Empat Lawang
Warga minta Kantor Hukum BPS, Pertanyakan Laporan Dugaan Penipuan yang diduga Tidak Kunjung di Proses

2,017 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG I SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Warga Tebing Tinggi minta Kantor Hukum BPS, Pertanyakan Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang diduga Tidak Kunjung di proses oleh POLRES Empat Lawang. yang telah dilaporkannya pada tanggal, 09 Pebruari 2022 lalu. (24/04/2022).
Laporan warga menurut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Dalam Pasal 108 Ayat 1 – 3, setiap orang jika: mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik atau penyidik, baik lisan maupun tertulis, mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau hak milik wajib seketika itu juga melapor kepada penyelidik atau penyidik, merupakan pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melapor kepada penyelidik atau penyidik.
Polisi dilarang menolak laporan warga, Polisi yang menerima laporan pun tidak boleh mengabaikan atau meremehkan laporan yang dibuat warga,
hal ini dijelaskan dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam pasal tersebut, setiap anggota Polri dilarang :
menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya,
mencari – cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
menyebarluaskan berita bohong atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat meresahkan masyarakat, mengeluarkan ucapan, isyarat atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat, bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang,
mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan,
melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan kepolisian,
membebankan biaya tambahan dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun tugas polisi yang tertuang dalam Pasal 13 Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat b. menegakkan hukum
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu pada asasnya hukum pidana haruslah merumuskan perbuatan yang salah dengan sangat presisi. Karena hukum pidana bisa merampas tak hanya kemerdekaan warga Negara, tapi juga kekayaan, bahkan kehidupan.
Dalam kasus yang ekstrim, bahkan bisa memporak porandakan keluarga.
Sementara itu, praktisi hukum Atau Advokat dari kantor hukum BPS And Partners dalam hal ini mendapatkan keluhan dari warga Tebing Tinggi atas permasalahannya yang saat ini belum ditindak lanjuti oleh Polres Empat Lawang Polda Sumater Selatan. yang dalam hal ini laporan tersebut sudah masuk pada tanggal 09 Februari 2022 dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. B-18/II/2021/SPKT. SAT RESKRIM/SPK RES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL, Dengan No. LP/B/18/II/2022/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMATERA SELATAN/ Tanggal 09 Februari 2022.
Atas Nama Pelapor Tarmizi, Yang Beralamat Jl.Lintas Sumatera No.108 RT.02/ RW.08 Kelurahan Tanjung Kupang ,Kec. Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan. yang dalam hal ini melaporkan persoalan atas dugaan pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap Inisial terlapor “F”.
” Kami Praktisi Hukum atau Advokat meminta tegas dan keras untuk penangan perkara jangan memberikan kesan ketidak seriusan pihak Polres Empat Lawang dalam proses penangan perkara tersebut yang mana paradigma masyarakat sudah menaruh tempat perlindungan diri dalam mencari keadilan di instansi kepolisian, karena Instansi kepolisian adalah wadahnya masyarakat dalam mendapatkan proses keadilan, ” pintanya.
Jadi kami mempunyai harapan kepada bapak Kapolres Empat Lawang, ” imbuhnya lagi, untuk memberikan ketegasan kepada bawahan untuk serius dan mempunyai sifat pengayoman serta pengabdian penuh kepada warga negara terkhusus masyarakat dilingkungan sekitar dalam persoalan hukum yang dimaksud.
Dalam hal ini kami juga meminta kepada Kapolda, untuk memonitoring perkara perkara yang ada ditingkat polres khususnya polres Empat Lawang. agar proses laporan yang sifatnya LP maupun DUMAS agar tidak dipersulit. dan esensinya adalah masyarakat hanya meminta kepastian hukum terkait laporan yang mereka laporkan, apakah bisa diproses atau tidak. jika bisa maka lakukanlah sepenuh hati untuk memberikan keadilan bagi pencari keadilan atau pelapor, apabila tidak maka berikanlah kepastian atas laporan tersebut, jangan sampai pelapor menungggu yang tidak pasti, tanpa ada kejelasan terhadap permasalahan yang dialami oleh setiap warga yang melapor. ” Beber BPS.
Sementara terpisah, Kapolres Empat Lawang Melalui Kasat Reskrim di konfirmasi Vi’a Phoncell belum menjawab telephone. dikonfirmasi Vi’a Aplikasi Online WhatsApp membalas, Masih proses penyelidikan oleh unit pidsus.
” Masih penyelidikan oleh unit Pidsus, ” balasnya singkat.
Dilain sisi, Adi Iskandar Kepala Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. ketika dikonfirmasi dikediamannya beberapa menit lalu menjawab, terkait hal itu ditemukan dulu masing-masing pihak yakni penjual, pembeli, dan saksi. nanti akan tahu ketika sudah di pertemukan. ” pungkasnya. (Tim/Red)
Rls : BPS
Redaktur : Tim IT Netralitasnews
Penanggung Jawab : Redaksi.

