Kepahiang
Diduga Berita Tidak Balance Tentang Perangkat Desa, Ini Jawaban Kades Temdak
2,069 X dibaca hari ini
KEPAHIANG, Netralitasnews.com – Terkait pemberitaan dari media online Semarakpost.com di Kabupaten Kepahiang yang berjudul di Pecat Tanpa Alasan 7 Perangkat Desa Temdak Mintak Solusi, maka dari itu tim media Netralitasnews.com langsung menemui Kepala Desa Temdak.
Berikut penjelasan Kepala Desa Temdak, Yoni Carles ;
“Perlu di garis bawah dipecat tak beralasan jelas,,, saya mau tau Mana surat pemecatannya,,,? “Carles mempertanyakan.
Lalu berita yang di tayangkan oleh media Semarakpost.com di Kabupaten Kepahiang ini ada tidak di dalam berita itu meminta hak jawab saya sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers, dan kode etik jurnalistik. di sana jelas ada hak Jawab, dan seharusnya selaku pihak media sebelum menerbitkan suatu berita harus meminta hak jawab saya atau konfirmasi dahulu dengan saya agar berita itu berimbang, “jelasnya.
Perlu di ketahuai bahwa kemarin saya mempertanyakan tetang SK (Surat Kerja/kontrak) para perangkat mengingat SK Mereka sudah habis masa waktunya pada tanggal 31 Desember 2021 dan saya bahas hal itu pada tanggal 03 januari 2022. dalam pembahasan itu saya jelaskan kepada perangkat desa, bahwa nanti umpamanya sebagian SK Bisa saya perpanjang dan ada yang tidak bisa saya perpanjang. namun semuanya harus melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku, ” ujar Carles
Jika tidak saya bahas tentang SK mereka yang sudah habis masa waktunya, imbuhnya sedangkan mereka masi bekerja full lalu siapa yang akan membayar gaji mereka,,,? Dipertanykan Carles lagi. Jika SK mereka sudah habis masa waktunya tanggal 31 -12-2021, coba fikir,,? Urainya kesal.
Dari pantauan saya tetang kinerja mereka sudah dapat saya nilai dan itu Hak saya di dalam penyeleksian nanti, jika mereka masih mau mengikuti penyeleksian nanti silakan, nanti akan kita buat penjaringannya, di sana kita bisa lihat hasilnya seperti apa,,? Jika mau bekerja tanpa gaji dan SK, saya juga terima, silakan tapi jika mintak gaji kita ikuti aturan dan prosedur serta UUD yang ada.
Tentang mau koordinasi dengan siapapun silakan itu hak mereka. karena saya akan selalu meminta petunjuk dan arahan serta berkoordinasi kepada pihak APH serta pemeritahan di dalam menjalankan roda Pemeritahan Desa ini agar bisa maju dan sejahtera, tentram dan terhindar dari hal-hal yang tak di inginkan. semua ini kita perjuangkan bersama sama dengan masyarakat sebab saya di pilih oleh masyarakat dan mengabdi di desa ini untuk masyarakat dan Negara, ” pungkas Yoni Carles.
Wartawan yang menayangkan berita ke media online Semarakpos.com ketika dikonfirmasi Media ini Menjelaskan, bahwa dirinya mendapat mesenger dari warga yang minta solusi terkait 7 (tujuh) perangkat desa yang dipecat tanpa alasan.
” Saya dapat narasumber melalui pesan singkat mesenger pribadi saya yang bernama Diana Dia saat waktu pagi. ia meminta solusi terkait 7 perangkat desa Temdak yang di pecat tanpa alasan jelas, “Jawab Pewarta berinisial “T”.
Sungguh disayangkan pewarta media tersebut tidak konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak terlapor atau Konfirmasi secara langsung kepada Kepala desa Temdak. sehingga seakan timbul fitnah dan berita tersebut terkesan tidak Balance. yang artinya di duga kuat berita tersebut tidak sesuai dengan UU no 40 tahun 1999, standar operasional prosedur (SOP), Reporter/Wartawan nya terkesan tidak mentaati dan tidak menjunjung tinggi kode Etik Jurnalistik (KEJ). (YS)
Kontributor : Yoyon S. Penulis : Yoyon S. Editor : Likwanyu
Kepahiang
Musyawarah Desa Lubuk Saung Berjalan Dengan Lancar
1,443 X dibaca hari ini
KEPAHIANG, Netralitasnews.com – Di dalam mencapai suatu desa yang maju itu tak lepas dari adanya musyawarah antara pemerintah desa dan masyarakat, Pemerintah Desa Lubuk Saung melaksanakan musyawarah desa, Senin, (27/7/2026).
Pemerintah Desa Lubuk Saung Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu laksanakan musyawarah desa terkait pembangunan desa yang dilaksanakan di balai desa lubuk saung.

Dalam acara ini dihadiri langsung camat seberang Musi Darul Qotni, Kasih PMD Kecamatan Seberang Musi, Kepala Desa Lubuk Saung Reki Fernando beserta perangkatnya, pemangku agama, BPD dan serta anggota dan dinas-dinas terakhir, dan masyarakat lainnya.
Dikesempatan ini kepala Desa Lubuk Saung Reki Fernando mengucapkan terima kasih kepada jajaran pemerintah desa, penyelenggara yang telah memfasilitasi kegiatan ini untuk melaksanakan kegiatan pembangunan maupun yang lainnya yang ada di Desa Lubuk Saung Kecamatan Seberang Musi ini, kemudian beliau juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh bapak dan ibu yang telah memenuhi undangan dalam acara musyawarah desa ini.

“saya selaku kepala desa lubuk saung banyak mengucapkan ribuan terima kasih kepada unsur-unsur yang telah datang memenuhi undangan kami baik itu dari dinas terkait maupun masyarakat kami dan kami ucapkan juga kepada BPD dan anggotanya yang telah melaksanakan kegiatan ini semoga dengan adanya musyawarah ini kita dapat melaksanakan kegiatan yang telah rencanakan di beberapa hari yang lalu, saya juga banyak mohon maaf ketika di dalam penyampaian atau penempatan pada hari ini masih banyak kekurangan maka dari itu sekali lagi saya ucapkan mohon maaf”, Terangnya
” Dan sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada BPD beserta anggotanya yang mana telah penyelenggarakan kegiatan ini sampai di musyawarah desa semoga kedepannya kita tetap dapat bekerja sama dengan baik
Diacara ini juga tak lupa pula camat seberang Musi menyampaikan bahwa kegiatan musyawarah desa ini semoga dapat diterapkan dan sesuai dengan aturan-aturan yang ada dan jangan sampai tidak sesuai dengan yang telah disepakati
” Saya berharap kepada pemerintah desa lubuk saung beserta DPD dan masyarakat agar dapat melaksanakan pembangunan ini sesuai apa yang telah disepakati bersama” ucap camat sebrang musisi (YS/Net).
Kepahiang
Diduga Item APBN BOS SMAN 1 Kepahiang digelapkan, Diminta APH Menyelidiki
5,235 X dibaca hari ini
KEPAHIANG // BENGKULU, Netralitasnews.com – Diduga beberapa item penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN BOS) Tahap 1 SMAN 1 Kepahiang digelapkan oleh oknum kepala sekolah. Selasa, (24/10/2023).
Besaran anggaran dana BOS yang di terima TAHAP 1 TAHUN 2023 Rp.Rp 1.000.905.000 Jumlah dana yang diterima sekolah dari jumlah siswa penerima 1259, Pencairan pada tanggal 21 Maret 2023.
Adapun rincian dana yang di duga keras telah terjadi penggelapan dengan rincian penggunaan
sebagai berikut ;
Rincian Penggunaan ;
1). Penerimaan Peserta Didik baru
Rp. 8.905.530
2). Pengembangan perpustakaan
Rp. 118.297.938
3). Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 160.650.000
4). kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp. 106.153.450
5). Administrasi kegiatan sekolah
Rp. 189.204.977
6). pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp. 22.765. 635
7). langganan daya dan jasa Rp.32. 882.540
8). pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 175.779.130
9). penyediaan alat multi media pembelajaran Rp. 53.055.800
10). pembayaran honor Rp. 133. 210.000
Total Dana Rp. 1.000.905.000
Akibat adanya dugaan penggelapan anggaran beberapa Item APBN BOS tersebut kerugian negara ditafsir mencapai tiga ratus juta rupiah.
Berdasarkan hal diatas, aktivis senior TIM KHUSUS DPP LEMBAGA INFORMASI INDEP ENDEN Provinsi Bengkulu Ahwandi, SH akan menindak lanjuti perihal ini kepada aparat penegak hukum serta penuntut hukum yang berwenang. dengan tujuan agar anggaran APBN BOS SMAN 1 Kepahiang dapat diselidiki.
Apabila ditemukan bukti pelanggaran yang merujuk kepada tindak pidana baik ringan, sedang, dan berat yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah dapat ditindak lanjuti untuk ditindak tegas, diproses sesuai prosedur hukum serta undang – undang yang berlaku, ” tegasnya.
Sementara itu, kepala SMAN 1 kepahiang Andri Heryanto masih dalam upaya konfirmasi. dikonfirmasi melalui pesan whatsApp dinomor ****06787156 belum menjawab konfirmasi wartawan sehingga berita ini ditayangkan.
Setelah adanya hak jawab dari kepala SMAN 1 Kepahiang sesuai pasal 1 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers maka berita dapat diupdate. (@Tim/Redaksi).
Kepahiang
Diduga Beberapa Item BOS SMPN 1 Kepahiang digelapkan Oknum Kep-sek
3,712 X dibaca hari ini
KEPAHIANG // BENGKULU, Netralitasnews.com – Diduga beberapa item penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN BOS) SMPN 1 Kepahiang digelapkan oleh oknum kepala sekolah.
Pasalnya, besaran anggaran dana BOS yang di terima TAHAP 1 TAHUN 2023 Rp. 610.738.000 Jumlah dana yang diterima sekolah dari Jumlah Siswa Penerima 1053 Tanggal Pencairan 21 Maret 2023
Adapun rincian dana yang di duga keras telah terjadi penggelapan dengan rincian penggunaan sebagai berikut ;
1). Penerimaan Peserta Didik baru Rp. 8.830.000
2). Pengembangan perpustakaan Rp. 203.925.000
3). Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 35.286.200
4). Kegiatan asesmen/ evaluasi pembelajaran Rp 32.504.600
5). Administrasi kegiatan sekolah Rp. 126.890.200
6). Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp. 3.650.000
7). Langganan daya dan jasa Rp.4.200.000
8). Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 94.852.000
9). Pembayaran honor Rp. 97.900.000
Total Dana Rp. 608.038.000
TAHAP 2 TAHUN 2023 Rp 610.740.000 Jumlah Siswa Penerima 1053 Tanggal Pencairan 24 Juli 2023.
1). Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru Rp. 360.000
2). Pengembangan perpustakaan
Rp. 36.800.000
3). kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 13.504.700
4). Kegiatan asesmen/ evaluasi pembelajaran Rp 2.304.000
5). Administrasi kegiatan sekolah
Rp 61.388.200
6). Langganan daya dan jasa
Rp 1.400.000
7). Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 38.157.000
8). Pembayaran honor
Rp 25.800.000
Total Dana Rp. 179.713.900
Akibat adanya dugaan penggelapan anggaran beberapa Item APBN BOS tersebut kerugian negara ditafsir ratusan juta rupiah.
Berdasarkan hal diatas, aktivis senior Provinsi Bengkulu yang namanya tidak ingin di sebutkan akan menindak lanjuti perihal ini kepada aparat penegak hukum serta penuntut hukum yang berwenang. dengan tujuan agar anggaran dana BOS SMPN 1 Kepahiang dapat diselidiki. apabila ditemukan bukti pelanggaran yang merujuk kepada tindak pidana yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah dapat ditindak lanjuti untuk ditindak tegas, diproses sesuai prosedur hukum serta undang – undang yang berlaku, ” tegasnya.
Sementara itu, kepala SMPN 1 kepahiang masih dalam upaya konfirmasi sehingga berita ini ditayangkan. apa bila adanya hak jawab dari kepala SMPN 1 Kepahiang sesuai pasal 1 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers maka berita dapat diupdate. (@Tim/Korwil Bengkulu).
-
Bengkulu5 tahun agoLSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang5 tahun agoPjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang10 bulan agoUPTD Puskesmas Tebing Tinggi Selengggarakan Kegiatan Pemicuan dan Pendampingan Pilar 1 STBM
-
Empat Lawang5 tahun agoDi duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang8 bulan agoBupati Joncik Pembina Upacara Peringatan HAB ke – 80 Kemenag RI
-
Empat Lawang6 tahun agoInspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang1 tahun agoAtlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial5 tahun agoDEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya
