Bengkulu
Praktisi Hukum Bengkulu Sampaikan Keluhan Masyarakat, Akan Pendzoliman Oknum Jaksa Nakal
5,399 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com –Praktisi Hukum Provinsi Bengkulu Bayu Purnomo Saputra, SH (Advokat / Praktisi Hukum) medukung penuh program kejaksaan agung Republik Indonesia untuk memberantas oknum jaksa yang nakal.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan peringatan keras kepada jajaran kejaksaan di seluruh penjuru tanah air dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi (TIPIKOR).
Orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu mengingatkan, bahwa dirinya akan menindak tegas oknum jaksa yang kecolongan dalam penanganan kasus rasuah di wilayah kerjanya masing-masing.
Sementara itu, Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo meminta pengawasan dan penegakkan disiplin internal di lingkungan Kejaksaan terus diperkuat.
Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penuntut hukum. “Kejaksaan harus bersih. Kejaksaan harus dapat menjadi role model penegak hukum yang profesional serta berintegritas,” kata Jokowi pada peresmian pembukaan rapat kerja Kejaksaan RI yang ditayangkan Sekretariat Presiden, Pada Senin (14/12/2020).
Dalam hal ini, Kejaksaan agung mengubah paradigma dalam memberikan hukuman kepada jaksa nakal. Ia mengakui, pada masa sebelumnya, pimpinan kejaksaan cenderung hanya memberikan sanksi administratif kepada jaksa yang melanggar aturan, bahkan pidana sekalipun. Ini karena ada rasa malu jika jaksa sebagai penuntut hukum, diadili di pengadilan.
Namun ternyata pendekatan ini malah memperparah mental jaksa. karena merasa tak mungkin dipidanakan, jaksa tidak pernah jera disuap, memeras, menghilangkan barang bukti, atau memalsukan dokumen. terbukti kenakalan jaksa justru kian meningkat dari tahun ke tahun.
Penulis memberikan gambaran contoh konkrit yang terjadi disalah satu daerah yang diambil dari curhatan salah satu keluarga di wilayah daerah Kabupaten Bengkulu, yang merasa didzolimi oleh oknum jaksa, dengan memberikan iming- iming terhadap keluarga korban
Berikut curhatan salah satu keluarga korban yang mengalami peristiwa konkrit tersebut. “Tidak semua keadilan melindungi yang lemah, jaksa yang dianggap mampu memberikan perlindungan bagi yang tak bersalah pun rasanya tidak pas dalam kasus keluarga.
Kenakalan jaksa berawal dari penawarannya melindungi keluarga dari jerat hukum berat Karena kasus yang menimpanya.
Alih-alih masih ada hubungan keluarga jaksa ini memberikan tekanan terhadap keluarga tersangka, dia menawarkan untuk mengembalikan kerugian Negara, awalnya jaksa menanyakan berapa sanggup untuk mengembalikan kerugian Negara, keluarga tersangka tidak memberikan kesanggupan untuk mengembalikan kerugian Negara hanya karena ditekan, secara fsikologis akan tuntutan yang berat akhirnya pihak Keluarga tersangka memberikan uang sebesar 50. Juta, sisa dari kerugian Negara tersebut masih 60 juta. nah jaksa menawarkan kepada pihak Keluarga untuk dia memfasilitasi untuk bertemu dengan pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini dan jaksa menyebutkan 9 orang yang terlibat, akan tetapi sampai saat ini 9 orang tersebut tidak terjerat, Jaksa menawarkan agar dia memfasilitasi untuk bertemu dan meminta uang kekurangan kerugian Negara kepada 9 orang tersebut dan apabila uang tersebut sudah terkumpul maka akan diserahkan kepihak Keluarga tersangka. terkesan seolah-olah uang tersebut dari pihak keluarga tersangka.
Dan pihak Keluarga tersangka disini merasa dirugikan oleh sikap oknum jaksa nakal ini, Karena secara jelas nyata dia mengakui kalau ada 9 orang yang terlibat dan bersalah, dan penawaran ini diiringi dengan intimidasi kalau pihak keluarga berkoar-koar ke pihak media, maka dia akan menuntut dengan kacamata kuda.”
Dari ungkapan curhatan tersebut penulis berpendapat sudah jelas melanggar peraturan, karena dengan mudahnya oknum jaksa tersebut memberikan tuntutan dengan kacamata kuda yang disampaikan oleh keluarga korban tersebut, sehingga tidak menjadi contoh yang baik terhadap penegakan hukum itu sendiri.
Penulis berharap Kejaksaan Agung memberikan fasilitas pengaduan terhadap masyarakat dari daerah khusus nya untuk memberikan layanan konkrit dan efektif terhadap masyarakat didaerah. tentunya mudah dipahami dalam hal proses tata cara pengaduan tersebut, sehingga masyarakat tidak kesulitan dalam melakukan pengaduan terhadap oknum jaksa yang nakal ini.
Adapun tugas pokok dan fungsi dari Komisi Kejaksaan adalah melakukan pengawasan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa. selain itu, Komisi Kejaksaan juga bertugas memantau dan menilai sumber daya manusia (SDM), tata laksana, dan keorganisasian kejaksaan.
“Tekait dengan hal itu Komisi Kejaksaan berwenang dalam penguatan fungsi kejaksaan. Mulai dari profesionalisme nya juga pengetahuan jaksa tersebut.
Lembaga pengawas ekternal (Auxiliary State Institusion) seperti Komisi Kejaksaan merupakan satu bentuk keterbukaan Negara dalam menerima kritik dari masyarakat.
Tujuannya adalah, agar masyarakat merasa nyaman dan terayomi ketika berhadapan dengan proses penegakan hukum. lembaga pengawas external berperan strategis untuk memastikan pelaksanaan kewenangan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan, dan menjamin perlindungan bagi warga Negara dari penyalahgunaan wewenang oleh aparatur penegak hukum.
Hal ini menjadi jawaban atas upaya pelemahan peran aktif masyarakat dalam penegakan supremasi hukum.
Lembaga pengawas eksternal berperan strategis untuk memastikan pelaksanaan kewenangan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan, dan menjamin perlindungan bagi warga Negara dari penyalahgunaan wewenang oleh aparatur penuntut hukum.
Hal ini menjadi jawaban atas upaya pelemahan peran aktif masyarakat dalam penegakan supremasi hukum, ini yang disampaikan oleh komisi kejaksaan.
Keberadaan mafia kasus dalam sistem peradilan di Indonesia menjadi perhatian serius Komisi Kejaksaan. maka dari itu, peningkatan profesionalisme dan etika seorang jaksa menjadi salah satu tugas utama Komisi Kejaksaan.
Yang menjadi point penting adalah, bagaimana cara agar masyarakat awam untuk mengerti tentang pengaduan atas tindakan oknum jaksa yang nakal tersebut, ini penting juga bagi komisi kejaksaan melakukan agenda penyuluhan, serta bekerjasama dengan perangkat desa disetiap daerah khususnya Kabupaten/Kota untuk menyesuaikan keadaan yang memang mungkin masyarakat awampun tidak begitu paham atas tata cara laporan tersebut.
Tidak semua orang paham akan hal ini, sehingga penegakan hukum bisa maksimal dalam melaksanakan tupoksi nya untuk memastikan apakah kewenangan yang dimiliki oleh komisi kejaksaan memang betul untuk semua masyarakat, tak terkhusus hanya untuk orang yang mengerti saja.
Penulis hanya menyampaikan pandangan tentang kebingungan masyarakat awam yang tidak jelas dengan peristiwa nyata yang menimpa korban pendzoliman secara pribadi yang dilakukan oleh oknum jaksa tersebut.
Mengingat memberikan keputusan hukuman terhadap orang yang belum tentu bersalah adalah suatu pendzoliman keras, karena ini adalah menyangkut nasib seseorang, dan apalagi mencari kesalahan orang demi keuntungan pribadi adalah dosa besar.
Dalam hadits riwayat Bukhari, Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang berbuat dzalim kepada saudaranya, baik terhadap kehormatannya maupun sesuatu yang lainnya, maka hendaklah ia meminta kehalalannya darinya hari ini juga sebelum dinar dan dirham tidak lagi ada. Jika ia punya amal salih, maka amalannya itu akan diambil sesuai dengan kadar kezaliman yang dilakukannya. dan jika ia tidak punya kebaikan, maka keburukan orang yang ia dzalimi itu dibebankan kepadanya.” (HR Bukhari)
Sumber berita :
Rangkuman dari beberapa media online di Indonesia tentang program dorongan Presiden kepada Kejaksaan Agung dalam menindak tegas oknum jaksa yang nakal, serta sumber dari curhatan masyarakat yang mengalami peristiwa pendzoliman oleh oknum jaksa di Salah satu Kabupaten di Provinsi Bengkulu Khususnya, ditanah air pada umumnya.
Oleh : Bayu Purnomo Saputra, SH (Advokat / Praktisi Hukum)***
Bengkulu
OMBB Tantang Kajati Baru Bengkulu Ungkap Kasus KKN
3,363 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Tantangan terbuka dilayangkan oleh organisasi kemasyrakatan Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional kepada Kajati baru, Saiful Bahri Siregar.
Ketua Umum OMBB, M. Diamin, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika laporan dugaan korupsi yang telah mereka sampaikan tak kunjung ditindak lanjuti.
Pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu dari Victor Antonius Saragih Sidabutar ke Saiful Bahri Siregar dinilai sebagai momentum pembuktian. Publik kini menanti langkah tegas, bukan sekadar rotasi jabatan tanpa arah.
Sorotan utama tertuju pada laporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan pengamanan pantai kritis di Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023 senilai Rp20,3 miliar.
Proyek yang dikerjakan PT Naga Sakti Konstruksi itu telah dilaporkan sejak 1 Juli 2024, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kalau tidak ada langkah nyata, kami akan bawa langsung ke Kejaksaan Agung RI. Ini bukan gertakan,” tegas M. Diamin.
Ia juga mempertanyakan lambannya penanganan laporan tersebut, bahkan menyinggung adanya dugaan ketidak beresan dalam proses penegakan hukum di Provinsi Bengkulu.
Tak hanya satu kasus, OMBB juga menyoroti sejumlah perkara lain yang dinilai mandek. di antaranya dugaan korupsi replanting kelapa sawit Bengkulu Utara kloter dua, hingga polemik dugaan jual-beli aset milik Pemerintah Provinsi Bengkulu di Kecamatan Ketahun yang menyeret nama Parmin.
Sorotan publik juga mengarah pada proyek infrastruktur, termasuk ambruknya jembatan senilai Rp16 miliar di Kabupaten Seluma serta proyek jalan Padang Betuah–Perbo dengan nilai lebih dari Rp51 miliar yang diduga mengalami perubahan item pekerjaan di akhir kontrak.
Dengan sederet kasus tersebut, kepemimpinan Saiful Bahri Siregar kini benar-benar diuji. Apakah berani membongkar dan menuntaskan perkara yang selama ini mandek, atau justru membiarkan laporan terus mengendap tanpa kepastian hukum.
“Jika semua laporan kami tidak ditindaklanjuti, kami pastikan akan melaporkan Kejati Bengkulu ke Kejaksaan Agung RI. Kami ingin kejelasan, ada apa sebenarnya di balik mandeknya kasus-kasus ini,” tutup M. Diamin tegas. (@Red).
Bengkulu
Perkara di Mukomuko Disorot, Pengingat Keras Agar Penegak Hukum Tidak Gegabah Menempatkan Seseorang dalam Pidana
3,683 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Penanganan sebuah perkara di wilayah hukum Kabupaten Mukomuko kini menjadi perhatian, bukan semata karena substansi kasusnya, tetapi karena munculnya pengingat serius mengenai pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam setiap proses penyidikan.
Perkara tersebut bahkan telah bergulir hingga ke ranah pengawasan internal, setelah dilaporkan secara resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dan saat ini ditindaklanjuti oleh Bidpropam Polda Bengkulu.
Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi tidak lagi sekadar perkara biasa, melainkan menyentuh aspek yang lebih mendasar, yakni integritas dan kehati-hatian dalam penegakan hukum.
Nasib Seseorang Bukan Perkara Sederhana, Dalam sistem hukum pidana, setiap tindakan aparat memiliki konsekuensi besar.
Menempatkan seseorang sebagai tersangka, apalagi terdakwa, bukan sekadar prosedur administratif, melainkan keputusan yang menyangkut martabat, masa depan, dan kehidupan seseorang.
Sejumlah pihak menilai bahwa dalam perkara ini terdapat indikasi bahwa proses hukum perlu diuji kembali secara objektif dan mendalam.
“Penegakan hukum harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Karena sekali seseorang ditempatkan dalam posisi pidana, dampaknya tidak hanya hukum, tetapi juga sosial dan moral”.
Keterangan Saksi Memunculkan Ruang Tafsir, Dalam perkembangan perkara, sejumlah keterangan saksi justru menghadirkan perspektif yang tidak sepenuhnya sejalan dengan konstruksi pidana.
Beberapa fakta yang mencuat di antaranya, adalah adanya hubungan personal antara pihak-pihak yang terlibat, serta penggunaan objek yang dilakukan secara bersama, dan tidak adanya keberatan langsung pada saat peristiwa berlangsung, juga adanya pemenuhan kewajiban setelah peristiwa tersebut terjadi.
Fakta-fakta tersebut menegaskan pentingnya ketelitian dalam menilai apakah suatu peristiwa benar-benar memenuhi unsur pidana, atau justru berada dalam ranah hukum lain.
Propam Diharapkan Bertindak Tegas dan Objektif, Dengan telah dilimpahkannya pengaduan ke Bidpropam Polda Bengkulu, perhatian kini tertuju pada bagaimana proses pengawasan internal tersebut dijalankan.
Propam memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa setiap aparat penegak hukum bekerja sesuai dengan prinsip profesionalitas, kode etik, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Publik berharap agar Propam tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga bersikap tegas dan objektif dalam menilai setiap dugaan penyimpangan.
Pengingat Bagi Seluruh Penegak Hukum Perkara ini menjadi refleksi penting bahwa hukum pidana bukanlah alat yang dapat digunakan secara sembarangan.
Prinsip kehati-hatian harus menjadi fondasi utama dalam setiap tindakan penyidikan. Karena pada akhirnya, hukum tidak hanya bicara tentang pasal dan prosedur, tetapi juga tentang keadilan dan kemanusiaan.
Menempatkan seseorang dalam jerat pidana tanpa dasar yang benar-benar kuat bukan hanya berisiko melahirkan ketidakadilan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.
Tinggal menunggu ketegasan dan Kejelasan, Kini dua proses berjalan bersamaan, proses hukum di pengadilan serta proses pemeriksaan internal di Propam.
Keduanya menjadi penentu apakah perkara ini akan menjadi contoh penegakan hukum yang adil, atau justru menjadi pengingat akan pentingnya evaluasi dalam sistem.
Publik menanti satu hal yang sama, yakni penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga hati-hati, objektif, dan berkeadilan. (**).
Bengkulu
Praktisi Hukum dan Pemerhati Keadilan Ekonomi Mikro Bengkulu Kirim Surat Terbuka
11,160 X dibaca hari ini
SURAT TERBUKA UNTUK KEMENTERIAN PERDAGANGAN, BADAN STANDARDISASI NASIONAL, APARAT PENEGAK HUKUM, DAN PARA PEMANGKU KEBIJAKAN DI REPUBLIK INI
Perihal: Jangan Jadikan Pedagang Mikro sebagai Tersangka, Lindungi Mereka dari Jeratan Hukum atas Ketidaktahuan
Kepada Yth:
1.Menteri Perdagangan Republik Indonesia
2.Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN)
3.Kepala Kepolisian Republik Indonesia
4.Kepala Kejaksaan Republik Indonesia
5.Ketua Ombudsman Republik Indonesia
6.Ketua Komisi VI dan IX DPR RI
7.Para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia
di Tempat
Dengan hormat,
Kami menulis surat ini sebagai bentuk keprihatinan, seruan keadilan, dan pembelaan hukum atas nasib para pedagang mikro di seluruh pelosok negeri, yang hari ini bisa saja terancam dijadikan tersangka dan dapat diduga menjadi pelaku tindak pidana hanya karena menjual produk yang tidak memiliki label SNI atau dianggap ilegal. Sementara sesungguhnya mereka hanyalah korban dari lemahnya sistem pengawasan distribusi dan keterbatasan pengetahuan.
Kami menolak kriminalisasi rakyat kecil yang menjual barang secara terbuka di lapak-lapak kaki lima, pasar rakyat, atau kios sederhana tanpa memiliki pengetahuan teknis soal legalitas barang, sistem standardisasi, atau keabsahan jalur distribusi. Mereka tidak memiliki akses informasi memadai tentang standar produk, dan tidak dibekali kemampuan mendeteksi apakah suatu barang telah tersertifikasi oleh BSN atau belum.
Apakah ketidaktahuan karena keterbatasan pendidikan dan ekonomi pantas dijatuhi pasal pidana? Apakah negara akan membiarkan rakyat kecil dihukum karena kegagalan sistem pengawasan yang semestinya menjadi tanggung jawab negara?
Prinsip Hukum Harus Ditegakkan secara Adil dan Berperikemanusiaan Dalam hukum pidana modern, terdapat asas mens rea (niat jahat) sebagai dasar pemidanaan. Tidak cukup seseorang melakukan perbuatan, tetapi harus terbukti ada kesengajaan atau kelalaian berat. Pedagang kecil yang menjual barang non-SNI bukanlah penjahat, bukan importir, bukan penyelundup, dan bukan pelaku korporasi yang memperkaya diri. Mereka adalah rakyat yang mencari nafkah, yang menjual barang apa adanya, demi sesuap nasi, demi menyekolahkan anak ,menyambung hidup demi masa depan, dan mereka tanpa pengetahuan memadai mengenai regulasi teknis.
Kami mengingatkan negara untuk mengedepankan ultimum remedium, bahwa hukum pidana adalah jalan terakhir. Terlebih jika menyangkut sektor informal dan rakyat kecil yang bahkan tidak paham cara membaca label SNI, membedakan SNI yang asli dan palsu.
Faktanya Pedagang Kecil Bukan Sumber Barang Ilegal:
– Barang non-SNI masuk ke pasar karena gagalnya pengawasan impor dan distribusi oleh negara.
– Pedagang mikro bukan pelaku utama, melainkan titik akhir dari rantai pasokan.
– Negara tidak bisa gagal dalam pengawasan, lalu menghukum mereka yang paling lemah.
Kami Menuntut:
1. Hentikan kriminalisasi terhadap pedagang mikro yang menjual produk non-SNI karena ketidaktahuan.
2. Evaluasi sistem pengawasan peredaran barang di lapangan yang tidak menyentuh distributor besar, namun membidik rakyat kecil.
3. Buat kebijakan pembinaan dan edukasi nasional, bukan kebijakan represif yang menimbulkan ketakutan.
4. Libatkan organisasi pedagang pasar dan UMKM dalam sosialisasi hukum standardisasi barang.
5. Tegakkan keadilan progresif yang memihak pada yang lemah, bukan tunduk pada simbol hukum kaku yang mengabaikan realitas sosial.
Sebagai Penutup:
Kami mengajak seluruh aparatur negara untuk tidak menjadikan hukum sebagai alat pemukul rakyat kecil, melainkan sebagai pelindung dan pengayom mereka. Keadilan bukan sekadar ketegasan pada teks hukum, tapi juga keberanian melihat akar masalah secara jernih. Jangan biarkan pedagang mikro menjadi tumbal dari sistem distribusi yang dikuasai pemodal besar dan pengawasan negara yang lemah.
Jangan biarkan hukum kehilangan kemanusiaannya.
Hormat Kami,
Bayu Purnomo Saputra
Praktisi Hukum dan Pemerhati Keadilan Ekonomi Mikro Bengkulu, Indonesia.
-
Bengkulu5 tahun agoLSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang5 tahun agoPjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang6 bulan agoUPTD Puskesmas Tebing Tinggi Selengggarakan Kegiatan Pemicuan dan Pendampingan Pilar 1 STBM
-
Empat Lawang5 tahun agoDi duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang5 tahun agoInspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang5 bulan agoBupati Joncik Pembina Upacara Peringatan HAB ke – 80 Kemenag RI
-
Empat Lawang9 bulan agoAtlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial5 tahun agoDEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya
