Connect with us

POLRES EMPAT LAWANG

Sosialisasi Kapolsek Muara Pinang Dinas Pertanian Cetak Sawah Tahun 2023

Published

on

 996 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG I SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Kapolsek Muara Pinang Iptu M. Indra Gunawan, SH., M.Si dampingi Bupati Empat Lawang Dr. H. JoncikMuhammad,S.Si.,SH., MM.,MH melalui dinas pertanian Hendri Lezi, SP adakan

sosialisasi cetak sawah di wilayah Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Selasa (10/01/2023)

Program Upaya Khusus (Upsus) Swasembada Pangan untuk petani terus dilakukan pemerintah Kabupaten yaitu Bupati melalui Kepala Dinas Pertanian dalam hal ini dilaksanakan perluasan cetak sawah baru tepatnya di Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Gedung Aula Kantor Camat Muara Pinang dan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pertanian Hendra Lezi, SP, Kabid Sanpras Sepza Doris, S.Kom,MM dan staf, Camat Muara Pinang Paizal Hendrawan, SE.,MM, penyuluh pertanian, Danramil, Kapolsek, dan seluruh kades se kecamatan Muara Pinang dan masyarakat.

Cetak sawah baru ini dilakukan agar lahan yang sudah lama tidak digunakan atau lahan tidur dibuat menjadi lahan persawahan dalam rangka menyukseskan ketahanan pangan yang merupakan program pemerintah untuk kemakmuran masyarakat di tingkat desa kecamatan muara pinang dan sekitarnya, dengan adanya cetak sawah baru ini mendukung percepatan pencapaian swasembada pangan ” Ungkap Hendra lezi, S.P.

Hendra Lezi berharap, kegiatan cetak sawah tidak hanya dimaknai sebagai sebuah kegiatan mencetak sawah, kemudian selesai tanpa ada intervensi pengolahan lahan dari petani itu sendiri, tidak ada lagi alasan lahan yang sudah dicetak kemudian tidak menghasilkan apa-apa.

Lebih jauh Hendra Lezi  mengingatkan, betapa ruginya petani yang sudah mendapatkan kesempatan lebih awal dalam program cetak sawah ini kemudian tidak memanfaatkannya dengan cara mengolahnya dengan baik pula. Cetak sawah ini bukan untuk PPL, Babinsa, Camat dan lainnya tapi ini untuk petani, ” Ungkapnya. (Release).

Advertisement

Empat Lawang

Anggota Polsek Paiker Hadiri Panen Jagung

Published

on

 4,883 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Anggota Polsek Pasemah Air Keruh (Paiker) menghadiri kegiatan panen jagung yang berlangsung di Desa Talang Padang, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Jum’at (3/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kapolsek Paiker IPTU Adin Riyanto, S.E., M.M., dan turut dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Bripda Ikhsan, Kepala BPP Aprianingsih, serta Ketua Kelompok Tani Air Azan Makmur, Supriyadi.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan panen jagung di lahan seluas kurang lebih 1 hektare dengan estimasi hasil panen mencapai sekitar 6 ton. Selain panen, kegiatan juga dilanjutkan dengan proses pemipilan jagung menggunakan mesin pipil bantuan dari Polda Sumatera Selatan, Polres Empat Lawang, dan Bank BRI.

Penggunaan mesin pipil tersebut dinilai sangat membantu para petani dalam mempercepat proses pengolahan jagung, dengan hasil yang lebih bersih dan efisien.

Kehadiran Polri dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap sektor pertanian serta upaya mempererat sinergi antara kepolisian dan masyarakat, khususnya para petani di wilayah hukum Polsek Paiker.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. (@**) 

Continue Reading

POLRES EMPAT LAWANG

Polres Empat Lawang Amankan Pelaku Dugaan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Published

on

 3,739 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang melalui Unit Pidsus berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas LPG 3 Kg bersubsidi di wilayah hukum Polres Empat Lawang.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas pada Kamis (11/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB terkait adanya dugaan pengangkutan LPG subsidi secara ilegal di jalur Jl. Lintas Sumatera Tebing Tinggi menuju Lahat, tepatnya sebelum gapura perbatasan Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Lahat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Unit Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menghentikan sebuah mobil pick up yang melaju dari arah Tebing Tinggi menuju perbatasan Lahat.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 55 tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi berisi serta 5 tabung kosong yang berada di bak belakang mobil dan ditutupi tikar serta banner. Dari hasil interogasi awal, pengemudi berinisial S.E. (61) mengaku tabung gas tersebut dibeli dari seseorang berinisial F.B. (58) dengan harga Rp35.000 per tabung dan rencananya akan dijual kembali ke wilayah Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 11.30 WIB berhasil mengamankan F.B. untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman, yang bersangkutan mengaku memiliki pangkalan gas, namun setelah dilakukan pengecekan tidak ditemukan adanya pangkalan LPG atas nama tersebut.

Selanjutnya kedua orang tersebut beserta barang bukti langsung diamankan ke Unit Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terlapor diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas bersubsidi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi proses penyidikan. (@TIM). 

Continue Reading

POLRES EMPAT LAWANG

POLRES Ungkap Dugaan Penimbunan dan Pengoplosan BBM Bersubsidi

Published

on

 1,692 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Satreskrim Polres Empat Lawang melalui Unit PIDSUS mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi di Jalan Pembangunan Talang Banyu, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Sabtu (28/02/2026).

Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima Kasat Reskrim sekitar pukul 11.00 WIB terkait adanya aktivitas penimbunan di sebuah gudang.

TIM Pidsus yang turun ke lokasi mendapati adanya solar bersubsidi yang ditimbun serta minyak warna putih yang diduga dioplos menyerupai Pertalite.

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H.T. (54).

Dari lokasi, polisi menyita dua unit mobil, sekitar 3.000 liter solar dalam tedmon, 1.560 liter solar dalam jerigen, ratusan liter minyak yang diduga akan dioplos, serta sejumlah peralatan seperti mesin sedot, drum, selang, dan serbuk pewarna.

Tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan koordinasi dengan JPU. (@TIM).

Continue Reading

 997 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!