Connect with us

Empat Lawang

MoU Dinas Kominfo Empat Lawang dengan Perusahaan Media dinilai Bobrok 

Published

on

 2,343 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG I SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com Memorandum of Understanding (MoU) dinas komunikasi dan informatika Kabupaten Empat Lawang dengan perusahaan Media diragukan/tidak transparan.

Pasalnya, bagian humas dan Publikasi dinas tersebut saat dikonfirmasi media ini pada tanggal, 18 April 2022, sekira pukul 13 : 27 Wib. tidak dapat  memperlihatkan berapa jumlah media yang telah tanda tangan kontrak Memorandum of Understanding (MoU) selama satu tahun.

” Kami tidak bisa memperlihatkan. kecuali perintah, ” ungkap staf.

Jadi mengenai (MoU) ini pihak dinas komunikasi dan informatika tidak dapat memperlihatkan kepada awak media yang konfirmasi, semua terkesan ditutup – tutupi.

Sehingga timbul pertanyaan dari para Insan Pers ada apa, perusahaan milik siapa saja yang telah tanda tangan kontrak, kapan dilakukan, dimana terjadinya kontrak tersebut, mengapa tidak dapat memperlihatkan, dan bagaimana proses nya mulai  penawaran dari perusahaan Pers, surat jawaban dari dinas Komunikasi dan Informatika,  Tanda tangan kontrak perjanjian kerja, dan hingga ke tahap pencairan ?

Seperti apa sih mekanisme sesuai dengan SOP pencairan pada tri wulan pertama (TW 1) ?

Perusahaan siapa saja yang telah tanda tangan kontrak (Mou) ?

Kapan (Mou) nya antara dinas Kominfo dengan Para perusahaan Pers ?

Dimana dilakukan tanda tangan kontrak tersebut ?

Mengapa pihak dinas tidak dapat menunjukkan bahwa telah ada (MoU) dengan beberapa perusahaan pers/media ?

Bagaimana prosesnya pencairannya jika benar adanya (MoU) ?

Beberapa media yang bertugas di Kabupaten Empat Lawang meragukan tanda tangan kontrak/Mou antara dinas kominfo dengan perusahaan media. 

Diduga kuat ada media yang kontrak namun tidak ada tanda tangan (Mou).

Selain itu, kami sangat meragukan beberapa legalitas/badan hukum perusahaan media yang telah melaksanakan pencairan tri wulan pertama (TW 1) tahun 2022.

Adapun badan hukum yang dimaksud adalah berbadan hukum Perseroan terbatas (PT). SK Kementerian Hukum dan hak asasi manusia republik Indonesia, NPWP, Kode KBLI, dan nomor induk berusaha (NIB). beserta dasar hukummya.

Di duga keras hal ini ada yang di rekayasa oleh oknum dinas tersebut.

Sebelumnya Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad kepada media ini mengatakan, untuk anggaran publikasi di Kominfo ada, bagi sedikit seorang.

” untuk anggaran publikasi di kominfo ada, bagi sedikit seorang, ” ungkap Bupati Joncik saat tim media ini menghadap tahun lalu. 

Pasca perihal tersebut diduga kuat pencairan TW 1 anggaran tahun 2022 terkesan syarat penyimpangan/yang berpotensi korupsi hingga berindikasi KKN. 

Dilain sisi, media yang bertugas di Kabupaten Empat Lawang saat dikonfirmasi menuturkan, tanda tangan kontrak hari kamis itu, ” jawabnya. ditanya bagaimana dengan sebelumnya, ” tidak ada,” jawabnya singkat.

Seorang kepala Biro media lainnya juga menjelaskan, iyaa tidak ada surat dari dinas kominfo Empat Lawang tentang jawaban penawaran dari media kami pada tahun sebelumnya, apa lagi tanda tangan kontrak kerja sama, ” jelasnya. 

Sementara itu, ” Kepala dinas Komunikasi dan Informatika dikonfirmasi media ini di depan pintu ruangannya mengungkap kan, ada media yang di cover dan ada yang tidak bisa di cover. Karena anggaran media Online / tahun hanya Rp. 200.000. ( dua ratus juta rupiah ), jadi tidak bisa kami cover semua, ” jawab M. Taufik

Pada tanggal 20 April Iklan di kunjungi tim media ini diruangannya, menurut iklan jika ada penambahan anggaran (APBDP) nanti media kalian akan diprioritaskan, tapi saya tidak berjanji. ” Ungkap Iklan dengan penuh janji manis namun tidak pasti.

Berdasarkan analisis awak media senior di Kabupaten Empat Lawang bahwa betapa bobroknya administrasi dinas Kominfo Empat Lawang dengan perusahaan media.

