Connect with us

Kepahiang

Diduga Berita Tidak Balance Tentang Perangkat Desa, Ini Jawaban Kades Temdak

Published

on

 1,854 X dibaca hari ini

KEPAHIANG, Netralitasnews.com Terkait pemberitaan dari media online Semarakpost.com di Kabupaten Kepahiang yang berjudul di Pecat Tanpa Alasan 7 Perangkat Desa Temdak Mintak Solusi, maka dari itu tim media Netralitasnews.com langsung menemui Kepala Desa Temdak.

Berikut penjelasan Kepala Desa Temdak, Yoni Carles ;

“Perlu di garis bawah dipecat tak beralasan jelas,,, saya mau tau Mana surat pemecatannya,,,? “Carles mempertanyakan.

Lalu berita yang di tayangkan oleh media  Semarakpost.com di Kabupaten Kepahiang ini ada tidak di dalam berita itu meminta hak jawab saya sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers, dan kode etik jurnalistik. di sana jelas ada hak Jawab, dan seharusnya selaku pihak media sebelum menerbitkan suatu berita harus meminta hak jawab saya atau konfirmasi dahulu dengan saya agar berita itu berimbang, “jelasnya.

Perlu di ketahuai bahwa kemarin saya mempertanyakan tetang SK (Surat Kerja/kontrak) para perangkat mengingat SK Mereka sudah habis masa waktunya pada tanggal 31 Desember 2021 dan saya bahas hal itu pada tanggal 03 januari 2022. dalam pembahasan itu saya jelaskan kepada perangkat desa, bahwa nanti umpamanya sebagian SK Bisa saya perpanjang dan ada yang tidak bisa saya perpanjang. namun semuanya harus melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku, ” ujar Carles

Jika tidak saya bahas tentang SK mereka yang sudah habis masa waktunya, imbuhnya  sedangkan mereka masi bekerja full lalu siapa yang akan membayar gaji mereka,,,? Dipertanykan Carles lagi. Jika SK mereka sudah habis masa waktunya tanggal 31 -12-2021, coba fikir,,? Urainya kesal.

Dari pantauan saya tetang kinerja mereka sudah dapat saya nilai dan itu Hak saya di dalam penyeleksian nanti, jika mereka masih mau mengikuti penyeleksian nanti silakan, nanti akan kita buat penjaringannya, di sana kita bisa lihat hasilnya seperti apa,,? Jika mau bekerja tanpa gaji dan SK, saya juga terima, silakan tapi jika mintak gaji kita ikuti aturan dan prosedur serta UUD yang ada.

Tentang mau koordinasi dengan siapapun silakan itu hak mereka. karena saya akan selalu meminta petunjuk dan arahan serta berkoordinasi kepada pihak APH serta pemeritahan di dalam menjalankan roda Pemeritahan Desa ini agar bisa maju dan sejahtera, tentram dan terhindar dari hal-hal yang tak di inginkan. semua ini kita perjuangkan bersama sama dengan masyarakat sebab saya di pilih oleh masyarakat dan mengabdi di desa ini untuk masyarakat dan Negara, ” pungkas Yoni Carles.

Wartawan yang menayangkan berita ke media online Semarakpos.com ketika dikonfirmasi Media ini Menjelaskan, bahwa dirinya mendapat mesenger dari warga yang minta solusi terkait 7 (tujuh) perangkat desa yang dipecat tanpa alasan.

” Saya dapat narasumber melalui pesan singkat mesenger pribadi saya yang bernama Diana Dia saat waktu pagi. ia meminta solusi terkait 7 perangkat desa Temdak yang di pecat tanpa alasan jelas, “Jawab Pewarta berinisial “T”.

Sungguh disayangkan pewarta media tersebut tidak konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak terlapor atau Konfirmasi secara langsung kepada Kepala desa Temdak. sehingga seakan timbul fitnah dan berita tersebut terkesan tidak Balance. yang artinya di duga kuat berita tersebut tidak sesuai dengan UU no 40 tahun 1999, standar operasional prosedur (SOP), Reporter/Wartawan nya terkesan tidak mentaati dan tidak menjunjung tinggi kode Etik Jurnalistik (KEJ). (YS)

Kontributor : Yoyon S.                              Penulis : Yoyon S.                                      Editor : Likwanyu

Advertisement

Kepahiang

Berdasarkan Musyawarah BLT-Desa Temdak Di Tetapkan 25 KPM

Published

on

 5,874 X dibaca hari ini

KEPAHIANG, Netralitasnews.com – Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi yang ditransfer melalui APBD kabupaten dan kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan.

Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 tersebut adalah di antaranya Pengentasan kemiskinan ekstrem, pencegahan stunting, dan pelaksanaan program-program lainnya

BLT Dana Desa merupakan program yang ditujukan untuk memberikan bantuan uang kepada keluarga yang kurang mampu di desa, dengan sumber dana yang berasal dari dana desa untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Lembaga masyarakat bersama pemerintah desa melakukan pencermatan dan penyaringan kepada keluarga yang dinilai layak untuk mendapatkan BLT Dana Desa.

Dalam hal ini lembaga masyarakat (BPD), pemerintah desa dan masyarakat melaksanakan musyawarah yang diadakan di Balai Desa Temdak Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang Provinsi bengkulu, Rabu (24/01/2024)

Bantuan langsung tunai sudah di sepakati bersama melalui musyawarah berjumlah 25 KMP, adapun KMP yaitu
1. Saryanti
2. Karles
3. Sarkan
4. Musi dayan
5. Karyani
6. Tija
7. Rahmat rojali
8. Duna
9. Pance winata
10. Sina wani
11. Swatinah
12. Noven apendo
13. Ngatinah
14. Julian sapari
15. Jemi melki
16. Wiwin saputra
17. Untung wibowo
18. Candra joni
19. Jupriono
20. Sugeng
21. Muri kardo
22. Jemi harepas
23. Endang sanusi
24. David perdian utama
25. Meliatun rohmi

Kepala Desa Temdak Yoni Carles menyampaikan bahwa musyawarah ini telah disepakati bahwa KPM yang memenuhi kriteria penerima BLT sebanyak 25 KPM.

“Kita sudah sepakat bahwa penerima bantuan langsung tunai ini berjumlah 25 KMP hal ini sesuai dengan kriterianya dan ini bukan semau-maunya pemerintah desa”, Ungkap Kepala Desa

Dalam hal ini juga Camat Seberang Musi Dedi Sukrizal, ST menjelaskan “Di tahun 2024 ini kita akan melaksanakan pesta demokrasi, kami berharap kepada seluruh masyarakat Seberang Musi khususnya warga Desa Temdak ini jangan sampai menjadi perpecahan di antara sesama karena siapa pun yang akan duduk di kursi itu merekalah pemimpin kita”, jelas beliau (YS/@Net).

Continue Reading

Kepahiang

Rabat Beton Air Sempiang diduga Tidak Sesuai Dengan Spek

Published

on

 5,105 X dibaca hari ini

KEPAHIANG, Netralitasnews.com Pekerjaan pembangunan jalan rabat beton oleh Pemerintah Desa Air Sempiang Kecamatan Kabawetan, yang mengalokasikan dana sebesar Rp 240 juta dari dana desa tahun anggaran 2023 terlihat rancuh dan di duga pengerjaannya asal jadi.

Hal ini terlihat ketika awak media ini melihat langsung ke lokasi pekerjaan,untuk memastikan ada nya pendapat dan argumen yang di sampaikan warga masyarakat desa air sempiang tentang pekerjaan rabat beton ini yang tidak sesuai dengan spek pekerjaan.

Ada beberapa titik di lokasi rabat beton yang menjadi pertanyaan besar,salah satu nya terlihat pada pertengahan jalan rabat beton ini ,ada nya indikasi jalan rabat beton yang lama,dan hanya di tutupi dengan beton, pada bagian lain terlihat rabat ini banyak retakan dan sudah berlobang secara umum seharusnya kondisi jalan rabat beton ini belum mengalami kerusakan. karena memang pekerjaannya baru saja usai.

Kepala Desa Air Sempiang Mugianto ketika di konfirmasi di kediaman pribadinya manjawab, bahwa semua pekerjaan pembangunan jalan rabat beton ini anggarannya di tahun 2023, dan di tanya mengenai ada beberapa meter jalan yang terlihat seperti tambal sulam, Mugianto menjelaskan hanya permasalahan di materialnya saja,

” itu yang di pengkolan itu yaa om, itu pembangunan nya juga tahun ini (2023). yaa kenapa seperti itu karena pasir nya kualitas rendah mas, makanya terlihat seperti itu, dan kenapa ada keretakan, pengerjaan nya di musim panas” Jelas Kepala Desa Air Sempiang ini.

Padahal untuk kondisi di lapangan berbeda dan bertolak belakang dengan penjelasan yang di sampaikan oleh kepala desa Air Sempiang, di lokasi sangat jelas terlihat bahwa antara bangunan yang baru saja di bangun dengan bangunan yang lama,

Sangat di sayangkan pembangunan rabat beton ini yang dianggarkan melalui dana desa dengan besaran anggaran sebesar Rp 240. juta namun hasil dan kualitas pekerjaan itu sendiri jauh dari kata sempurna, dibuktikan dengan adanya beberapa keretakan yang sangat parah dan pada salah satu titik terlihat asal jadi. (@Team-NNC).

Continue Reading

Kepahiang

Buntut Dari Perampasan Motor, Puluhan Awak Media Datangi KSP Sehati Makmur Abadi

Published

on

 4,945 X dibaca hari ini

KePAHIANG, Netralitasnews.com – Koperasi simpan pinjam (KSP) Sehati Makmur Abadi cabang Kepahiang tenyata tidak mengantongi izin operasional wilayah. Hal ini terungkap setelah beberapa awak media online yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) Pengurus Daerah (PD) Kepahiang menyambangi serta mengkonfirmasi kantor cabang KSP sehati makmur abadi, senin 23/10/2023.

Kedatangan awak media ke kantor KSP Sehati Makmur Abadi adalah buntut dari perampasan unit motor nasabah KSP sehati di kota Bengkulu beberapa hari yang lalu.

Pada kesempatan tersebut awak media tergabung Dalam IWO diterima BM KSP sehati makmur abadi (Leo) puluhan awak media mengonfirmasi prihal pengambilan paksa unit jaminan dimuka Umum.

menurut BM KSP sehati makmur abadi cabang Kepahiang mengatakan, bahwa prihal pengambilan secara paksa oleh rekanan KSP sehati makmur abadi tidak dibenarkan secara hukum indonesia dan melanggar norma- norma hukum yang berlaku di indonesia telah disepakati atau MoU dengan KSP sehati, menurut BM KSP sehati bagaimana kronologi pengambilan unit tersebut dirinya mengatakan tidak tahu menahu soal itu.

“kita sepakat ya bahwa pemilik kendaraan tersebut atas nama Tania ya, TKP pengambilan kendaraan tersebut itu di kota Bengkulu. Mengenai kronologinya seperti apa, saya tidak tahu,”
mengenai pertanyaan yang diajukan teman- teman media mengenai legalitas dari penarikan unit tersebut, antara koperasi sehati sama PT itu ada MoU atau kerja sama antar PT, dalam MoU itu ada yang nama nya SK (surat Kuasa) didalamnya terdapat poin-poin penugasan mereka, sedangkan dalam SK tersebut tidak lepas dari norma-norma hukum yang berlaku di indonesia” sampai leo

ketika ditanya mengenai penarikan paksa unit oleh Deptcolector pada Salah satu PT rekanan KSP sehati makmur abadi, BM KSP sehati cabang Kepahiang, dengan kalimat berulang ia mengatakan tidak dibenarkan secara norma hukum dan undang undang yang berlaku.

“sekali lagi saya tegaskan kepada teman-teman bahwa apa yang telah dilakukan oleh rekanan KSP sehati ini tidak dibenarkan atau tidak boleh, tapi sekali lagi saya tidak mengetahui kronologi nya seperti apa”

disinggung mengenai izin opersioal di daerah kepahiang dan pelaporan ke pemerintah daerah, BM KSP sehati makmur abadi cabang Kepahiang mengatakan diri nya tidak tahu atau belum mempelajari hal itu.

berangkat dari pernyataan ini beberapa awak media online langsung bergegas menuju DPMPST Kabupaten Kepahiang untuk menanyakan izin dari KSP sehati ini. Di kantor DPMPST awak media diterima di ruang kerja nya Kepala Dinas DPMPST Kabupaten Kepahiang melalui Kabid Perizinan dan penanaman modal perizinan Koperasi, Dedi Wahyudi, S. Hut menjelaskan, dengan UU cipta kerja yang baru saja disahkan, maka perizinan koperasi diserahkan ke DPMPST dengan tetap berkaborasi dengan OPD terkait dalam hal ini Dinas koperasi dan PPUKM kabupaten Kepahiang,

“begini ya teman-teman, dengan ada nya Undang- Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan ,maka segala perizinan usaha koperasi itu diserahkan ke DPMPST, tentunya tetap berkaborasi dan kordinasi dengan OPD terkait, dalam hal ini dinas Koperasi” terang Dedi Wahyudi,S.hut

ditanyakan apakah KSP sehati cabang Kepahiang pernah mengurus atau melaporkan izin usaha nya di Kepahiang, Dedi mengatakan belum pernah sejauh ini KSP sehati mengurus izin operasi di Kepahiang

hal senada juga di sampaikan Kepala Dinas koperasi dan PPUKM Kepahiang, melalui pendamping Koperasi mengatakan sejak berdiri di kepahiang hingga sekarang pihak nya tidak pernah menerima laporan perizinan oleh KSP sehati

“sepengetahuan kami kalau tidak salah saya di sini mulai tahun 2016 hingga sekarang pihak sehati itu tidak pernah mengurus izin usaha nya di kabupaten kepahiang dan kami belum pernah mengeluarkan apapun itu bentuk nya izin terhadap koperasi ini,dan sekali lagi kami tegaskan wajib bagi koperasi untuk melaporkan dan mengurus perizinan operasional di kabupaten kita ini ” di jelaskan Doni selaku pendamping koperasi pada Dinas koperasi. (@YS). 

Continue Reading

 1,855 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!