Connect with us

Bengkulu

Jalan Berlobang Berdampak “MAUT”, Masyarakat Wajib Tahu Pemerintah Bisa di Tuntut

Published

on

 2,728 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com – Bahaya Jalan Rusak membuat keselamatan pengguna jalan bisa terancam. mulai dari cidera hingga berujung krmatian. Pasalnya, Indikasi jalan berlobang tentu berdampak maut, tidak menutup kemungkinan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di karenakan jalanan berlubang atau rusak.

Kalau jalan Kota ataupun Provinsi di biarkan berlubang, rusak hingga separah ini bisa menimbulkan kecelakaan pengendara terkhusus kendaraan roda 2, kendaraan roda 4 pada umumnya.

Pihak Pemerintah sebagai penyelenggara jalan bisa saja dituntut kemuka hukum, baik secara hukum pidana maupun hukum perdata.

Dalam konteks ini penulis memberi pandangan yang lluas tentang dasar hukum soal Pemerintah bisa dituntut karena membiarkan jalan berlobang atau rusak. yang jelas tertuang di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 24 disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Dalam hal ini, penyelenggara jalan tersebut mempunyai kategori jalannya.
Apakah masuk dalam kategori jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten/ Kota. pihak Pemerintah mana yang harus bertanggung jawab dalam hal ini.

Dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 24 ayat 2, jika perbaikan jalan yang rusak belum dapat dilakukan, maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak. Pemberian tanda atau rambu itu untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Jika tak segera diperbaiki, maka bisa dipastikan menimbulkan kecelakaan lalu lintas, sehingga Pemerintah lah yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan dan bisa dikenakan sanksi ketika ada yang menjadi korban lalu lintas diakibatkan jalan rusak atau berlubang.

Adapun sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sesuai Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Dasar Hukum Soal Pemerintah Bisa dituntut karena Jalan berlubang adalah:
Pasal 273 UU No. 22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rpb120 juta.

Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.

Adapun referensi dasar hukum tentang perihal diatas tercantum pada
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

1. Pasal 1 angka 10 PP Jalan
2. Pasal 1 angka 11 UU LLAJ
3. Pasal 1 angka 1 dan angka 2 UU LLAJ
4. Pasal 13 jo. Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU LLAJ
5. Pasal 57 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2 PP Jalan
6. Pasal 58 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 14 PP Jalan
7. Pasal 58 ayat (2) dan ayat (3) PP Jalan
8. Pasal 57 ayat (4) dan (5) PP Jalan
9. Pasal 46 Perpres 15/2015
10. Pasal 1 angka 24 UU LLAJ

Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, itu artinya tidak sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu sebagaimana telah disebutkan dalam undang undang.

Jadi pemerintah harus segera memperhatikan jalan yang berlubang atau rusak, jangan sampai lalai, agar tidak terjadi sesuatu yang mengakibatkan pengendara menjadi korban atas kerusakan jalan tersebut.

Yang di khawatirkan adalah apabila musim hujan, banyak jalan tertutup oleh genangan air, yang mana jalan rusak atau berlubang tidak kelihatan oleh pengendara, ini menjadi bahaya bagi pengendara.

Apabila pengendara bermotor terperosok masuk kedalam jalan berlubang saat musim hujan tiba, yang mana kendaraan bermotor tersebut tidak mengetahui jalan mana yang baik atau tidak untuk dilalui, atau pengendara mobil yang berusaha mengelak saat melihat lobang sehingga mengambil jalan arah lawan yang itu membahayakan bagi pengguna jalan lain dari lawan arah yang berbeda.

Banyak sekali dampak bahaya dari jalan berlobang tersebut, sehingga pemerintah perlu memperhatikan persoalan yang memang terlihat sepeleh, namun bisa menghilangkan nyawa orang lain diakibatkan kecelakaan lalu lintas dikarenakan jalan rusak atau berlubang.

Disisi keperdataan pemerintah juga bisa digugat oleh pengguna jalan raya yang merasa dirugikan atas jalan yang rusak yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

Dalam hal ini apabila pemerintah tidak melakukan hal yang diperintahkan oleh undang-undang, berarti pemerintah juga telah melakukan perbuatan melawan hukum (“PMH”).

Dan tentu juga perlu dipahami bahwa ada 2 jenis PMH di Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”): pertama, PMH yang banyak terjadi dimasyarakat ( Onrechtmatige Daad ), dan yang Kedua adalah, PMH oleh Penguasa ( Onrechtmatige Overheidsdaad ).

Pasal 1365 KUHPer berbunyi
Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Berdasarkan pasal di atas, setidaknya ada lima unsur yang harus dipenuhi,
adanya perbuatan itu melawan hukum, adanya kerugian, adanya kesalahan, dan
adanya hubungan sebab akibat ( Kausalitas ) antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan.

Kelima unsur di atas bersifat akumulatif, sehingga satu unsur saja tidak terpenuhi akan menyebabkan seseorang tak bisa dikenakan pasal PMH. Mengenai batasan PMH yang dilakukan pemerintah terkait jalanan yang rusak, dapat dilihat di Pasal 24 UU LLAJ sebagaimana telah diuraikan sebelumnya.

Bagi masyarakat dalam hal ini bisa menuntut pemerintah penyelenggara jalan apabila terjadi kecelakaan diakibatkan jalan berlubang, dan tentunya memenuhi unsur unsur yang diatur oleh undang-undang diatas tersebut.

Penulis Adalah Advokat/ Praktisi Hukum Yang Aktif Dalam Menangani Perkara Hukum Dengan Metode Persuasif dan Restorative Justice. BPS And Partners.
(Release/Red).

Bengkulu

Dua Kantor Hukum Tidak Terima Penetapan Tersangka Hanya Satu Orang Pelaku

Published

on

 484 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com – Dua kantor hukum tidak terima dengan hasil penetapan tersangka terhadap satu orang pelaku saja dalam kasus pencabulan anak dibawah umur.

Kantor Harsanah.,S.H & Partners sebagai pengacara dari terdakwa berinisial (TF) mengatakan satu hal yang harus kita garis bawahi bersama, yang mana tentang perlindungan anak ini wajib di lindungi siapapun artinya tanpa terkecuali termasuk kita semua.

Dan dalam perkara ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa anak korban ini sempat ada penggrebekan dengan seorang pria dewasa didalam kamar sebelum terjadi laporan terhadap klien kami.

Namun perkara tersebut tidak naik, jadi dalam hal tersebut sesuai dengan amanat dari UU perlindungan anak kita wajib melindungi, artinya setiap orang yang wajib diduga harus diproses juga dong, ” Ucap pengacara muda dari organisasi PPKHI tersebut.

Sementara dari pihak pengacara keluarga pelaku, yakni ibu pelaku dari kantor Advokat & Mediator BPS And Partners juga mengatakan bahwa proses hukum tetap kami hargai, namun proses tersebut jangan ada pilih kasih atau diskriminasi hukum terhadap para pelaku, artinya pihak kepolisian yang menangani kasus ini harus profesional, jujur dan adil, agar tidak adanya kedzaliman hukum terhadap anak klien kami, artinya pihak kepolisian, jaksa maupun hakim harus mampu memberikan keputusan sesuai dengan kadar kesalahan pelaku, bukan memberikan tuntutan maupun hukuman yang semaunya saja, karena kami selaku kuasa hukum dari pihak keluarga pelaku tidak menerima apabila yang dijadikan terdakwa hanya anak klien kami saja, karena ada orang- orang lain yang tersangkut nama-namanya tapi tidak diproses hukum, dan ada apa dengan hukum kita dibengkulu ini, ” ucap Bayu yang sering disapa masyarakat sebagai pengacara rakyat tersebut mempertanyakan.

Bayu menambahkan lagi, bahwa dalam UU Perlindungan anak dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, itu tidak ada satupun yang dapat menghindar dari jeratan hukum sekecil apapun tindakan yang dilakukan oleh pelaku, karena pada hakikatnya perbuatan itu bukanlah delik aduan, melainkan delik biasa, artinya Delik biasa ini dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan yakni korban.

Oleh karena, kasus ini harus benar- benar terungkap jelas, dan para pelaku yang terkait nama- namanya harus diproses sesuai dengan bukti dan saksi yang kami hadirkan dan perlihatkan nantinya.

Kami dari kantor Advokat & Mediator BPS And Partners yang ditunjuk oleh keluarga pelaku akan terus mengawal kasus ini baik ditingkat polresta bengkulu, polda bengkulu maupun mabes Polri agar keadilan itu terlihat dimata. (@Rls).

Continue Reading

Bengkulu

Lemahnya Law Enforcement diProvinsi Bengkulu, Aktivis Senior Keluarkan Statement 

Published

on

 2,685 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com – Kemajuan suatu daerah tidak hanya bertumpuh pada pembangunan fisik saja, namun akan lebih terlihat dengan nyata bila aparat penegak hukum yang ada di wilayah itu tegas dalam melakukan penindakan terhadap pelaku pelanggaran.

Beberapa kasus yang terkesan lemah didalam pengusutannya diPovinsi Bengkulu  belum menimbulkan efek jerah dan bahkan terkesan masih tebang pilih.

Sekian banyak kasus yang menarik perhatian publik yaitu pengusutan kasus BBM ilegal oleh Polda Bengkulu hingga kini dalam penegak hukum belum mampu membongkar habis kasus tersebut sebab tidak sampai menyentuh kepada penampung/penadah minyak tersebut.

Begitu juga dengan pengusutan kasus dugaan Mafia tanah dalam sewa menyewa lahan perkebunan oleh Pemkab Rejang Lebong Kepada PT Agrotea Bukit Daun yang mana pengusutan kasus ini perna dua kali SP3 dan Pelapor sudah 2  (dua) kali di periksa dan menanda tangani BAP namun hingga kini belum juga ada perkembangan meski Kepolisian RI telah memerintahkan Polda Bengkulu untuk menindak lanjuti kasus tersebut. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan ada apa ?

Begitu juga dengan pengusutan Ilegal Mining terkait Penangkapan dua orang terduga dan Exapator di kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah oleh pihak Polda Bengkulu hingga kini kasus ini dipertanyakan masyarakat.

Yang lebih hebat lagi adalah pengusutan kasus dugaan korupsi dana hiba dari Pemkab Rejang Lebong kepada Pasantren Al-Hijas yang diduga fiktif kegiatan lapangan dengan anggaran sebesar Rp 2,75 M sudah dua tahun lebih pengusutan oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong hingga kini belum menemui titik terang walau pelapor sudah dua kali diperiksa dan dimintai keterangan dan dua kali juga tanda tangan BAP.

Harapan warga masyarakat terhadap penegak hukum untuk tetap menjadi baris terdepan dalam penindakan kepada pelaku perbuatan melanggar Hukum serta Undang Undang kini kian memudar.

Justru masyarakat menduga pengusutan kasus kasus oleh penegak hukum terhadap pelanggar undang undang itu terkesan dijadikan objek oleh penegak hukum untuk mencari celah agar orang yang melanggar dan melakukan kesalahan tidak tersentuh hukum.

Beberapa kasus tersebut tadi yang diusut penegak hukum terlihat sekali seakan – akan penegak hukum itu tidak profesional dalam melakukan pengusutan.

Padahal tidak semua penegak hukum melakukan hal yang sama dan diyakini diRepublik ini masih banyak penegak hukum yang baik dan menjalankan tugasnya dengan baik serta professional.

Haruskah nama baik sebuah institusi penegak hukum rusak oleh oknum yang tidak bermoral yang rela mengorbankan martabatnya demi menyelamatkan penjahat yang merusak Negeri ini.

Kalau dilihat dari perjalanan pengusutan beberapa kasus yang disebutkan diatas dapat diduga bahwa penegak hukum di negeri ini dalam melakukan pengusutan kasus masih sangat lemah. entah apa penyebabnya hanya masyarakat publiklah yang dapat melirik, mendengarkan, dan menikmati saja

Salah seorang aktivis Senior diProvinsi Bengkulu yang namanya tidak ingin di sebut mengungkapkan, betapa bobbroknya mekanisme penegakan hukum didalam wilayah provinsi Bengkulu. karena dirinya menilai para pihak APH hanya tajam kebawah tumpul ke atas.

Mau jadi apa Provinsi Bengkulu jikamana Para cukong – cukong  koruptor yang merupakan penjahat didalam suatu daerah dapat mengendalikan aparat penegak hukum diwilayah Provinsi Bengkulu, yang pada akhirnya rakyat yang menjadi korban kedzoliman. dimakan para APH itu, ” Aktivis senior mempertanyakan dan mengakhiri. (@TIM).

Continue Reading

Bengkulu

Kemajuan & Keamanan Daerah Adalah Tanggung Jawab Kepala Daerah

Published

on

 3,787 X dibaca hari ini

BENGKULU, Netralitasnews.com – Demokrasi sebagai kedaulatan rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) bukan pelaksanaannya yang harus sukses, tetapi Pilkada tersebut merupakan sarana untuk memilih pemimpin yang amanah, yang mampu untuk membawa bangsa dan daerah mengalami kemajuan.

Tidak ada persoalan berat dalam memajukan suatu daerah, tetapi itu tergantung pada pemimpinnya, kalau pemimpinnya masih diwarnai kepentingan-kepentingan golongan dan politik, maka diyakini tidak ada pemimpin yang dapat memajukan daerah.

Oleh karena itu, diperlukan seorang pemimpin yang amanah yang memang berpihak kepada kepentingan masyarakat diatas segala-galanya, menjadi pelayan masyarakat bukan menjadi raja masyarakat.

Praktisi Hukum Bayu Purnomo Saputra, Mengatakan bahwa ada beberapa instrumen yang dimiliki oleh kepala daerah untuk meningkatkan kemajuan daerah, yakni:

Mempunyai Kewenangan/ Otoritas, Dalam menjalankan otonomi daerah, kepala daerah diberikan kewenangan untuk mengambil kebijakan dalam memajukan daerahnya sesuai ketentuan.

Kepala daerah juga Mengelola anggaran. sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2004, Kepala Daerah mengelola pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dari APBN dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. disamping itu, terdapat program pendanaan dalam rangka peningkatan pembangunan dan kesejahteraan, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat misalnya pemberian pinjaman melalui PT (Persero) Sarana Multi Infrstruktur Indonesia, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Ultra Mikro.

Kepala daerah juga mengelola SDM, Kepala daerah diberikan kewenangan untuk mengelola  SDM untuk melaksanakan pembangunan daerah. serta Instrumen lain berupa kerjasama dalam membangun daerah, Kerjasama dimaksud dapat dilakukan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, BUMN/BUMD dan Swasta.

Dengan kewenangan yang besar dan berbagai instrumen tersebut, seharusnya Kabupaten/ Kota akan dapat terus lebih maju dan berkembang pada masa kepemimpinan kepala daerah yang selalu silih berganti, tidak ada lagi kabupaten dan desa yang tertinggal.

Oleh sebab itu, dalam menjalankan otonomi daerah dibutuhkan kepala daerah yang mempunyai strong leadership, berintegritas termasuk bersih dari KKN, inovatif dan kreatif, berpikir bagaimana kita dapat berpikir dari sudut pandang yang lain sehingga berbeda dengan kebanyakan orang/ out of the box dan bekerja dengan tulus untuk rakyat, dan kemajuan daerah.

Jika kepala daerah mau menjalankan tugas yang semestinya tanpa ada keinginan untuk kepentingan diri sendiri maupun kelompok, maka daerah tersebut akan maju dan tentunya dengan sistem yang baik dalam menata daerah, maka rakyat akan makmur.

Bayu juga menambahkan, tidak ada yang tidak mungkin dalam urusan dunia bila pemerintah atau kepala daerah mau melakukannya, namun hanya saja kembali pada ketulusan serta keihklasan hati dalam membentuk kepemimpinan yang betul- betul mengabdi serta siap untuk menjadi pelayan rakyat.

Kepala daerah juga wajib melindungi warga dan masyarakatnya dari segala ancaman apapun, keselamatan dan keamanan warga/ masyarakat adalah tanggung jawab kepala daerah dalam melindungi warga dan masyarakat, oleh sebab itu, “keselamatan dan keamanan masyarakat adalah hukum yang paling tertinggi”.

Bayu juga menegaskan, bahwa kepala daerah baik tingkat provinsi, kotamadya, dan kabupaten untuk dapat terus/ aktif dalam bersinergi dengan APH, meningkatkan kualitas kemanan untuk dapat mendirikan pos – pos penjagaan yang sifatnya permanen dijalan- jalan yang sepi, guna untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dalam aktifitas kegiatan keluar masuknya antar kota dan provinsi hingga kabupaten, guna keselamatan masyarakat dalam melaksanakan aktifitas diperjalanan. (@Rls). 

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!