Connect with us

Empat Lawang

Diduga Oknum PNS Lecehkan Profesi Wartawan

Published

on

 2,170 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Profesi wartawan yang seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi malah mendapat perlakuan tidak pantas dari seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Anita yang diduga dengan sengaja menciderai serta melecehkan nama baik profesi wartawan melalui unggahannya di media sosial Facebook.

Tindakan yang dilakukan Anita ini tentu saja menuai kecaman dari berbagai pihak. Bagaimana tidak? Wartawan, sebagai pilar keempat demokrasi, memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, dengan entengnya, seorang yang berstatus sebagai abdi negara justru menunjukkan sikap yang jauh dari kata etis.

Sebagai seorang PNS, seharusnya Anita memahami etika dalam berkomunikasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Apalagi, wartawan bekerja dengan landasan Kode Etik Jurnalistik dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 UU Pers disebutkan bahwa barang siapa yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Tidak hanya itu, sebagai aparatur negara, Anita juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan tersebut, PNS yang terbukti melakukan tindakan yang mencoreng nama baik instansi dan melanggar etika profesi dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Aparat Penegak Hukum (APH) Diminta Bertindak Tegas

Menyikapi hal ini, banyak pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti perbuatan Anita. Sebab, jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk yang merusak citra PNS secara keseluruhan. Perlu ada langkah tegas dari instansi terkait, baik itu dari pihak kepolisian maupun instansi tempat Anita bekerja, guna menegakkan aturan yang berlaku.

Jika tindakan melecehkan profesi wartawan dibiarkan tanpa ada sanksi yang jelas, bukan tidak mungkin kasus serupa akan kembali terjadi di masa depan. Etika dan moralitas seharusnya menjadi fondasi utama bagi setiap aparatur negara dalam menjalankan tugasnya, bukan malah sebaliknya.

Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi dunia birokrasi. Sudah saatnya ada penegakan disiplin bagi oknum-oknum yang mencoreng nama baik institusi mereka sendiri. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara semakin luntur akibat ulah segelintir orang yang tidak bertanggung jawab. (@RLS).

Empat Lawang

Peduli BENCANA, DPD PAN Empat Lawang Lakukan Do’a Bersama

Published

on

 15,537 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com Sesuai instruksi dari DPP Partai Amanat Nasional (PAN), DPD PAN Kabupaten Empat Lawang menggelar doa bersama untuk keselamatan bangsa dan memberikan santunan kepada anak yatim.

Acara ini berlangsung di kantor DPD PAN Kabupaten Empat Lawang Noerdin Fanji Jalan Poros Tebing Tinggi – Pendopo, Selasa (30/11/2025).

Acara tersebut di lakukan serentak oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dari DPP, DPW dan DPD diseluruh Indonesia.

Ketua DPD PAN Empat Lawang, Darli SH, menuturkan bahwa kegiatan ini bukanlah sekadar acara seremonial semata, namun merupakan wujud nyata dari ikhtiar bersama untuk memohon pertolongan dan ridho dari Allah SWT agar bangsa tercinta kita diselamatkan dari hal buruk dan mendoakan juga bagi warga Indonesia yang terdampak bencana khususnya di wilayah Aceh dan Sumatra.

“Kita menyadari, betapa pentingnya peran spiritual dalam menyelamatkan dari segala bencana dan ketentraman bangsa Indonesia”. Ucap Darli

Setelah acara doa bersama, acara dilanjutkan dengan membagikan santunan kepada anak yatim.

Darli mengatakan kegiatan hari ini juga diisi dengan memberikan santunan kepada anak yatim.

“Hari ini kami menyantuni anak yatim, sesuai dengan instruksi DPP PAN, dan kami berharap melalui kegiatan hari ini, Bangsa Indonesia senantiasa diberikan keselamatan, kedamaian, dan jalan keluar terbaik untuk mengatasi setiap ujian yang dihadapi.” terang Darli mengakhiri. (@Likwan YU/Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Peserta Anonim Posting FB Tentang Insentip BPD Belum Caer

Published

on

 3,846 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Peserta Anonim Posting FB Tentang Insentip BPD belum caer, Selasa (30/12/05).

Adapun isi postingannya sebagai berikut ;
Mohon Kepada Bupati Empat Lawang, Assalamualaikum.. mengingat hari ini tgl 30 Desember 2025 dan besok adalah hari terakhir di dalam tahun 2025 ini.

Mohon kepada pejabat terkhusus Bupati Empat Lawang BPMD, Camat, dan para kades. sudah jadi masalah umum untuk insentip atau gaji BPD tidak kunjung lunas di penghujung tahun. dimana dan kemana gaji BPD sekabupaten Empat Lawang ????? “, tulisnya mempertanyakan.

Mengingat hari ini sudah di penghujung bulan dan penghujung tahun, ” tambhanya lagi.

” Jangan gaya para pejabat yang banyak uang sehingga terlupakan gaji – gaji yang dibanggap kecil dan sepeleh, ” jelasnya lagi.

yang jadi bahan saya kepada paja pemangku jabatan dan pejabat :

1. Kemanakah gaji BPD bulan Oktober, Nopember dan Desember.???

2. BAN-GUB Rp.20 juta yang seyogyanya teruntuk BPD sebesar Rp. 3 juta sampai saat ini tidak kunjung di berikan oleh kades.

Apakah ini korupsi berjemaah ataukah secara pribadi tolong di tindak tegas dan di telusuri pihak INSPEKTORAT. ” Tukasnya.

Sementara itu, berbagai Pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi. (@TIM).

Continue Reading

Empat Lawang

Laporan Polisi Hingga Akhir Tahun 2025 Meningkat

Published

on

 5,989 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com-

A. PIDANA UMUM

1. Jumlah laporan polisi tindak pidana di wilayah kabupaten empat lawang tahun 2024 sebanyak 247 laporan/kasus sedangkan tahun 2025 sebanyak 314 LAPORAN/ KASUS.

Dengan demikian terjadi peningkatan sebanyak 67 kasus dibandingkan tahun sebelumnya dengan rincian laporan tahun 2025 sebagai berikut:

1. CURAT        : 74
2. PENIPUAN : 27
3. SAJAM        : 22
4. PENCABULAN : 22
5. CURAS.       : 21
6. KEKERASAN ANAK : 18
7. KDRT          : 15
8. PENGEROYOKAN : 12
9. PENGGELAPAN.   : 12
10. Pemgancaman.  : 11
11. PENCURIAN BIASA : 7
12. PENGERUSAKAN : 7
13. PEMERKOSAAN   : 5
14. PEMALSUAN SURAT : 2
15. ANIAYA RINGAN : 2
16. PEMERASAN        : 1
17. ZINA : 1
18. CURANMOR : 0
19. LAIN-LAIN.  : 16

2. Jumlah tersangka tahun 2024 sebanyak 78 tersangka kejahatan konvensional dan tahun 2025 mengalami peningkatan sebanyak 47 tersangka menjadi 125 tersangka dengan rincian tahun 2025 :

a. LAKI – LAKI.  : 121 TERSANGKA
b. PEREMPUAN : 4 TERSANGKA

3. Jumlah tersangka yang masih dalam proses penyidikan (sedang dalam masa penahanan) sebanyak 33 orang;

B. NARKOTIKA
1. LAPORAN POLISI
Laporan yang berhasil diungkap oleh polres empat lawang tahun 2024 sebanyak 32 laporan sedangkan tahun 2025 sebanyak 46 laporan. dengan demikian terjadi peningkatan ungkap kasus sebanyak 14 kasus dibandingkan tahun sebelumnya;

2. JUMLAH TERSANGKA TINDAK PIDANA NARKOTIKA TAHUN 2024 sebanyak 40 tersangka sedangkan tahun 2025 mengalami peningkatan sebanyak 14 tersangka menjadi 54 tersangka yang terdiri dari 51 laki-laki dan 3 perempuan. seiring dengan meningkatnya pengungkapan kasus narkotika

3. Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tahun 2025 mengalami peningkatan sebanyak 72,26 gram shabu,
4.740,6 GRAM GANJA DAN 1,5 butir ekstasi dibandingkan tahun sebelumnya dengan rincian tahun 2025;

a. SHABU : 237,27 GRAM
b. GANJA : 5.835,62 GRAM
c. EKTASI : 12,5 BUTIR

4. PENYELESAIAN PERKARA NARKOTIKA TAHUN 2024 Sebanyak 32 kasus dan telah selesai 100% (32 kasus) sedangkan tahun 2025 dari 46 laporan polisi, 31 laporan polisi sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri empat lawang dan 15 laporan polisi masih dalam tahap penyidikan di polres atau selesai 67,39%

5. PASAL YANG DISANGKAKAN KEPADA PARA TERSANGKA ADALAH :
a. Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
b. pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
c. PASAL 111 AYAT (1) DAN AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA;
dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

