tanggung jawab besar terhadap keluarga, dan jika pernikahan tidak mendukung itu, perceraian bisa menjadi langkah untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi anak-anak.
▪︎ Kesehatan Fisik dan Keamanan: Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga atau situasi berbahaya, perceraian dapat menjadi cara untuk melindungi diri dan anggota keluarga.
▪︎ Peraturan Internal dan Etika: TNI memiliki regulasi dan kode etik yang bisa mendukung keputusan perceraian dalam konteks yang tepat, termasuk untuk menjaga citra dan profesionalisme.
Setiap situasi tentunya unik dan memerlukan pertimbangan yang matang.
Penulis Adakah Praktisi Hukum Dari Kantor Advokat & Mediator BPS And Partners
WhatsApp : 0822-8267-8118
-
Bengkulu5 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang5 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 minggu ago
HUT ke – 27 DPD PAN Empat Lawang dihadiri Ribuan Warga
-
Opini4 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang3 minggu ago
Atlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial4 tahun ago
DEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya