Connect with us

Empat Lawang

Diduga Proyek Syetan Gentayangan, Ada Yang Mengaku Milik “BOS” Provinsi

Published

on

 748 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // Sum-Sel, Netralitasnews.com – Di duga ada proyek syetan gentayangan di Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Proyek ini tepatnya di Prumnas baru belakang kantor Pemerintah daerah Kabupaten Empat Lawang.

Pantauan tim wartawan dilapangan menemukan proyek jalan rabat beton yang sedang dikerjakan.

Pada proyek ini tidak ditemukan papan informasi proyek dan ketebalan jalan diduga dikurangi, pada badan jalan yang dibangun ada timbunan tanah, trus di atas tanah ada plastik, batu krokos lalu dicor.

Sedangkan material yang digunakan pada bangunan jalan rabat beton pada umumnya menggunakan perbandingan 1 semen : 2 pasir : 3 split/koral.

Dengan adanya paket proyek yang tidak jelas seperti ini kualitas, kuantitas bangunan sangat di ragukan yang pada endingnya berakibat timbulnya kerugian keuangan negara.

Hal ini siduga adanya unsur kesengajaan dari pihak kontrak pelaksana atau pelaksana langsung.

Dengan tidak di ketahui sumber dana dari mana, demi meraup keuntungan pribadi yang cukup besar mengkibatkan kurangnya kualitas bangunan maka dengan segala cara oknum cukong-cukong koruptor rela melakukan apa saja, sungguh miris memang.

Adapun indikasi pelanggaran yang diduga dengan tidak mengesampingkan asas praduga tak bersalah adalah sebagai berikut ;

1). Diduga telah terjadinya pengurangan volume ketebalan

2). Adukan semen tidak tua

3). Diduga  tidak menggunakan batu split

4). Diduga kuat melanggar UU KIP no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang di kumandangkan pada tahun 2010

5). Diduga kuat telah melanggar UU nomor 20 tahun 2001 sebagaimana atas perubahan Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pberantasan tindak pidana korupsi (TIPIDKOR).

Pertanyaannya adalah, siapakah yang bertanggung jawab, apa yang akan terjadi pada Negeri ini Jika para pengawas dari dinas terkait baik Internal pemerintah maupun non internal hanya berpangku tangan saja.

Warga masyarakat sekitar tidak mengetahui sumber dana proyek ini dari mana. ” Iyaa, kami tidak tahu sumber dana proyek ini, ” ungkap salah seorang warga masyarakat yang namanya tidak ingin disebutkan.

Sementara itu, menurut salah seorang pria yang diduga pelaksana lapangan ketika dikonfirmasi wartawan menjawab, ini proyek bos, “BOS” Provinsi, ” jawabnya singkat.

Dengan berita ini ditayangkan masyarakat berharap hal serupa tidak lagi terjadi di Kabupaten Empat Lawang terutama proyek APBN

Hingga berita ini ditayangkan tidak diketahui siapa bos Provinsi yang dimaksud.

Aktivis Empat Lawang sungguh menyayangkan hal ini bisa terjadi, yang terkesan pembodohan terhadap masyarakat publik. (@TIM/RED).

Empat Lawang

Ketua DPD – PAN Darli, S.H., M.H Kembali Gelar Bakti Sosial

Published

on

 617 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netraitasnews.com – Ketua dewan pimpinan daerah partai amanat nasional (DPD – PAN) kembali menggelar bakti sosial kepada warga masyarakat, pada Minggu, (03/12/2023).

Acara bakti sosial ini dipimpin langsung ketua DPD PAN Kabupaten Empat Lawang, Darli S.H., M.H beserta rombongan.

Darli, SH.,MH., dalam sambutannya menyampaikan, bakti sosial bertujuan untuk sedikit membantu meringankan beban bagi masyarakat yang kurang mampu di Kabupaten Empat Lawang ini, terutama di Desa Batu Jungul Kecamatan Muara Pinang yang kita laksanakan pada hari ini,” ujarnya.

Semoga apa yang kita lakukan pada hari ini dapat bermanfaat. insyaallah kegiatan bakti sosial ini dapat di lakukan secara terus- menerus, ” jelasnya.

Bakti sosial hari ini bukan khitanan dan pemasangan kontrasepsi KB saja, melainkan ada juga pembagian kain sarung, kaca mata dan sedikit uang hadiah untuk anak – anak yang telah selesai melakukan sunat, ”  Darli, S.H., M.H. mengakhiri.

Taslim warga Desa Batu Jungul mengucapkan banyak terima kasih kepada ketua DPD PAN Kabupaten Empat Lawang Darli yang telah membantu warga desa yang kurang mampu.

“ Terima kasih kepada bapak Darli,  yang telah memenuhi undangan warga Desa Batu Jungul dan membantu warga yang kurang mampu untuk melaksanakan khitanan, pemasangan kontrasepsi KB, dan pembagian kaca mata secara gratis, ” Ucap Taslim.

Kegiatan ini berlangsung di desa Batu Jungul Kecamatan Muara Pinang. acara ini dilakukan demi untuk membantu warga masyarakat yang  kurang mampu, dan kegiatan bakti sosial ini merupakan agenda rutin yang di lakukan oleh dewan pimpinan daerah partai amanat nasional (DPD – PAN).

Adapun rangkaian kegiatan  khitanan, kontrasepsi keluarga berencana, dan pemberian kaca mata secara gratis kepada warga desa batu jungul dan sekitar wilayah Kecamatan Muara Pinang.

Kegiatan bakti sosial sejak dimulai hingga selesai berjalan dengan lancar. terealisasi dengan sportif, masyarakatpun banyak mengucapkan terimakasih kepada ketua dewan pimpinan daerah partai amanat nasional (DPD – PAN). Darli, S.H., M.H. yang mana telah menggelar kegiatan Rutin Partai ini di berbagai desa.

Kegiatan bakti sosial tersebut mendapat sambutan hangat dari warga masyarakat desa batu jungul dan semitae, terlihat dari antusiasme serta partisipasi masyarakat dalam mengikuti kegiatan bakti sosial ini. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Proyek Jalan Tak Bertuan, Sumber Dana diduga Dari APBD Iblis     

Published

on

 724 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // Sum-Sel, Netralitasnews.com – Diduga Proyek tidak bertuan sumber dananya di duga dari APBD iblis, oknum kontraktor pelaksana diduga keras dengan sengaja melakukan pembodohan kepada masyarakat Publik demi meraub keuntungan pribadi yang berakibat menimbulkan kerugian keuangan Negara ratusan juta rupiah. Sabtu, (01/12/2023).

Proyek pembangunan jalan ini tepatnya di jalan Noerdin Fanji Poros Tebing Tinggi – Pendopo Simpang Desa Pancur Mas/Unit IV, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Mengapa disebut APBD Iblis Karena pada sepanjang pembangunan jalan ini tidak terdapat papan informasi proyek. 

Maraknya proyek yang seperti ini diduga kuat adanya unsur kesengajaan dari oknum Kontraktor Pelaksana yang bertujuan untuk mengelabuhi masyarakat serta pembodohan publik. pastinya adanya unsur indikasi untuk melakukan berbagai bentuk pelanggaran. sehingga muncullah H 5 (lima) yakni halal, haram, hantam, hak orang, dan hak saya.

Bangunan yang seperti ini menuai  pertanyaan bagi masyarakat Desa Pancur Mas, juga tak luput dari sorotan awak media serta aktivis LSM di Kabupaten Empat Lawang.
adapun pertanyaan dari masyarakat adalah ini bangunan apa, sumber dananya dari mana, apakah mungkin dana bangunan ini turun dari langit bersama air hujan, jawabnya tentu tidak mungkin.

Terdapatnya proyek bangunan jalan yang tidak berlabel ini di ketahui saat awak media menuju Desa pancur Mas Kecamatan Tebing Tinggi melakukan liputan khusus di wilayah desa tersebut.

Dari hasil pantauan dilapangn telah di temukan dugaan pelanggaran keras serta banyaknya kejanggalan – kejanggalan pada fisik bangunan proyek ini yang menimbulkan perbuatan melanggar hukum serta berakibat timbul kerugian keuangan Negara/Keuangan Daerah. 

Menurut Warga Desa Pancur Mas, mereka pernah bertanya kepada kepala Desa. namun kepala Desa manjawab tidak tahu.

” Kami bertanya kepada kepala desa. Namun kepala desa tidak tahu proyek ini berasal dari mana, ” Ungkap Warga. 

Menurut informasi yang didapat bahwa paket proyek pembangunan jalan ini milik Abeng. dengan volume kepanjangan hanya 800 Meter, besaran dana milliaran rupiah, sumber APBD Kabupaten Empat Lawabg, sudah bekerja ± 15 (lima belas hari), yang mulai dikerjakan pada  November 2023 bulan lalu. 

Dengan tidak adanya papan informasi tersebut tentunya sekehendak hati oknum cukong kontraktor melakukan berbagai bentuk pelanggaran, yang tidak mengikuti standard operasional prosesur (SOP) hingga berakibat timbulnya kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah.

Hal ini di duga keras telah melanggar Undang – Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik (KIP).  

Melanggar Undang – undang nomor 20 tahun 2001 sebagaimana atas perubahan Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Hingga berita ini ditayangkan pihak pelaksana denga pihak dinas PUPR Belum berhasil di Konfirmasi.. Bersambung ..

Setelah berita ini maka akan ada berita sambungan yang berjudul “kontraktor nakal, pihak pengawas makan gaji Buta” (@Tim-Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Kuasa Hukum CV DS PERMATA Jawab Isu Negatif Izin Resmi Penambangan Galian C

Published

on

 871 X dibaca hari ini

LAHAT // Netralitasnews.com –  Usaha penambangan galian C, yang akan dikerjakan CV. DS Permata beberapa waktu lalu, sempat menjadi buah bibir warga masyarakat Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur serta sempat menimbulkan opini negatif dari pihak-pihak yang tak bertanggung jawab terkait perihal administrasi perizinannya.

Perlu diketahui usaha galian C tersebut dahulu dari perorangan setelah adanya regulasi aturan baru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) berubah menjadi Badan Hukum Persekutuan Comanditer ( CV ) dan atau Perseroan Terbatas ( PT )

Pelan namun pasti, CV. DS permata telah melengkapi seluruh izin administrasi dan tak terlalu berlebihan bila dikatakan, CV. DS Permata telah layak dan Legal untuk melakukan proses penambangan.

Herman Hamzah S.H, MH mengatakan, kini seluruh izin administrasi untuk penambangan galian C telah rampung. Dikatakannya, isu negatif beberapa waktu lalu yang menyudutkan serta adanya pihak tak bertanggung jawab yang sengaja menyebar berita bohong kini sudah dijawab melalui keseriusan CV. DS Permata dengan melengkapi semua dokumen pendukung perizinan usaha penambangan galian C.

“Alhamdulillah, semua izin sudah kita rampungkan. Tahapan semua sudah kita lalui berdasarkan aturan dan perundang-undanngan yang berlaku terkait perizinan penambangan galian C milik CV. DS permata,”terang Herman selaku penasehat hukum CV. DS Permata. Kamis, (30.11.2023).

Adapun surat keterangan izin yang telah dikantongi CV. DS Permata diantaranya :

a. Surat dari Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII berupa Surat Rekomendasi Teknis Pengusahaan Sumber Daya Air Kegiatan Penambangan Non Logam Kabupaten Lahat, dengan nomor surat : SA 02.03-Ah/977

b. Surat dari PLT Kepala Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Provinsi Sumsel, berupa surat Persetujuan Pemberian Surat Izin Penambangan Batuan Jenis Tertentu Untuk Komoditas Pasir Dan Batu (Sirtu) kepada CV. DS Permata.

c. Surat dari Dinas Lingkungan Hidup Dan Pertanahan Sumatera Selatan, surat persetujuan bernomor : 352/KPTS/DLHP/2023, tentang pemberian persetujuan lingkungan dalam bentuk pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Penambangan Batuan Jenis tertentu Komoditas Untuk Pasir Dan Batuan oleh CV. DS Permata.

d. Surat dari Dinas Energi Dan Mineral Provinsi Sumatera Selatan, perihal Persetujuan Akhir Rencana Penambangan Atas Nama CV. DS Permata dengan nomor surat : 540/8867/DESDM/2023.

Lanjut Herman, hadirnya CV. DS permata sebagai salah satu dari beberapa usaha penambangan galian C di Kabupaten Lahat berkomitmen untuk membukan lapangan pekerjaan dan juga menambah omset pendapatan daerah Kabupaten Lahat.

“Cv. Ds Permata sudah berkomitmen dengan pemerintah Desa Gunung Kembang atas income atau Pad yang masuk ke Kas desa agar desa mendapatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari pendapatan dari Cv. Ds Permata yang notabene berguna dalam hal pembangunan desa sehingga saling menguntungkan satu sama lain,”urainya.

Herman juga beharap, masyarakat Desa Gunung Kembang jangan mudah diprovokasi pihak yang tak berganggung jawab apalagi sampai untuk menghalang-halangi usaha kegiatan penambangan milik CV. DS permata.

“Masyarakat hendaknya harus bijak dan jangan terpancing oknum yang tak bertanggung jawab. Kalau pun, mendapat informasi atau berita haruslah bijak menyikapi jangan ikut-ikutan,”himbaunya (@Feri).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!