Connect with us

Empat Lawang

PTUN Menyatakan HBA Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Calon Bupati

Published

on

 1,875 X dibaca hari ini

PALEMBANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Gugatan Kuasa Hukum HBA-Henny di PTUN Palembang Terancam Gagal. pasalnya Hakim PTUN anggap pernyataan saksi ahli pemohon kesimpulan sendiri di Gugatan TMS Pilkada Empat Lawang, Sidang gugatan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Sumatera Selatan di Pilkada serentak 27 November mendatang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menyatakan H Budi Antoni Aljufri (HBA) tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati empat lawang, Selasa, (22/10/24)

Sidang dipimpin hakim ketua Simon Sinaga Pangondian, SH dengan anggota Bonnyarti Kalalande, SH., MH dan Irhamto, SH.

Hakim anggota Bonnyarti Kalalande, SH., MH saat mencecar berbagi pertanyaan kepada saksi ahli Bahrul Ilmi Yakup, SH., MM yang dihadirkan pihak pemohon (kuasa hukum Hba-Henny).

Bonnyarti mengatakan pendapat saksi ahli kontradikitif dengan fakta yang terjadi. karena sebelumnya saksi ahli merujuk pada 3 keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak membeda-bedakan jabatan baik sementara maupun defenitif.

Namun ucapan saksi ahli dipertegas oleh Hakim PTUN Palembang bahwa kesimpul yang dibeberkan saksi ahli hanya merupakan pendapat saksi ahli.

Hakim menngatakan pernyataan ahli yang dihadirkan pihak pemohon kontradikitif dengan fakta yang terjadi.

Menurut hakim penunjukan pejabat sementara tidak serta menghilangkan jabatan bupati defenitif. pejabat yang dutunjuk hanya untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan sehingga memang harus ditunjuk pejabat sementara namun pejabat defenitif tetap mendapat hak keuangan/gaji.

Hakim juga menjelaskan terkait 3 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikaitkan pihak penggugat harus dilihat dengan bijaksana. Sedangkan dalam keputusan MK masih kata Bonnyarti menyoroti tentang wakil bupati yang menjabat bupati yang masuk dalam hitungan periodeisasi.

Sebelumnya saksi ahli pihak pemohon saat ditanyakan oleh Hakim pendapatnya terkait pemberhentian sementara dari Mendagri apakah diberhentikan secara defenitif mengatakan sejak ada putusan pemberhentian sementara untuk tidak boleh lagi melakukan tugas dan kewenangan jabatannya. Dengan kata lain saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum pemohon secara tidak langsung mengatakan bahwa penunjukan pejabat sementara kepala daerah yang digantikan wakilnya karena sedang dalam proses hukum tidak serta merta memberhentikan kepala daerah tersebut.

Hal tersebut disetejui hakim bahwa selama diberhentikan sementara sampai menunggu keputusan bersifat Inkrach kepala daerah non aktif tetap mendapat hak, diantaranya hak keuangan/gaji. Sementara itu dia masih dianggap pejabat tapi supaya roda pemerintahan di daerah itu tetap berjalan maka harus ditunjuk penjabat sementara, penjabat sementara itu siapa ya kalau ada wakilnya, wakilnya yang ditunjuk. Sama seperti pengadilan, sewaktu kepala pengadilan berhalangan sampai ada ketua baru yang dilantik maka wakilnya wajib menjabat sebagai ketua sementara,” ucap Hakim Anggota PTUN Palembang.

Sidang akan kembali digelar pada kamis dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Termohon (KPUD) Empat Lawang. dalam jadwal yang tertera sidang gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Hba-Henny akan diputus pada tanggal 4 November 2024. (@Rls).

Empat Lawang

Joncik Muhammad-Arifa’i dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang

Published

on

 608 X dibaca hari ini

PALEMBANG // SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Joncik Muhammad-Arifa’i (JM-FAI) resmi dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang.

Pelantikan Joncik Muhammad – Arifai dipimpin langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru di Griya Agung Palembang, Senin (16/06/2025). Pukul 10:00 WIB.

Dihadiri langsung Menko Pangan Zulkifli Hasan yang juga Ketua Umum DPP PAN, Mendes Yandri Susanto, Wamen Dalam Negeri Bima Arya, Gubernur Jambi Gubernur Al Haris, dan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.

Diketahui JM-FAI merupakan pasangan kepala daerah terakhir di Sumatera Selatan yang dilantik. Hal ini setelah melewati proses panjang gugatan di MK dan PSU.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengucapkan selamat atas terpilih kembali Joncik Muhammad menjadi Bupati Empat Lawang.

” Selamat atas terpilih kembali Joncik Muhammad menjadi Bupati Empat Lawang”, Ucap Herman Deru

Dia percaya bahwa JM-FAI akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan.

“Dengan mengucapkan syukur, saya Gubernur Sumsel, dengan resmi melantik saudara Joncik Muhammad sebagai Bupati Kabupaten Empat Lawang, dan saudara Arifa’i sebagai Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang.

Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan, ” kata Herman Deru dalam sambutannya.

Sementara itu, Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad usai resmi dilantik mengatakan akan segera melanjutkan visi misi Madani Jilid II.

“Alhamdulillah, saya akan segera melanjutkan visi misi Empat Lawang Madani Jilid II (Makmur, Aman, Damai, Agamais, Nasionalis dan Indah,” katanya.

Untuk melanjutkan Madani Jilid II, Makmur, Aman, Damai Agamis, Nyaman dan Damai, Joncik mengungkapkan ada beberapa visi dan misinya yang harus dilaksanakan yakni harus menciptakan pemerintahan yang bersih demokratis efisien efektif.

“Kami ingin menciptakan sinergi antar pelaku pembangunan dimulai dari akademis kemudian pemerintahan, bisnisman, komunitas, dan media massa kami singkat ABG.com,” ungkapnya.

” Kami  ingin memberikan pelayanan terbaik di bidang pendidikan dan kesehatan. Rumah Sakit Empat Lawang terbaik ke lima RI dua tahun mendapatkan itu, kita akan lakukan itu semua secara bertahap,” Pungkasnya.

Rangkaian demi rangkain kegiatan pelantikan sejak digelar hingga selesai berlangsung sukses tanpa adanya hambatan Apapun. (@YU/Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Forum Kades Kec. Tebing Tinggi Jalin Kerja Sama dengan Awak Media

Published

on

 2,882 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Forum Kepala Desa Kecamatan Tebing Tinggi Jalin kerja sama dengan beberapa awak media yang bertugas di Wilayah Kabupaten Empat Lawang, Selasa, (19/04/2024). 16 : 00 WIB.

Adapun forum kepala Desa ini berjumlah 20 Desa sekecamatan, sementara media berjumlah 23 media cetak, elektronik/online baik lokal, Regional dan Nasional.

Tujuan terjalinnya kerja sama ini guna menyampaikan informasi kepada publik secara transparan dan akuntabilitas.

Sedangkan desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024.

Peraturan ini mengatur fokus penggunaan Dana Desa, termasuk untuk penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, dan peningkatan layanan dasar kesehatan. 

Sebagai landasan dasar dalam kerjasama ini, kami juga mengacu pada regulasi yang berlaku sebagai berikut :

– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan pentingnya transparansi dan partisipasi dalam pembangunan desa.

– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka.

– Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur penggunaan anggaran desa agar lebih akuntabel dan transparan.

Sementara itu, Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Tebing Tinggi Windra, ” Kami mengapresiasi awak media yang bertugas di Kabupaten Empat Lawang, yang mana telah bekerja secara profesional dan telah menjalin kerja sama yang baik sejak tahun 2023 lalu hingga saat ini, ” sampainya. 

Kami juga mengucapkan terimakasih yang mana selama ini telah mengangkat/ memberitakan semua kegiatan di desa sehingga program dan pembangunan di desa dapat di ketahui secara Publik yang artinya pengelolaan dana desa terealisasi tepat guna dan  transparan, ” tukasnya.

Menanggapi hal itu, sebagai media profesional tentu  bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. (@YU/Redaksi).

REDAKSI

Continue Reading

Advertorial

Pleno KPU Rekapitulasi Perhitungan Suara Berjalan Lancar

Published

on

 2,877 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com –  Rapat Pleno komisi pemilihan umum (KPU) Empat Lawang, Rekapitulasi Perhitungan Suara hasil pemungutan suara ulang (PSU) pasca putus mahkamah konstitusi (MK) berjalan lancar. Kamis, (24/04/2025). 10:00 WIB.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang Eskan Budiman pada rapat pleno rekapitulasi hasil pemilihan suara ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan perolehan suara pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 H Budi Antoni dan Heny Verawati sebanyak 52.021 suara.

Sedangkan paslon nomor urut 02 Dr H Joncik Muhammad dan Arifa’i memperolah suara sebanyak 80.639 suara. sementara suara tidak sah berjumlah 2.045. Suara, dari 257.020 DPT (Daftar pemilih tetap) sebanyak 135.706 orang mengunakan hak pilihnya atau 52,79% dari DPT.

Secara keseluruhan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di kantor KPUD Empat Lawang berlangsung lancar, aman dan tertib yang dijaga ketat oleh tim gabungan TNI-POLRI.

Dengan keluarnya hasil perolehan suara yang dibacakan Eskan Budiman, dipastikan paslon nomor urut 02 Joncik Muhammad dan Arifa’i akan menggantikan Penjabat Bupati Fauzan Khoiri Denin, sebagai Bupati Empat Lawang depenitif bersama wakilnya Arifa’i untuk masa jabatan Tahun 2025-2030.

Rekapitulasi perhitungan suara dihadiri Ketua Bawaslu Empat Lawang, Forkompimda, anggota KPU dan Bawaslu serta di saksikan para saksi dari kedua pasangan calon (Paslon).

Kegiatan Rapat Pleno KPU Rekapitulasi Perhitungan Suara sejak diselenggarakan hingga selesai berjalan lancar tanpa adanya hambatan. (@Adv/Red).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!