Empat Lawang
Joncik Muhammad-Arifa’i dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang

2,585 X dibaca hari ini
PALEMBANG // SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Joncik Muhammad-Arifa’i (JM-FAI) resmi dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang.
Pelantikan Joncik Muhammad – Arifai dipimpin langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru di Griya Agung Palembang, Senin (16/06/2025). Pukul 10:00 WIB.
Dihadiri langsung Menko Pangan Zulkifli Hasan yang juga Ketua Umum DPP PAN, Mendes Yandri Susanto, Wamen Dalam Negeri Bima Arya, Gubernur Jambi Gubernur Al Haris, dan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.
Diketahui JM-FAI merupakan pasangan kepala daerah terakhir di Sumatera Selatan yang dilantik. Hal ini setelah melewati proses panjang gugatan di MK dan PSU.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengucapkan selamat atas terpilih kembali Joncik Muhammad menjadi Bupati Empat Lawang.
” Selamat atas terpilih kembali Joncik Muhammad menjadi Bupati Empat Lawang”, Ucap Herman Deru
Dia percaya bahwa JM-FAI akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan.
“Dengan mengucapkan syukur, saya Gubernur Sumsel, dengan resmi melantik saudara Joncik Muhammad sebagai Bupati Kabupaten Empat Lawang, dan saudara Arifa’i sebagai Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang.
Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan, ” kata Herman Deru dalam sambutannya.
Sementara itu, Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad usai resmi dilantik mengatakan akan segera melanjutkan visi misi Madani Jilid II.
“Alhamdulillah, saya akan segera melanjutkan visi misi Empat Lawang Madani Jilid II (Makmur, Aman, Damai, Agamais, Nasionalis dan Indah,” katanya.
Untuk melanjutkan Madani Jilid II, Makmur, Aman, Damai Agamis, Nyaman dan Damai, Joncik mengungkapkan ada beberapa visi dan misinya yang harus dilaksanakan yakni harus menciptakan pemerintahan yang bersih demokratis efisien efektif.
“Kami ingin menciptakan sinergi antar pelaku pembangunan dimulai dari akademis kemudian pemerintahan, bisnisman, komunitas, dan media massa kami singkat ABG.com,” ungkapnya.
” Kami ingin memberikan pelayanan terbaik di bidang pendidikan dan kesehatan. Rumah Sakit Empat Lawang terbaik ke lima RI dua tahun mendapatkan itu, kita akan lakukan itu semua secara bertahap,” Pungkasnya.
Rangkaian demi rangkain kegiatan pelantikan sejak digelar hingga selesai berlangsung sukses tanpa adanya hambatan Apapun. (@YU/Red).
Empat Lawang
Forum Kades Kec. Tebing Tinggi Jalin Kerja Sama dengan Awak Media

4,621 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Forum Kepala Desa Kecamatan Tebing Tinggi Jalin kerja sama dengan beberapa awak media yang bertugas di Wilayah Kabupaten Empat Lawang, Selasa, (19/04/2024). 16 : 00 WIB.
Adapun forum kepala Desa ini berjumlah 20 Desa sekecamatan, sementara media berjumlah 23 media cetak, elektronik/online baik lokal, Regional dan Nasional.
Tujuan terjalinnya kerja sama ini guna menyampaikan informasi kepada publik secara transparan dan akuntabilitas.
Sedangkan desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur fokus penggunaan Dana Desa, termasuk untuk penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, dan peningkatan layanan dasar kesehatan.
Sebagai landasan dasar dalam kerjasama ini, kami juga mengacu pada regulasi yang berlaku sebagai berikut :
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan pentingnya transparansi dan partisipasi dalam pembangunan desa.
– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka.
– Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur penggunaan anggaran desa agar lebih akuntabel dan transparan.
Sementara itu, Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Tebing Tinggi Windra, ” Kami mengapresiasi awak media yang bertugas di Kabupaten Empat Lawang, yang mana telah bekerja secara profesional dan telah menjalin kerja sama yang baik sejak tahun 2023 lalu hingga saat ini, ” sampainya.
Kami juga mengucapkan terimakasih yang mana selama ini telah mengangkat/ memberitakan semua kegiatan di desa sehingga program dan pembangunan di desa dapat di ketahui secara Publik yang artinya pengelolaan dana desa terealisasi tepat guna dan transparan, ” tukasnya.
Menanggapi hal itu, sebagai media profesional tentu bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. (@YU/Redaksi).
Advertorial
Pleno KPU Rekapitulasi Perhitungan Suara Berjalan Lancar

4,581 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Rapat Pleno komisi pemilihan umum (KPU) Empat Lawang, Rekapitulasi Perhitungan Suara hasil pemungutan suara ulang (PSU) pasca putus mahkamah konstitusi (MK) berjalan lancar. Kamis, (24/04/2025). 10:00 WIB.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang Eskan Budiman pada rapat pleno rekapitulasi hasil pemilihan suara ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan perolehan suara pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 H Budi Antoni dan Heny Verawati sebanyak 52.021 suara.
Sedangkan paslon nomor urut 02 Dr H Joncik Muhammad dan Arifa’i memperolah suara sebanyak 80.639 suara. sementara suara tidak sah berjumlah 2.045. Suara, dari 257.020 DPT (Daftar pemilih tetap) sebanyak 135.706 orang mengunakan hak pilihnya atau 52,79% dari DPT.
Secara keseluruhan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di kantor KPUD Empat Lawang berlangsung lancar, aman dan tertib yang dijaga ketat oleh tim gabungan TNI-POLRI.
Dengan keluarnya hasil perolehan suara yang dibacakan Eskan Budiman, dipastikan paslon nomor urut 02 Joncik Muhammad dan Arifa’i akan menggantikan Penjabat Bupati Fauzan Khoiri Denin, sebagai Bupati Empat Lawang depenitif bersama wakilnya Arifa’i untuk masa jabatan Tahun 2025-2030.
Rekapitulasi perhitungan suara dihadiri Ketua Bawaslu Empat Lawang, Forkompimda, anggota KPU dan Bawaslu serta di saksikan para saksi dari kedua pasangan calon (Paslon).
Kegiatan Rapat Pleno KPU Rekapitulasi Perhitungan Suara sejak diselenggarakan hingga selesai berjalan lancar tanpa adanya hambatan. (@Adv/Red).
-
Bengkulu5 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang5 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 minggu ago
HUT ke – 27 DPD PAN Empat Lawang dihadiri Ribuan Warga
-
Opini4 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 minggu ago
Atlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial4 tahun ago
DEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya