Connect with us

Empat Lawang

Terindikasi KKN, 3 Oknum Lurah di Kecamatan Pendopo Terancam di Penjara

Published

on

 7,303 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Diduga telah melakukan tindak pidana pelanggaran dengan cara melakukan KKN demi keuntungan pribadi, sehingga timbul kerugian negara ratusan juta rupiah 3 (tiga) oknum lurah di Kecamatan Pendopo akan di laporkan ke Aparat penuntut hukum (APH) Kejaksaan Negeri Empat Lawang.

Adapunn 3 oknum lurah ini yakni Lurah Pendopo, Bruge ilir, dan Pagar Tengah.

Mereka akan dilaporkan karena berdasarkan laporan masyarakat yang mana oknum diduga keras terlibat langsung didalam melakukan kejahatan bersama Jajaran kelurahan tersebut demi kepentingan pribadi.

Menurut masyarakat adapun hal yang diduga keras telah terjadinya Korupsi sehingga terindikasi realisasi anggaran tidak tepat sasaran/terjadinya penyelwengan adalah sebagai berikut :

Kegiatan dan Sub Kegiatan Tahun Anggaran 2023 unit Organisasi:

(1). KELURAHAN PENDOPO
– Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik Rp. ; 366,379,000 terkndikasi KKN

– Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan Rp. ; 366,379,000 terindikasi KKN

– Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Rp.136,380,000 terindikasi KKN

– Pembangunan sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun 4 Unit Rp. 136.380.000 terindikasi KKN

– Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kecamatan dan Kelurahan Rp. 63.620.000 terindikasi KKN

– Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana Rumah Tangga, Jumlah Keluarga yang Mengikuti Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana Rumah Tangga 60 Keluarga, Rp. 63,620,000 terindikasi KKN.

(2). KELURAHAN BERUGE ILIR

– Rincian perubahan Platon Anggaran Sementara SKPD per Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Tahun Anggaran 2023

– Unit Organisasi: 7.01.0.00.0.00.02.0000 KECAMATAN PENDOPO

– Sub Unit Organisasi : 7.01.0.00.0.00.02.0002 KELURAHAN BERUGE ILIR

– Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik Rp. ; 327,802,000 terindikasi KKN

– Pelaksanaan Urusan Pemerinta han yang dilimpahkan kepada Camat Rp. ; 327,802,000 terindikasi KKN

– Jumlah Laporan Pelaksanaan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan 5 laporan Rp. 327,802,000 terindikasi KKN

– Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Kelurahan Jumlah Sarana dan yang terbangun 4 Unit Rp. 136,380,000 terindikasi KKN

– Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kecarnatan dan Kelurahan Rp. ; 63.620,000 terindikasi KKN

– Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana Rumah Tangga jumlah Keluarga yang Mengikuti 60 Keluarga Rp. 63,620,000 terindikasi KKN

(3). KELURAHAN PAGAR TENGAH

Rincian Perubahan Platon Anggaran Semens “a SKPD per Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Tahu Aggaran 2023

Unit Organisasi: 7.01.0.00.0.00.02.0000 KECAMATAN PENDOPO

Sub Unit Organisasi: 7.01.0.00.0.00.02.0001 KELURAHAN PAGAR TENGAH

– Program penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik Rp. 332,172,000 terindikasi KKN

– Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat Rp. 332,172,000 terindikasi KKN

– Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Kewenangan Lain yang dilimpahkan 1 laporan Rp. 332,172,000 terindikasi KKN

– Program pemberdayaan masyarakat kelurahan Rp. 136,380,000 terindikasi KKN

– Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun 4 Unit Rp. 136.380.000

– Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kecamatan dan Kelurahan Rp. 63,620,000 terindikasi KKN

– Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana Rumah Tangga Jumlah Keluarga yang mengikuti Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana Rumah Tangga 60 Keluarga Rp. 63,620,000 terindikasi KKN.

Berdasarkan data kegiatan dan Sub Kegiatan Tahun Anggaran 2023 di atas selaras dengan informasi dari masyarakat, maka diduga keras telah terjadinya indikasi korupsi shingga ada akibat yang timbul yakni kerugian negara dprediksi ratusan juta rupiah.

Untuk itu, akan hal diatas maka 3 (tiga) oknum lurah tersebut akan diaporkan oleh Ketua Umum DPP Lembaga Informasi Independen ke unit Kasi Intel (KASTEL) Kejaksaan Negeri Empat Lawang.

Dengan pasal yang di terapkan dalam laporan pengaduan ini ialah Uu no 31 tahun 1999 jo Uu no 20 tahun 2001 tentang pencegahan, pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal ini dilakukan guna untuk di selidiki di audit investigasi secara menyeluruh baik secara administrasi maupun keuangan.

Apabila di dapatkan bukti-bukti yang cukup maka tindak dan tahan pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. (@TIM).

Advertisement

DPRD EMPAT LAWANG

Paripurna DPRD Mendengarkan Laporan Panitia Khusus

Published

on

 3,272 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan laporan panitia khusus (PANSUS) dan membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, Selasa (07/04/2026).

Kegiatan yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Empat Lawang, Darli didampingi Wakil Ketua DPRD, Dr. Wulan Purnamasari, serta dihadiri para ketua komisi dan seluruh anggota DPRD.

Dari pihak eksekutif, turut hadir Wakil Bupati Empat Lawang, Sekretaris Daerah beserta jajaran pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

Rapat paripurna dimulai pukul 09.00 WIB dengan penyampaian laporan panitia khusus terkait LKPJ Bupati Tahun 2025.

Selanjutnya, agenda dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang memuat berbagai catatan, kritik, serta rekomendasi terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Memasuki sesi lanjutan pada pukul 13.00 WIB, rapat difokuskan pada penyampaian pendapat akhir fraksi, dilanjutkan dengan sambutan Bupati Empat Lawang, doa, hingga penutupan.

Ketua DPRD Empat Lawang, Darli menegaskan bahwa pembahasan LKPJ merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan legislatif terhadap kinerja pemerintah daerah.

Kami di DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Setiap catatan dan rekomendasi yang disampaikan adalah bentuk komitmen untuk memastikan kinerja pemerintah berjalan sesuai harapan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Empat Lawang, Dr. Wulan Purnamasari menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menindaklanjuti hasil pembahasan tersebut.

“Melalui rapat ini, kami berharap seluruh rekomendasi benar-benar menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti secara konkret demi peningkatan pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.

Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam mekanisme pengawasan DPRD terhadap kinerja kepala daerah, sekaligus sebagai ruang terbuka bagi fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangan secara objektif dan bertanggung jawab.

Rapat paripurna DPRD Empat Lawang mendengarkan dan membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 hingga berlangsung sukses. (@**).

Continue Reading

Empat Lawang

Anggota Polsek Paiker Hadiri Panen Jagung

Published

on

 3,866 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Anggota Polsek Pasemah Air Keruh (Paiker) menghadiri kegiatan panen jagung yang berlangsung di Desa Talang Padang, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Jum’at (3/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kapolsek Paiker IPTU Adin Riyanto, S.E., M.M., dan turut dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Bripda Ikhsan, Kepala BPP Aprianingsih, serta Ketua Kelompok Tani Air Azan Makmur, Supriyadi.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan panen jagung di lahan seluas kurang lebih 1 hektare dengan estimasi hasil panen mencapai sekitar 6 ton. Selain panen, kegiatan juga dilanjutkan dengan proses pemipilan jagung menggunakan mesin pipil bantuan dari Polda Sumatera Selatan, Polres Empat Lawang, dan Bank BRI.

Penggunaan mesin pipil tersebut dinilai sangat membantu para petani dalam mempercepat proses pengolahan jagung, dengan hasil yang lebih bersih dan efisien.

Kehadiran Polri dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap sektor pertanian serta upaya mempererat sinergi antara kepolisian dan masyarakat, khususnya para petani di wilayah hukum Polsek Paiker.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. (@**) 

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga Kejari Empat Lawang Melanggar HAM

Published

on

 4,131 X dibaca hari ini

​EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat telah menjatuhkan vonis 5 bulan penjara, Riko Syaputra Bin Haki tak kunjung menghirup udara bebas. Padahal, jika merujuk pada hitungan masa penahanan, ia seharusnya sudah keluar sejak Kamis, 26 Maret 2026 lalu.

​Dalam persidangan di PN Lahat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Riko dengan pidana penjara selama 8 bulan. Namun, Majelis Hakim memiliki pertimbangan kemanusiaan dan hukum yang berbeda. Hakim memutuskan vonis 5 (lima) bulan penjara dengan ketentuan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

​Berdasarkan data SIPN, Riko ditangkap pada 26 Oktober 2025. Secara matematis, masa hukuman 5 bulan tersebut genap berakhir pada 26 Maret 2026. Namun, hingga Senin, 30 Maret 2026, Riko dilaporkan masih mendekam di balik jeruji besi tanpa kejelasan surat eksekusi pembebasan dari pihak Kejaksaan.

Keluarga Riko kepada awak media mengatakan saat bertemu Jaksa Penuntut Umum Sendy Marita, SH memberikan surat penetapan Pengadilan Tinggi nomor : 142/PEN.PID/2026/PT PLG yang menambah perpanjang penahanan selama 60 hari terhitung sejak tanggal 08 April hingga 6 Juni 2026 atas banding terkait barang bukti.

Padahal berdasarkan perkembangan hukum acara pidana terbaru (KUHP 2025/2026) terdakwa memiliki hak untuk dibebaskan dari tahanan setelah menjalani masa hukuman walaupun barang bukti masih dalam upaya hukum banding.

​Perkara ini bermula dari peristiwa di area perkebunan PT ELAP, Desa Muara Lintang Lama pada Oktober 2025. Riko bersama rekannya, nekat memanen 30 janjang sawit.

​Fakta persidangan mengungkap sisi humanis di balik tindak kriminal tersebut, aksi ini didorong oleh keluhan rekannya yang mengaku tidak memiliki beras untuk memberi makan anak dan istri. Meski secara hukum terbukti melakukan tindakan “memanen hasil perkebunan secara tidak sah”, hak terdakwa untuk bebas tepat waktu adalah mandat undang-undang yang bersifat mutlak.

​​Keterlambatan pembebasan narapidana yang telah menyelesaikan masa hukuman atau dikenal dengan istilah overstay merupakan isu serius. Secara hukum, menahan seseorang melampaui masa vonis hakim dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan perampasan kemerdekaan. (**). 

Continue Reading

 7,304 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!