Empat Lawang
Diduga 3 Penangkar Burung Walet di Tebing Tinggi Beroperasi Ilegal
1,803 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Tiga penangkar burung walet di Tebing Tinggi diduga telah beroperasi secara Ilegal. yang mana hal ini di duga telah berlangsung sejak lama.
Penangkaran milik Bianci dan Tinus terdapat di jantung kota/pasar
pusat perbelanjaan masyarakat Tebing Tinggi, Empat Lawang. sedangkan milik Aceng berlokasi di Kelurahan Tanjung Kupang tepat di depan SDN 05 Tebing Tinggi.
Adapun ijin yang dimaksud adalah ;
1. Izin Lingkungan
2. Izin Mendirikan Bangunan (Peruntukan Sarang Burung Walet)
3. SK dan Izin Operasional Sarang Burung Walet lama (Perpanjangan / Perubahan)
Izin Lokasi/HGU/sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Tempat Usaha/HO, Izin Tenaga Kerja Asing, Izin Pemasangan Instalasi serta peralatan yang diperlukan, serta membuat Upaya Kelestarian Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
BERIKUT OBSERVASI KAMI :
Ketiga penangkaran burung walet ini adalah milik Bianci, Tinus, dan Aceng. dengan adanya keberadaan sarang burung walet di sekitar lingkungan masyarakat tentunya dapat membahayakan kesehatan. selain menyebarkan virus demam berdarah, dapat menyebabkan batuk berdarah.
Pembangunan gedung sarang walet harus berpedoman dengan pengaturan zonasi kawasan agar terjadi keterpaduan pemanfaatan ruang. pembangunan gedung sarang walet tidak boleh dilakukan dikawasan permukiman. karena limbah dari kotoran burung walet dapat mencemari lingkungan sekitar gedung sarang walet.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Empat Lawang melalui Koordinator Suryani ketika di konfirmasi, ” Saya ibu suryani selaku koordinator bidang pelayanan perizinan DPMPTSP Empat Lawang ingin menjawab perihal pertanyaan bapak mengenai izin penangkaran walet dan izin bangunan atas nama ;
1. TINUS
2. BIANCI
3. ACENG
Kami sampaikan setelah melakukan tracking pada sistem OSS kami bahwa Untuk izin bangunan 3 (tiga) nama tersebut telah mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB). ketiga nama diatas belum memiliki izin usaha penangkaran walet, begitu juga untuk izin lingkungan dan operasionalnya 3 (tiga) nama diatas juga belum memiliki izin, demikian di sampaikan terima kasih, ” Jelasnya.
Dalam hal ini awak media akan terus berkoordinasi dengan DLHK Kabupaten Empat Lawang, dengan Satpol PP, dan pihak pemerintah Kecamatan Tebing Tinggi.
Hingga berita ini di tayangkan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, intansi terkait, terkhusus DPRD Kabupaten Empat Lawang diharapkan dapat lebih bijaksana di dalam mengurusi perizinan, bagi yang sudah membangun bahkan sudah dioperasikan tanpa mengantongi ijin harus ditindak, guna untuk memastikan terwujudnya lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.
DASAR HUKUM :
– UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/OT.140/3/2013 Tahun 2013 tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Atau Pengeluaran Sarang Walet Ke dan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia
– UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah
– Peratuan Daerah Kabupaten Berau No 01 tahun 2011 tentang pajak daerah
– Peraturan pemerintah No 91 tahun 2010 tentang jenis pajak daerah yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah atau di bayar sendiri oleh wajib pajak.
– Pengaturan mengenai usaha peternakan secara umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU Peternakan”) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU 41/2014”).
Pasal 1 angka 16 UU 41/2014 berbunyi:
Usaha di bidang Peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya ternak. jika pembangunan Usaha Sarang Burung Walet Rumahan tersebut belum mengantongi izin, tentunya harus dilakukan penindakan. (@TIM/RED).

Empat Lawang
Joncik Muhammad-Arifa’i dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang

2,581 X dibaca hari ini
PALEMBANG // SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Joncik Muhammad-Arifa’i (JM-FAI) resmi dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang.
Pelantikan Joncik Muhammad – Arifai dipimpin langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru di Griya Agung Palembang, Senin (16/06/2025). Pukul 10:00 WIB.
Dihadiri langsung Menko Pangan Zulkifli Hasan yang juga Ketua Umum DPP PAN, Mendes Yandri Susanto, Wamen Dalam Negeri Bima Arya, Gubernur Jambi Gubernur Al Haris, dan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.
Diketahui JM-FAI merupakan pasangan kepala daerah terakhir di Sumatera Selatan yang dilantik. Hal ini setelah melewati proses panjang gugatan di MK dan PSU.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengucapkan selamat atas terpilih kembali Joncik Muhammad menjadi Bupati Empat Lawang.
” Selamat atas terpilih kembali Joncik Muhammad menjadi Bupati Empat Lawang”, Ucap Herman Deru
Dia percaya bahwa JM-FAI akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan.
“Dengan mengucapkan syukur, saya Gubernur Sumsel, dengan resmi melantik saudara Joncik Muhammad sebagai Bupati Kabupaten Empat Lawang, dan saudara Arifa’i sebagai Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang.
Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan, ” kata Herman Deru dalam sambutannya.
Sementara itu, Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad usai resmi dilantik mengatakan akan segera melanjutkan visi misi Madani Jilid II.
“Alhamdulillah, saya akan segera melanjutkan visi misi Empat Lawang Madani Jilid II (Makmur, Aman, Damai, Agamais, Nasionalis dan Indah,” katanya.
Untuk melanjutkan Madani Jilid II, Makmur, Aman, Damai Agamis, Nyaman dan Damai, Joncik mengungkapkan ada beberapa visi dan misinya yang harus dilaksanakan yakni harus menciptakan pemerintahan yang bersih demokratis efisien efektif.
“Kami ingin menciptakan sinergi antar pelaku pembangunan dimulai dari akademis kemudian pemerintahan, bisnisman, komunitas, dan media massa kami singkat ABG.com,” ungkapnya.
” Kami ingin memberikan pelayanan terbaik di bidang pendidikan dan kesehatan. Rumah Sakit Empat Lawang terbaik ke lima RI dua tahun mendapatkan itu, kita akan lakukan itu semua secara bertahap,” Pungkasnya.
Rangkaian demi rangkain kegiatan pelantikan sejak digelar hingga selesai berlangsung sukses tanpa adanya hambatan Apapun. (@YU/Red).
Empat Lawang
Forum Kades Kec. Tebing Tinggi Jalin Kerja Sama dengan Awak Media

4,617 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Forum Kepala Desa Kecamatan Tebing Tinggi Jalin kerja sama dengan beberapa awak media yang bertugas di Wilayah Kabupaten Empat Lawang, Selasa, (19/04/2024). 16 : 00 WIB.
Adapun forum kepala Desa ini berjumlah 20 Desa sekecamatan, sementara media berjumlah 23 media cetak, elektronik/online baik lokal, Regional dan Nasional.
Tujuan terjalinnya kerja sama ini guna menyampaikan informasi kepada publik secara transparan dan akuntabilitas.
Sedangkan desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur fokus penggunaan Dana Desa, termasuk untuk penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, dan peningkatan layanan dasar kesehatan.
Sebagai landasan dasar dalam kerjasama ini, kami juga mengacu pada regulasi yang berlaku sebagai berikut :
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan pentingnya transparansi dan partisipasi dalam pembangunan desa.
– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka.
– Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur penggunaan anggaran desa agar lebih akuntabel dan transparan.
Sementara itu, Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Tebing Tinggi Windra, ” Kami mengapresiasi awak media yang bertugas di Kabupaten Empat Lawang, yang mana telah bekerja secara profesional dan telah menjalin kerja sama yang baik sejak tahun 2023 lalu hingga saat ini, ” sampainya.
Kami juga mengucapkan terimakasih yang mana selama ini telah mengangkat/ memberitakan semua kegiatan di desa sehingga program dan pembangunan di desa dapat di ketahui secara Publik yang artinya pengelolaan dana desa terealisasi tepat guna dan transparan, ” tukasnya.
Menanggapi hal itu, sebagai media profesional tentu bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. (@YU/Redaksi).
Advertorial
Pleno KPU Rekapitulasi Perhitungan Suara Berjalan Lancar

4,577 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Rapat Pleno komisi pemilihan umum (KPU) Empat Lawang, Rekapitulasi Perhitungan Suara hasil pemungutan suara ulang (PSU) pasca putus mahkamah konstitusi (MK) berjalan lancar. Kamis, (24/04/2025). 10:00 WIB.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang Eskan Budiman pada rapat pleno rekapitulasi hasil pemilihan suara ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan perolehan suara pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 H Budi Antoni dan Heny Verawati sebanyak 52.021 suara.
Sedangkan paslon nomor urut 02 Dr H Joncik Muhammad dan Arifa’i memperolah suara sebanyak 80.639 suara. sementara suara tidak sah berjumlah 2.045. Suara, dari 257.020 DPT (Daftar pemilih tetap) sebanyak 135.706 orang mengunakan hak pilihnya atau 52,79% dari DPT.
Secara keseluruhan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di kantor KPUD Empat Lawang berlangsung lancar, aman dan tertib yang dijaga ketat oleh tim gabungan TNI-POLRI.
Dengan keluarnya hasil perolehan suara yang dibacakan Eskan Budiman, dipastikan paslon nomor urut 02 Joncik Muhammad dan Arifa’i akan menggantikan Penjabat Bupati Fauzan Khoiri Denin, sebagai Bupati Empat Lawang depenitif bersama wakilnya Arifa’i untuk masa jabatan Tahun 2025-2030.
Rekapitulasi perhitungan suara dihadiri Ketua Bawaslu Empat Lawang, Forkompimda, anggota KPU dan Bawaslu serta di saksikan para saksi dari kedua pasangan calon (Paslon).
Kegiatan Rapat Pleno KPU Rekapitulasi Perhitungan Suara sejak diselenggarakan hingga selesai berjalan lancar tanpa adanya hambatan. (@Adv/Red).
-
Bengkulu5 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang5 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 minggu ago
HUT ke – 27 DPD PAN Empat Lawang dihadiri Ribuan Warga
-
Opini4 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 minggu ago
Atlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial4 tahun ago
DEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya