Connect with us

Empat Lawang

8 Bulan Beroperasi Ternyata Yayasan Miftahussyifa diduga Belum Mengantongi Izin

Published

on

 7,528 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, NN.comYayasan MIFTAHUSSYIFA yang bergerak dibidang Pengobatan Alternatif atau Pengobatan Tradisional , membuka praktik di Gang Garuda Kelurahan Tanjung Makmur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan diduga belum memiliki izin praktik baik dari Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang maupun terdaftar di Kesbangpol. Yayasan ini juga tidak bekerjasama dengan bidan atau puskesmas setempat dalam melakukan praktiknya. Dalam menggunakan alat kesehatan mereka lakukan dengan otodidak tanpa dibekali pelatihan khusus dan alat terapy lainnya tidak juga di kalibrasi. Padahal pasien terlihat sudah cukup banyak setiap harinya , karena praktik yayasan ini beroperasi sejak 8 (Delapan) bulan.

Menurut sumber dari masyarakat kelurahan pasar Ilir Kecamatan Tebing tinggi, sebelumnya dirinya berkunjung ke pengobatan alternatif tersebut sempat berbincang-bincang kepada Pimpinan Cabang Yayasan Miftahussyifa inisial “R” , terkait tentang methode pengobatan. karena hendak mengobati ibunya yang sedang sakit. Namun dalam dialog tersebut “R” belum memberikan kejelasan seputar legalitas dan methode pengobatan yang mereka lakukan ini.

Sementara itu terpisah, “R” pimpinan cabang Yayasan MIFTAHUSSYIFA ketika dikonfirmasi tim media Netralitas, BIN, dan SBP.com menjelaskan, ” Yayasan Kami ini bernama MIFTAHUSSYIFA yang berkantor pusat di Provinsi Bengkulu, dengan salah satu dari metode Pengobatannya adalah Bio Energi. Yayasan Miftahussyifa Pusat beralamat Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Sedangkan izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang sudah diurus sekitar satu bulan ini, baru tahap kunjungan lapangan guna verifikasi pertama.

Untuk berkas penting Yayasan MIFTAHUSSYIFA sudah di serahkan baik
Kepada RT, RW dan Surat Pengantar dari Lurah Tanjung Makmur
sudah di serahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang.

Pengobatan memasang baner dan plang di sejumlah tempat. Menerima pasien dari berbagai kalangan masyarakat baik laki-laki dan perempuan dengan berbagai keluhan penyakit. Jadwal buka praktik Yayasan ini mulai pagi hingga sore hari dan semua terapist-Nya adalah laki-laki. Tertulis pada baner di ruang tamu mulai dari terapy Bio Energi, Gurah mata, Bekam, bahtera Pijat refleksi.

Menurut keterangan dari mantan pasien berinisial “B” warga Kelurahan Pasar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dari pengalaman dirinya saat menjadi pasien “Saya di terapy di ruang seperti kamar dan Saya duduk diatas hambal agak basah, menggunakan alat berupa hambal, terlihat dialiri medan listrik yang tegangannya diatur dengan alat sehingga bisa besar kecil tegangan, lalu kaki saya terasa ada getaran listrik yang terhubung ke tubuh Saya”. ” Tukasnya.

Hasil dialog tim lapangan Netralitasnews.com mengenai legalitas dan sertifikasi Terapist tidak dapat di ambil photonya dengan alasan tidak boleh diambil gambar, menurut “R” pimpinan Yayasan tersebut “SK semuanya dipusat karena kita hanya di cabang, sertifikat yang ada dari pusat, sertifikat pelatihan satu sertifikat, dan surat perintah tugas cuma satu. sedangkan yang bertugas menangani pasien ada lima orang. ” Untuk penanganan yang menangani 3 orang, Saya sendiri, mas Anam, dan Mas Agus” tambahnya.

Praktek pengobatan ini libur hari Jum’at jadi buka 6 hari , dengan jumlah pasien kadang 10 orang kadang lebih, gak tentu mas , sistem sukarela juga membayar jasa Kami “. ” ungkap “R”

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Empat Lawang melalui Kasubag Informasi & Humas Yuyun Trimansyah , S.Kep., Ners. ,Menguraikan, mengenai mekanisme perizinan yang seharusnya dilakukan terkait dengan Kesehatan Masyarakat. “Silahkan ditanyakan langsung kepada Kasi SDK dan Kasi Pelayanan Kesehatan”. Tim lapangan didampingi langsung Penasihat media online Netralitasnews bertemu langsung dan sempat menanyakan sejauh mana proses perizinan Yayasan MIFTAHUSSYIFA.

Kasi Pelayanan Kesehatan , Intan Sari Dewi , S.Kep.,Ners., menyampaikan sudah berkunjung dan melihat langsung ke tempat praktik Yayasan MIFTAHUSSYIFA bersama rekan dan pihak Puskesmas. ” Menindaklanjuti Surat Pengajuan Izin dari Yayasan MIFTAHUSSYIFA ini , Kami 2 (dua) orang dari Dinas Kesehatan bersama 1 (satu) orang dari PUSKESMAS Tebing Tinggi , melakukan kunjungan lapangan melihat langsung guna memverifikasi serta melakukan tinjauan lapangan, banyak hal yang belum memenuhi persyaratan untuk memberikan rekomendasi perizinan yang dimaksud , sertifikasi terapist juga tidak lengkap , seperti Bekam dan lain sebagainya, jadi hanya terapy Pijat Refleksi yang sudah ada sertifikasi”. ” Ungkapnya.

Bahkan disampaikan juga langsung Kasi Pelayanan Kesehatan , saat kunjungan melihat ada pasien wanita sedang ditangani di bilik bertirai hanya berdua saja dengan terapist. dirinya menegur agar tidak menangani pasien wanita tanpa didampingi suami atau saudara. ” Saya tegur langsung Pak saat itu juga, agar jangan melanggar etika. karena Yayasan ini memakai nama Islam seharusnya ‘kan sesuai ajaran Islam”. ” tambahnya.

Kasi. Sumber Daya Manusia Kesehatan , Helda Rahmi , SKM., via telephon memberikan penjelasan bahwa sejauh ini baru melakukan kunjungan dan mempelajarinya terlebih dahulu terkait Perizinan Yayasan Miftahussyifa . ” Kami baru tahapan kunjungan lapangan untuk membuat rekomendasi jika memang tidak memenuhi syarat maka Kami juga belum akan mengeluarkan rekomendasi secara resmi”. Katanya.

Terpisah Sekretaris Lurah merangkap PLT. Lurah Tanjung Makmur , Saipul, SE saat disambangi menjelaskan sudah memberi arahan dan teguran. “Apabila Yayasan Miftahussyifa tidak meng indahkan dan menganggap sepele hal ini maka Kami juga dari Pemerintah Kelurahan tidak segan untuk menghentikan kegiatan Yayasan ini sementara menunggu proses perizinan selesai.” ungkapnya.

Saipul, SE menambahkan jika Yayasan ini ternyata sulit dibina atau diarahkan, agar kiranya pimpinan yayasan ini untuk dapat bekerjasama dengan baik dan apabila mereka tidak taat hukum serta aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, terlebih lagi ada komplain dari pihak manapun maka sudah seharusnya Yayasan ini segera berbenah diri, dalam memberikan pelayanan dengan baik apabila ada tamu baik dari masyarakat biasa, rekan media dan LSM ataupun Instansi Pemerintah. Jangan sampai membuat keresahan masyarakat yang dapat memicu konflik lebih luas lagi.

Tim dari reporter Netralitasnews , Suplan dan Sekretaris Redaksi Netralitasnews pernah 2 (dua) kali menyambangi tempat praktik Yayasan Miftahussyifa. Untuk menelusuri informasi yang berkembang ditengah masyarakat luas terkait Praktik Pengobatan dari Yayasan Miftahussyifa yang diduga Ilegal ini.

Alhasil tim dari Media Online Netralitasnews, Beritainvestigasi nasional.com dan Sergapbuserpos.com dilarang mengambil gambar ruang praktik dan tidak boleh mengambil Photo kelengkapan berkas baik berupa piagam pelatihan berupa sertifikat keahlian dan legalitas yang mereka miliki dengan alasan dokumen tersebut bersifat intern atau privasi.” Jangan di Foto mas , silahkan dibaca saja ” ungkap Ramadani saat konfirmasi di tempat Praktiknya.

Sampai berita ini tayang, tim belum bertemu Camat Tebing Tinggi untuk mengkonfirmasi hal ini. (Tim Redaksi)

Advertisement

Empat Lawang

Kapolres Empat Lawang Bersama Forkopimda dan Forkopimcam Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026

Published

on

 3,202 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Dalam rangka mempererat sinergitas dan kebersamaan antar unsur pemerintahan serta masyarakat,

Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. bersama Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., M.M., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Empat Lawang Yuli Andri, S.H., jajaran Forkopimda dan Forkopimcam menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) semifinal Piala Dunia 2026 antara Tim Nasional Prancis melawan Tim Nasional Spanyol.

Kegiatan nobar yang berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026 pukul 02.00 WIB tersebut digelar dalam suasana penuh keakraban dan kebersamaan. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., M.M., Kajari Empat Lawang Yuli Andri, S.H., Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H., unsur Forkopimda, Forkopimcam, pejabat utama Polres Empat Lawang, personel TNI-Polri, tokoh masyarakat, serta masyarakat yang antusias menyaksikan jalannya pertandingan.

Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergitas antara Polri, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Kejaksaan Negeri Empat Lawang, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kebersamaan dan keharmonisan di Kabupaten Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan nobar ini tidak hanya menjadi sarana hiburan untuk menyaksikan pertandingan sepak bola tingkat dunia, tetapi juga sebagai wadah mempererat tali silaturahmi, meningkatkan komunikasi, serta membangun hubungan yang harmonis antara aparat pemerintah dan masyarakat.

Sementara itu, Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., M.M. bersama Kajari Empat Lawang Yuli Andri, S.H. mengapresiasi terselenggaranya kegiatan nobar tersebut.

Menurutnya, kebersamaan antara Forkopimda, Forkopimcam, dan masyarakat merupakan bentuk nyata kuatnya sinergi dalam menjaga persatuan serta menciptakan situasi Kabupaten Empat Lawang yang aman dan kondusif.

Selama pertandingan berlangsung, seluruh peserta mengikuti jalannya laga dengan tertib, penuh semangat, dan tetap menjunjung tinggi nilai sportivitas. Pertandingan semifinal Piala Dunia 2026 antara Prancis dan Spanyol berlangsung sengit hingga akhirnya Tim Nasional Spanyol berhasil meraih kemenangan dan memastikan diri melaju ke babak final.

Melalui kegiatan ini, Polres Empat Lawang bersama Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Forkopimda, Forkopimcam, dan masyarakat berharap sinergitas serta kebersamaan yang telah terjalin dapat terus dipertahankan demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Empat Lawang. (@**). 

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga Oknum Kapolsek di Empat Lawang Terlibat Bisnis BBM Ilegal

Published

on

 13,194 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com Terungkapnya gudang BBM ilegal di Desa Seguring Kecil, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, menuai perhatian publik, Selasa (30/6/2026).

Hal tersebut karena adanya keterlibatan langsung oleh seorang oknum Anggota Polri yang menjabat sebagai Kapolsek di salah satu Sektor Kepolisian Resort Empat Lawang yang berinisial “YL”. 

Informasi yang didapat melalui perbincangan Reza melalui saluran telpon cellular yang berisi percakapan Reza pelaku usaha BBM ilegal tersebut, yang saat ini berstatus DPO.

Dalam perbincangan tersebut Reza menyebut bahwa dirinya dan “YL” telah berusaha menangani perkara yang tengah dialaminya.

Sementara pengungkapan tersebut aparat kepolisian Resort Empat Lawang telah mengamankan barang bukti berupa sekitar satu ton minyak mentah ilegal, serta satu unit kendaraan pik up yang di duga digunakan untuk mengangkut minyak ilegal.

Sedangkan, Wakapolres Empat Lawang, KOMPOL Dr. Abdul Rahman, dalam konferensi pers di Mapolres Empat Lawang pada Selasa (30/06/2026), menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan personel kepolisian, baik di lingkungan Polres Empat Lawang maupun di luar wilayah hukumnya, yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media mengenai dugaan tersebut, Wakapolres menjelaskan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan indikasi keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus tersebut.

