Connect with us

Empat Lawang

HM Dukung Cik Ujang Kembali Pimpin DPD Partai Demokrat Sum-sel

Published

on

 8,232 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Menjelang pelaksanaan musyawarah Daerah (MUSDA) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Sumatera Selatan, berbagai dukungan mulai menguat dari  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat.

Salah satunya dukungan dari Hidayat Muhammad Sekjen DPC Demokrat Kabupaten Empat Lawang.

Dirinya siap memberikan dukungan penuh kepada H. Cik Ujang untuk kembali memimpin DPD Partai Demokrat Sumatera Selatan, sebagai bentuk komitmen dan konsistensi kader dalam menjaga kesinambungan pimpinan partai di tingkat Provinsi.

” Semasa kepemimpinan Cik Ujang selama ini dinilai sangat mampu membawa Partai Demokrat di Sumatera Selatan semakin solid dan berkembang, ” terang Hidayat

Keberhasilan tersebut menjadi alasan kuat bagi kami DPC Empat Lawang untuk kembali memberikan kepercayaan kepada beliau yaitu H. Cik Ujang pada MUSDA mendatang,  ” tambahnya.

Alasan lain ia mampu dan mempunyai loyalitas tinggi demi kemajuan Partai Demokrat di wilayah Sumsel.

Kepemimpinan beliau telah terbukti mampu menjaga soliditas partai serta meningkatkan kepercayaan masyarakat, dukungan ini bukan hanya bersifat kosa kata saja namun merupakan aspirasi dari seluruh kader yang menginginkan keberlanjutan H. Cik Ujang yang telah mempunyai strategi politik yang mumpuni, ” bebernya.

Semoga Dengan adanya dukungan dari DPC Empat Lawang, posisi H. Cik Ujang dinilai semakin kuat dalam kontestasi MUSDA kali ini, “tukasnya.

Siapapun yang terpilih nantinya mampu membawa Partai Demokrat semakin maju dan berkembang serta berkontribusi dalam pembangunan di Sumatera Selatan.

Musda ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang pemilihan kepemimpinan di Wilayah Sumsel. namun juga sebagai momentum konsolidasi untuk memperkuat struktur Partai Demokrat dari bawah sampai ke akar rumpun Partai Demokrat, “Tutup Dayat. (@Red). 

Empat Lawang

Puskesmas PAIKER Laksanakan Kegiatan CKG Posyandu

Published

on

 2,754 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Unit pelayanan teknis daerah pusat kesehatan masyarakat (UPTD PUSKESMAS) Pasemah Air keruh laksanakan cek kesehatan gratis di seluruh desa.

Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin setiap satu bulan sekali sejak tanggal 6-20 / bulannya.

Adapun yang ikut dilibatkan dalam kegiatan ini ialah Kepala Desa, Kader posyandu, Nakes penjawil, dan Tim CKG puskesmas.

Tujuan kegiatan ini diselenggarakan guna untuk :
1) Menyediakan layanan skrining sehat yang lengkap dan mudah diakses oleh masyarakat secara gratis.

2) Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemeriksaan dini gangguan kesehatan.

3) Memperkuat kolaborasi lintas sektor dan tenaga kesehatan dalam pelaksanaan skrining.

4) Meningkatkan akurasi data hasil skrining yang terintegrasi dan terpercaya.

Harapan dari kegiatan ini :
Meningkatnya Cakupan skrining cek kesehatan gratis pada seluruh masyarakat di wilayah kerja puskesmas. (@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan Berlanjut, Mediasi Berakhir Tanpa Kesepakatan

Published

on

 2,811 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Upaya mediasi dalam perkara dugaan penghinaan profesi wartawan melalui media elektronik yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Empat Lawang belum membuahkan hasil.

Pertemuan yang mempertemukan pelapor dan terlapor tersebut berakhir tanpa adanya kesepakatan dari kedua belah pihak.

Kuasa hukum terlapor, Aditra, mengungkapkan bahwa pihaknya tetap akan memberikan pendampingan hukum kepada kliennya dalam menghadapi proses yang sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas unggahan di media sosial Facebook yang dilaporkan oleh “DA”, seorang wartawati televisi.

Menurut Aditra, hasil mediasi yang tidak mencapai titik temu membuat perkara tersebut akan terus berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pihaknya menghormati proses yang saat ini ditangani oleh penyidik Polres Empat Lawang.

“Dalam perkara ini, untuk menguatkan alat bukti dari dua saksi yang telah dihadirkan, nantinya penyidik memiliki kewenangan untuk menghadirkan ahli bahasa maupun ahli ITE. Kami akan terus mendampingi klien kami dan mengikuti setiap perkembangan perkara hingga tahapan selanjutnya,” ujar Aditra.

Tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi menunjukkan bahwa upaya penyelesaian secara musyawarah belum mampu menjembatani perbedaan pandangan antara kedua belah pihak. Karena itu, pelapor memilih melanjutkan proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan pendalaman oleh penyidik untuk mengkaji seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta unsur-unsur hukum yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Dalam proses tersebut, penyidik juga dapat meminta keterangan ahli guna memperoleh penilaian objektif terhadap substansi unggahan yang menjadi objek laporan.

Pelapor berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Sementara itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Dengan berakhirnya mediasi tanpa kesepakatan, kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan melalui media sosial tersebut kini resmi berlanjut ke tahapan penyidikan di Polres Empat Lawang. Penyidik akan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. (@**).

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga KEJARI Empat Lawang Telah Menjadi Macan Ompong

Published

on

 4,687 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Diduga Kejaksaan Negeri Empat Lawang telah menjadi macan ompong, mempunyai kuku tapi tidak menerkam, memiliki taring tapi tidak menggigit itulah perumpamaan macan ompong. 

Pasalnya, kasus yang di duga keras melibatkaan pejabat publik namun terkesan tidak ada proses hukum lebih lanjut oleh kejaksaan Negeri Empat Lawang setelah sekian lama berlalu.

Contoh uang pengembalian dari kepala Desa tentang APAR melalui kejaksaan negeri Empat Lawang sejak di proses hingga saat ini belum di publikasikan secara resmi. sehingga tidak diketahui secara rinci berapa besarannya pengembalian, dan berapa kepala desa yang telah mengembalikan, dan telah dikemanakan uang tersebut.

Lebih mirisnya lagi terkhusus pejabat publik yang diduga ikut terlibat. namun hening, seakan tidak dapat di proses lebih lanjut secara hukum. hal ini tentu menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat publik, apa yang telah terjadi sebenarnya . . ?

Diketahui sebelumnya, sekretaris Daerah Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, telah diperiksa oleh unit Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang terkait kasus pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) di 147 desa dalam Wilayah Kabupaten Empat Lawang.

Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025 ini diduga kuat terkait keterlibatan Fauzan dalam memberikan rekomendasi agar proyek tersebut berjalan, meskipun tanpa Musyawarah Desa (MUS-Des).

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa pengadaan APAR ini merupakan proyek “titipan” dari Fauzan Khoiri Denin sendiri.

Dugaan proyek titipan ini ditengarai menjadi penyebab pelaksanaannya berjalan mulus tanpa diketahui masyarakat, bahkan kepala desa sekalipun, tanpa musyawarah desa (MUS-Des).

Proyek pengadaan APAR ini menggunakan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2022 dan 2023. yang mana setiap desa diwajibkan menyetor lebih dari Rp 20 juta kepada Pendamping Desa.

Dana miliaran rupiah tersebut selanjutnya diserahkan oleh Pendamping Desa (PD) kepada seseorang berinisial “AF”. sedangkan “Af” telah menjalani hukuman.

Pengadaan APAR ini dinilai sangat janggal, selain tanpa MUSDES, dengan anggaran puluhan juta rupiah, pemerintah desa justru hanya menerima mesin pompa air dan selang, serta 2 hingga 5 tabung APAR kecil.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang melalui Kasi Intel ketika di Konfirmasi sebelumnya menjawab, ” Walaikumsalam iya pak cb ku konfirmasi dl ke bidang pidsus, nanti jawaban ny ku informasi kan🙏”. ” Jawabnya singkat.

Hingga berita ini dirilis belum didapat kembali jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri Empat Lawang. apabila adanya jawaban berita ini dapat diupdate kembali. (@TIM).

Continue Reading

 8,233 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!