Connect with us

Empat Lawang

Warga minta Kantor Hukum BPS, Pertanyakan Laporan Dugaan Penipuan yang diduga Tidak Kunjung di Proses

Published

on

 2,349 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG I SUMATERA SELATAN,  Netralitasnews.com Warga Tebing Tinggi minta Kantor Hukum BPS,  Pertanyakan Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang diduga Tidak Kunjung di proses oleh POLRES Empat Lawang. yang telah dilaporkannya pada tanggal, 09 Pebruari 2022 lalu. (24/04/2022).

Laporan warga menurut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Dalam Pasal 108 Ayat 1 – 3, setiap orang jika: mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik atau penyidik, baik lisan maupun tertulis, mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau hak milik wajib seketika itu juga melapor kepada penyelidik atau penyidik, merupakan pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melapor kepada penyelidik atau penyidik.

Polisi dilarang menolak laporan warga, Polisi yang menerima laporan pun tidak boleh mengabaikan atau meremehkan laporan yang dibuat warga,
hal ini dijelaskan dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam pasal tersebut, setiap anggota Polri dilarang :
menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya,
mencari – cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
menyebarluaskan berita bohong atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat meresahkan masyarakat, mengeluarkan ucapan, isyarat atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat, bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang,
mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan,
melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan kepolisian,
membebankan biaya tambahan dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun tugas polisi yang tertuang dalam Pasal 13 Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat b. menegakkan hukum
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu pada asasnya hukum pidana haruslah merumuskan perbuatan yang salah dengan sangat presisi.  Karena hukum pidana bisa merampas tak hanya kemerdekaan warga Negara, tapi juga kekayaan, bahkan kehidupan.
Dalam kasus yang ekstrim, bahkan bisa memporak porandakan keluarga.

Sementara itu, praktisi hukum Atau Advokat dari kantor hukum BPS And Partners dalam hal ini mendapatkan keluhan dari warga Tebing Tinggi atas permasalahannya yang saat ini belum ditindak lanjuti oleh Polres Empat Lawang Polda Sumater Selatan. yang dalam hal ini laporan tersebut sudah masuk pada tanggal 09 Februari 2022 dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. B-18/II/2021/SPKT. SAT RESKRIM/SPK RES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL, Dengan No. LP/B/18/II/2022/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMATERA SELATAN/ Tanggal 09 Februari 2022.

Atas Nama Pelapor Tarmizi, Yang Beralamat Jl.Lintas Sumatera No.108 RT.02/ RW.08 Kelurahan Tanjung Kupang ,Kec. Tebing Tinggi,  Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan. yang dalam hal ini melaporkan persoalan atas dugaan pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap Inisial terlapor “F”.

” Kami Praktisi Hukum atau Advokat meminta tegas dan keras untuk penangan perkara jangan memberikan kesan ketidak seriusan pihak Polres Empat Lawang dalam proses penangan perkara tersebut yang mana paradigma masyarakat sudah menaruh tempat perlindungan diri dalam mencari keadilan di instansi kepolisian, karena Instansi kepolisian adalah wadahnya masyarakat dalam mendapatkan proses keadilan, ” pintanya.

Jadi kami mempunyai harapan kepada bapak Kapolres Empat Lawang, ” imbuhnya lagi, untuk memberikan ketegasan kepada bawahan untuk serius dan mempunyai sifat pengayoman serta pengabdian penuh kepada warga negara terkhusus masyarakat dilingkungan sekitar dalam persoalan hukum yang dimaksud.

Dalam hal ini kami juga meminta kepada Kapolda, untuk memonitoring perkara perkara yang ada ditingkat polres khususnya polres Empat Lawang. agar proses laporan yang sifatnya LP maupun DUMAS agar tidak dipersulit. dan esensinya adalah masyarakat hanya meminta kepastian hukum terkait laporan yang mereka laporkan, apakah bisa diproses atau tidak. jika bisa maka lakukanlah sepenuh hati untuk memberikan keadilan bagi pencari keadilan atau pelapor, apabila tidak maka berikanlah kepastian atas laporan tersebut, jangan sampai pelapor menungggu yang tidak pasti, tanpa ada kejelasan terhadap permasalahan yang dialami oleh setiap warga yang melapor. ” Beber BPS.

Sementara terpisah, Kapolres Empat Lawang Melalui Kasat Reskrim di konfirmasi Vi’a Phoncell belum menjawab telephone. dikonfirmasi Vi’a Aplikasi Online WhatsApp membalas, Masih proses penyelidikan oleh unit pidsus.

” Masih penyelidikan oleh unit Pidsus, ” balasnya singkat.

Dilain sisi, Adi Iskandar Kepala Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. ketika dikonfirmasi dikediamannya beberapa menit lalu menjawab, terkait hal itu ditemukan dulu masing-masing pihak yakni penjual, pembeli, dan saksi. nanti akan tahu ketika sudah di pertemukan. ” pungkasnya. (Tim/Red)

Rls : BPS
Redaktur : Tim IT Netralitasnews
Penanggung Jawab : Redaksi.

Advertisement

Empat Lawang

Beberapa OPD Keluhkan Dana Tak Kunjung Caer, Pejabat Dinas Bakal Mogok Kerja

Published

on

 3,640 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com Beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Empat Lawang keluhkan dana anggaran TW tidak kunjungan caer, beberapa pejabat dinas bakal mogok kerja, (21/05/06).

Menurut salah seorang kepala Dinas kepada pewarta menjelaskan, ” sudah 5 bulan ini dinas kami belum ada pencaeran, akan hal ini tentu tidak bisa melakukan kegiatan dinas sebagaimana mestinya, karena tidak ada anggaran bagaimana mau bejalan, ” keluhnya lirih.

Jika terus seperti ini sudah dipastikan para pejabat akan mogok kerja, ” tambahnya. 

Kami para OPD Berharap agar Bapak Iwan Kepala BPKAD dapat ngantor, sehingga dapat menjelaskan apa kendala sebenarnya, dan apa masalahnya sehingga anggaran dinas tidak caer, ” tukasnya. 

Sementara itu, Kepala BPKAD Empat Lawang masih dalam upaya Konfirmasi.

Terpisah Ketua DPRD Empat Lawang juga masih dalam upaya Konfirmasi. jika didapatkan jawaban maka berita ini dapat diupdate. (@Tim).

Continue Reading

DPRD EMPAT LAWANG

Siswo Pranoto dilantik Menjadi Wakil Ketua 1 DPRD

Published

on

 3,598 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com Siswo Pranoto anggota DPRD dari Partai  demokrqsi indonesia perjuangan (PDIP) resmi dilantik menjadi wakil Ketua 1 DPRD Empat Lawang, Senin (11/05/2026).

Rapat Paripurna pengambilan sumpah jabatan unsur pimpinan ini bertempat di ruang utama kantor DPRD Empat Lawang.

Hadir dalam Paripurna ini Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Forkopimda, Ormas, dan Masyarakat. 

Diketahui sebelumnya kursi Wakil Ketua I DPRD Empat Lawang diisi oleh Almarhum Saukani.

Pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Lahat sebagai pihak yang berwenang untuk memandu prosesi tersebut.

Sementara Ketua DPRD Empat Lawang Darli dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada Siswo Pranoto atas amanah baru yang diemban.

Dirinya berharap Siswo Pranoto dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“ Selamat bertugas, semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat dan karunia-Nya dalam menjalankan amanah sebagai Wakil Ketua DPRD, ” Sampainya.

Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lahat yang telah memandu jalannya pengambilan sumpah jabatan.

Paripurna pengambilan sumpah jabatan wakil ketua 1 DPRD Empat Lawang sejak digelar hingga selesai berlangsung sukses dan lancar. (@TIM).

Continue Reading

Empat Lawang

Cik Ujang dan Joncik Muhammad Lepas Keberangkatan 77 Calon Jemaah Haji

Published

on

 996 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG,  Netralitasnews com – Suasana khidmat menyelimuti halaman Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang sumatera selatan saat prosesi pelepasan Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Empat Lawang berlangsung. Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Cik Ujang, bersama Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad, hadir langsung untuk melepas keberangkatan para tamu Allah tersebut.

Sebanyak 77 orang Calon Jemaah Haji secara resmi dilepas untuk memulai perjalanan ibadah mereka ke Tanah Suci. Dalam sambutannya, Cik Ujang memberikan pesan menyentuh sekaligus mengingatkan para jemaah untuk disiplin dalam menjaga kondisi fisik selama menjalankan rukun Islam kelima tersebut.

“Turuti semua perintah pembimbing, jaga kesehatan. Pergi sehat, pulang pun harus sehat. Semoga menjadi haji yang mabrur,” ujar Cik Ujang di hadapan para jemaah.

Senada dengan Wakil Gubernur, Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad juga menitipkan harapan besar bagi para warganya. Ia menekankan bahwa kesehatan adalah modal utama agar ibadah dapat dilaksanakan dengan maksimal.

“Kami berharap para jemaah haji Empat Lawang tetap menjaga kesehatan sehingga bisa melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji dengan khusuk dan lancar,” kata Joncik.

Kehadiran Pejabat Daerah
Acara pelepasan ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pejabat penting lainnya, di antaranya:

Arifa’i (Wakil Bupati Empat Lawang)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Empat Lawang

Wakapolres Empat Lawang

Kepala BNN Kabupaten Empat Lawang

Sejumlah jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Empat Lawang.

Keberangkatan 77 CJH ini diiringi tangis haru dan doa dari keluarga yang memadati area kantor Pemkab. Pemerintah daerah berharap seluruh jemaah dapat kembali ke tanah air dengan selamat dan membawa predikat haji yang mabrur. (@**)

Continue Reading

 2,350 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!