Bengkulu
Program ETLE Nasional Resmi diberlakukan 244 Titik di 12 Wilayah Polda di Indonesia

2,204 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Program ETLE Nasional resmi diberlakukan yang tersebar 244 titik di 12 wilayah Polda di Indonesia. ini sebagai upaya peningkatan
program keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. ETLE merupakan sistem penegakan hukum dibidang lalu lintas yang berbasis terknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat menditeksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
Keunggulan ETLE diantaranya mampu menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis. Sehingga ETLE menjadi terobosan dalam penegakan hukum lalu lintas dari konvensional menjadi elektronik.
Dengan adanya ETLE dapat mereduksi langsung antara petugas dengan pelanggar, sehingga menjadi metode yang paling tepat di era new normal.
Dalam ETLE nasional, pelanggaran yang terjadi di suatu wilayah walau kendaraan berasal dari wilayah lain, dapat dikordinasikan dengan satuan wilayah dimana kendaraan itu terdaftar. sehingga dapat terditeksi dan terintegrasi pada seluruh Polda dan terpusat di Korlantas Polri.
Output dari ETLE adalah berupa foto dan video hasil analisa pelanggaran lalu lintas yang akurat dengan mengedepankan transparansi.
Dalam pembuktianya, surat konfirmasi akan dikirim kepada para pelanggar. di dalam surat konfirmasi akan terdapat barkot yang bisa menditeksi video terkait pelanggaran yang dilakukan.
Setelah menerima surat konfirmasi, ada dua hal yang harus dilakukan oleh pelanggar diantaranya, mengisi surat konfirmasi pelanggaran dan pelanggar akan menerima SMS kode pembayaran untuk selanjutnya membayar denda, mengutip dari berbagai informasi dan berita terkait dengan program ETLE.
Penulis ingin memberikan gambaran tentang program tambahan untuk memaksimalkan program Nasional terkait dengan program ETLE ini.
Penulis sangat berkeinginan untuk memberikan saran terhadap pemerintah Bengkulu, Karena program nasional tersebut bengkulu merupakan salah satunya yang sudah menerapkan sistem ETLE dalam peraturan lalu lintas dan sudah menerapkan diberbagai titik dalam melaksanakan program ETLE guna memberlakukan program nasional yang terstruktur, Yang menurut kajian program tersebut cukup efektif dalam melaksanakan apa yang menjadi terobosan- terobosan pengaturan lalu lintas secara elekronik atau disebut secara otomatis non manual dalam tindakan pelanggaran lalu lintas.
Namun disini penulis berpendapat lain yang memang dalam program ETLE ini justru akan lebih efektif lagi ketika ada program tambahan dari pemerintah daerah khususnya bengkulu, Untuk mengsinkroni sasikan regulasi atau aturan baru dari sebuah terobosan kemajuan dalam palaksanaan program aturan yang lebih modern ini, sehingga program aturan yang modern tersebut berjalan tanpa adanya kekeliruan terhadap siapa yang melanggar dan siapa yang mendapatkan sanksi.
Sebagai contoh, ketika ada yang meminjam kendaraan temannya, keluarga ataupun transportasi jasa sewa kendaraan, lalu si penyewa ataupun bagi peminjam kendaraan tersebut telah melanggar peraturan lalu lintas, sehingga yang jadi pertanyaannya disini adalah siapa yang harus bertanggung jawab atas peristiwa pelanggaran tersebut, dan siapa yang mendapatkan sanksi atas pelanggaran itu?
Ini menjadi pertanyaan besar, Yang mana pertanyaan ini adalah pertanyaan soal keadilan, adapun pepatah mengatakan, “siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab”.
Namun jika ada regulasi atau peraturan yang mengatur siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab dalam hal ini tentang pelaksanaan peraturan ETLE ini, Maka peraturan UU Lalu Lintas yang sudah dikemas menjadi modern ini ,artinya sudah siap dilaksanakan secara maksimal.
Adapun saran penulis terkait dengan sanksi terhadap bagi yang melanggar menggunakan kendaraan pinjaman, berharap pihak kepolisian yang berwenang untuk memberikan sanksi tegas kepada siapa yang melanggar aturan dialah yang bertanggungjawab, sanksi yang berupa pencabutan SIM atau sanksi denda bagi pelanggar yang mengendarai kendaraan bukan miliknya.
Sehingga pemilik kendaraan merasa ada keadilan dalam pelaksanaan sanksi hukuman yang dijalankan atas subyek yang melanggar tersebut.