Pengusutan yang transparan dan menyeluruh dinilai penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan mampu mengungkap seluruh mata rantai jaringan apabila di temukan bukti yang cukup.

Untuk itu diminta kepada Kapolres Empat Lawang melalui kepala seksi  Profesi pengamanan (PROPAM)  untuk dapat menyelidiki perihal ini.

Jikamana oknum tersebut terbukti terlibat langsung maka oknum tersebut diduga keras melanggar Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Pihak manajemen redaksi selalu memberikan ruang terbuka bagi pihak yang mau menggunakan hak jawabanya sesuai undang – undang.

Sementara itu, sebelumnya Kasi Propam Polres Empat Lawang masih dalam upaya konfirmasi. kini menjawab, ” Wsalam mohon maaf pak saya lagi Bawak mobil ke Palembang, konfirmasi dgn kasi Humas ipda Ariyanto 🙏🙏🙏

(@TIM).

Continue Reading

Empat Lawang

PAN Sumsel Gelar Rakerwil I, Target Masuk Tiga Besar di Pemilu 2029

Published

on

 7,768 X dibaca hari ini

PALEMBANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com  – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Selatan menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) I di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Sabtu (27/06/2026).

Forum ini menjadi titik awal konsolidasi partai dalam menyusun strategi politik lima tahun ke depan, termasuk menyiapkan mesin partai menghadapi Pemilu 2029.

Rakerwil dipimpin Ketua DPW PAN Sumsel Dr. H. Joncik Muhammad dan dihadiri Ketua DPP PAN Rasyid Rajasa, jajaran pengurus DPW, DPD kabupaten/kota, serta para kader PAN dari berbagai daerah di Sumatera Selatan.

Ketua DPW PAN Sumsel H. Joncik Muhammad mengatakan, Rakerwil menghasilkan sejumlah keputusan strategis, mulai dari penguatan organisasi hingga penyusunan langkah pemenangan partai di seluruh daerah.

“Rakerwil ini membahas strategi kemenangan PAN. Partai harus siap dari sekarang. Ada kebijakan dari DPP yang akan dijalankan hingga ke tingkat bawah agar elektabilitas PAN semakin meningkat,” kata Joncik.

Sebagai tindak lanjut, seluruh DPD PAN di Sumsel akan segera menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda).

Pelaksanaannya dibagi menjadi dua wilayah. Pada pekan pertama, Rakerda digelar di wilayah Sumsel I yang meliputi Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Lubuklinggau.

Sementara wilayah Sumsel II dijadwalkan pada pekan ketiga hingga keempat, mencakup Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Prabumulih, PALI, Muara Enim, OKU Raya, Lahat, Pagar Alam, dan Empat Lawang.

Joncik menegaskan, PAN menargetkan menjadi tiga besar di Sumatera Selatan pada Pemilu 2029 dengan raihan minimal 10 kursi DPRD Provinsi serta memiliki wakil di setiap daerah pemilihan.

Selain itu, PAN juga mulai mempersiapkan kader terbaik untuk menghadapi kontestasi politik mendatang, termasuk mendorong Rasyid Rajasa maju sebagai calon legislatif DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumsel I.

Untuk Pilkada mendatang, Joncik menyatakan kesiapan apabila mendapat mandat dari partai untuk maju sebagai calon Gubernur Sumatera Selatan.

“Insyaallah, jika itu menjadi perintah Ketua Umum dan keputusan partai, kami siap maju untuk Sumatera Selatan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPP PAN Rasyid Rajasa mengapresiasi jalannya Rakerwil I PAN Sumsel yang dinilai berhasil menyusun arah kerja politik partai secara terukur.

“Rakerwil ini menetapkan kerja-kerja politik PAN Sumatera Selatan untuk lima tahun ke depan, termasuk target-target politik, persiapan musyawarah daerah, hingga penetapan langkah menghadapi Pemilu,” kata Rasyid.

Ia juga memastikan akan maju sebagai calon anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I. Menurutnya, konsolidasi politik telah mulai dilakukan dengan turun langsung ke masyarakat dan membangun jaringan relawan.

“Saya sudah mulai rutin berkeliling ke daerah-daerah, khususnya Kota Palembang, sekaligus membangun dan memperkuat jaringan relawan sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu,” tutupnya. (@Red). 

Continue Reading

 7,529 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!