C. KAMSELTIBCARLANTAS
1. LAKA LANTAS
laka lantas tahun 2025 terjadi sebanyak 21 kejadian mengalami peningkatan sebanyak 2 kejadian dibaPENINDAKAN PELANGGAR LALU LINTAS MENGALAMI PENURUNAN DALAM BENTUK TILANG YAITU 2024 SEBANYAK 1.589 MENJADI 1.155 DI TAHUN 2025 SEDANGKAN
TEGURAN MENGALAMI PENINGKATAN DARI 2024 SEBANYAK 3.018 TEGURAN MENJADI 4.078 DI TAHUN 2025:penindakan pelanggar lalu lintas mengalami penurunan dalam bentuk tilang yaitu 2024 sebanyak 1.589 menjadi 1.155 di tahun 2025 sedangkan
teguran mengalami peningkatan dari 2024 sebanyak 3.018 teguran menjadi 4.078 di tahun 2025:

D. PROGRAM PRIORITAS PEMERINTAH
1. KETAHANAN PANGAN
tahun 2025 polres empat lawang menanam jagung dengan jumlah tanam 111,7 hektar dengan rincian;
a. panen : 58,7 hektar
1) KEC. TEBING TINGGI 2,5 HEKTAR
2) KEC. MUARA PINANG 2,1 HEKTAR
3) KEC. LINTANG KANAN 18 HEKTAR
4) KEC. PASEMAH AIR KERUH 36,1 HEKTAR
b. DALAM PROSES TANAM : 28 HEKTAR
TEBING TINGGI 4 HEKTAR, TALANG PADANG 3 HEKTAR, LINTANG KANAN 6 HEKTAR, ULU MUSI 3 HEKTAR, PASEMAH AIR KERUH8 HEKTAR, DAN MUARA PINANG 4 HEKTAR.

c. BELUM TANAM : 1 HEKTAR KEC. TALANG PADANG

d. GAGAL PANEN : 25 HEKTAR
1) PT.SNI KEC. SALING 2 HEKTAR DAN PT. ELAP KEC. PENDOPO 2,5 HEKTAR DIKARENAKAN HAMA DAN UNSUR KEASAMAN TINGGI
2) DESA ULAK MENGKUDU 4 HEKTAR, DESA LAMPAR BARU 6 HEKTAR, DESA MANGGILAN 4,5 HEKTAR, DESA SAWAH 3 HEKTAR, DESA MUARA PINANG LAMA 2 HEKTAR, DAN DESA MUARA PINANG BARU 1 HEKTAR YANG DISEBABKAN KARENA KEKERINGAN PADA SAAT PENANAMAN

2. MAKAN BERGIZI GRATIS
POLRES EMPAT LAWANG MENGELOLA 2 SPPG DENGAN RINCIAN;
a. SPPG KEMALA BHAYANGKARI 1. MENYUPLAI MAKAN BERGIZI GRATIS SEBANYAK 3.018 MBG KEPADA 7 SEKOLAH YANG MELIPUTI;
1) TK BHAYANGKARI
2) TK SATU ATAP SDN 11 TEBING TINGGI
3) SDN 11 TEBING TINGGI
4) SDN 23 TEBING TINGGI
5) SMPN 5 TEBING TINGGI
6) MTS ABU BAKAR AS-SIDIQ TEBING TINGGI
7) SMKN TEBING TINGGI
b. SPPG KEMALA BAHAYANGKARI 2 MASIH DALAM PROSES PEMBANGUNAN

3. GERAKAN PANGAN MURAH
PADA TAHUN 2025 POLRES EMPAT LAWANG TELAH MELAKSANAKAN DISTRIBUSI BERAS KEPADA MASYARAKAT KAB. EMPAT LAWANG SEBANYAK 579.180 KG / 57.918 KK

E. PEMUNGUTAN SUARA ULANG (PSU) pilkada tahun 2025
pilkada di kabupaten empat lawang beberapa kali mengalami konflik masyarakat yang berakibat gangguan kamtibmas dilingkungan masyarakat diantaranya;
1. pilkada 2018 yang terjadi serangan fisik hingga mengakibatkan luka fisik dan meningal dunia
2. pileg 2019 yang terjadi bentrok di masyarakat
belajar dari sejarah konflik tersebut, pada psu tahun 2025 polres empat lawang mempersiapkan pola pengamanan strategis sehingga psu di kab. empat lawang dapat terlaksana dengan aman damai dan tertib.

F. OPERASI LILIN MUSI 2025
DALAM RANGKA MENGAMANKAN KEGIATAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026
Polres Empat Lawang mengerahkan 98 personel yang turut didukung mitra kamtibmas polri lainnya melaksanakan pengamanan dengan langkah-langkah;

1. MEMBENTUK 3 POSPAM DAN POSYAN DIANTARANYA;
a. POSYAN PENDOPO
b. POSYAN TALANG BANYU
c. POSPAM TALANG GUNUNG
2. Melaksanakan harkamtibmas di gereja dan di dilokasi ramai kegiatan masyarakat. (@Release).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!