Sekiranya dalam hal ini untuk memaksimalkan program tersebut CAMERA CCTV tentunya lebih modern atau canggih agar dapat merekam wajah pengendara, maka ketika pemilik kendaraan terkena tilang atau sanksi, ataupun pemblokiran STNK, maka hendaklah pihak yang mengendarai kendaraan dapat diminta untuk melakukan pertanggungjawaban atas pelanggaran tersebut, dan perlu diberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
Program ETLE Ini memang proses pelaksanaannya untuk menjadi sempurna dibutuhkan waktu dan proses yang panjang, agar ketidakadilan bagi masyarakat pun atas aturan ini tidak memberikan antensi publik yang sangat negatif dengan adanya regulasi yang kurang sempurna, atau melahirkan sebuah kekeliruan dalam menerapkan sebuah hukuman atau sanksi kepada siapa yang berbuat.
Prestasi tehnologi zaman yang memang tidak dipungkiri bagi negara dan masyarakat perlu untuk mengikuti proses tersebut agar tidak tertinggal oleh negara-negara lainnya yang saat ini bergantungan dengan tehnologi.
Akan tetapi kita juga jangan terjebak oleh kemajuan zaman sehingga kita tidak lagi mengedepankan sikap teloransi yang berkeadilan dinegeri merah putih tercinta ini.
Adapun pemerintah juga bersama dengan pihak kepolisian untuk melaksanakan program nasional terkait dengan ETLE juga dapat mempertimbangkan sebuah keadaan daerah atau wilayah, karena daerah kita belum tentu sama dengan daerah- daerah lainya.
Pemerintah perlu melihat keadaan wilayah atau daerah yang memang tidak sama dari masing- masing daerah.
Penulis berkeyakinan pemerintah provinsi bengkulu dapat memfasilitasi masyarakat bengkulu dalam hal pengurusan balik nama kendaraan ataupun mutasi kendaraan secara gratis dan terbuka, Sehingga dalam hal ini juga akan lebih efektif lagi dan menjadi sempurna untuk menerapkan program ETLE yang dilakukan dibengkulu ketika program sandingan atau tambahannya pun diberlakukan.
Ini juga sebagai bentuk program terobosan pemerintah provinsi bengkulu dalam jangka waktu yang panjang untuk menambah income daerah khususnya pajak kendaraan yang akan semakin bertambah di daerah diprovinsi bengkulu.
Contoh konkriet penambahan income pajak kendaraan tersebut adalah dengan memberikan fasilitas umum gratis atas merubahnya plat nomor kendaraan yang pemiliknya berdomisili dibengkulu, namun kendaraan pribadi atau operasional usahanya
berplat nomor diluar daerah, misalkan plat nomornya B, maka pemilik yang berdomisili dibengkulu akan membayar pajak di jakarta, akan tetapi pemilik tersebut tinggalnya dibengkulu, bisa saja perubahan plat BG sumsel menjadi BD bengkulu.
Dan pemerintah perlu terus memberikan edukasi tentang kesadaran masyarakat akan pentingnya bersama- sama dalam membangun provinsi bengkulu, dengan cara apa? Salah satunya membuat kebijakan yang berkeadilan, dan kebijakan tersebut haruslah tersiarkan terlebih dahulu, agar melihat apakah kebijakan tersebut menjadi kebijakan yang memberatkan ataupun mempersulit masyarakat.
Program nasional ETLE tersebut sangat perlu digandengkan dengan program pemerintah daerah dalam pelaksanaan mutasi ataupun balik nama kendaraan gratis ini.
Sebagai contoh lagi penulis paparkan, misalkan ketika seseorang yang membeli kendaraan yang pindah tangan kendaraannya sudah tiga kali atau berkali kali, maka apakah pihak polisi yang berwenang bisa mendeteksi keberadaan alamat pemilik yang terakhir dari kendaraan tersebut? Jawabannya tentu tidak jikalau tidak ada proses balik nama para pihak.
Dan seketika proses tilang elektronik itu dilangsungkan namun gagal karena tidak dapat mengetahui keberadaan pemilik kendaraan tersebut.
Pihak kepolisian yang berwenang dalam hal ini, pasti akan melakukan pemblokiran STNK kendaraan,
Dalam pemblokiran STNK ini sangat tidak efektif, karena pelaku pelanggar lalu lintas pun tidak mengetahui apa saja kesalahan yang dilakukannya saat berkendara, meskipun diperlihatkan rekaman tersebut. “Jikalau memang ada program tayang rekaman dalam pelaksanaan aturan itu”.
Untuk penerapan ETLE ini harusnya memang perlu disandingkan, digabungkan dengan program mutasi kendaraan ataupun balik nama kendaraan secara gratis untuk warga bengkulu.
Sehingga nantinya pembaharuan pemilik kendaraan pun berlangsung menjadi tertata dan terdata.
Dan mungkin nantinya bila terjadi transaksi jual beli kendaraan oleh masyarakat, masyarakat tidak akan lagi kesulitan untuk melakukan perubahan nama kendaraan lagi, dikarenakan program gratis balik nama sudah terlaksana dijalankan.
Yang itu memang perlu adanya sistem untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan proses pertukaran/pergantian nama dikendaraan tersebut.
Penulis berharap kemajuan Tehnologi dalam pemberlakukan serta menerapkan berbagai aturan-aturan baru hendaknya perlu memberikan nilai berkeadilan antar sesama, sehingga terciptanya tatanan hidup yang harmonis serta humanis bagi bangsa dan negara.
Adapun Hadist Dari
Rasulullah SAW, Beliau bersabda: “Siapa yang diamanati Allah untuk memimpin rakyat, lalu ia tidak memimpinnya dengan tuntunan yang baik, maka ia tidak akan dapat merasakan bau surga. (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Sebaik baik pemimpin adalah ia berlaku adil bagi rakyatnya.
Penulis :
Bayu Purnomo Saputra.,S.H.
(Pengacara Rakyat Dari Kantor Hukum BPS And Partners)
Hp: 0822-8267-8118.

Bengkulu
Praktisi Hukum dan Pemerhati Keadilan Ekonomi Mikro Bengkulu Kirim Surat Terbuka

2,488 X dibaca hari ini
SURAT TERBUKA UNTUK KEMENTERIAN PERDAGANGAN, BADAN STANDARDISASI NASIONAL, APARAT PENEGAK HUKUM, DAN PARA PEMANGKU KEBIJAKAN DI REPUBLIK INI
Perihal: Jangan Jadikan Pedagang Mikro sebagai Tersangka, Lindungi Mereka dari Jeratan Hukum atas Ketidaktahuan
Kepada Yth:
1.Menteri Perdagangan Republik Indonesia
2.Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN)
3.Kepala Kepolisian Republik Indonesia
4.Kepala Kejaksaan Republik Indonesia
5.Ketua Ombudsman Republik Indonesia
6.Ketua Komisi VI dan IX DPR RI
7.Para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia
di Tempat
Dengan hormat,
Kami menulis surat ini sebagai bentuk keprihatinan, seruan keadilan, dan pembelaan hukum atas nasib para pedagang mikro di seluruh pelosok negeri, yang hari ini bisa saja terancam dijadikan tersangka dan dapat diduga menjadi pelaku tindak pidana hanya karena menjual produk yang tidak memiliki label SNI atau dianggap ilegal. Sementara sesungguhnya mereka hanyalah korban dari lemahnya sistem pengawasan distribusi dan keterbatasan pengetahuan.
Kami menolak kriminalisasi rakyat kecil yang menjual barang secara terbuka di lapak-lapak kaki lima, pasar rakyat, atau kios sederhana tanpa memiliki pengetahuan teknis soal legalitas barang, sistem standardisasi, atau keabsahan jalur distribusi. Mereka tidak memiliki akses informasi memadai tentang standar produk, dan tidak dibekali kemampuan mendeteksi apakah suatu barang telah tersertifikasi oleh BSN atau belum.
Apakah ketidaktahuan karena keterbatasan pendidikan dan ekonomi pantas dijatuhi pasal pidana? Apakah negara akan membiarkan rakyat kecil dihukum karena kegagalan sistem pengawasan yang semestinya menjadi tanggung jawab negara?
Prinsip Hukum Harus Ditegakkan secara Adil dan Berperikemanusiaan Dalam hukum pidana modern, terdapat asas mens rea (niat jahat) sebagai dasar pemidanaan. Tidak cukup seseorang melakukan perbuatan, tetapi harus terbukti ada kesengajaan atau kelalaian berat. Pedagang kecil yang menjual barang non-SNI bukanlah penjahat, bukan importir, bukan penyelundup, dan bukan pelaku korporasi yang memperkaya diri. Mereka adalah rakyat yang mencari nafkah, yang menjual barang apa adanya, demi sesuap nasi, demi menyekolahkan anak ,menyambung hidup demi masa depan, dan mereka tanpa pengetahuan memadai mengenai regulasi teknis.
Kami mengingatkan negara untuk mengedepankan ultimum remedium, bahwa hukum pidana adalah jalan terakhir. Terlebih jika menyangkut sektor informal dan rakyat kecil yang bahkan tidak paham cara membaca label SNI, membedakan SNI yang asli dan palsu.
Faktanya Pedagang Kecil Bukan Sumber Barang Ilegal:
– Barang non-SNI masuk ke pasar karena gagalnya pengawasan impor dan distribusi oleh negara.
– Pedagang mikro bukan pelaku utama, melainkan titik akhir dari rantai pasokan.
– Negara tidak bisa gagal dalam pengawasan, lalu menghukum mereka yang paling lemah.
Kami Menuntut:
1. Hentikan kriminalisasi terhadap pedagang mikro yang menjual produk non-SNI karena ketidaktahuan.
2. Evaluasi sistem pengawasan peredaran barang di lapangan yang tidak menyentuh distributor besar, namun membidik rakyat kecil.
3. Buat kebijakan pembinaan dan edukasi nasional, bukan kebijakan represif yang menimbulkan ketakutan.
4. Libatkan organisasi pedagang pasar dan UMKM dalam sosialisasi hukum standardisasi barang.
5. Tegakkan keadilan progresif yang memihak pada yang lemah, bukan tunduk pada simbol hukum kaku yang mengabaikan realitas sosial.
Sebagai Penutup:
Kami mengajak seluruh aparatur negara untuk tidak menjadikan hukum sebagai alat pemukul rakyat kecil, melainkan sebagai pelindung dan pengayom mereka. Keadilan bukan sekadar ketegasan pada teks hukum, tapi juga keberanian melihat akar masalah secara jernih. Jangan biarkan pedagang mikro menjadi tumbal dari sistem distribusi yang dikuasai pemodal besar dan pengawasan negara yang lemah.
Jangan biarkan hukum kehilangan kemanusiaannya.
Hormat Kami,
Bayu Purnomo Saputra
Praktisi Hukum dan Pemerhati Keadilan Ekonomi Mikro Bengkulu, Indonesia.
Bengkulu
BPS And Partners Laporkan Kapolres Muko-Muko ke Propam Polda

8,360 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Dalam langkah yang mengejutkan dan penuh keberanian, Kantor BPS And Partners telah mengajukan laporan resmi terhadap Kapolres Muko-Muko. Laporan ini disampaikan melalui rantai pengaduan yang tidak hanya mencapai Propam Polda Bengkulu, tingkat Kapolri dan Presiden Republik Indonesia, tetapi juga melibatkan Irwasda serta pihak-pihak terkait lainnya.
Bayu Purnomo Saputra, selaku Ketua TIM BPS And Partners, menegaskan bahwa pengaduan serta permohonan yang telah disampaikan belum mendapatkan respons atau tindakan secara prima. Menurutnya, langkah hukum ini merupakan upaya strategis untuk menutup celah dalam mekanisme pengawasan dan memastikan bahwa setiap laporan pengaduan mendapat penanganan yang serius serta tepat guna.
“Kami mendesak agar setiap laporan yang masuk segera ditindaklanjuti secara menyeluruh, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan pengawasan,” ujar Bayu Purnomo Saputra dengan tegas.
Untuk saat ini, substansi terkait kasus belum dapat dipublikasikan karena masih berada dalam tahap proses hukum. “Nanti, ketika sudah waktunya dan kasus telah naik ke persidangan, kami akan melakukan konfirmasi terbuka agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang transparan dan komprehensif,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam memperkuat integritas dan transparansi di sistem penegakan hukum Indonesia. Dengan melibatkan Irwasda dan instansi terkait, BPS And Partners membuka ruang evaluasi mendalam terhadap kinerja aparat, sehingga setiap keluhan masyarakat tidak hanya berakhir sebagai rangkaian administrasi, melainkan juga memicu perbaikan sistem yang nyata.
Hal ini akan terus kami pantau seiring perkembangan respons dari Propam Polda Bengkulu, Kapolri, Presiden RI, Irwasda, dan pihak-pihak terkait lainnya, guna memastikan bahwa aspirasi untuk keadilan dan transparansi mendapatkan perhatian yang layak serta membawa dampak positif bagi masa depan penegakan hukum di tanah air. (@Rls).
Bengkulu
Birokrasi dan Cinta, Dilema TNI yang Sulit Mendapatkan Izin Cerai

12,705 X dibaca hari ini
BENGKULU, Netralitasnews.com – Fenomena perceraian di kalangan anggota militer sering kali kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, Salah satunya adalah kesulitan mendapatkan izin dari atasan untuk perceraian. Adapun beberapa alasan yang mendasari hal ini antara lain :
▪︎ Regulasi dan Prosedur Militer, Anggota militer biasanya terikat pada prosedur yang ketat terkait dengan status perkawinan. Izin dari atasan sering diperlukan untuk memproses perceraian, yang bisa membuatnya lebih sulit.
▪︎ Stigma dan Kode Etik: Perceraian di kalangan militer dapat dianggap sebagai pelanggaran norma atau kode etik. Hal ini dapat menyebabkan tekanan sosial dan stigma bagi anggota militer yang ingin bercerai.
▪︎ Komitmen dan Loyalitas: Terdapat nilai-nilai kuat tentang komitmen dan loyalitas dalam dinas militer. Anggota militer mungkin merasa tertekan untuk mempertahankan pernikahan demi reputasi atau untuk tidak mengecewakan rekan-rekan mereka.
▪︎ Dampak pada Karier: Perceraian dapat mempengaruhi karier seorang anggota militer, termasuk peluang promosi atau penugasan. Hal ini dapat membuat individu ragu untuk mengambil langkah perceraian.
▪︎ Kondisi Emosional dan Psikologis: Stres yang disebabkan oleh tuntutan pekerjaan militer dapat memperburuk kondisi hubungan, membuat perceraian terasa lebih rumit dan menakutkan.
Karena faktor-faktor tersebut, anggota militer sering kali menghadapi tantangan tambahan ketika mempertimbangkan perceraian.
Berbagai alasan diatas, juga anggota TNI mungkin sulit untuk meminta izin bercerai kepada atasan. Dikarenakan ada norma dan tradisi yang kuat dalam militer yang menekankan stabilitas keluarga dan komitmen, Perceraian ini dapat dianggap sebagai kegagalan dalam menjaga keharmonisan tersebut, dan anggota TNI juga ada tekanan dari hierarki sehingga rasa malu yang mungkin dirasakan anggota TNI, Mereka mungkin khawatir tentang dampak perceraian terhadap karier dan reputasi mereka di lingkungan militer. Serta proses perizinan mungkin rumit dan memerlukan alasan yang kuat. Hal ini bisa menjadi penghalang bagi mereka yang ingin bercerai tetapi tidak ingin melalui prosedur yang panjang dan rumit.
Akhirnya, peraturan internal TNI juga bisa menjadi faktor, di mana ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi sebelum izin bercerai diberikan. Semua faktor ini berkontribusi pada kesulitan yang dihadapi anggota TNI dalam meminta izin bercerai.
Dalam konteks TNI (Tentara Nasional Indonesia), pernikahan dan perceraian dapat terjadi seperti pada masyarakat umum, meskipun ada aturan dan norma tertentu yang mengatur kehidupan prajurit seperti yang dipaparkankan diatas, Perceraian dapat terjadi karena berbagai alasan termasuk masalah pribadi, kesesuaian, atau tekanan yang dihadapi akibat tugas militer. Namun, prosesnya mungkin lebih ketat dan diatur oleh peraturan internal TNI untuk menjaga disiplin dan stabilitas.
Namun TNI juga dapat mengajukan perceraian dengan alasan yang tepat untuk bisa dipertimbang kan, diantara nya adalah:
▪︎ Kesejahteraan Mental dan Emosional: Jika pernikahan menyebabkan stres berat atau masalah mental, perceraian bisa menjadi solusi untuk menjaga kesehatan mental.
▪︎ Tugas dan Tanggung Jawab: Tugas yang seringkali menuntut mobilitas tinggi dan risiko yang besar dapat mengganggu hubungan, sehingga perceraian mungkin dianggap perlu.
▪︎ Perbedaan yang Tak Teratasi: Ketika pasangan mengalami perbedaan pandangan atau tujuan hidup yang signifikan dan tidak dapat diselesaikan, perceraian bisa menjadi pilihan terakhir.
▪︎ Dukungan Keluarga: TNI seringkali memiliki tanggung jawab besar terhadap keluarga, dan jika pernikahan tidak mendukung itu, perceraian bisa menjadi langkah untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi anak-anak.
▪︎ Kesehatan Fisik dan Keamanan: Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga atau situasi berbahaya, perceraian dapat menjadi cara untuk melindungi diri dan anggota keluarga.
▪︎ Peraturan Internal dan Etika: TNI memiliki regulasi dan kode etik yang bisa mendukung keputusan perceraian dalam konteks yang tepat, termasuk untuk menjaga citra dan profesionalisme.
Setiap situasi tentunya unik dan memerlukan pertimbangan yang matang.
Penulis Adakah Praktisi Hukum Dari Kantor Advokat & Mediator BPS And Partners
WhatsApp : 0822-8267-8118
-
Bengkulu5 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang5 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 minggu ago
HUT ke – 27 DPD PAN Empat Lawang dihadiri Ribuan Warga
-
Opini4 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 minggu ago
Atlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial4 tahun ago
DEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya