Connect with us

Bengkulu

Program Awal Tahun, Komunitas Sahabat Ruang Hukum Berbagi Al-Quran, Tasbih, Sajadah, Alat Tulis dan Nasi Kotak

Published

on

 1,108 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com – Program Awal Tahun, Komunitas Sahabat Ruang Hukum Berbagi Al-Quran, Tasbih, Sajadah, Alat Tulis dan Nasi Kotak, Jum’at (24/02/2023)

Bayu Purnomo Saputra, Selaku Penasehat Komunitas Sahabat Ruang Hukum, ” bahwa program ini adalah program sosial awal tahun komunitas sahabat ruang hukum yang mana program tersebut merupakan bentuk keaktifan kami dikomunitas, serta juga mendoktrin masyarakat khususnya generasi muda agar memiliki rasa peka terhadap sesama, ” ungkap Bayu

Bayu juga menambahkan bahwa program ini segaja digelar dilampu merah simpang lima, yang mana program ini tidak melihat siapa yang harus dibagikan, karena si miskin dan kaya juga berhak untuk mendapatkan keberkahan rezeki yang dititip kepada kami oleh Allah,SWT melalui para donatur yang dermawan.

” Program kami ini dibantu oleh donatur yang dermawan asal kabupaten muko- muko, kec. Ipuh & dibantu donator Kota bengkulu yakni Ibu Mitrawati dan Ali Gunawan.

” Kami juga mengucapkan rasa terimakasih atas sumbangsih dan partisipasi bagi donatur yang memberikan sedikit rezeki untuk dibagikan kepada masyarakat kota bengkulu.

Semoga kita semua mendapatkan keberkahan dan ridho dari Allah,SWT dalam melaksanakan kegiatan tersebut.

Kedepannya kami juga memberikan kegiatan- kegiatan positif lagi guna merangsang masyarakat bahwa kegiatan sosial dan berbagi ini merupakan kegiatan yang membahagiakan khususnya diri sendiri dan orang lain. Aksi sosial ini sangat menyenangkan bagi kami, ” Tutupnya. (Press Release)

Advertisement

Bengkulu

Leasing TAF Bengkulu, “Framsiska” : Akui Lakukan Perampasan Mobil

Published

on

 214 X dibaca hari ini

BENGKULU KOTA, Netralitasnews.com –Perampasan Kendaraan bermotor dari pembelian secara kredit akhir-akhir ini sangat gencar dilakukan oleh oknum Leasing / Finance atau Debkolektor Internal Leasing terlebih lagi yang dalam hal ini Debkolektor Eksternal atau yang disering disebut sebagai Debkolektor pihak ketiga.

Maraknya perampasan kendaraan bermotor baik mobil ataupun motor nyaris tidak ada penyelesaian yang baik bagi konsumen sebagai debitur, pihak Debkolektor leasing layaknya lebih berkuasa daripada aparat penegak hukum dalam hal penanganan tunggakan kredit mobil ataupun motor.

Kasus Perampasan Mobil oleh Debkolektor Leasing Toyota Auto Finance ( TAF) yang dikendarai ‘Rio Abi Mayu’ dari pinjam pemakaian unit mobil Toyota Calya Nopol BD. 1068 EA atas nama pemilik ‘Dewi Anggraini’ hingga kini sudah 10 hari berlalu, yang telah dilaporkan kejadian perampasan tersebut ke Polresta Bengkulu Polda Bengkulu pada hari yang sama waktu terjadinya perampasan oleh oknum Debkolektor Leasing TAF ( Senin – Selasa 22 – 23 Mei 2023) belum juga ada penangkapan oknum perampasan mobil.

Saat kejadian perampasan Mobil Toyota Calya Nopol BD. 1068 EA atas kepemilikan ibu ‘Dewi Angraini’ warga kota Bengkulu Provinsi Bengkulu dikonfirmasi kepada Kepala Cabang Leasing Toyota Auto Finance (TAF) Bengkulu ‘Heru’ melalui Kepala Bagian Penagihan Leasing TAF atas nama ‘Framsiska’, saat ditanyakan perihal perampasan Mobil Toyota Calya Nopol BD. 1068 EA atas kepemilikan ibu ‘Dewi Angraini’ mengungkapkan,

” Mobil Toyota Calya Nopol BD. 1068 EA atas kepemilikan ibu ‘Dewi Angraini ” memang benar sudah di lakukan penyitaan oleh pihak Leasing TAF Bengkulu” akunya.

Lebih lanjut ketika dikonfirmasi bahwa penyitaan yang dimaksud adalah tindakan perampasan atau tindak pidana perampasan, Framsiska menanggapi,

” semua proses penyitaan sudah semua sesuai dengan prosedur leasing TAF Bengkulu, kalaulah pihak lain menyatakan hal tersebut perampasan, tapi ini adalah penyitaan karena konsumen yang bersangkutan sudah nunggak 3 bulan atau kalau istilah di Leasing TAF Bengkulu telah Over Due 60 hari lebih, jadi karena sudah nunggak 3 bulan sesuai prosedur Leasing TAF diserahkan penanganannya ke pihak Debkolektor Eksternal.

saat disinggung mengenai kelengkapan proses perampasan, apakah sudah melalui Keputusan Pengadilan, ‘Framsiska’ mengakui,

” Keputusan Pengadilan untuk penyitaan Mobil Toyota Nopol BD 1068 EA tidak ada, karena sudah ada fidusia nya”, jadi Leasing TAF Bengkulu mengacu kepada perjanjian kontrak dan fidusia, aku nya”.

lebih lanjut dipertanyakan mengenai sertifikat fidusia yang diacu oleh Leasing TAF Bengkulu, apakah fidusia yang dimaksud sudah mendapatkan penetapan pengadilan untuk penyitaan kendaraan Mobil Toyota Calya atas nama Dewi Anggraini Nopol BD. 1068 EA, Framsiska mengakui juga tidak ada,

“Penetapan pengadilan untuk fidusia penyitaan kendaraan Mobil Toyota Calya atas nama Dewi Anggraini Nopol BD. 1068 EA juga tidak ada”, tutupnya. (@Red).

Continue Reading

Bengkulu

DPD SPRI Audensi Dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu

Published

on

 210 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netrlitasnews.com  – Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Bengkulu yang kali ini di wakili oleh Sekretaris DPD SPRI Provinsi Bengkulu Anjang Sumitro menyambangi BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu untuk melakukan audensi, Rabu (31/5/2023).

Dalam Audensi ini, Anjang Sumitro didampingi oleh Bendahara Hengki Cuatro dan Wakil Sekretaris M. Vikriawan, serta di sambut hangat oleh Kepala Perwakilan (Kalan) BPK RI Provinsi Bengkulu Muhamad Toha Arafat, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA., CFrA.

Anjang Sumitro atau yang biasa disapa Dadang ini mengatakan, kedatangan DPD SPRI Provinsi Bengkulu ke BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu tidak lain untuk mempererat tali silaturahmi serta menyelaraskan Tujuan, Visi Serta Misi DPD SPRI Provinsi Bengkulu dengan BPK BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.

“Alhamdulillah, kita hadir disini untuk mempererat tali silaturahmi dan memperkenalkan DPD SPRI Provinsi Bengkulu terutama Tujuan, Visi Serta Misi kedepannya pasca Munas kemaren,” ucap dadang.

Selain itu, Bendahara DPD SPRI Provinsi Bengkulu Hengki Cuatro menambahkan, selain dari yang disampaikan Mas Dadang, ia juga mengatakan bahwa audensi tersebut salah satu trobosan untuk melakukan diskusi secara langsung dengan Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Bengkulu terkait beberapa temuan dan laporan masayarakan saat melakukan tugas profesi sebagai Wartawan/Jurnaslis dilapangan.

“iya, ini ya saya menambahkan bahwa ini kesempatan yang baik, Alhamdulillah kita bias berdiskusi secara langsung dengn Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bengkulu terkait hadil pantaun serta laporan masyarakat yang didapat pada saat menjalankan tugas dilapangan,” sampai Hengki.

Disamping itu, Kepala Perwakilan (Kalan) BPK RI Provinsi Bengkulu Muhamad Toha Arafat, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA., CFrA mengucapkan rasa terima kasih atas kehadirannya DPD SPRI Provinsi Bengkulu untuk melakukan Audensi ataupun Kunjungannya.

“Terimaksih bapak – bapak sudah hadir ke kantor kami, semoga kedepannya bisa menjadi mitra BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu,” Singkat Kalan.

Ditambahkan oleh Kalan, dengan hadirnya DPD SPRI Provinsi Bengkulu tersebut juga membantu kinerja BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu dalam menjalankan tugasnya.

“hadirnya bapak – bapak sekalian secara langsung membantu kami dalam menjalankan tugas kami yang mana, BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah, dalam hal ini adalah dana yang bersumber dari APBN/APBD,” ungkap kalan.

Demikian, Kepala Perwakilan (Kalan) BPK RI Provinsi Bengkulu Muhamad Toha Arafat, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA., CFrA juga mengungkapkan, bila menemukan indikasi pengelolaan keuangan negara/daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan melengkapi bukti dan data terkait penyimpangan keuangan negara/daerah yang terjadi melalui link Website resmi BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu dengan (mengakses https://bengkulu.bpk.go.id/default-form/) (A0ne)

Continue Reading

Bengkulu

Sengketa Harta Warisan Marak Terjadi di Tanah Air

Published

on

 298 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com – Bayu Purnomo Saputra, Selaku Praktisi Hukum Provinsi Bengkulu akan memaparkan soal sengketa ahli waris, persoalan tersebut jangan dibuat rumit dan berbelit- belit, sehingga sengketa ahli waris ini tidak berujung pada Dusta dan malapetaka.

Sebelum penulis ulas lebih jauh, maka penulis akan memaparkan tentang apa itu Ahli waris berdasarkan ilmu pengetahuan dari berbagai ahli-ahli dan sumber hukum waris lainnya.

Pengertian:
Ahli Waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan dari pewaris. Ada ahli waris menurut ketentuan undang-undang disebut ahli waris di bawah title umum (secara ab intestanto), ada ahli waris yang ditunjuk dengan surat wasiat/testament disebut ahli waris di bawah title khusus (ahli waris testamentair).

Secara umum ahli Waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan dari pewaris.

Siapa saja yg berhak menjadi ahli waris?

Dari pihak laki-laki, yang berhak mendapatkan harta waris adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, sampai ke atas dari garis anak laki-laki, ayah, kakek sampai ke atas garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara kandung sampai ke bawah, anak laki-laki.

Berapa macam ahli waris ?
Ada dua macam ahli waris yang diatur dalam KUH Perdata, yaitu ahli waris berdasarkan hubungan perkawinan dan hubungan darah; serta ahli waris berdasarkan surat wasiat. Ahli Waris yang pertama disebut ahli waris ab intestato, sedangkan yang kedua disebut dengan ahli waris testamentair.

Apakah setiap orang berhak menjadi ahli waris?
Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan.

Kapan ahli waris menjadi waris?
Syarat Ahli Waris menurut Hukum Waris di Indonesia Ahli waris sudah ada saat pewaris (pemilik harta) meninggal. Seseorang yang sudah meninggal dunia dan digantikan oleh keturunannya. Misal seorang kakek dapat mewariskan ke cucu, karena si anaknya sudah meninggal terlebih dahulu.

Siapa ahli waris jika suami meninggal dunia?
Berdasarkan penjelasan diatas yang berhak mendapatkan warisan setelah suami meninggal dunia, yaitu: Isteri pewaris; Anak-anak pewaris; Orang tua Pewaris (ayah atau ibu-nya) jika masih hidup.

Apabila istri meninggal siapa yang menjadi ahli warisnya?
Jika istri meninggal, maka suami berhak atas separuh harta bersama sebagai bagian miliknya, sedangkan sisanya menjadi harta yang diwariskan kepada ahli waris istri. Sehingga, dalam hal istri sebagai pewaris meninggalkan anak, maka suami tidak dibenarkan menguasai 100% harta yang ditinggalkan oleh istrinya.

Siapa ahli waris jika ayah dan ibu meninggal?
Pada dasarnya, yang berhak menjadi ahli waris dari ayah dan ibu yang sudah meninggal adalah anak-anaknya, yaitu A, B, C, dan D. Namun, karena A, B, dan C sudah meninggal, maka anak-anak A,B, dan C dapat bertindak sebagai ahli waris pengganti.

