Connect with us

Bengkulu

No Viral No Justice, Pemerintah Belum Maksimal Atasi Persoalan Mafia Tanah di  Negeri Merah Putih

Published

on

 1,998 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com – Bayu Purnomo Saputra, Praktisi hukum dari kantor Advokat & Mediator BPS And Partners Prov.Bengkulu tegas Menyatakan bahwa pemerintah belum mampu atasi problem mafia tanah di- Negeri Indonesia, pasalnya masih banyak yang terdzolimi atas peristiwa penyerobotan tanah dengan benteng surat SKT atau pun jual beli, yang mana hasil pembuatan SKT dan jual belipun bisa diduga rekayasa, bukti surat sebagai tameng agar tidak masuk Keranah hukum pidana, namun dialihkan keranah keperdataan, ini yang terkadang rumit diatasi bila keberpihakan dalam sistem peradilan tidak mengarah pada yang terdzolimi, melainkan berpihak pada yang mendzolimi.

Banyak cara oknum mafia tanah belagak menjadi Korban ( Playing Victim ), Akan tetapi dia pelaku yang berkonspirasi dengan pihak yang berwenang dalam pembuatan surat menyurat, sehingga semua sudah terakomodir.

Beberapa modus operandi mafia tanah yaitu pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal, mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi, kejahatan korporasi, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, jual beli tanah yang dilakukan seolah-olah secara formal, dan hilangnya warkah tanah. Mafia tanah harus diberantas.

Menyimak kasus yang tengah terjadi, diarea tanggerang, yang mana kasus tersebut sudah berlangsung selama 8 tahun yang lalu dan Tidak Ada KEPASTIAN HUKUM ATAS HAK tanah Mereka.

Ahli waris bersama kuasa hukumnya Tawakal law firm telah melakukan aksi di depan kantor ATR/BPN kota Tangerang.

Pemilik sah SHM pada tahun 1969 yang secara fisik sudah mereka tempati selama 48 tahun.

Pada tahun 2006 ada SHM tahun 2007 yang telah overlap (Tumpang Tindih) sebagian dengan tanah Mereka (Ahli Waris).

Tanah mereka (Ahli waris) di serobot dari tahun 2006 sejak terbit nya SHM tahun 2007.

Mereka sudah melakukan upaya hukum sejak tahun 2016 silam, yang mana sejak diketahuinya bahwa tanah Mereka diserobot oleh pihak yang membawa bukti SHM tahun 2007.

Adapun tuntutan mereka bersama kuasa hukumnya Tawakal law firm, adalah:
1. Sertipikat hak milik nomor 2007/ kelurahan tanah tinggi, tanggal 12 Desember 2006 dengan surat ukur nomor 392/tanah tinggi/2006 tanggal 5 desember 2006 luas 685 meter persegi atas nama RR Nani Hartini yang beralih ke Nilashanti Umar Wirahadikusumah tidak sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum karena dalam Surat Pemberitahuan Perkemba ngan Hasil Penyelidikan (SP2HP) teregister Nomor B/291/VIII / 2016/RESKRIM yang menyatakan telah di dapat dari PUSLABFOR BARESKRIM POLRI fakta otentik yang diduga dipalsukan yang terdapat pada gambar ukur no. DI-32:522/2006 dipetakan tanggal 2 Mei 2006 atas nama pemohon RR. Nani Hartini sesuai surat dari KAPUSLABFOR MABES POLRI Nomor. R/1686/V/ 2016/PUSLABFOR Tanggal 16 Mei 2016, dengan hasil adalah Tanda Karangan atau Spurious signature,
2. Mencabut atau menganulir SHM 2007 karena terbukti adanya peristiwa pidana pemalsuan akta otentik dalam gambar ukur
3. Mendesak agar kepala kantor pertanahan kota Tangerang melaporkan hasil gelar perkara sesuai dengan apa yang tertuang dalam surat jawaban nomor 4681/3.671/VIII/2023 tertanggal 31 agustus 2023
4. Ahli waris dan kuasa hukumnya Tawakal law firm sedang melakukan upaya hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tanggerang.

Dan mereka memberi pernyataan bersama kuasa hukumnya Tawakal law firm secara terbuka,  untuk memohon agar persoalan tanah mereka di wilayah hukum kantor pertanahan kota Tangerang diselesaikan sebagaimana mestinya.

Bayu, selaku praktisi hukum juga meminta pemerintah agar dapat turut serta/ikut andil dalam memonitor dan menyelesaikan peristiwa ini, khususnya Menteri ATR/BPN, dan Bapak Kapolri, karena hal ini biasanya ada dugaan keterlibatan yang diistilahkan OD ” Orang Dalam” dalam melancarkan terbitnya sertifikat tersebut.

Dari peristiwa hukum yang terjadi tersebut adalah gambaran peristiwa hukum, bahwa pemerintah maupun penegakan hukum belum maksimal melakukan aksi- aksi untuk memberantas mafia tanah di belahan negara Indonesia, dan patutnya pemerintah dan aparat penegak hukum (POLRI), saat ini harus tegas dalam upaya pemberantasan mafia – mafia tanah, guna untuk mencapai kedamaian, keamanan bagi masyarakat sekitar, hakikatnya hukum adalah perlindungan masyarakat, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi ( Salus Populi Suprema Lex Esto). ***

Advertisement

Bengkulu

OMBB Tantang Kajati Baru Bengkulu Ungkap Kasus KKN

Published

on

 1,778 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com Tantangan terbuka dilayangkan oleh organisasi kemasyrakatan Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional kepada Kajati baru, Saiful Bahri Siregar.

Ketua Umum OMBB, M. Diamin, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika laporan dugaan korupsi yang telah mereka sampaikan tak kunjung ditindak lanjuti.

Pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu dari Victor Antonius Saragih Sidabutar ke Saiful Bahri Siregar dinilai sebagai momentum pembuktian. Publik kini menanti langkah tegas, bukan sekadar rotasi jabatan tanpa arah.

Sorotan utama tertuju pada laporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan pengamanan pantai kritis di Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023 senilai Rp20,3 miliar.

Proyek yang dikerjakan PT Naga Sakti Konstruksi itu telah dilaporkan sejak 1 Juli 2024, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Kalau tidak ada langkah nyata, kami akan bawa langsung ke Kejaksaan Agung RI. Ini bukan gertakan,” tegas M. Diamin.

Ia juga mempertanyakan lambannya penanganan laporan tersebut, bahkan menyinggung adanya dugaan ketidak beresan dalam proses penegakan hukum di Provinsi Bengkulu.

Tak hanya satu kasus, OMBB juga menyoroti sejumlah perkara lain yang dinilai mandek. di antaranya dugaan korupsi replanting kelapa sawit Bengkulu Utara kloter dua, hingga polemik dugaan jual-beli aset milik Pemerintah Provinsi Bengkulu di Kecamatan Ketahun yang menyeret nama Parmin.

Sorotan publik juga mengarah pada proyek infrastruktur, termasuk ambruknya jembatan senilai Rp16 miliar di Kabupaten Seluma serta proyek jalan Padang Betuah–Perbo dengan nilai lebih dari Rp51 miliar yang diduga mengalami perubahan item pekerjaan di akhir kontrak.

Dengan sederet kasus tersebut, kepemimpinan Saiful Bahri Siregar kini benar-benar diuji. Apakah berani membongkar dan menuntaskan perkara yang selama ini mandek, atau justru membiarkan laporan terus mengendap tanpa kepastian hukum.

“Jika semua laporan kami tidak ditindaklanjuti, kami pastikan akan melaporkan Kejati Bengkulu ke Kejaksaan Agung RI. Kami ingin kejelasan, ada apa sebenarnya di balik mandeknya kasus-kasus ini,” tutup M. Diamin tegas. (@Red).

Continue Reading

Bengkulu

Perkara di Mukomuko Disorot, Pengingat Keras Agar Penegak Hukum Tidak Gegabah Menempatkan Seseorang dalam Pidana

Published

on

 2,204 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com – Penanganan sebuah perkara di wilayah hukum Kabupaten Mukomuko kini menjadi perhatian, bukan semata karena substansi kasusnya, tetapi karena munculnya pengingat serius mengenai pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam setiap proses penyidikan.

Perkara tersebut bahkan telah bergulir hingga ke ranah pengawasan internal, setelah dilaporkan secara resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dan saat ini ditindaklanjuti oleh Bidpropam Polda Bengkulu.

Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi tidak lagi sekadar perkara biasa, melainkan menyentuh aspek yang lebih mendasar, yakni integritas dan kehati-hatian dalam penegakan hukum.

Nasib Seseorang Bukan Perkara Sederhana, Dalam sistem hukum pidana, setiap tindakan aparat memiliki konsekuensi besar.

Menempatkan seseorang sebagai tersangka, apalagi terdakwa, bukan sekadar prosedur administratif, melainkan keputusan yang menyangkut martabat, masa depan, dan kehidupan seseorang.

Sejumlah pihak menilai bahwa dalam perkara ini terdapat indikasi bahwa proses hukum perlu diuji kembali secara objektif dan mendalam.

“Penegakan hukum harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Karena sekali seseorang ditempatkan dalam posisi pidana, dampaknya tidak hanya hukum, tetapi juga sosial dan moral”.

Keterangan Saksi Memunculkan Ruang Tafsir, Dalam perkembangan perkara, sejumlah keterangan saksi justru menghadirkan perspektif yang tidak sepenuhnya sejalan dengan konstruksi pidana.

Beberapa fakta yang mencuat di antaranya, adalah adanya hubungan personal antara pihak-pihak yang terlibat, serta penggunaan objek yang dilakukan secara bersama, dan tidak adanya keberatan langsung pada saat peristiwa berlangsung, juga adanya pemenuhan kewajiban setelah peristiwa tersebut terjadi.

Fakta-fakta tersebut menegaskan pentingnya ketelitian dalam menilai apakah suatu peristiwa benar-benar memenuhi unsur pidana, atau justru berada dalam ranah hukum lain.

Propam Diharapkan Bertindak Tegas dan Objektif, Dengan telah dilimpahkannya pengaduan ke Bidpropam Polda Bengkulu, perhatian kini tertuju pada bagaimana proses pengawasan internal tersebut dijalankan.

Propam memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa setiap aparat penegak hukum bekerja sesuai dengan prinsip profesionalitas, kode etik, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Publik berharap agar Propam tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga bersikap tegas dan objektif dalam menilai setiap dugaan penyimpangan.

Pengingat Bagi Seluruh Penegak Hukum Perkara ini menjadi refleksi penting bahwa hukum pidana bukanlah alat yang dapat digunakan secara sembarangan.

Prinsip kehati-hatian harus menjadi fondasi utama dalam setiap tindakan penyidikan. Karena pada akhirnya, hukum tidak hanya bicara tentang pasal dan prosedur, tetapi juga tentang keadilan dan kemanusiaan.

Menempatkan seseorang dalam jerat pidana tanpa dasar yang benar-benar kuat bukan hanya berisiko melahirkan ketidakadilan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.

Tinggal menunggu ketegasan dan Kejelasan, Kini dua proses berjalan bersamaan, proses hukum di pengadilan serta proses pemeriksaan internal di Propam.

Keduanya menjadi penentu apakah perkara ini akan menjadi contoh penegakan hukum yang adil, atau justru menjadi pengingat akan pentingnya evaluasi dalam sistem.

Publik menanti satu hal yang sama, yakni penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga hati-hati, objektif, dan berkeadilan. (**).

Continue Reading

Bengkulu

Praktisi Hukum dan Pemerhati Keadilan Ekonomi Mikro Bengkulu Kirim Surat Terbuka

Published

on

 9,715 X dibaca hari ini

SURAT TERBUKA UNTUK KEMENTERIAN PERDAGANGAN, BADAN STANDARDISASI NASIONAL, APARAT PENEGAK HUKUM, DAN PARA PEMANGKU KEBIJAKAN DI REPUBLIK INI

Perihal: Jangan Jadikan Pedagang Mikro sebagai Tersangka, Lindungi Mereka dari Jeratan Hukum atas Ketidaktahuan

Kepada Yth:

1.Menteri Perdagangan Republik Indonesia

2.Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN)

3.Kepala Kepolisian Republik Indonesia

4.Kepala Kejaksaan Republik Indonesia

5.Ketua Ombudsman Republik Indonesia

6.Ketua Komisi VI dan IX DPR RI

7.Para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia

di Tempat

Dengan hormat,
Kami menulis surat ini sebagai bentuk keprihatinan, seruan keadilan, dan pembelaan hukum atas nasib para pedagang mikro di seluruh pelosok negeri, yang hari ini bisa saja terancam dijadikan tersangka dan dapat diduga menjadi pelaku tindak pidana hanya karena menjual produk yang tidak memiliki label SNI atau dianggap ilegal. Sementara sesungguhnya mereka hanyalah korban dari lemahnya sistem pengawasan distribusi dan keterbatasan pengetahuan.

Kami menolak kriminalisasi rakyat kecil yang menjual barang secara terbuka di lapak-lapak kaki lima, pasar rakyat, atau kios sederhana tanpa memiliki pengetahuan teknis soal legalitas barang, sistem standardisasi, atau keabsahan jalur distribusi. Mereka tidak memiliki akses informasi memadai tentang standar produk, dan tidak dibekali kemampuan mendeteksi apakah suatu barang telah tersertifikasi oleh BSN atau belum.

Apakah ketidaktahuan karena keterbatasan pendidikan dan ekonomi pantas dijatuhi pasal pidana? Apakah negara akan membiarkan rakyat kecil dihukum karena kegagalan sistem pengawasan yang semestinya menjadi tanggung jawab negara?

Prinsip Hukum Harus Ditegakkan secara Adil dan Berperikemanusiaan Dalam hukum pidana modern, terdapat asas mens rea (niat jahat) sebagai dasar pemidanaan. Tidak cukup seseorang melakukan perbuatan, tetapi harus terbukti ada kesengajaan atau kelalaian berat. Pedagang kecil yang menjual barang non-SNI bukanlah penjahat, bukan importir, bukan penyelundup, dan bukan pelaku korporasi yang memperkaya diri. Mereka adalah rakyat yang mencari nafkah, yang menjual barang apa adanya, demi sesuap nasi, demi menyekolahkan anak ,menyambung hidup demi masa depan, dan mereka tanpa pengetahuan memadai mengenai regulasi teknis.

Kami mengingatkan negara untuk mengedepankan ultimum remedium, bahwa hukum pidana adalah jalan terakhir. Terlebih jika menyangkut sektor informal dan rakyat kecil yang bahkan tidak paham cara membaca label SNI, membedakan SNI yang asli dan palsu.

Faktanya Pedagang Kecil Bukan Sumber Barang Ilegal:
– Barang non-SNI masuk ke pasar karena gagalnya pengawasan impor dan distribusi oleh negara.

– Pedagang mikro bukan pelaku utama, melainkan titik akhir dari rantai pasokan.

– Negara tidak bisa gagal dalam pengawasan, lalu menghukum mereka yang paling lemah.

Kami Menuntut:
1. Hentikan kriminalisasi terhadap pedagang mikro yang menjual produk non-SNI karena ketidaktahuan.

2. Evaluasi sistem pengawasan peredaran barang di lapangan yang tidak menyentuh distributor besar, namun membidik rakyat kecil.

3. Buat kebijakan pembinaan dan edukasi nasional, bukan kebijakan represif yang menimbulkan ketakutan.

4. Libatkan organisasi pedagang pasar dan UMKM dalam sosialisasi hukum standardisasi barang.

5. Tegakkan keadilan progresif yang memihak pada yang lemah, bukan tunduk pada simbol hukum kaku yang mengabaikan realitas sosial.

Sebagai Penutup:
Kami mengajak seluruh aparatur negara untuk tidak menjadikan hukum sebagai alat pemukul rakyat kecil, melainkan sebagai pelindung dan pengayom mereka. Keadilan bukan sekadar ketegasan pada teks hukum, tapi juga keberanian melihat akar masalah secara jernih. Jangan biarkan pedagang mikro menjadi tumbal dari sistem distribusi yang dikuasai pemodal besar dan pengawasan negara yang lemah.
Jangan biarkan hukum kehilangan kemanusiaannya.

Hormat Kami,
Bayu Purnomo Saputra
Praktisi Hukum dan Pemerhati Keadilan Ekonomi Mikro Bengkulu, Indonesia. 

Continue Reading

 1,999 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!