Connect with us

Jakarta

Tambah 15, KPK Tetapkan 25 Anggota DPRD Muara Enim Menjadi Tersangka

Published

on

 3,352 X dibaca hari ini

JAKARTA, Netralitasnews.com KPK kembali menetapkan 15 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 dan 2019-2023 sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019. Belasan anggota DPRD itu langsung ditahan.

“Berdasarkan informasi dan data dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara sebelumnya dan juga berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dalam perkara terdakwa Ahmad Yani dan kawan-kawan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (13/12/2021).

Penetapan 15 anggota DPRD Muara Enim menjadi tersangka merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan KPK. Pengembangan ini dari fakta-fakta persidangan dari Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

“KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan peningkatan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan November 2021 dengan mengumumkan tersangka,” kata Alex.

Alex kemudian memerinci, 15 tersangka itu berinisial AFS, AF, MD, SK, dan RE, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023.

Sementara itu, tersangka lainnya adalah DR, TH, ES, FA, HD, VR, MR, TM, UP, dan BA. Mereka adalah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019.

“Ini adalah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun 2014-2019,” kata Alex.

KPK menahan 15 anggota DPRD selama 20 hari. Mereka akan terlebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari. Penahanan mereka dibagi tiga. Ada yang di Rutan KPK gedung Merah Putih, Rutan KPK Kavling C1, dan Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim lainnya sebagai tersangka. Para anggota DPRD itu langsung ditahan.

“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan Terdakwa Ahmad Yani dkk, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan pada bulan September 2021, dengan mengumumkan Tersangka,” kata Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/09).

Alexander mengatakan para anggota DPRD itu diduga menerima uang dari pengusaha bernama Robi Okta Fahlevi, yang telah dijadikan tersangka pada kasus sebelumnya. Pemberian uang tersebut diduga ditujukan agar perusahaan milik Robi Okta menang dalam proyek di Dinas PUPR Muara Enim.

“Terkait penerimaan para tersangka, diberikan secara bertahap yang di antaranya bertempat di salah satu rumah makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing, mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta,” kata Alexander.

Alexander menyebut pemberian uang ditujukan untuk kelancaran proyek di Dinas PUPR. Dia juga menyatakan uang itu digunakan untuk kepentingan pemilihan anggota DPRD Muara Enim.

“Penerimaan uang oleh para Tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019,” katanya.

“Uang-uang tersebut diduga digunakan oleh para Tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu,” sambungnya.

Kesepuluh anggota DPRD Muara Enim yang menjadi tersangka tersebut ialah:

1. Ahmad Reo Kusuma
2. Subhan
3. Muhardi
4. Tiardi
5. Marsito
6. Fitrianzah
7. Mardiansyah
8. Ishak Joharsah
9. Indra Gani
10. Ari Yoga Setiadi

(Press Release)

Advertisement

Jakarta

Ketum IWO Indonesia Ajak Masyarakat Awasi Kinerja Mitra Program Makan Bergizi Gratis

Published

on

 420 X dibaca hari ini

JAKARTA, Netralitasnews.com – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, NR Icang Rahardian, SH., MH, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif mengawasi kinerja para mitra dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dinilai krusial guna memastikan pelayanan publik berjalan maksimal dan tepat sasaran.

​Pernyataan tersebut disampaikan Icang di Kantor DPP IWO Indonesia, Jl. Akhmad Yani No. 12, Jakarta, pada Senin (06/04). Ia menekankan bahwa partisipasi publik adalah kunci keberhasilan program nasional ini.

​Icang menyoroti ketegasan Badan Gizi Nasional (BGN) yang memberlakukan prinsip “No Service, No Pay” (tiada layanan, tiada pembayaran) bagi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Berdasarkan kebijakan ini, insentif operasional yang mencapai Rp 6 juta per hari dapat langsung dihentikan jika mitra gagal memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

​”Kami mendukung penuh langkah Badan Gizi Nasional. Dengan prinsip no service no pay, tidak ada ruang bagi kelalaian. Jika kualitas pelayanan buruk, maka tidak ada bayaran bagi mitra tersebut,” tegas Icang.

​Untuk menjamin kualitas dan keamanan pangan, BGN menetapkan standar ketat dalam pengelolaan SPPG :
• ​Tujuan Utama : Menjamin kualitas layanan serta kepatuhan tinggi terhadap standar keamanan pangan dan kebersihan lingkungan.
• ​Ketegasan Sanksi : Insentif akan dihentikan seketika jika fasilitas SPPG tidak siap beroperasi, gagal mencapai standar kualitas, atau tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan.
• ​Indikator Pelanggaran : Beberapa contoh kegagalan fatal meliputi:
◦ ​Terdeteksinya bakteri E.Coli pada filter air.
◦ ​Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tersumbat.
◦ ​Kerusakan pada chiller penyimpanan daging.
• ​Tanggung Jawab Mitra : Seluruh risiko operasional sepenuhnya ditanggung oleh mitra SPPG sebagai bentuk akuntabilitas profesional.

​Kebijakan ini merupakan bentuk transformasi nyata dalam tata kelola publik di Indonesia. Tujuannya bukan sekadar membagikan makanan, melainkan menciptakan sistem yang menjamin keamanan pangan bagi generasi penerus bangsa.

​IWO Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal jalannya program ini melalui fungsi kontrol sosial media, agar dana negara yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi gizi masyarakat. (@**).

Continue Reading

Empat Lawang

MK Tolak Gugatan HBA-Henny, Joncik-Arifa’i Sah Menang PILKADA Empat Lawang

Published

on

 6,152 X dibaca hari ini

JAKARTA – Netralitasnews.com -Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati (HBA-Henny). (26/05/2025).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Senin (26/05/2025), dan menyatakan bahwa permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagai alasan pembatalan hasil pemilihan.

“Dengan ini Mahkamah menolak seluruh permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka pasangan calon nomor urut 02, Joncik Muhammad dan Arifa’i (JM-Fa’i), tetap dinyatakan sebagai pemenang sah Pilkada Empat Lawang 2024. Pasangan JM-Fa’i sebelumnya unggul dalam PSU dengan perolehan suara sebesar 80.639 atau 60,79 persen, mengalahkan HBA-Henny yang memperoleh 52.021 suara atau 39,21 persen.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang pun menyambut baik putusan MK ini. Ketua KPU menyatakan bahwa proses PSU telah dilaksanakan sesuai perintah MK sebelumnya dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat dan elemen sipil di Empat Lawang menyatakan harapannya agar seluruh pihak dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada dan kembali bersatu demi pembangunan daerah.

Dengan putusan MK tersebut, tahapan selanjutnya adalah pelantikan pasangan Joncik-Arifa’i sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih periode 2025–2030. (@Tim/Redaksi).

Continue Reading

Empat Lawang

Bupati Terpilih JM-FA’ I, Kalau Gugatan ditolak Artinya Kita dilantik

Published

on

 13,262 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG,  MNN.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan satu dari dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan kepala daerah (PILKADA) Empat Lawang.

Keputusan ini menandakan bahwa perkara terkait masa jabatan H. Budi Antoni Al Jufri (HBA) yang dianggap sudah memenuhi dua periode akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh mahkamah konstitusi (MK).

MK menilai bahwa dalil yang di sampaikan oleh pemohon terkait masa jabatan tersebut merupakan masalah khusus yang perlu diuji kebenarannya di sidang lanjutan.

Dijadwalkan sidang lanjutan untuk sengketa ini berlangsung pada 7-17 Februari 2025.

Bupati terpilih Joncik Muhammad menyatakan telah siap dengan segala kemungkinan terjadi dari apa yang akan di putuskan hasil sengketa PILKADA Empat Lawang tahun 2024 di MK.

“Ini merupakan lanjutan pada pembuktian proses hukum ada sengketa PILKADA Empat Lawang 2024, mereka menggugat persoalan periodisasi, ” ujarnya.

Joncik Muhammad yang berpasangan dengan Arifa’i ini mengatakan siap menjalankan apapun yang diputuskan MK nantinya.

“Kalaupun nanti memenangkan gugatan mereka, artinya akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU)  kita siap untuk itu. Namun kalau gugatan ditolak artinya kita dilantik, ” ungkap Joncik.                 

Sekretaris DPW PAN SUM-SEL ini menambahkan, kasus ini bukan hanya di Empat Lawang saja. Ia mendapatkam informasi ada 16 daerah yang sama kasusnya. Sedangkan yang sudah pasti sekarang ada empat. Yakni Bengkulu Selatan, Tasikmalaya, Empat Lawang, dan Kutai Kertanegara. 

“Dalam perhitungan KPU sudah dua periode, tapi MK masih mengadili ini. Kalau undang-undang PEMDA jelas sudah dua periode. tapi nanti kita buktikan, MK yang memutuskan apakah MK membuat norma baru, atau mengikuti undang-undang PEMDA 23 tahun 2014, ” terangnya mengakhiri.

Sebelumnya, keputusan MK untuk melanjutkan ke tahap pembuktian lanjutan diumumkan oleh Hakim MK Saldi Isra dalam sidang perkara PHPU untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota sesi III,  Selasa (4/02/2025).

“Pada sidang malam ini, dari 46 perkara yang dipanggil, ada tujuh nomor yang belum diputuskan dan ini akan dilanjutkan ke persidangan berikutnya,” ujar Hakim Saldi Isra.

Salah satu dari perkara yang dilanjutkan adalah perkara dengan nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang merupakan gugatan terkait Pilkada Empat Lawang 2024. Dengan demikian, sudah ada total 20 nomor perkara yang diputuskan untuk maju ke tahap pembuktian lanjutan.

Terpisah, Pada PILKADA 2024, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dr. H. Joncik Muhammad dan Arifai (JM-Fa’i) dengan nomor urut 2 berhasil unggul, dengan mendapat suara 147.332 (seratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua) suara sah, sedangkan kotak kosong 35.923 ( tiga puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh tiga) suara.

Ini merupakan dukungan kuat masyarakat Empat Lawang terhadap pasangan (JM-Fa’i) untuk melanjutkan program – program yang mereka usung untuk Kabupaten Empat Lawang berdasarkan visi kepemimpinan mereka “MADANI JILID II”.

Sementara itu, puluhan ribu masyarakat di Kabupaten Empat Lawang berharap MK dapat memutuskan berdasarkan peraturan serta perundang – undangan yang berlaku. Sehingga Bupati dan wakil Bupati terpilih dapat segera dilantik.   (@YU-Red).         

Continue Reading

 3,353 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!