Connect with us

News

PT. OKI Pulp & Paper Mills diduga Melanggar PERMENNAKER Republik Indonesia No 8 Tahun 2021

Published

on

 1,899 X dibaca hari ini

OKI // SUMSEL, Netralitasnews.com – Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) beberapa waktu lalu telah menggelar unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumatera Selatan yang menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar PT. OKI Pulp & Paper Mills (PT OKI Pulp) ditutup dan pemegang sahamnya segera diadili.

Koordinator Aksi, Fadrianto, SH menguraikan permasala han yang komplek tersebut, dari aspek ketenagakerjaan. Dimana terdapat ketidak seimbangan antara kelas pekerja lokal dengan kelas Tenaga Kerja Asing (TKA), apalagi terdapat indikasi TKA di PT OKI Pulp tidak memilik memiliki kelengkapan dokumen tetapi diberikan hak privilege, keistimewaan dalam mengatur dan mengelola perusahaan.

Dari hasil olahan dan temuan data Jakor di lapangan, di dapati terdapat ratusan lebih TKA yang berada di PT. OKI Pulp & Paper Mills yang diduga telah melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, TKA disana tidak memiliki dokumen perizinan yang jelas dan TKA nya juga tidak mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Pendamping TKA.

“Ada ketidakadilan dalam sistem ketenaga kerjaan disana, pekerja lokal dari Masyarakat pribumi dieksploitasi, harus berjibaku bahkan ada yang sampai meninggal dunia, tetapi tenaga kerja asing, diduga tanpa memiliki dokumen yang jelas, diberikan keistimewaan disana,” papar Fadrianto, Senin (24/06/2024).

Kemudian pada aspek berikutnya, ada indikasi tindak pidana pencemaran lingkungan, pemanfaatan lahan konservasi tanpa perizinan, dan pengunaan kendaraan operasional pengangkutan logistik (roadtrain) pulp dan tisu yang juga tidak dilengkapi dokumen resmi.

“Hasil investigasi Jakor, didapati berbagai macam indikasi tindak pidana yang dilakukan OKI Pulp yang mengakibatkan kerugian pada Masyarakat, lingkungan hidup dan keuangan negara,” tegas Fadrianto.

Dijelaskan pada salah satu sampel kendaraan yang beroperasi di lingkungan PT OKI Pulp & Paper yang berute dari Sungai Baung ke seaport tanjung tapa (gudang/werehouse) yang berlokasi di daerah mangrove yang terindikasi berjumlah hingga ratusan tidak memiliki dokumen resmi, sehingga dipastikan negara dan daerah dirugikan dari sisi penerimaan pajak kendaraan.

Dalam aksi massa tersebut di DPRD OKI disambut langsung oleh Sekretaris Dewan, Hilwen, S.H.,M.Si dan di Pemerintah Kabupaten disambut oleh Asisten 1 Pemkab OKI dengan didampingi 6 dinas terkait.

Baik Sekwan ataupun Asisten 1 Pemkab OKI berjanji akan menindaklanjuti hasil temuan Jakor.

Adapun yang menjadi tuntutan massa aksi, disampaikan oleh Fadrianto bahwa pihaknya mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten OKI agar membuat rekomendasi untuk pencabutan izin usaha PT. OKI Pulp & Paper Mills.

“Kami mendesak kepada Pemerintah dan DPRD membetuk satuan tugas untuk mengkaji kecelakaan yang terjadi pada pekerja lokal dan mengecek dokumen TKA di PT. OKI Pulp & Paper Mills,” tuntutnya.

Kemudian massa aksi mendesak Pemkab dan DPRD OKI agar memeriksa dan memanggil pemilik dan pemegang saham PT. OKI Pulp & Paper Mills beserta dinas-dinas terkait untuk dikonfrontir terkait dengan indikasi tindak pidana dan pelanggaran lainnya yang merugikan Masyarakat, lingkungan dan keuangan negara.

Unjuk rasa Jakor di Kabupaten OKI berlangsung secara damai dan massa aksi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan aksi massa sampai tuntutannya terpenuhi.

“Jakor akan konsisten melakukan aksi serupa sampai benar benar PT. OKI Pulp & Paper Mills ditutup dan pemilik serta pemegang sahamnya diadili secara hukum,” pungkas Ketua Jakor SUM-SEL. (@RLS/)

Advertisement

Empat Lawang

Dipicu Isu Perselingkuhan Oknum Satpol PP Diduga Aniaya Rekan Kerja

Published

on

 5,961 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Dugaan perselingkuhan panas antara oknum “Pebinor” (Pelelaki Bini Orang) dan “Pelakor” (Perebut Laki Orang) yang bersarang di instansi penegak Perda dan penyelamat daerah, alih-alih melakukan penegakan Perda, oknum POL-PP justru diduga asyik menjalin hubungan gelap yang berujung pada aksi brutal dan pertumpahan darah.

Isu perselingkuhan ini melibatkan TT, seorang oknum pegawai paruh waktu di Dinas Satpol-PP yang menyandang status istri orang, dengan AL, oknum ASN PPPK di Dinas Damkar yang juga telah beristri. Hubungan terlarang ini dikabarkan terjalin sejak keduanya menjalani dinas luar di Kota Palembang-sebuah perjalanan tugas yang diduga disalahgunakan untuk memadu kasih.

Borok ini mulai tercium setelah TT merasa “gerah” rahasia gelapnya sampai ke telinga istri sah AL. Bukannya bertaubat atas perilaku amoralnya, TT justru gelap mata dan menuduh rekan sekantornya, DA (Desmi Anita), sebagai informan yang membocorkan aib tersebut.

Tragedi berdarah pecah pada Rabu sore (8/4). Dengan dalih meminta klarifikasi, TT menjebak korban DA untuk datang ke rumahnya. Bak adegan dalam film kriminal, setibanya korban di sana, TT langsung mengunci pintu dan melakukan penyekapan.

Tanpa ampun, oknum Pol-PP yang seharusnya menjadi teladan ketertiban ini justru bertindak brutal. Sebuah toples kaca melayang dan menghantam keras kepala DA. Akibatnya fatal. DA mengalami luka robek serius di kepala kiri dan harus menjalani penanganan medis dengan 5 jahitan. Korban dikabarkan mengalami gangguan syarat akibat hantaman benda tumpul.

Meski AL mati-matian membantah adanya hubungan gelap, aroma kepanikan mulai tercium. Pihak pelaku dikabarkan sempat mengirim utusan untuk meminta damai dengan iming-iming uang pengobatan sebesar Rp 10 juta. Namun, apakah harga diri dan hukum di Kabupaten Empat Lawang bisa dibeli dengan selembar cek di tengah luka fisik dan hancurnya moralitas instansi?

Kasus ini kini telah bergulir ke Polres Empat Lawang dan sedang dalam pantauan ketat Inspektorat. Masyarakat kini mempertanyakan: Bagaimana mungkin instansi sekelas Satpol-PP yang merupakan wajah penegakan hukum daerah bisa membiarkan oknum dengan moralitas “bejat” tetap berada di barisannya ?

Di sebuah Kabupaten yang menjunjung tinggi nilai agama, skandal perselingkuhan dan penganiayaan ini bukan sekadar masalah pribadi, melainkan tamparan keras bagi wajah Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. Jika tidak ditindak tegas, jargon “Agamis” hanya akan menjadi topeng belaka di tengah perilaku oknumnya yang menyerupai drama picisan yang menjijikkan.

Akankah sanksi tegas dijatuhkan, ataukah kasus ini akan menguap begitu saja dengan uang damai? Publik menunggu nyali Inspektorat dan aparat penegak hukum. (@**)

Sumber : Suaraempatlawang

Continue Reading

Empat Lawang

Adv Rizki Aprendi Tindak Lanjuti Turunan LP Propam Mabes Polri

Published

on

 6,287 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com Adv Rizki Aprendi dkk tindak lanjuti turunan laporan LP online ke Divisi Propam Mabes Polri ke Bidang Profesi dan pengamanan Polda Sum-sel, dan ke Si Propam Polres Empat Lawang, Jum’at, (13/03/06).

Adapun isi turunan Laporan tersebut agar Pihak kuasa hukum dapat menghadirkan saksi-saksi dan keluarga yang diduga tersangka.

Riski Aprendi, S.H, pada saat pertama kali kami meminta keterangan klien kami Jimmi Suganda menjelaskan peristiwa yang sebenar-benarnya, ketika di dalam mobil dia mengaku mengalami pengeroyokan dengan cara dipukul ditampar berkali-kali bahkan dipukul menggunakan benda tumpul oleh oknum Polisi, ” jelasnya.

Dari keterangan itu upaya yang pertama kami lakukan adalah melapor ke divisi propam mabes polri secara daring/online, ” imbuhnya

Alhamdulillah pada hari ini semua saksi-saksi telah kami hadirkan dan telah selesai di periksa oleh si Propam Polres Empat Lawang, ” tukasnya.

Sementara itu, orang tua korban berharap agar anaknya secepatnya bebas dan mendapatkan keadilan yang seadilnya. ” saya selaku orang tuanya dalam hal ini saya serahkan kepada pihak kuasa hukum. ” tutur orang tua korban memgakhiri. (@TIM).

Continue Reading

Empat Lawang

Kuasa Hukum Andika Optimis, Akan Mendapatkan Putusan Yang Seadilnya

Published

on

 3,637 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Kuasa Hukum Andika Optimis, kliennya tidak terbukti menggelapkan buah kelapa sawit seperti yang dituduhkan oleh pihak perusahaan kelapa Sawit PT Elap KKST.

Klien kami akan mendapatkan putusan yang seadil – adilnya terbukti didalam fakta persidangan, ” Terang Adv Rizki Aprendi Kamis, (12/03/06).

Sementara, pihak perusahaan PT Elap KKST menyebut, hanya ingin memberikan efek jerah terhadap Andika dan Andika pun menjawab ini adalah bentuk perlawanan saya terhadap perusahaan, karena pihak perusahaan tidak membayarkan sebagian upah / gaji karyawan dan tidak sesuai UMR upah gaji yg diterima.

Terdakwa Andika pula menyebutkan bahwa hak – hak dari pada penerima plasma hanya sebagian yang dibayarkan, itupun tidak sesuai dengan yang telah dijanjikan sebelumnya.

Kami berharap klien kami akan mendapatkan putusan yang seadil – adilnya. ” tukas Rizki Aprendi. (@TIM).

Continue Reading

 1,900 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!