Connect with us

Bengkulu

Program ETLE Nasional Resmi diberlakukan 244 Titik di 12 Wilayah Polda di Indonesia

Published

on

 2,705 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com – Program ETLE Nasional resmi diberlakukan yang tersebar 244 titik di 12 wilayah Polda di Indonesia. ini sebagai upaya peningkatan 

program keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. ETLE merupakan sistem penegakan hukum dibidang lalu lintas yang berbasis terknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat menditeksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.

Keunggulan ETLE diantaranya mampu menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis. Sehingga ETLE menjadi terobosan dalam penegakan hukum lalu lintas dari konvensional menjadi elektronik.

Dengan adanya ETLE dapat mereduksi langsung antara petugas dengan pelanggar, sehingga menjadi metode yang paling tepat di era new normal.

Dalam ETLE nasional, pelanggaran yang terjadi di suatu wilayah walau kendaraan berasal dari wilayah lain, dapat dikordinasikan dengan satuan wilayah dimana kendaraan itu terdaftar. sehingga dapat terditeksi dan terintegrasi pada seluruh Polda dan terpusat di Korlantas Polri.

Output dari ETLE adalah berupa foto dan video hasil analisa pelanggaran lalu lintas yang akurat dengan mengedepankan transparansi.

Dalam pembuktianya, surat konfirmasi akan dikirim kepada para pelanggar. di dalam surat konfirmasi akan terdapat barkot yang bisa menditeksi video terkait pelanggaran yang dilakukan.

Setelah menerima surat konfirmasi, ada dua hal yang harus dilakukan oleh pelanggar diantaranya, mengisi surat konfirmasi pelanggaran dan pelanggar akan menerima SMS kode pembayaran untuk selanjutnya membayar denda, mengutip dari berbagai informasi dan berita terkait dengan program ETLE.

Penulis ingin memberikan gambaran tentang program tambahan untuk memaksimalkan program Nasional terkait dengan program ETLE ini.

Penulis sangat berkeinginan untuk memberikan saran terhadap pemerintah Bengkulu, Karena program nasional tersebut bengkulu merupakan salah satunya yang sudah menerapkan sistem ETLE dalam peraturan lalu lintas dan sudah menerapkan diberbagai titik dalam melaksanakan program ETLE guna memberlakukan program nasional yang terstruktur, Yang menurut kajian program tersebut cukup efektif dalam melaksanakan apa yang menjadi terobosan- terobosan pengaturan lalu lintas secara elekronik atau disebut secara otomatis non manual dalam tindakan pelanggaran lalu lintas.

Namun disini penulis berpendapat lain yang memang dalam program ETLE ini justru akan lebih efektif lagi ketika ada program tambahan dari pemerintah daerah khususnya bengkulu, Untuk mengsinkroni sasikan regulasi atau aturan baru dari sebuah terobosan kemajuan dalam palaksanaan program aturan yang lebih modern ini, sehingga program aturan yang modern tersebut berjalan tanpa adanya kekeliruan terhadap siapa yang melanggar dan siapa yang mendapatkan sanksi.

Sebagai contoh, ketika ada yang meminjam kendaraan temannya, keluarga ataupun transportasi jasa sewa kendaraan, lalu si penyewa ataupun bagi peminjam kendaraan tersebut telah melanggar peraturan lalu lintas, sehingga yang jadi pertanyaannya disini adalah siapa yang harus bertanggung jawab atas peristiwa pelanggaran tersebut, dan siapa yang mendapatkan sanksi atas pelanggaran itu?
Ini menjadi pertanyaan besar, Yang mana pertanyaan ini adalah pertanyaan soal keadilan, adapun pepatah mengatakan, “siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab”.

Namun jika ada regulasi atau peraturan yang mengatur siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab dalam hal ini tentang pelaksanaan peraturan ETLE ini, Maka peraturan UU Lalu Lintas yang sudah dikemas menjadi modern ini ,artinya sudah siap dilaksanakan secara maksimal.

Adapun saran penulis terkait dengan sanksi terhadap bagi yang melanggar menggunakan kendaraan pinjaman, berharap pihak kepolisian yang berwenang untuk memberikan sanksi tegas kepada siapa yang melanggar aturan dialah yang bertanggungjawab, sanksi yang berupa pencabutan SIM atau sanksi denda bagi pelanggar yang mengendarai kendaraan bukan miliknya.

Sehingga pemilik kendaraan merasa ada keadilan dalam pelaksanaan sanksi hukuman yang dijalankan atas subyek yang melanggar tersebut.

Sekiranya dalam hal ini untuk memaksimalkan program tersebut CAMERA CCTV tentunya lebih modern atau canggih agar dapat merekam wajah pengendara, maka ketika pemilik kendaraan terkena tilang atau sanksi, ataupun pemblokiran STNK, maka hendaklah pihak yang mengendarai kendaraan dapat diminta untuk melakukan pertanggungjawaban atas pelanggaran tersebut, dan perlu diberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.

Program ETLE Ini memang proses pelaksanaannya untuk menjadi sempurna dibutuhkan waktu dan proses yang panjang, agar ketidakadilan bagi masyarakat pun atas aturan ini tidak memberikan antensi publik yang sangat negatif dengan adanya regulasi yang kurang sempurna, atau melahirkan sebuah kekeliruan dalam menerapkan sebuah hukuman atau sanksi kepada siapa yang berbuat.

Prestasi tehnologi zaman yang memang tidak dipungkiri bagi negara dan masyarakat perlu untuk mengikuti proses tersebut agar tidak tertinggal oleh negara-negara lainnya yang saat ini bergantungan dengan tehnologi.

Akan tetapi kita juga jangan terjebak oleh kemajuan zaman sehingga kita tidak lagi mengedepankan sikap teloransi yang berkeadilan dinegeri merah putih tercinta ini.

Adapun pemerintah juga bersama dengan pihak kepolisian untuk melaksanakan program nasional terkait dengan ETLE juga dapat mempertimbangkan sebuah keadaan daerah atau wilayah, karena daerah kita belum tentu sama dengan daerah- daerah lainya.

Pemerintah perlu melihat keadaan wilayah atau daerah yang memang tidak sama dari masing- masing daerah.

Penulis berkeyakinan pemerintah provinsi bengkulu dapat memfasilitasi masyarakat bengkulu dalam hal pengurusan balik nama kendaraan ataupun mutasi kendaraan secara gratis dan terbuka, Sehingga dalam hal ini juga akan lebih efektif lagi dan menjadi sempurna untuk menerapkan program ETLE yang dilakukan dibengkulu ketika program sandingan atau tambahannya pun diberlakukan.

Ini juga sebagai bentuk program terobosan pemerintah provinsi bengkulu dalam jangka waktu yang panjang untuk menambah income daerah khususnya pajak kendaraan yang akan semakin bertambah di daerah diprovinsi bengkulu.

Contoh konkriet penambahan income pajak kendaraan tersebut adalah dengan memberikan fasilitas umum gratis atas merubahnya plat nomor kendaraan yang pemiliknya berdomisili dibengkulu, namun kendaraan pribadi atau operasional usahanya
berplat nomor diluar daerah, misalkan plat nomornya B, maka pemilik yang berdomisili dibengkulu akan membayar pajak di jakarta, akan tetapi pemilik tersebut tinggalnya dibengkulu, bisa saja perubahan plat BG sumsel menjadi BD bengkulu.

Dan pemerintah perlu terus memberikan edukasi tentang kesadaran masyarakat akan pentingnya bersama- sama dalam membangun provinsi bengkulu, dengan cara apa? Salah satunya membuat kebijakan yang berkeadilan, dan kebijakan tersebut haruslah tersiarkan terlebih dahulu, agar melihat apakah kebijakan tersebut menjadi kebijakan yang memberatkan ataupun mempersulit masyarakat.

Program nasional ETLE tersebut sangat perlu digandengkan dengan program pemerintah daerah dalam pelaksanaan mutasi ataupun balik nama kendaraan gratis ini.

Sebagai contoh lagi penulis paparkan, misalkan ketika seseorang yang membeli kendaraan yang pindah tangan kendaraannya sudah tiga kali atau berkali kali, maka apakah pihak polisi yang berwenang bisa mendeteksi keberadaan alamat pemilik yang terakhir dari kendaraan tersebut? Jawabannya tentu tidak jikalau tidak ada proses balik nama para pihak.
Dan seketika proses tilang elektronik itu dilangsungkan namun gagal karena tidak dapat mengetahui keberadaan pemilik kendaraan tersebut.

Pihak kepolisian yang berwenang dalam hal ini, pasti akan melakukan pemblokiran STNK kendaraan,
Dalam pemblokiran STNK ini sangat tidak efektif, karena pelaku pelanggar lalu lintas pun tidak mengetahui apa saja kesalahan yang dilakukannya saat berkendara, meskipun diperlihatkan rekaman tersebut. “Jikalau memang ada program tayang rekaman dalam pelaksanaan aturan itu”.

Untuk penerapan ETLE ini harusnya memang perlu disandingkan, digabungkan dengan program mutasi kendaraan ataupun balik nama kendaraan secara gratis untuk warga bengkulu.

Sehingga nantinya pembaharuan pemilik kendaraan pun berlangsung menjadi tertata dan terdata.
Dan mungkin nantinya bila terjadi transaksi jual beli kendaraan oleh masyarakat, masyarakat tidak akan lagi kesulitan untuk melakukan perubahan nama kendaraan lagi, dikarenakan program gratis balik nama sudah terlaksana dijalankan.
Yang itu memang perlu adanya sistem untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan proses pertukaran/pergantian nama dikendaraan tersebut.

Penulis berharap kemajuan Tehnologi dalam pemberlakukan serta menerapkan berbagai aturan-aturan baru hendaknya perlu memberikan nilai berkeadilan antar sesama, sehingga terciptanya tatanan hidup yang harmonis serta humanis bagi bangsa dan negara.

Adapun Hadist Dari
Rasulullah SAW, Beliau bersabda: “Siapa yang diamanati Allah untuk memimpin rakyat, lalu ia tidak memimpinnya dengan tuntunan yang baik, maka ia tidak akan dapat merasakan bau surga. (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Sebaik baik pemimpin adalah ia berlaku adil bagi rakyatnya.

Penulis :
Bayu Purnomo Saputra.,S.H.
(Pengacara Rakyat Dari Kantor Hukum BPS And Partners)
Hp: 0822-8267-8118.

Advertisement

Bengkulu

Bengkulu Bukan Warisan Untuk Dihabiskan, Melainkan Amanah Untuk Dilestarikan

Published

on

 5,313 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com –  Menjaga Lingkungan Hidup dan Cagar Budaya sebagai Tanggung Jawab Konstitusional, Moral, dan Peradaban Bangsa

Oleh: Adv. Heri Aprianto, S.H.
Advokat & Praktisi Hukum

Bengkulu bukan sekadar hamparan hutan tropis, bentangan pesisir Samudera Hindia, kawasan konservasi, atau kumpulan bangunan bersejarah peninggalan masa kolonial. Bengkulu adalah identitas, sejarah, sekaligus warisan peradaban yang membentuk jati diri masyarakatnya. Di tanah inilah jejak perjuangan bangsa terukir melalui Benteng Marlborough, Rumah Pengasingan Bung Karno, kawasan Kota Lama, kawasan konservasi bunga Rafflesia arnoldii, Taman Wisata Alam Pantai Panjang, Taman Nasional Kerinci Seblat, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, hingga kekayaan budaya masyarakat Rejang, Serawai, Mukomuko, Enggano, Lembak, Pekal, dan berbagai komunitas adat lainnya.

Semua kekayaan tersebut bukanlah milik satu generasi, melainkan titipan sejarah yang harus diwariskan kepada generasi berikutnya dalam keadaan tetap lestari. Karena itu, paradigma pembangunan modern tidak lagi hanya berbicara mengenai pertumbuhan ekonomi, melainkan juga keberlanjutan lingkungan (sustainable development) dan perlindungan terhadap warisan budaya (cultural heritage protection).

Konstitusi Indonesia telah memberikan landasan yang sangat kuat mengenai perlindungan lingkungan hidup. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan tersebut bukan sekadar deklarasi hak, tetapi merupakan hak konstitusional (constitutional right) yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.

Selanjutnya, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Makna “kemakmuran rakyat” tidak dapat ditafsirkan hanya sebagai keuntungan ekonomi jangka pendek, melainkan mencakup keberlanjutan sumber daya alam agar tetap dapat dinikmati oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang.

Lebih jauh lagi, Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dengan demikian, pembangunan yang mengorbankan lingkungan sesungguhnya bertentangan dengan arah konstitusi Indonesia.

Penguatan terhadap amanat konstitusi tersebut diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Regulasi tersebut menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional.

Undang-undang tersebut mengenal berbagai asas fundamental, antara lain asas tanggung jawab negara (state responsibility), asas kelestarian dan keberlanjutan, asas kehati-hatian (precautionary principle), asas keadilan, asas ekoregion, asas keanekaragaman hayati, asas pencemar membayar (polluter pays principle), asas partisipatif, asas kearifan lokal, asas tata kelola pemerintahan yang baik, serta asas otonomi daerah.

Prinsip-prinsip tersebut menunjukkan bahwa pembangunan yang mengabaikan aspek lingkungan bukan hanya persoalan administratif, melainkan dapat berkembang menjadi pelanggaran hukum yang berimplikasi pada tanggung jawab administrasi, perdata, maupun pidana.

Di sisi lain, kekayaan sejarah Bengkulu memperoleh perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan sehingga wajib dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan secara bertanggung jawab, dan dilestarikan.

Perlindungan terhadap cagar budaya bukan semata menjaga bangunan tua agar tetap berdiri, melainkan menjaga identitas bangsa agar tidak kehilangan akar sejarahnya. Negara yang kehilangan sejarahnya pada akhirnya akan kehilangan arah pembangunan peradabannya.

Bengkulu memiliki posisi yang sangat strategis dalam sejarah nasional. Benteng Marlborough merupakan salah satu benteng peninggalan Inggris terbesar di Asia Tenggara. Rumah Pengasingan Bung Karno menjadi saksi perjalanan sejarah lahirnya pemikiran kebangsaan yang kemudian mengantarkan Indonesia menuju kemerdekaan. Di sisi lain, Bengkulu dikenal dunia sebagai habitat asli Rafflesia arnoldii, bunga terbesar di dunia yang menjadi simbol kekayaan biodiversitas Indonesia. Semua ini bukan hanya aset daerah, tetapi merupakan bagian dari kekayaan nasional yang memiliki nilai universal.

Dalam perspektif hukum lingkungan modern, berkembang konsep Green Constitution, yaitu pandangan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan bagian integral dari konstitusi dan hak asasi manusia. Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya juga telah menegaskan pentingnya pembangunan berkelanjutan sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Selain itu dikenal pula konsep Ecological Justice, yaitu keadilan yang tidak hanya berpihak kepada manusia saat ini, tetapi juga kepada generasi yang akan datang (intergenerational equity). Konsep ini mengajarkan bahwa setiap generasi hanyalah pemegang amanah (trustee) atas sumber daya alam, bukan pemilik mutlak yang bebas mengeksploitasinya.

Prinsip tersebut sejalan dengan adagium hukum Romawi:
Sic utere tuo ut alienum non laedas.

Gunakanlah hak milikmu sedemikian rupa sehingga tidak merugikan hak orang lain.

Dalam konteks lingkungan hidup, “orang lain” bukan hanya masyarakat sekitar, melainkan juga generasi yang belum lahir.
Demikian pula adagium klasik:
Salus populi suprema lex esto.
Keselamatan dan kesejahteraan rakyat merupakan hukum yang tertinggi.

Keselamatan rakyat tidak mungkin tercapai apabila lingkungan hidup rusak, kawasan resapan hilang, hutan gundul, sungai tercemar, atau situs sejarah dihancurkan demi kepentingan ekonomi sesaat.
Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama pemerintah kabupaten/kota juga memiliki kewajiban konstitusional untuk menyelenggarakan perlindungan lingkungan hidup melalui kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan perizinan berusaha, serta pelestarian kawasan yang memiliki nilai ekologis dan historis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, perlindungan lingkungan tidak boleh berhenti pada produk hukum semata. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa diskriminasi. Setiap tindakan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, perusakan kawasan konservasi, perusakan situs cagar budaya, penambangan ilegal, pembalakan liar, maupun aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki tanggung jawab yang sama besar. Pelestarian lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi merupakan kewajiban kolektif seluruh warga negara. Pendidikan lingkungan hidup, penguatan budaya hukum (legal culture), pemberdayaan masyarakat adat, pelibatan akademisi, organisasi masyarakat sipil, media massa, dan profesi hukum menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran hukum ekologis.

Pembangunan ekonomi tidak boleh dipertentangkan dengan pelestarian lingkungan. Yang harus dibangun adalah keseimbangan antara investasi, kesejahteraan masyarakat, kepastian hukum, dan kelestarian alam. Investasi yang baik adalah investasi yang menghormati hukum, menjaga lingkungan, serta memberikan manfaat yang berkeadilan bagi masyarakat.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan suatu daerah bukan hanya diukur dari tingginya pertumbuhan ekonomi atau banyaknya proyek pembangunan, melainkan juga dari kemampuannya menjaga hutan tetap hijau, sungai tetap bersih, laut tetap lestari, serta situs sejarah tetap berdiri sebagai saksi perjalanan bangsa.

Bengkulu bukan warisan untuk dihabiskan, melainkan amanah untuk dilestarikan. Jika hari ini kita belum mampu mewariskan Bengkulu yang lebih baik kepada anak cucu, maka setidaknya jangan menjadi generasi yang meninggalkan kerusakan. Sebab ketika hutan musnah, laut tercemar, dan cagar budaya hilang, yang lenyap bukan hanya kekayaan daerah, tetapi juga identitas, kehormatan, dan peradaban bangsa Indonesia. 

Continue Reading

Bengkulu

Praktisi Hukum Tuntaskan Penelitian Tesis Magister Hukum

Published

on

 4,904 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com – Bayu Purnomo Saputra, Praktisi Hukum, Tuntaskan Penelitian Tesis Magister Hukum tentang Hak Pembelaan dan Keadilan Prosedural dalam Peradilan Pidana

Bayu Purnomo Saputra
Praktisi Hukum dan Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum
Program Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang

Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin.

Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat, karunia, kesehatan, kekuatan, serta kemudahan yang diberikan, sehingga rangkaian penelitian akademik yang dilaksanakan di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, akhirnya dapat diselesaikan dengan baik sebagai bagian dari penyusunan tesis untuk memperoleh Gelar Magister Hukum (M.H.) pada Program Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang.

Bagi seorang praktisi hukum, penelitian ini bukan sekadar kewajiban akademik untuk menyelesaikan pendidikan Strata Dua (S2), melainkan sebuah ikhtiar ilmiah untuk menjembatani antara teori hukum yang diajarkan di ruang-ruang akademik dengan realitas penegakan hukum yang terjadi di lapangan. Hukum tidak cukup hanya dipahami melalui buku dan peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus dibaca melalui pengalaman, praktik, serta dinamika yang hidup di tengah masyarakat.

Berangkat dari semangat tersebut, penelitian ini dilaksanakan melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan mengkaji berbagai regulasi, doktrin hukum, putusan pengadilan, serta data lapangan yang diperoleh melalui wawancara langsung dengan sejumlah informan yang memiliki keterkaitan dengan objek penelitian.

Penelitian ini secara khusus bertujuan untuk menganalisis kedudukan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana, mengkaji hak penasihat hukum terhadap akses dokumen pembuktian, serta menilai praktik penolakan pemberian salinan Visum et Repertum dalam perspektif due process of law, fair trial, equality of arms, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, KUHAP, serta instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Penelitian tersebut dituangkan dalam tesis yang berjudul “Analisis Yuridis Terhadap Penolakan Penyidik Memberikan Salinan Visum et Repertum kepada Penasihat Hukum Terdakwa (Studi Kasus Polres Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu).” Judul tersebut dipilih karena mengangkat persoalan hukum yang masih relatif jarang diteliti, namun memiliki relevansi yang besar terhadap perlindungan hak pembelaan, kepastian hukum, serta jaminan keadilan dalam proses peradilan pidana di Indonesia.

Penelitian dilakukan di Kabupaten Lebong dengan melibatkan berbagai perspektif dari unsur penegak hukum dan pihak yang berkaitan dengan proses peradilan pidana. Melalui proses tersebut, diperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai bagaimana norma hukum diterapkan dalam praktik, bagaimana hak-hak para pihak dipahami, serta bagaimana prinsip-prinsip keadilan prosedural dijalankan dalam kehidupan hukum sehari-hari.

Dalam pelaksanaannya, penelitian ini tidak dimaksudkan untuk mencari pihak yang benar ataupun pihak yang salah. Sebaliknya, penelitian ini berupaya menghadirkan ruang akademik yang objektif untuk memahami berbagai sudut pandang yang berkembang, sekaligus memberikan kontribusi pemikiran bagi pengembangan hukum yang lebih baik di masa yang akan datang.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat ruang perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan hak-hak pembelaan dalam proses peradilan pidana. Perbedaan tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh individu tertentu, melainkan lebih banyak dipengaruhi oleh perbedaan pemahaman terhadap norma hukum, kekosongan pengaturan yang bersifat teknis, serta belum seragamnya praktik yang berkembang di lapangan.

Temuan tersebut menjadi penting karena negara hukum pada hakikatnya menuntut adanya keseimbangan antara kewenangan negara dalam menegakkan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Oleh sebab itu, penelitian ini menegaskan kembali pentingnya prinsip fair trial, due process of law, dan equality of arms sebagai fondasi utama dalam sistem peradilan pidana yang modern dan berkeadaban.

Sebagai sebuah karya akademik, penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ilmu hukum, memperkaya khazanah penelitian hukum pidana, serta menjadi bahan refleksi konstruktif bagi seluruh pemangku kepentingan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Pada kesempatan ini, penulis menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada seluruh informan dan narasumber yang telah memberikan waktu, perhatian, pengalaman, serta pandangannya selama proses penelitian berlangsung. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada para informan yang berkenan diwawancarai dan mengizinkan proses dokumentasi, maupun kepada pihak-pihak yang karena pertimbangan tertentu memilih untuk tidak didokumentasikan. Seluruh bentuk partisipasi tersebut memiliki nilai yang sangat penting dalam menjaga objektivitas dan kualitas penelitian.

Penulis juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan akses, kesempatan, bantuan, serta dukungan sehingga proses penelitian dapat terlaksana secara baik, tertib, dan sesuai dengan kaidah akademik. Tanpa dukungan berbagai pihak, penelitian ini tentu tidak akan dapat diselesaikan sebagaimana mestinya.

Selesainya penelitian ini bukanlah akhir dari perjalanan intelektual, melainkan awal dari tanggung jawab moral dan akademik untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum dan penegakan keadilan. Sebab hakikat ilmu pengetahuan bukan hanya untuk diketahui, tetapi juga untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Semoga hasil penelitian ini dapat menjadi bagian kecil dari upaya bersama dalam memperkuat supremasi hukum, meningkatkan kualitas penegakan hukum, serta mewujudkan sistem peradilan yang semakin adil, transparan, profesional, dan menjunjung tinggi martabat manusia.

Audi Alteram Partem
“Dengarkan pula pihak yang lain.”

Karena keadilan yang sejati tidak lahir dari satu suara yang dominan, melainkan dari kesempatan yang setara bagi setiap pihak untuk didengar, dipahami, dan diperlakukan secara adil di hadapan hukum.

Lebong – Tangerang, 2025 – 2026

Bayu Purnomo Saputra
Praktisi Hukum dan Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum
Program Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang.

Continue Reading

Bengkulu

OMBB Tantang Kajati Baru Bengkulu Ungkap Kasus KKN

Published

on

 7,302 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com – Tantangan terbuka dilayangkan oleh organisasi kemasyrakatan Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional kepada Kajati baru, Saiful Bahri Siregar.

Ketua Umum OMBB, M. Diamin, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika laporan dugaan korupsi yang telah mereka sampaikan tak kunjung ditindak lanjuti.

Pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu dari Victor Antonius Saragih Sidabutar ke Saiful Bahri Siregar dinilai sebagai momentum pembuktian. Publik kini menanti langkah tegas, bukan sekadar rotasi jabatan tanpa arah.

Sorotan utama tertuju pada laporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan pengamanan pantai kritis di Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023 senilai Rp20,3 miliar.

Proyek yang dikerjakan PT Naga Sakti Konstruksi itu telah dilaporkan sejak 1 Juli 2024, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Kalau tidak ada langkah nyata, kami akan bawa langsung ke Kejaksaan Agung RI. Ini bukan gertakan,” tegas M. Diamin.

Ia juga mempertanyakan lambannya penanganan laporan tersebut, bahkan menyinggung adanya dugaan ketidak beresan dalam proses penegakan hukum di Provinsi Bengkulu.

Tak hanya satu kasus, OMBB juga menyoroti sejumlah perkara lain yang dinilai mandek. di antaranya dugaan korupsi replanting kelapa sawit Bengkulu Utara kloter dua, hingga polemik dugaan jual-beli aset milik Pemerintah Provinsi Bengkulu di Kecamatan Ketahun yang menyeret nama Parmin.

Sorotan publik juga mengarah pada proyek infrastruktur, termasuk ambruknya jembatan senilai Rp16 miliar di Kabupaten Seluma serta proyek jalan Padang Betuah–Perbo dengan nilai lebih dari Rp51 miliar yang diduga mengalami perubahan item pekerjaan di akhir kontrak.

Dengan sederet kasus tersebut, kepemimpinan Saiful Bahri Siregar kini benar-benar diuji. Apakah berani membongkar dan menuntaskan perkara yang selama ini mandek, atau justru membiarkan laporan terus mengendap tanpa kepastian hukum.

“Jika semua laporan kami tidak ditindaklanjuti, kami pastikan akan melaporkan Kejati Bengkulu ke Kejaksaan Agung RI. Kami ingin kejelasan, ada apa sebenarnya di balik mandeknya kasus-kasus ini,” tutup M. Diamin tegas. (@Red).

Continue Reading

 2,706 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!