Connect with us

Bengkulu

Sengketa Harta Warisan Marak Terjadi di Tanah Air

Published

on

 1,517 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com – Bayu Purnomo Saputra, Selaku Praktisi Hukum Provinsi Bengkulu akan memaparkan soal sengketa ahli waris, persoalan tersebut jangan dibuat rumit dan berbelit- belit, sehingga sengketa ahli waris ini tidak berujung pada Dusta dan malapetaka.

Sebelum penulis ulas lebih jauh, maka penulis akan memaparkan tentang apa itu Ahli waris berdasarkan ilmu pengetahuan dari berbagai ahli-ahli dan sumber hukum waris lainnya.

Pengertian:
Ahli Waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan dari pewaris. Ada ahli waris menurut ketentuan undang-undang disebut ahli waris di bawah title umum (secara ab intestanto), ada ahli waris yang ditunjuk dengan surat wasiat/testament disebut ahli waris di bawah title khusus (ahli waris testamentair).

Secara umum ahli Waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan dari pewaris.

Siapa saja yg berhak menjadi ahli waris?

Dari pihak laki-laki, yang berhak mendapatkan harta waris adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, sampai ke atas dari garis anak laki-laki, ayah, kakek sampai ke atas garis ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki saudara kandung sampai ke bawah, anak laki-laki.

Berapa macam ahli waris ?
Ada dua macam ahli waris yang diatur dalam KUH Perdata, yaitu ahli waris berdasarkan hubungan perkawinan dan hubungan darah; serta ahli waris berdasarkan surat wasiat. Ahli Waris yang pertama disebut ahli waris ab intestato, sedangkan yang kedua disebut dengan ahli waris testamentair.

Apakah setiap orang berhak menjadi ahli waris?
Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan.

Kapan ahli waris menjadi waris?
Syarat Ahli Waris menurut Hukum Waris di Indonesia Ahli waris sudah ada saat pewaris (pemilik harta) meninggal. Seseorang yang sudah meninggal dunia dan digantikan oleh keturunannya. Misal seorang kakek dapat mewariskan ke cucu, karena si anaknya sudah meninggal terlebih dahulu.

Siapa ahli waris jika suami meninggal dunia?
Berdasarkan penjelasan diatas yang berhak mendapatkan warisan setelah suami meninggal dunia, yaitu: Isteri pewaris; Anak-anak pewaris; Orang tua Pewaris (ayah atau ibu-nya) jika masih hidup.

Apabila istri meninggal siapa yang menjadi ahli warisnya?
Jika istri meninggal, maka suami berhak atas separuh harta bersama sebagai bagian miliknya, sedangkan sisanya menjadi harta yang diwariskan kepada ahli waris istri. Sehingga, dalam hal istri sebagai pewaris meninggalkan anak, maka suami tidak dibenarkan menguasai 100% harta yang ditinggalkan oleh istrinya.

Siapa ahli waris jika ayah dan ibu meninggal?
Pada dasarnya, yang berhak menjadi ahli waris dari ayah dan ibu yang sudah meninggal adalah anak-anaknya, yaitu A, B, C, dan D. Namun, karena A, B, dan C sudah meninggal, maka anak-anak A,B, dan C dapat bertindak sebagai ahli waris pengganti.

Berapa hak istri jika suami meninggal?
Jika suami meninggalkan istri tanpa anak atau keturunan, maka istri berhak menerima seperempat dari seluruh harta warisan suami. Namun, jika suami meninggalkan anak atau keturunan, maka istri hanya berhak menerima satu per delapan dari seluruh harta warisan suami.

Siapa ahli waris jika suami meninggal tidak punya anak?
Dalam hal ini ahli waris suami yang tidak memiliki keturunan, maka naik ke atas terlebih dahulu yaitu kedua orangtua, saudara kandung yang bagiannya telah ditentukan. Jika keduanya telah meninggal, maka ahli warisnya turun lagi ke bawah yaitu keponakan.

Siapa ahli waris jika tidak punya anak?
Maka, ahli waris tersebut akan jatuh kepada hak waris pertama atau dzawil furudh yaitu istri ¼ bagian, ayah, ibu dari suami ⅓ jika tidak memiliki anak atau cucu dan ⅙ jika memiliki anak atau cucu, beserta saudara kandung.

Apakah istri bisa menjadi ahli waris?
Berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata yang berhak menjadi ahli waris dalam hukum waris ialah keluarga satu darah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Anda, istri kedua, dan 2 anak dari istri kedua adalah ahli waris.

Berapa bagian warisan istri dan anak?
Istri/Janda: mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian. Suami/Duda : mendapat separuh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.

Berapa bagian ahli waris cucu?
Cucu yang laki-laki memperoleh 2 bagian, sementara cucu yang perempuan mendapatkan 1 bagian.

Harta warisan istri untuk siapa?
Saat suaminya meninggal dunia, sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam, bagian waris istri adalah 1/8 bagian, karena pewaris meninggalkan anak. Selain istri dan anak, ahli waris dari suami yang meninggal tersebut adalah ibu kandung dari suami (pewaris) dengan bagian waris 1/6 bagian.

Apakah suami berhak atas harta bawaan istri yang sudah meninggal?
Dan hak suami terhadap harta bawaan istri yang meninggal maka suami tidak berhak atas harta bawaan istri yang meninggal, karena hukum islam tidak mengenal adanya percampuran harta miliki suami dengan harta milik istri.

Siapa saja yang tidak berhak menerima harta warisan?
Berikut penjelasan singkat ketiga kelompok manusia yang masuk dalam kategori mamnu’ al-irs tersebut:
Pembunuh. Orang yang membunuh salah satu anggota keluarganya maka ia tidak berhak mendapatkan harta warisan dari yang terbunuh, budak, Orang Murtad, Agama Perbedaan.
Penggugur hak waris seseorang yang menyebabkan hak waris seseorang menjadi gugur, dalam hal ini ada tiga:
Budak. Seseorang yang berstatus sebagai budak tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya, Pembunuhan,
Perbedaan Agama.

Kapan waktu yang tepat harta warisan dibagikan kepada ahli waris?
Selain itu, terhadap waktu pembagian harta warisan kepada ahli waris oleh pewaris biasanya dilakukan dengan menunggu kedua orang tua (pewaris) meninggal dunia. Sebab kesepakatan ahli waris yang paling diutamakan dan adanya asas kekeluargaan yang mendukung dalam pembagian kewarisan tersebut.

Apakah ahli waris wajib membayar hutang?
Hal ini diatur dalam Pasal 1100 KUH Perdata yang berbunyi: Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.

Apakah boleh membagi harta warisan sama rata?         Dalam Pelaksanaan Pembagian warisan seyogyanya tetap harus berpedoman pada apa yang telah Allah swt tetapkan dalam Al-quran, Namun mengenai Besaran pembagian warisan secara rata, atau memberikan sedikit lebih besar dapat dilakukan dan diperbolehkan hanya apabila pihak-pihak ahli waris menyetujui akan hal tersebut.

Harta warisan bisa dibagi setelah apa?
“Sesudah dipenuhi wasiat dan sesudah dibayar utangnya” (QS. An-Nisa’ [4] : 12).

Apakah boleh harta warisan dibagi berdasarkan kesepakatan?
Berdasarkan hal tersebut, pembagian harta warisan, bilamana setiap pihak ahli waris secara sukarela membaginya secara kekeluargaan, bisa dibagi secara kekeluargaan atau secara damai sesuai dengan kesepakatan setiap pihak yang terkait.

Bagaimana jika hutang lebih banyak daripada harta warisan?
Jumlah kewajiban utang ini sesuai dengan persentase bagian warisan yang diterima oleh masing-masing orang. Termasuk jika utang yang ditinggalkan lebih besar dari harta yang ditinggalkan, maka ahli waris wajib melunasi utang pewaris dengan harta mereka.

Kapan waris itu terbuka?
Menurut KUHPerdata, adapun prinsip dari pewarisan adalah: 1. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 KUHPerdata). 2. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris (Pasal 832 KUHPerdata).

Kenapa hak waris anak laki-laki 2x lipat dari anak perempuan?
Kedua, Allah Swt. menjadikan bagian anak laki-laki dua kali lipat dari anak perempuan, sebab tanggung jawab anak laki-laki lebih banyak dibandingkan anak perempuan. Di antaranya menafkahi dirinya, anak-anaknya, istrinya, dan kerabat yang berada di bawah tanggung jawabnya. Sedangkan anak perempuan tidak demikian.

Mengapa harta warisan tidak boleh segera dibagikan?
Dan karena harta warisan merupakan hak maka menunda pembagian warisan tanpa ada kerelaan dari semua ahli waris yang ada adalah sebuah tindakan yang tidak dibenarkan. Tidak dibenarkan karena penundaan ini menjadikan hak orang lain menjadi terganggu.

Apa saja syarat syarat mendapatkan warisan?
Syarat Ahli Waris Berhak Dapat Warisan Menurut Hukum Waris Islam
Pewaris dinyatakan meninggal dunia atau meninggal secara hukum (dinyatakan oleh hakim).
Para ahli waris masih hidup ketika akan diwarisi.
Hubungan ahli waris dengan pewaris merupakan pernikahan, hubungan nasab, ataupun memerdekakan budak.

Bolehkah membagi warisan saat orang tua masih hidup?
Sehingga berdasarkan Pasal 830 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, pewarisan tanpa adanya kematian dari pewaris, maka pemberian warisan kepada ahli waris saat pewaris masih hidup tidak dapat dilakukan.

Apakah anak berhak atas harta orang tua yang masih hidup?
Pada Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) dengan jelas disebutkan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Jadi, menurut BW, seorang anak sebagai ahli waris tidak berhak menuntut harta waris kepada pewaris (ibunya) bila pewaris (ibunya) masih hidup.

Hal hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris?
Catat, Hal-Hal Apa Saja yang Perlu Dilakukan Sebelum Harta Warisan Dibagikan
Menyelesaikan Urusan Jenazah. Apabila pewaris telah meninggal dunia, maka harta warisan yang ditinggalkan harus dikeluarkan untuk pengurusan jenazah pewaris, Melunasi Utang, Wasiat Pewaris.

Dalam hak waris apakah anak dapat menanggung hutang orang tua?
Menurut para ulama, seorang anak tidak memiliki kewajiban untuk menanggung utang orang tuanya.

Apakah anak wajib membayar hutang orang tua yang sudah meninggal?
Apabila orang yang meninggal memiliki utang yang amat banyak, dan tidak meninggalkan aset yang cukup, maka ahli waris tidak memiliki kewajiban untuk membayar utang. Namun apabila ahli waris menghendaki untuk membayar utang, maka hukumnya sah-sah saja.

Apakah anak harus menanggung hutang orang tua?
Ketahuilah, anak itu “tidak berkewajiban” melunasi hutang orang tuanya. Jika orang tua mewariskan hutang, maka ambil dari harta orang tua tersebut untuk melunasi, bahkan kalau perlu sampai tak bersisa untuk ahli waris pun tidak masalah.

Apa perbedaan warisan wasiat dan hibah?
Ia menjelaskan, jika wasiat hanya boleh diberikan maksimal sepertiga dari harta warisannya sementara hibah, apabila diberikan kepada orang lain tidak ada batasan. “Namun pengecualian pada wasiat, dimana wasiat juga boleh melebihi sepertiga asalkan semua ahli waris menyetujui.

Berapa lama urus hak waris?
Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung No 3 tahun 1998 mengenai Penyelesaian Perkara, waktu pembuatan surat keterangan ahli waris paling lama memakan waktu hingga 6 (enam) bulan

Bagaimana cara menuntut hak warisan?
Cara Mengajukan Gugatan Waris
Mengajukan Gugatan. Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, Pilih Pengadilan yang Berwenang, Menunggu Panggilan, Proses Sidang.

Apakah rumah peninggalan orang tua boleh dijual?
Rumah warisan merupakan salah satu aset dan simpanan yang berharga. Rumah tersebut bisa dijual atau menjadi tabungan masa depan nantinya. Jika rumah tersebut memiliki banyak ahli waris, sebaiknya hasil dibagi secara rata dan adil.

Apa dampak yang ditimbulkan jika pembagian warisan tidak adil?
Pembagian harta warisan yang tidak adil seringkali menimbulkan konflik antara sanak saudara dan keluarga yang kemudian berujung pada sengketa di pengadilan.

Bolehkah jual beli tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris?
Berdasarkan hasil penelitian tentang bahwa akibat hukum jual beli tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, adalah batal demi hukum.

Bagaimana jika salah satu ahli waris tidak mau tanda tangan?
Jika terdapat persoalan salah satu ahli waris tidak setuju atau menolak memberi tanda tangan, mungkin bisa dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan mengundang semua ahli waris dan keluarga terkait untuk hadir membahas pembagian atau upaya penyelesaian secara musyawarah.

Marak terjadi dilingkungan sekitar, bahwa harta warisan seringkali dijual tanpa ada kesepakatan dari salah satu ahli waris, sehingga menimbulkan suatu pertikaian atau konflik keluarga yang tak pernah ada habisnya, sehingga untuk mengatasi hal demikian haruslah ada kesepakatan musyarawah dan mufakat dari para ahli waris, sehingga persoalan tersebut tidak merusak hubungan keluarga.

Harta warisan memang kerap menjadi masalah besar apabila tidak adanya kelegowoan ataupun keihklasan satu sama lain untuk menanggapi hal demikian.

Akibat hukum jual beli tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahi waris berdasarkan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata serta analisis putusan hakim terhadap kasus jual beli tanah waris yang di lakukan oleh ahli waris yang merasa tidak memberikan persetujuan perikatan tersebut, maka metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, metode pengumpulan data dengan menggunakan data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, yang kemudian dianalisis secara kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian tentang bahwa akibat hukum jual beli tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, adalah batal demi hukum, dan tanah tersebut dijual oleh orang yang tidak berhak untuk menjualnya, karena yang memegang hak milik atas tanah waris tersebut adalah para ahli waris. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 1471 KUH Perdata, jual beli tersebut batal atau dianggap tidak pernah ada.

Untuk mengantisipasi penyelesaian sengketa perikatan tersebut dapat diselesaikan melalui dua jalur, yaitu jalur pengadilan (Litigasi) dan jalur diluar pengadilan (Non Litigasi).

Dan pada hakikatnya pertikaian sengketa warisan ini tidak akan ada yang menang dan kalah, karena dalam pepatah lama telah mengatakan apabila pertikaian ataupun konflik keluarga siapapun yang menang atau pun kalah, maka itu menjadi celaka bagi semua, dan dikutip bahasa pepatah lama yakni, Menang jadi arang, kalah jadi abu. Itulah akhir dari pertikaian sengketa waris.

Dalam pemaparan tentang waris diatas tersebut, maka penulis berharap dalam situasi konflik apapun, utamakan dengan cara musyawarah dan mufakat, semua persoalan dapat diselesaikan dengan musyawarah, baik dengan keluarga maupun orang lain, tiada kesuksesan tanpa ada kata saling memahami perbedaan, semua perbedaan akan tercipta suatu persamaan jika saling memahami duduk bersama dengab kepala dan hati dingin.

Sudah sejak 14 abad yang lalu Al-Quran memberikan arahan agar umat manusia hidup dalam harmoni kedamaian dalam bingkai keberagamaan. Allah SWT berfirman dalam salah satu ayat Al-Quran-Nya, yang tersirat dalam QS. Al-Bararah [2]: 208:

Penulis adalah Advokat dan Mediator Di-Kantor Hukum BPS And Partners dan Law Firm Ruang Hukum Lintang Keadilan, Provinsi Bengkulu. Hp: 0822-8267-8118

Advertisement

Bengkulu

OMBB Tantang Kajati Baru Bengkulu Ungkap Kasus KKN

Published

on

 1,764 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com Tantangan terbuka dilayangkan oleh organisasi kemasyrakatan Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional kepada Kajati baru, Saiful Bahri Siregar.

Ketua Umum OMBB, M. Diamin, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika laporan dugaan korupsi yang telah mereka sampaikan tak kunjung ditindak lanjuti.

Pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu dari Victor Antonius Saragih Sidabutar ke Saiful Bahri Siregar dinilai sebagai momentum pembuktian. Publik kini menanti langkah tegas, bukan sekadar rotasi jabatan tanpa arah.

Sorotan utama tertuju pada laporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan pengamanan pantai kritis di Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023 senilai Rp20,3 miliar.

Proyek yang dikerjakan PT Naga Sakti Konstruksi itu telah dilaporkan sejak 1 Juli 2024, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Kalau tidak ada langkah nyata, kami akan bawa langsung ke Kejaksaan Agung RI. Ini bukan gertakan,” tegas M. Diamin.

Ia juga mempertanyakan lambannya penanganan laporan tersebut, bahkan menyinggung adanya dugaan ketidak beresan dalam proses penegakan hukum di Provinsi Bengkulu.

Tak hanya satu kasus, OMBB juga menyoroti sejumlah perkara lain yang dinilai mandek. di antaranya dugaan korupsi replanting kelapa sawit Bengkulu Utara kloter dua, hingga polemik dugaan jual-beli aset milik Pemerintah Provinsi Bengkulu di Kecamatan Ketahun yang menyeret nama Parmin.

Sorotan publik juga mengarah pada proyek infrastruktur, termasuk ambruknya jembatan senilai Rp16 miliar di Kabupaten Seluma serta proyek jalan Padang Betuah–Perbo dengan nilai lebih dari Rp51 miliar yang diduga mengalami perubahan item pekerjaan di akhir kontrak.

Dengan sederet kasus tersebut, kepemimpinan Saiful Bahri Siregar kini benar-benar diuji. Apakah berani membongkar dan menuntaskan perkara yang selama ini mandek, atau justru membiarkan laporan terus mengendap tanpa kepastian hukum.

“Jika semua laporan kami tidak ditindaklanjuti, kami pastikan akan melaporkan Kejati Bengkulu ke Kejaksaan Agung RI. Kami ingin kejelasan, ada apa sebenarnya di balik mandeknya kasus-kasus ini,” tutup M. Diamin tegas. (@Red).

Continue Reading

Bengkulu

Perkara di Mukomuko Disorot, Pengingat Keras Agar Penegak Hukum Tidak Gegabah Menempatkan Seseorang dalam Pidana

Published

on

 2,190 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com – Penanganan sebuah perkara di wilayah hukum Kabupaten Mukomuko kini menjadi perhatian, bukan semata karena substansi kasusnya, tetapi karena munculnya pengingat serius mengenai pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam setiap proses penyidikan.

Perkara tersebut bahkan telah bergulir hingga ke ranah pengawasan internal, setelah dilaporkan secara resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dan saat ini ditindaklanjuti oleh Bidpropam Polda Bengkulu.

Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi tidak lagi sekadar perkara biasa, melainkan menyentuh aspek yang lebih mendasar, yakni integritas dan kehati-hatian dalam penegakan hukum.

Nasib Seseorang Bukan Perkara Sederhana, Dalam sistem hukum pidana, setiap tindakan aparat memiliki konsekuensi besar.

Menempatkan seseorang sebagai tersangka, apalagi terdakwa, bukan sekadar prosedur administratif, melainkan keputusan yang menyangkut martabat, masa depan, dan kehidupan seseorang.

Sejumlah pihak menilai bahwa dalam perkara ini terdapat indikasi bahwa proses hukum perlu diuji kembali secara objektif dan mendalam.

“Penegakan hukum harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Karena sekali seseorang ditempatkan dalam posisi pidana, dampaknya tidak hanya hukum, tetapi juga sosial dan moral”.

Keterangan Saksi Memunculkan Ruang Tafsir, Dalam perkembangan perkara, sejumlah keterangan saksi justru menghadirkan perspektif yang tidak sepenuhnya sejalan dengan konstruksi pidana.

Beberapa fakta yang mencuat di antaranya, adalah adanya hubungan personal antara pihak-pihak yang terlibat, serta penggunaan objek yang dilakukan secara bersama, dan tidak adanya keberatan langsung pada saat peristiwa berlangsung, juga adanya pemenuhan kewajiban setelah peristiwa tersebut terjadi.

Fakta-fakta tersebut menegaskan pentingnya ketelitian dalam menilai apakah suatu peristiwa benar-benar memenuhi unsur pidana, atau justru berada dalam ranah hukum lain.

Propam Diharapkan Bertindak Tegas dan Objektif, Dengan telah dilimpahkannya pengaduan ke Bidpropam Polda Bengkulu, perhatian kini tertuju pada bagaimana proses pengawasan internal tersebut dijalankan.

Propam memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa setiap aparat penegak hukum bekerja sesuai dengan prinsip profesionalitas, kode etik, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Publik berharap agar Propam tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga bersikap tegas dan objektif dalam menilai setiap dugaan penyimpangan.

Pengingat Bagi Seluruh Penegak Hukum Perkara ini menjadi refleksi penting bahwa hukum pidana bukanlah alat yang dapat digunakan secara sembarangan.

Prinsip kehati-hatian harus menjadi fondasi utama dalam setiap tindakan penyidikan. Karena pada akhirnya, hukum tidak hanya bicara tentang pasal dan prosedur, tetapi juga tentang keadilan dan kemanusiaan.

Menempatkan seseorang dalam jerat pidana tanpa dasar yang benar-benar kuat bukan hanya berisiko melahirkan ketidakadilan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.

Tinggal menunggu ketegasan dan Kejelasan, Kini dua proses berjalan bersamaan, proses hukum di pengadilan serta proses pemeriksaan internal di Propam.

Keduanya menjadi penentu apakah perkara ini akan menjadi contoh penegakan hukum yang adil, atau justru menjadi pengingat akan pentingnya evaluasi dalam sistem.

Publik menanti satu hal yang sama, yakni penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga hati-hati, objektif, dan berkeadilan. (**).

Continue Reading

Bengkulu

Praktisi Hukum dan Pemerhati Keadilan Ekonomi Mikro Bengkulu Kirim Surat Terbuka

Published

on

 9,701 X dibaca hari ini

SURAT TERBUKA UNTUK KEMENTERIAN PERDAGANGAN, BADAN STANDARDISASI NASIONAL, APARAT PENEGAK HUKUM, DAN PARA PEMANGKU KEBIJAKAN DI REPUBLIK INI

Perihal: Jangan Jadikan Pedagang Mikro sebagai Tersangka, Lindungi Mereka dari Jeratan Hukum atas Ketidaktahuan

Kepada Yth:

1.Menteri Perdagangan Republik Indonesia

2.Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN)

3.Kepala Kepolisian Republik Indonesia

4.Kepala Kejaksaan Republik Indonesia

5.Ketua Ombudsman Republik Indonesia

6.Ketua Komisi VI dan IX DPR RI

7.Para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia

di Tempat

Dengan hormat,
Kami menulis surat ini sebagai bentuk keprihatinan, seruan keadilan, dan pembelaan hukum atas nasib para pedagang mikro di seluruh pelosok negeri, yang hari ini bisa saja terancam dijadikan tersangka dan dapat diduga menjadi pelaku tindak pidana hanya karena menjual produk yang tidak memiliki label SNI atau dianggap ilegal. Sementara sesungguhnya mereka hanyalah korban dari lemahnya sistem pengawasan distribusi dan keterbatasan pengetahuan.

Kami menolak kriminalisasi rakyat kecil yang menjual barang secara terbuka di lapak-lapak kaki lima, pasar rakyat, atau kios sederhana tanpa memiliki pengetahuan teknis soal legalitas barang, sistem standardisasi, atau keabsahan jalur distribusi. Mereka tidak memiliki akses informasi memadai tentang standar produk, dan tidak dibekali kemampuan mendeteksi apakah suatu barang telah tersertifikasi oleh BSN atau belum.

Apakah ketidaktahuan karena keterbatasan pendidikan dan ekonomi pantas dijatuhi pasal pidana? Apakah negara akan membiarkan rakyat kecil dihukum karena kegagalan sistem pengawasan yang semestinya menjadi tanggung jawab negara?

Prinsip Hukum Harus Ditegakkan secara Adil dan Berperikemanusiaan Dalam hukum pidana modern, terdapat asas mens rea (niat jahat) sebagai dasar pemidanaan. Tidak cukup seseorang melakukan perbuatan, tetapi harus terbukti ada kesengajaan atau kelalaian berat. Pedagang kecil yang menjual barang non-SNI bukanlah penjahat, bukan importir, bukan penyelundup, dan bukan pelaku korporasi yang memperkaya diri. Mereka adalah rakyat yang mencari nafkah, yang menjual barang apa adanya, demi sesuap nasi, demi menyekolahkan anak ,menyambung hidup demi masa depan, dan mereka tanpa pengetahuan memadai mengenai regulasi teknis.

Kami mengingatkan negara untuk mengedepankan ultimum remedium, bahwa hukum pidana adalah jalan terakhir. Terlebih jika menyangkut sektor informal dan rakyat kecil yang bahkan tidak paham cara membaca label SNI, membedakan SNI yang asli dan palsu.

Faktanya Pedagang Kecil Bukan Sumber Barang Ilegal:
– Barang non-SNI masuk ke pasar karena gagalnya pengawasan impor dan distribusi oleh negara.

– Pedagang mikro bukan pelaku utama, melainkan titik akhir dari rantai pasokan.

– Negara tidak bisa gagal dalam pengawasan, lalu menghukum mereka yang paling lemah.

Kami Menuntut:
1. Hentikan kriminalisasi terhadap pedagang mikro yang menjual produk non-SNI karena ketidaktahuan.

2. Evaluasi sistem pengawasan peredaran barang di lapangan yang tidak menyentuh distributor besar, namun membidik rakyat kecil.

3. Buat kebijakan pembinaan dan edukasi nasional, bukan kebijakan represif yang menimbulkan ketakutan.

4. Libatkan organisasi pedagang pasar dan UMKM dalam sosialisasi hukum standardisasi barang.

5. Tegakkan keadilan progresif yang memihak pada yang lemah, bukan tunduk pada simbol hukum kaku yang mengabaikan realitas sosial.

Sebagai Penutup:
Kami mengajak seluruh aparatur negara untuk tidak menjadikan hukum sebagai alat pemukul rakyat kecil, melainkan sebagai pelindung dan pengayom mereka. Keadilan bukan sekadar ketegasan pada teks hukum, tapi juga keberanian melihat akar masalah secara jernih. Jangan biarkan pedagang mikro menjadi tumbal dari sistem distribusi yang dikuasai pemodal besar dan pengawasan negara yang lemah.
Jangan biarkan hukum kehilangan kemanusiaannya.

Hormat Kami,
Bayu Purnomo Saputra
Praktisi Hukum dan Pemerhati Keadilan Ekonomi Mikro Bengkulu, Indonesia. 

Continue Reading

 1,518 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!