Connect with us

Empat Lawang

Pengerit BBM Timbun dan Jual Solar Bersubsidi, di beri Restu oleh Polisi

Published

on

 2,007 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com Aktivitas pengerit dan penimbun solar bersubsidi di SPBU Talang Banyu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan.

Keberadaan kendaraan pengerit yang di duga berulang kali mengisi solar bersubsidi dinilai mengganggu masyarakat yang membutuhkan BBM untuk keperluan sehari-hari.

Antrean kendaraan bahkan disebut memanjang hingga memakan sebagian badan jalan. Kondisi tersebut tidak hanya menghambat arus lalu lintas, tetapi juga dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan dan diduga beberapa kali menyebabkan kecelakaan.

Ditengah kondisi tersebut, muncul dugaan adanya praktik setoran kepada oknum aparat penegak hukum sehingga aktivitas pengeritan dan penimbunan solar bersubsidi disebut dapat berlangsung dengan leluasa.

Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber yang lindungi nama dan lokasi – Nya, saat ditemui, para pengerit dan penimbun solar bersubsidi diduga menyetorkan sejumlah uang kepada oknum Kanit.

Bahkan, sumber menyebut dugaan pungutan setoran tersebut dilakukan oleh dua anggota yang disebut bertugas di Unit Pidsus Polres Empat Lawang, masing-masing berinisial Brigpol YMN dan Aiptu YNT.

Namun, informasi mengenai dugaan setoran tersebut masih perlu dibuktikan dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Di konfirmasi melalui kanit Pidsus Empat Lawang Dedi Alpian mengatakan akan segera menindak lanjuti hal tersebut.

” Trimaksih informasi nya , akan kita tidak lanjuti,” ungkap Kanit Pidsus.

Media ini tidak menyimpulkan bahwa dugaan tersebut benar sebelum adanya bukti dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

Sementara itu, dugaan praktik pengeritan dan penimbunan BBM bersubsidi tersebut juga menjadi perhatian karena menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan solar subsidi serta ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.

Jika dugaan setoran kepada oknum aparat tersebut terbukti, persoalan ini tidak hanya menyangkut penyalahgunaan BBM bersubsidi, tetapi juga dugaan pelanggaran etik maupun hukum oleh oknum aparat.

Berita ini ditulis berdasarkan UU No 40 tqhin 1999 Tentang Pers, berdasarkan kaedah jurnalistik, serta kode etik jurnalistik. pihak redaksi memberi ruang terbuka untuk menggunakan hak jawab. (@TIM).

Advertorial

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Pendopo Bantu Warga yang Alami Mobil Mogok

Published

on

 4,878 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat, jajaran Polres Empat Lawang melalui Polsek Pendopo bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang masuk melalui layanan Call Center 110. Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.15 WIB

Call Center 110 Polres Empat Lawang menerima laporan dari seorang warga bernama Wahyu, warga Pendopo Barat, yang menginformasikan bahwa mobil yang dikendarainya mengalami mogok di depan Puskesmas Pendopo Barat dan membutuhkan bantuan dari pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Pendopo segera mendatangi lokasi untuk memberikan bantuan kepada pelapor serta melakukan pengamanan arus lalu lintas agar tetap aman dan lancar selama proses penanganan kendaraan.

Kapolsek Pendopo AKP HARAHAP, S.H. mengatakan bahwa pihaknya akan selalu siap merespons setiap laporan masyarakat yang diterima melalui Call Center 110 sebagai bentuk pelayanan Polri yang cepat, humanis, dan profesional.

Sementara itu, Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa layanan Call Center 110 merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang mudah diakses, cepat, dan responsif terhadap setiap pengaduan maupun permintaan bantuan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Polres Empat Lawang akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres.

Respons cepat yang dilakukan personel Polsek Pendopo ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sehingga warga yang mengalami kendala di jalan dapat segera memperoleh bantuan dan situasi tetap berjalan aman, tertib, dan kondusif. (@**). 

Continue Reading

Empat Lawang

Selamat DIRGAHAYU Bhayangkara ke – 80, 1 Juli 1946 – 1 Juli 2026

Published

on

 8,135 X dibaca hari ini

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga KEJARI Empat Lawang Menjadi Macan Ompong

Published

on

 9,361 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Diduga Kejaksaan Negeri Empat Lawang telah menjadi macan ompong, mempunyai kuku tapi tidak menerkam, memiliki taring tapi tidak menggigit itulah perumpamaan macan ompong. 

Pasalnya, kasus yang di duga keras melibatkaan pejabat publik namun terkesan tidak ada proses hukum lebih lanjut oleh kejaksaan Negeri Empat Lawang setelah sekian lama berlalu.

Contoh uang pengembalian dari kepala Desa tentang APAR melalui kejaksaan negeri Empat Lawang sejak di proses hingga saat ini belum di publikasikan secara resmi. sehingga tidak diketahui secara rinci berapa besarannya pengembalian, dan berapa kepala desa yang telah mengembalikan, dan telah dikemanakan uang tersebut.

Lebih mirisnya lagi terkhusus pejabat publik yang diduga ikut terlibat. namun hening, seakan tidak dapat di proses lebih lanjut secara hukum. hal ini tentu menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat publik, apa yang telah terjadi sebenarnya . . ?

Diketahui sebelumnya, sekretaris Daerah Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, telah diperiksa oleh unit Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang terkait kasus pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) di 147 desa dalam Wilayah Kabupaten Empat Lawang.

Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025 ini diduga kuat terkait keterlibatan Fauzan dalam memberikan rekomendasi agar proyek tersebut berjalan, meskipun tanpa Musyawarah Desa (MUS-Des).

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa pengadaan APAR ini merupakan proyek “titipan” dari Fauzan Khoiri Denin sendiri.

Dugaan proyek titipan ini ditengarai menjadi penyebab pelaksanaannya berjalan mulus tanpa diketahui masyarakat, bahkan kepala desa sekalipun, tanpa musyawarah desa (MUS-Des).

Proyek pengadaan APAR ini menggunakan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2022 dan 2023. yang mana setiap desa diwajibkan menyetor lebih dari Rp 20 juta kepada Pendamping Desa.

Dana miliaran rupiah tersebut selanjutnya diserahkan oleh Pendamping Desa (PD) kepada seseorang berinisial “AF”. sedangkan “Af” telah menjalani hukuman.

Pengadaan APAR ini dinilai sangat janggal, selain tanpa MUSDES, dengan anggaran puluhan juta rupiah, pemerintah desa justru hanya menerima mesin pompa air dan selang, serta 2 hingga 5 tabung APAR kecil.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang melalui Kasi Intel ketika di Konfirmasi sebelumnya menjawab, ” Walaikumsalam iya pak cb ku konfirmasi dl ke bidang pidsus, nanti jawaban ny ku informasi kan🙏”. ” Jawabnya singkat.

Hingga berita ini dirilis belum didapat kembali jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri Empat Lawang. apabila adanya jawaban berita ini dapat diupdate kembali. (@TIM).

Continue Reading

 2,008 X dibaca hari ini,  77 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!