Berapa hak istri jika suami meninggal?
Jika suami meninggalkan istri tanpa anak atau keturunan, maka istri berhak menerima seperempat dari seluruh harta warisan suami. Namun, jika suami meninggalkan anak atau keturunan, maka istri hanya berhak menerima satu per delapan dari seluruh harta warisan suami.

Siapa ahli waris jika suami meninggal tidak punya anak?
Dalam hal ini ahli waris suami yang tidak memiliki keturunan, maka naik ke atas terlebih dahulu yaitu kedua orangtua, saudara kandung yang bagiannya telah ditentukan. Jika keduanya telah meninggal, maka ahli warisnya turun lagi ke bawah yaitu keponakan.

Siapa ahli waris jika tidak punya anak?
Maka, ahli waris tersebut akan jatuh kepada hak waris pertama atau dzawil furudh yaitu istri ¼ bagian, ayah, ibu dari suami ⅓ jika tidak memiliki anak atau cucu dan ⅙ jika memiliki anak atau cucu, beserta saudara kandung.

Apakah istri bisa menjadi ahli waris?
Berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata yang berhak menjadi ahli waris dalam hukum waris ialah keluarga satu darah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Anda, istri kedua, dan 2 anak dari istri kedua adalah ahli waris.

Berapa bagian warisan istri dan anak?
Istri/Janda: mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian. Suami/Duda : mendapat separuh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.

Berapa bagian ahli waris cucu?
Cucu yang laki-laki memperoleh 2 bagian, sementara cucu yang perempuan mendapatkan 1 bagian.

Harta warisan istri untuk siapa?
Saat suaminya meninggal dunia, sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam, bagian waris istri adalah 1/8 bagian, karena pewaris meninggalkan anak. Selain istri dan anak, ahli waris dari suami yang meninggal tersebut adalah ibu kandung dari suami (pewaris) dengan bagian waris 1/6 bagian.

Apakah suami berhak atas harta bawaan istri yang sudah meninggal?
Dan hak suami terhadap harta bawaan istri yang meninggal maka suami tidak berhak atas harta bawaan istri yang meninggal, karena hukum islam tidak mengenal adanya percampuran harta miliki suami dengan harta milik istri.

Siapa saja yang tidak berhak menerima harta warisan?
Berikut penjelasan singkat ketiga kelompok manusia yang masuk dalam kategori mamnu’ al-irs tersebut:
Pembunuh. Orang yang membunuh salah satu anggota keluarganya maka ia tidak berhak mendapatkan harta warisan dari yang terbunuh, budak, Orang Murtad, Agama Perbedaan.
Penggugur hak waris seseorang yang menyebabkan hak waris seseorang menjadi gugur, dalam hal ini ada tiga:
Budak. Seseorang yang berstatus sebagai budak tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya, Pembunuhan,
Perbedaan Agama.

Kapan waktu yang tepat harta warisan dibagikan kepada ahli waris?
Selain itu, terhadap waktu pembagian harta warisan kepada ahli waris oleh pewaris biasanya dilakukan dengan menunggu kedua orang tua (pewaris) meninggal dunia. Sebab kesepakatan ahli waris yang paling diutamakan dan adanya asas kekeluargaan yang mendukung dalam pembagian kewarisan tersebut.

Apakah ahli waris wajib membayar hutang?
Hal ini diatur dalam Pasal 1100 KUH Perdata yang berbunyi: Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.

Apakah boleh membagi harta warisan sama rata?         Dalam Pelaksanaan Pembagian warisan seyogyanya tetap harus berpedoman pada apa yang telah Allah swt tetapkan dalam Al-quran, Namun mengenai Besaran pembagian warisan secara rata, atau memberikan sedikit lebih besar dapat dilakukan dan diperbolehkan hanya apabila pihak-pihak ahli waris menyetujui akan hal tersebut.

Harta warisan bisa dibagi setelah apa?
“Sesudah dipenuhi wasiat dan sesudah dibayar utangnya” (QS. An-Nisa’ [4] : 12).

Apakah boleh harta warisan dibagi berdasarkan kesepakatan?
Berdasarkan hal tersebut, pembagian harta warisan, bilamana setiap pihak ahli waris secara sukarela membaginya secara kekeluargaan, bisa dibagi secara kekeluargaan atau secara damai sesuai dengan kesepakatan setiap pihak yang terkait.

Bagaimana jika hutang lebih banyak daripada harta warisan?
Jumlah kewajiban utang ini sesuai dengan persentase bagian warisan yang diterima oleh masing-masing orang. Termasuk jika utang yang ditinggalkan lebih besar dari harta yang ditinggalkan, maka ahli waris wajib melunasi utang pewaris dengan harta mereka.

Kapan waris itu terbuka?
Menurut KUHPerdata, adapun prinsip dari pewarisan adalah: 1. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 KUHPerdata). 2. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris (Pasal 832 KUHPerdata).

Kenapa hak waris anak laki-laki 2x lipat dari anak perempuan?
Kedua, Allah Swt. menjadikan bagian anak laki-laki dua kali lipat dari anak perempuan, sebab tanggung jawab anak laki-laki lebih banyak dibandingkan anak perempuan. Di antaranya menafkahi dirinya, anak-anaknya, istrinya, dan kerabat yang berada di bawah tanggung jawabnya. Sedangkan anak perempuan tidak demikian.

Mengapa harta warisan tidak boleh segera dibagikan?
Dan karena harta warisan merupakan hak maka menunda pembagian warisan tanpa ada kerelaan dari semua ahli waris yang ada adalah sebuah tindakan yang tidak dibenarkan. Tidak dibenarkan karena penundaan ini menjadikan hak orang lain menjadi terganggu.

Apa saja syarat syarat mendapatkan warisan?
Syarat Ahli Waris Berhak Dapat Warisan Menurut Hukum Waris Islam
Pewaris dinyatakan meninggal dunia atau meninggal secara hukum (dinyatakan oleh hakim).
Para ahli waris masih hidup ketika akan diwarisi.
Hubungan ahli waris dengan pewaris merupakan pernikahan, hubungan nasab, ataupun memerdekakan budak.

Bolehkah membagi warisan saat orang tua masih hidup?
Sehingga berdasarkan Pasal 830 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, pewarisan tanpa adanya kematian dari pewaris, maka pemberian warisan kepada ahli waris saat pewaris masih hidup tidak dapat dilakukan.

Apakah anak berhak atas harta orang tua yang masih hidup?
Pada Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) dengan jelas disebutkan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Jadi, menurut BW, seorang anak sebagai ahli waris tidak berhak menuntut harta waris kepada pewaris (ibunya) bila pewaris (ibunya) masih hidup.

Hal hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris?
Catat, Hal-Hal Apa Saja yang Perlu Dilakukan Sebelum Harta Warisan Dibagikan
Menyelesaikan Urusan Jenazah. Apabila pewaris telah meninggal dunia, maka harta warisan yang ditinggalkan harus dikeluarkan untuk pengurusan jenazah pewaris, Melunasi Utang, Wasiat Pewaris.

Dalam hak waris apakah anak dapat menanggung hutang orang tua?
Menurut para ulama, seorang anak tidak memiliki kewajiban untuk menanggung utang orang tuanya.

Apakah anak wajib membayar hutang orang tua yang sudah meninggal?
Apabila orang yang meninggal memiliki utang yang amat banyak, dan tidak meninggalkan aset yang cukup, maka ahli waris tidak memiliki kewajiban untuk membayar utang. Namun apabila ahli waris menghendaki untuk membayar utang, maka hukumnya sah-sah saja.

Apakah anak harus menanggung hutang orang tua?
Ketahuilah, anak itu “tidak berkewajiban” melunasi hutang orang tuanya. Jika orang tua mewariskan hutang, maka ambil dari harta orang tua tersebut untuk melunasi, bahkan kalau perlu sampai tak bersisa untuk ahli waris pun tidak masalah.

Apa perbedaan warisan wasiat dan hibah?
Ia menjelaskan, jika wasiat hanya boleh diberikan maksimal sepertiga dari harta warisannya sementara hibah, apabila diberikan kepada orang lain tidak ada batasan. “Namun pengecualian pada wasiat, dimana wasiat juga boleh melebihi sepertiga asalkan semua ahli waris menyetujui.

Berapa lama urus hak waris?
Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung No 3 tahun 1998 mengenai Penyelesaian Perkara, waktu pembuatan surat keterangan ahli waris paling lama memakan waktu hingga 6 (enam) bulan

Bagaimana cara menuntut hak warisan?
Cara Mengajukan Gugatan Waris
Mengajukan Gugatan. Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, Pilih Pengadilan yang Berwenang, Menunggu Panggilan, Proses Sidang.

Apakah rumah peninggalan orang tua boleh dijual?
Rumah warisan merupakan salah satu aset dan simpanan yang berharga. Rumah tersebut bisa dijual atau menjadi tabungan masa depan nantinya. Jika rumah tersebut memiliki banyak ahli waris, sebaiknya hasil dibagi secara rata dan adil.

Apa dampak yang ditimbulkan jika pembagian warisan tidak adil?
Pembagian harta warisan yang tidak adil seringkali menimbulkan konflik antara sanak saudara dan keluarga yang kemudian berujung pada sengketa di pengadilan.

Bolehkah jual beli tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris?
Berdasarkan hasil penelitian tentang bahwa akibat hukum jual beli tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, adalah batal demi hukum.

Bagaimana jika salah satu ahli waris tidak mau tanda tangan?
Jika terdapat persoalan salah satu ahli waris tidak setuju atau menolak memberi tanda tangan, mungkin bisa dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan mengundang semua ahli waris dan keluarga terkait untuk hadir membahas pembagian atau upaya penyelesaian secara musyawarah.

Marak terjadi dilingkungan sekitar, bahwa harta warisan seringkali dijual tanpa ada kesepakatan dari salah satu ahli waris, sehingga menimbulkan suatu pertikaian atau konflik keluarga yang tak pernah ada habisnya, sehingga untuk mengatasi hal demikian haruslah ada kesepakatan musyarawah dan mufakat dari para ahli waris, sehingga persoalan tersebut tidak merusak hubungan keluarga.

Harta warisan memang kerap menjadi masalah besar apabila tidak adanya kelegowoan ataupun keihklasan satu sama lain untuk menanggapi hal demikian.

Akibat hukum jual beli tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahi waris berdasarkan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata serta analisis putusan hakim terhadap kasus jual beli tanah waris yang di lakukan oleh ahli waris yang merasa tidak memberikan persetujuan perikatan tersebut, maka metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, metode pengumpulan data dengan menggunakan data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, yang kemudian dianalisis secara kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian tentang bahwa akibat hukum jual beli tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, adalah batal demi hukum, dan tanah tersebut dijual oleh orang yang tidak berhak untuk menjualnya, karena yang memegang hak milik atas tanah waris tersebut adalah para ahli waris. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 1471 KUH Perdata, jual beli tersebut batal atau dianggap tidak pernah ada.

Untuk mengantisipasi penyelesaian sengketa perikatan tersebut dapat diselesaikan melalui dua jalur, yaitu jalur pengadilan (Litigasi) dan jalur diluar pengadilan (Non Litigasi).

Dan pada hakikatnya pertikaian sengketa warisan ini tidak akan ada yang menang dan kalah, karena dalam pepatah lama telah mengatakan apabila pertikaian ataupun konflik keluarga siapapun yang menang atau pun kalah, maka itu menjadi celaka bagi semua, dan dikutip bahasa pepatah lama yakni, Menang jadi arang, kalah jadi abu. Itulah akhir dari pertikaian sengketa waris.

Dalam pemaparan tentang waris diatas tersebut, maka penulis berharap dalam situasi konflik apapun, utamakan dengan cara musyawarah dan mufakat, semua persoalan dapat diselesaikan dengan musyawarah, baik dengan keluarga maupun orang lain, tiada kesuksesan tanpa ada kata saling memahami perbedaan, semua perbedaan akan tercipta suatu persamaan jika saling memahami duduk bersama dengab kepala dan hati dingin.

Sudah sejak 14 abad yang lalu Al-Quran memberikan arahan agar umat manusia hidup dalam harmoni kedamaian dalam bingkai keberagamaan. Allah SWT berfirman dalam salah satu ayat Al-Quran-Nya, yang tersirat dalam QS. Al-Bararah [2]: 208:

Penulis adalah Advokat dan Mediator Di-Kantor Hukum BPS And Partners dan Law Firm Ruang Hukum Lintang Keadilan, Provinsi Bengkulu. Hp: 0822-8267-8118

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!