Karena tidak ada jawaban atas surat penawaran perusahaan Pers yang di kirimkan pada akhir tahun 2021, tidak adanya kontrak selama satu tahun, tidak diketahui mekanismenya seperti apa dan bagaimana, dan hingga triwulan 1 di cairkan sebesar ± sebesar Rp. 400.000.000,- ( Empat ratus juta rupiah). 

Pertanyaannya adalah, apakah anggaran tersebut tepat sasaran, apakah sesuai dengan standard operasional prosedur (SOP) dan apakah benar-benar Real, Wallahualam bissowab, Kita belum mengetahui. ” simak liputan selanjutnya pada TW II. anggaran Tahun ini. (Tim/Redaksi).

 

Advertisement

BANNER

PJ. Pemerintah Desa Muara Lintang Lama Kec. Pobar Mengucapkan Selamat Dirgahayu Kabupaten Empat Lawang ke-19, 20 April 2007 ~ 20 April 2026

Published

on

 1,560 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Pj. Kepala Desa Muara Lintang Lama, Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang Mengucapkan ; Selamat DIRGAHAYU KABUPATEN EMPAT LAWANG ke -19, 20 April 2007 – 20 April 2026.

” DENGAN SEMANGAT HARI JADI KE-19 KABUPATEN EMPAT LAWANG MARI KITA BERSINERGI MEWUJUDKAN EMPAT LAWANG MADANI JILID II MELALUI PEMERINTAHAN PROFESIONAL, EKONOMI MANDIRI, DAN PELAYANAN BERKUALITAS “

Tertanda : SAFRIN, S.Pd Pj. Kepala Desa Muara Lintang Lama, Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang.(@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Di Balik Tangis Bayi, Dugaan Skenario Penemuan yang Mengusik Nurani Publik

Published

on

 1,245 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com –  Sumatera Selatan — Tangisan bayi yang sempat menggugah rasa iba masyarakat kini berubah menjadi tanda tanya besar. Kasus penemuan bayi di semak-semak Jalan Tembusan 3B yang sebelumnya menyentuh sisi kemanusiaan, kini justru dibayangi dugaan manipulasi alur kejadian.

Sorotan tajam datang dari media sosial. Unggahan akun Facebook bernama Sutri Yanti memicu gelombang reaksi publik, setelah menyebut bahwa peristiwa tersebut diduga bukan sekadar penemuan biasa.

“Kasus viral penemuan bayi Tebing Tinggi Empat Lawang Sumsel. Ternyata maling teriak maling. Yang menemukan bayi di semak belukar adalah orang tua kandungnya sendiri,” tulisnya.

Pernyataan tersebut sontak menggiring opini publik ke arah yang lebih dalam—bahwa ada kemungkinan peristiwa yang semula dianggap sebagai tragedi kemanusiaan, justru merupakan sebuah skenario yang disusun untuk menutupi aib.

Lebih jauh, dalam unggahan itu disebutkan bahwa narasi penemuan bayi diduga sengaja dibentuk agar terlihat alami dan mengundang simpati.

“Berharap berdalih menutup aib. Dibuatlah skenario sebagus mungkin bahwa dia dapat anak. Dan akhirnya skenario palsunya terbongkar,” lanjutnya.

Jika dugaan ini benar, maka peristiwa ini bukan hanya soal penelantaran anak, tetapi juga bentuk manipulasi terhadap empati publik. Rasa iba masyarakat yang tulus bisa saja dimanfaatkan sebagai tameng untuk menutupi fakta yang sebenarnya.

Fenomena ini menjadi cermin buram kondisi sosial, di mana rasa malu dan tekanan sosial diduga lebih diutamakan daripada tanggung jawab terhadap nyawa seorang anak yang tak berdosa.

Lebih ironis lagi, jika benar skenario tersebut melibatkan orang tua kandung, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hukum, tetapi juga nilai kemanusiaan yang paling mendasar.

Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat kini dihadapkan pada dua kemungkinan: antara fakta yang sesungguhnya atau sekadar opini yang berkembang liar di media sosial.

Namun satu hal yang pasti, kasus ini telah membuka ruang diskusi yang lebih luas—tentang moralitas, tanggung jawab, dan bagaimana sebuah peristiwa bisa dikemas sedemikian rupa untuk memengaruhi persepsi publik.

Hingga saat ini, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan kebenaran di balik peristiwa ini.

Masyarakat pun berharap, fakta yang sesungguhnya segera terungkap. Sebab di balik semua ini, ada satu hal yang tidak boleh dilupakan—seorang bayi yang seharusnya mendapatkan kasih sayang, justru menjadi korban dari situasi yang belum sepenuhnya jelas.(@Rls). 

Continue Reading

Empat Lawang

Gabungan Wartawan Akan Laporkan Oknum Guru yang Diduga Hina Profesi Jurnalis

Published

on

 2,134 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Gabungan wartawan dari media online, cetak, dan televisi yang tergabung dalam Forum Komunikasi (Forkom) Diskominfo Kabupaten Empat Lawang berencana melaporkan seorang oknum guru SMP Negeri 5 Tebing Tinggi berinisial CA. Oknum tersebut diduga telah menghina profesi wartawan melalui komentar di media sosial Facebook.

Peristiwa ini bermula saat salah satu media online memuat pemberitaan terkait dugaan penimbunan gas elpiji di sebuah rumah mewah di Kecamatan Tebing Tinggi. Namun, alih-alih memberikan kritik yang konstruktif, CA justru melontarkan komentar yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.

Dalam komentarnya, CA menyebut bahwa berita tersebut merupakan “pembodohan publik” serta menilai tulisan jurnalis tidak memenuhi unsur dasar jurnalistik 5W+1H.

Ia bahkan secara terbuka menyarankan agar wartawan “belajar lagi cara menulis”, yang dinilai banyak pihak sebagai bentuk arogansi yang tidak pada tempatnya.

“Berita ini tidak ada unsur 5W + 1H. Mestinya sebelum membuat berita, wartawan tersebut harus belajar dulu,” tulis CA pada Jumat (10/4).

Tak hanya itu, CA juga secara personal menyasar salah satu jurnalis televisi, Diah Anggraini dari TVRI. Dalam unggahannya, ia menuding produk jurnalistik yang dihasilkan cenderung menjatuhkan pihak tertentu.

“Ya betul, belajar menulis dengan tata bahasa yang benar. Termasuk Anda, Bu Diah, pencari berita yang sukanya menjatuhkan orang. Nanti saya kritik, tidak terima. Mengkritik orang semena-mena, giliran dikritik tidak terima. Tidak adil namanya,” tulisnya.

Diri nya secara Prontal menyuruh wartwan mencari ide yang lebih kreatif lagi dalam menguak suatu berita seperti menyuruh wartawan mencari berita ke akhirat.

” Bukan nya anda yang hobi nya nimbrung, setiap berita viral di tangkap, coba cari ide sendiri ,cari ke akhirat misal nya,” ungkap Seorang guru Bahasa Indonesia pendidik Generasi Bangsa di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Empat Lawang, Rodi Hartono, menyayangkan sikap oknum guru yang dinilai terlalu frontal dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

Menurutnya, sebagai aparatur sipil negara (ASN) sekaligus tenaga pendidik, seharusnya yang bersangkutan dapat memberikan contoh yang baik dalam berkomunikasi, bukan justru menggeneralisasi dan menghakimi profesi wartawan.

“Tidak semua wartawan seperti itu. Masih banyak wartawan yang bekerja secara profesional, bahkan telah mengantongi sertifikasi dari Dewan Pers mulai dari jenjang muda hingga madya. Jika ada kesalahan oleh oknum, jangan digeneralisasi seolah mewakili seluruh profesi,” tegas Rodi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, mengingat dampaknya yang luas terhadap persepsi publik.

“Bijaklah dalam memberikan komentar di media sosial. Apa yang disampaikan di ruang publik dapat memengaruhi pemahaman masyarakat secara luas,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, organisasi wartawan yang tergabung dalam Forkom Diskominfo Empat Lawang berencana mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang untuk menyampaikan sejumlah sikap resmi, antara lain:
• Setiap profesi, baik tenaga pendidik maupun insan pers, memiliki peran strategis dalam pembangunan, khususnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjaga keterbukaan informasi publik.

• Tenaga pendidik sebagai figur teladan diharapkan senantiasa menjaga etika komunikasi, baik di lingkungan sekolah maupun di ruang publik.
• Perbedaan pandangan atau miskomunikasi hendaknya disikapi secara bijak tanpa saling menyudutkan.
• Penting bagi semua pihak untuk mengedepankan etika, saling menghormati, serta melakukan klarifikasi apabila terjadi kesalahpahaman.
• Peristiwa ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama untuk memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan insan pers.
• Pihak terkait didorong untuk memberikan penjelasan secara proporsional guna menghindari kesalahpahaman yang lebih luas.

Gabungan wartawan juga mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, menjaga kondusivitas, serta terus membangun hubungan yang harmonis dan konstruktif ke depan. (**).

Continue Reading

 2,344 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!