Connect with us

Empat Lawang

Warga minta Kantor Hukum BPS, Pertanyakan Laporan Dugaan Penipuan yang diduga Tidak Kunjung di Proses

Published

on

 2,404 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG I SUMATERA SELATAN,  Netralitasnews.com Warga Tebing Tinggi minta Kantor Hukum BPS,  Pertanyakan Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang diduga Tidak Kunjung di proses oleh POLRES Empat Lawang. yang telah dilaporkannya pada tanggal, 09 Pebruari 2022 lalu. (24/04/2022).

Laporan warga menurut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Dalam Pasal 108 Ayat 1 – 3, setiap orang jika: mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik atau penyidik, baik lisan maupun tertulis, mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau hak milik wajib seketika itu juga melapor kepada penyelidik atau penyidik, merupakan pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melapor kepada penyelidik atau penyidik.

Polisi dilarang menolak laporan warga, Polisi yang menerima laporan pun tidak boleh mengabaikan atau meremehkan laporan yang dibuat warga,
hal ini dijelaskan dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam pasal tersebut, setiap anggota Polri dilarang :
menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya,
mencari – cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
menyebarluaskan berita bohong atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat meresahkan masyarakat, mengeluarkan ucapan, isyarat atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat, bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang,
mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan,
melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan kepolisian,
membebankan biaya tambahan dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun tugas polisi yang tertuang dalam Pasal 13 Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat b. menegakkan hukum
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu pada asasnya hukum pidana haruslah merumuskan perbuatan yang salah dengan sangat presisi.  Karena hukum pidana bisa merampas tak hanya kemerdekaan warga Negara, tapi juga kekayaan, bahkan kehidupan.
Dalam kasus yang ekstrim, bahkan bisa memporak porandakan keluarga.

Sementara itu, praktisi hukum Atau Advokat dari kantor hukum BPS And Partners dalam hal ini mendapatkan keluhan dari warga Tebing Tinggi atas permasalahannya yang saat ini belum ditindak lanjuti oleh Polres Empat Lawang Polda Sumater Selatan. yang dalam hal ini laporan tersebut sudah masuk pada tanggal 09 Februari 2022 dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. B-18/II/2021/SPKT. SAT RESKRIM/SPK RES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL, Dengan No. LP/B/18/II/2022/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMATERA SELATAN/ Tanggal 09 Februari 2022.

Atas Nama Pelapor Tarmizi, Yang Beralamat Jl.Lintas Sumatera No.108 RT.02/ RW.08 Kelurahan Tanjung Kupang ,Kec. Tebing Tinggi,  Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan. yang dalam hal ini melaporkan persoalan atas dugaan pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap Inisial terlapor “F”.

” Kami Praktisi Hukum atau Advokat meminta tegas dan keras untuk penangan perkara jangan memberikan kesan ketidak seriusan pihak Polres Empat Lawang dalam proses penangan perkara tersebut yang mana paradigma masyarakat sudah menaruh tempat perlindungan diri dalam mencari keadilan di instansi kepolisian, karena Instansi kepolisian adalah wadahnya masyarakat dalam mendapatkan proses keadilan, ” pintanya.

Jadi kami mempunyai harapan kepada bapak Kapolres Empat Lawang, ” imbuhnya lagi, untuk memberikan ketegasan kepada bawahan untuk serius dan mempunyai sifat pengayoman serta pengabdian penuh kepada warga negara terkhusus masyarakat dilingkungan sekitar dalam persoalan hukum yang dimaksud.

Dalam hal ini kami juga meminta kepada Kapolda, untuk memonitoring perkara perkara yang ada ditingkat polres khususnya polres Empat Lawang. agar proses laporan yang sifatnya LP maupun DUMAS agar tidak dipersulit. dan esensinya adalah masyarakat hanya meminta kepastian hukum terkait laporan yang mereka laporkan, apakah bisa diproses atau tidak. jika bisa maka lakukanlah sepenuh hati untuk memberikan keadilan bagi pencari keadilan atau pelapor, apabila tidak maka berikanlah kepastian atas laporan tersebut, jangan sampai pelapor menungggu yang tidak pasti, tanpa ada kejelasan terhadap permasalahan yang dialami oleh setiap warga yang melapor. ” Beber BPS.

Sementara terpisah, Kapolres Empat Lawang Melalui Kasat Reskrim di konfirmasi Vi’a Phoncell belum menjawab telephone. dikonfirmasi Vi’a Aplikasi Online WhatsApp membalas, Masih proses penyelidikan oleh unit pidsus.

” Masih penyelidikan oleh unit Pidsus, ” balasnya singkat.

Dilain sisi, Adi Iskandar Kepala Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. ketika dikonfirmasi dikediamannya beberapa menit lalu menjawab, terkait hal itu ditemukan dulu masing-masing pihak yakni penjual, pembeli, dan saksi. nanti akan tahu ketika sudah di pertemukan. ” pungkasnya. (Tim/Red)

Rls : BPS
Redaktur : Tim IT Netralitasnews
Penanggung Jawab : Redaksi.

Advertisement

Advertorial

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Pendopo Bantu Warga yang Alami Mobil Mogok

Published

on

 2,380 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat, jajaran Polres Empat Lawang melalui Polsek Pendopo bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang masuk melalui layanan Call Center 110. Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.15 WIB

Call Center 110 Polres Empat Lawang menerima laporan dari seorang warga bernama Wahyu, warga Pendopo Barat, yang menginformasikan bahwa mobil yang dikendarainya mengalami mogok di depan Puskesmas Pendopo Barat dan membutuhkan bantuan dari pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Pendopo segera mendatangi lokasi untuk memberikan bantuan kepada pelapor serta melakukan pengamanan arus lalu lintas agar tetap aman dan lancar selama proses penanganan kendaraan.

Kapolsek Pendopo AKP HARAHAP, S.H. mengatakan bahwa pihaknya akan selalu siap merespons setiap laporan masyarakat yang diterima melalui Call Center 110 sebagai bentuk pelayanan Polri yang cepat, humanis, dan profesional.

Sementara itu, Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa layanan Call Center 110 merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang mudah diakses, cepat, dan responsif terhadap setiap pengaduan maupun permintaan bantuan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Polres Empat Lawang akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres.

Respons cepat yang dilakukan personel Polsek Pendopo ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sehingga warga yang mengalami kendala di jalan dapat segera memperoleh bantuan dan situasi tetap berjalan aman, tertib, dan kondusif. (@**). 

Continue Reading

Empat Lawang

Selamat DIRGAHAYU Bhayangkara ke – 80, 1 Juli 1946 – 1 Juli 2026

Published

on

 6,230 X dibaca hari ini

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga KEJARI Empat Lawang Menjadi Macan Ompong

Published

on

 6,565 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Diduga Kejaksaan Negeri Empat Lawang telah menjadi macan ompong, mempunyai kuku tapi tidak menerkam, memiliki taring tapi tidak menggigit itulah perumpamaan macan ompong. 

Pasalnya, kasus yang di duga keras melibatkaan pejabat publik namun terkesan tidak ada proses hukum lebih lanjut oleh kejaksaan Negeri Empat Lawang setelah sekian lama berlalu.

Contoh uang pengembalian dari kepala Desa tentang APAR melalui kejaksaan negeri Empat Lawang sejak di proses hingga saat ini belum di publikasikan secara resmi. sehingga tidak diketahui secara rinci berapa besarannya pengembalian, dan berapa kepala desa yang telah mengembalikan, dan telah dikemanakan uang tersebut.

Lebih mirisnya lagi terkhusus pejabat publik yang diduga ikut terlibat. namun hening, seakan tidak dapat di proses lebih lanjut secara hukum. hal ini tentu menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat publik, apa yang telah terjadi sebenarnya . . ?

Diketahui sebelumnya, sekretaris Daerah Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, telah diperiksa oleh unit Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang terkait kasus pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) di 147 desa dalam Wilayah Kabupaten Empat Lawang.

Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025 ini diduga kuat terkait keterlibatan Fauzan dalam memberikan rekomendasi agar proyek tersebut berjalan, meskipun tanpa Musyawarah Desa (MUS-Des).

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa pengadaan APAR ini merupakan proyek “titipan” dari Fauzan Khoiri Denin sendiri.

Dugaan proyek titipan ini ditengarai menjadi penyebab pelaksanaannya berjalan mulus tanpa diketahui masyarakat, bahkan kepala desa sekalipun, tanpa musyawarah desa (MUS-Des).

Proyek pengadaan APAR ini menggunakan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2022 dan 2023. yang mana setiap desa diwajibkan menyetor lebih dari Rp 20 juta kepada Pendamping Desa.

Dana miliaran rupiah tersebut selanjutnya diserahkan oleh Pendamping Desa (PD) kepada seseorang berinisial “AF”. sedangkan “Af” telah menjalani hukuman.

Pengadaan APAR ini dinilai sangat janggal, selain tanpa MUSDES, dengan anggaran puluhan juta rupiah, pemerintah desa justru hanya menerima mesin pompa air dan selang, serta 2 hingga 5 tabung APAR kecil.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang melalui Kasi Intel ketika di Konfirmasi sebelumnya menjawab, ” Walaikumsalam iya pak cb ku konfirmasi dl ke bidang pidsus, nanti jawaban ny ku informasi kan🙏”. ” Jawabnya singkat.

Hingga berita ini dirilis belum didapat kembali jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri Empat Lawang. apabila adanya jawaban berita ini dapat diupdate kembali. (@TIM).

Continue Reading

 2,405 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!