Connect with us

Nasional

KPK Gelar Rakor Aparat Penegak Hukum di Mapolda Riau, 3 Poin Penting yang Disampaikan Menko Polhukam RI

Published

on

 3,062 X dibaca hari ini

PEKANBARU, Netralitasnews.com Polda Riau menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum (RKAPH), dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2021. acara yang ditaja oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI tersebut dan digelar di Aula Tribrata Polda pada Senin (06/12/2021)

Acara gelar rakor ini dihadiri langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi, Dir Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djoko Poerwanto, Auditor Utama Investigasi BPK RI Herry Soebowo, SE., MPM, Deputi Kepala BPKP Bid Investigasi Agustina Arumsari, Ak., MH, Direktur Penyidikan KPK RI Brigjen Pol. Setyo Budiyanto, Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK Muhammad Novan, SH.,MH, Wakajati Riau, Kepala BPK Perwakilan Prov Riau Fauqi Ahmad Kharir, Ak, Kepala Perwakila BPK Prov Riau Widhi Widayat, SE., M.SI., CFSA.,CA, Kepala Inspektorat Prov Riau Sigit Juli Hendrawan, SE., Ak., MM.,CRMP, dan para Direktur Reserse serta Kapolres berserta jajaran.

Kegiatan tersebut merupakan serangkaian acara dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2021. Di Indonesia sendiri hanya dilaksanakan di 5 lokasi diantaranya Sulawesi Tenggara (Kendiri), Banjar Masin, Pekanbaru, NTT dan Jakarta.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menyampaikan terima kasih kepada KPK yang mengadakan diskusi panel untuk mensinergikan aparat penegak hukum.

” Sebagai tuan rumah saya berterima kasih atas diskusi ini. Saya ingin apa yang didiskusikan bisa dioperasionalkan dalam menjalankan tugas sehari-hari,” ujar Agung usai kegiatan berlangsung.

Agung meyakini, kegiatan penegakan hukum, pemberantasan korupsi, bukan hal yang baru. untuk itu sinergritas antara aparat penegak hukum harus terjalin dengan baik dan benar dalam penegakan hukum terkait korupsi.

” Penegak hukum bukan lagi memulai, tetapi sudah masuk pada tahapan yang lebih tinggi. artinya, para penegak hukum sudah ahli dalam menegakkan hukum, bukan hanya pada penerapan pasal-pasal dalam undang-undang korupsi. tetapi, juga penerapan terhadap pencucian uangnya dari hasil korupsi. rasanya sinergi ini akan mewujudkan serta akan membawakan hasil, dan tujuan kita adalah bagaimana uang negara tidak berkurang akibat dari tindak pidana korupsi. karena uang itu adalah milik masyarakat,” kata Agung.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, hari ini dilakukan rapat koordinasi di Polda Riau dengan mengundang Menko Polhukam, Mahfud MD, sebagai pemateri di bidang hukum.

” Kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam tiga hal, yaitu pertama menyatukan visi, kedua membangun dan kemudian berbagi peran dan fungsi dalam pemberantasan korupsi, dan ketiga berbagi kelebihan dan kelemahan masing-masing untuk kita satukan dalam satu gerak yang sama,” kata Nurul.

Menko Polhukam dihadirkan dalam rapat koordinasi ini supaya memadukan semua pihak penegak hukum untuk menyatukan tekad, menyatukan komitmen dan dedikasi dalam pemberantasan korupsi.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, ada tiga hal yang dapat dilakukan untuk melawan korupsi.

” Pemerintahan di era reformasi ini di bangun sebagai pemerintahan anti korupsi, anti kolusi dan anti nepotisme. Nah, di bidang penegakan hukum korupsi kita meganut teori dasar bahwa pembangunan hukum untuk melawan korupsi itu ada tiga,” kata Mahfud.

Ia merincikan, Pertama, pembangunan materi hukum pihaknya sudah membuat hampir semua undang-undang yang melarang dan megancam berat hukuman korupsi.

Kedua, pembangunan struktur hukum pihaknya sudah membuat semua lembaga dengan kewenangan yang kuat. pengadilan disatu atapkan agar tidak diintervensi kepuasannya untuk menegakkan hukum.

Ketiga, mendirikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

“ Semuanya itu dibuat untuk membersihkan negara dari tindak-tindak korupsi, baik itu korupsi uang maupun korupsi politik maupun korupsi kebijakan,” kata Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menyebutkan bahwa sekarang ini yang belum banyak dapat perhatian itu, yakni pembangunan wilayah hukum. Pada Hari Anti Korupsi Sedunia tahun ini, adalah bagaimana membangun budaya anti korupsi, dan tidak membiarkan tumbuhnya budaya korupsi.

” Kita jangan membangun pemberantasan korupsi itu hanya membuat orang takut pada aturan hukum. karena aturan hukum itu bisa diperjualbelikan. anda punya kenalan bisa bayar, mungkin perkara lenyap. Nah, itu masih sering terjadi,” ungkap Mahfud.

Oleh sebab itu, sambung dia, budaya anti korupsi itu harus dibangun juga bukan hanya orang takut pada hukum, tetapi juga takut kepada aturan-aturan di luar hukum tepatnya berpegang teguh pada ajaran agama masing-masing, yang melarang seseorang untuk korupsi.

” Budaya anti korupsi harus dibangun melalui pemahaman dan penghayatan yang luntur terhadap pancasila, bukan hanya sebagai hukum yang di dasar negara, tetapi yang di luar hukum banyak juga ajaran pancasila yaitu ajaran moral, kebersamaan, gotong royong, pemersatu dan sebagainya. Itu belum ada hukumnya, tapi itu bisa menjadi dasar untuk membangun budaya anti korupsi,” tutup Mahfud.

Untuk diketahui, KPK mengadakan rangkaian kegiatan dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada 09 Desember 2021.

Tema yang diusung pada peringatan Hakordia 2021 adalah “Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi”.

Melalui tema tersebut, KPK ingin mendorong seluruh kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyelenggarakan rangkaian kegiatan Hakordia 2021.

KPK menyiapkan rangkaian kegiatan di beberapa daerah dan puncak kegiatan Hakordia akan digelar di Jakarta pada 09 Desember 2021. (Rls/Red)

Advertisement

Empat Lawang

SATNAROKOBA Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika

Published

on

 4,999 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Polda Sumatera Selatan Polres Empat Lawang melalui Satresnarkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan karakteristik berlapis di wilayah pedesaan.

Seorang tersangka berinisial DS (36) berhasil diamankan dalam penggerebekan pondok kebun di Desa Batu Lintang, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh jajaran Satresnarkoba Polres Empat Lawang bersama Kanit Idik I IPDA Ardiansyah, S.H., berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Petugas berhasil mengamankan tersangka di dalam pondok dan melakukan penggeledahan secara menyeluruh.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam kantong plastik kresek hitam di bawah pondok.

Barang bukti yang diamankan meliputi narkotika jenis sabu seberat bruto 2,75 gram, ganja seberat bruto 8,49 gram, tiga unit alat hisap bong, satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip, serta tujuh buah jarum suntik yang tersimpan dalam plastik klip transparan.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu botol vial berlakban hitam yang berisi jarum modifikasi dan sedotan, serta beberapa alat bantu konsumsi lainnya.

Seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka saat dilakukan interogasi awal di lokasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil pengembangan penyidikan.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan adanya potensi ancaman yang lebih luas dari sekadar peredaran narkotika.

“Temuan dua jenis narkotika bersama tujuh jarum suntik dan alat konsumsi lainnya menunjukkan bahwa kasus ini memiliki dimensi yang serius, tidak hanya dari aspek hukum tetapi juga kesehatan masyarakat.

Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik tersangka,” tegas AKBP Abdul Aziz Septiadi.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa Polda Sumsel terus mengintensifkan pemberantasan narkotika hingga ke wilayah terpencil.

“Polda Sumatera Selatan melihat ancaman narkotika tidak hanya dari sisi peredaran, tetapi juga dampak kesehatan akibat penggunaan alat suntik yang berisiko tinggi.

Oleh karena itu, upaya penindakan dan pencegahan terus kami lakukan secara menyeluruh,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan yang kemungkinan terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (@TIM).

Continue Reading

Jakarta

Ketum IWO Indonesia Ajak Masyarakat Awasi Kinerja Mitra Program Makan Bergizi Gratis

Published

on

 1,490 X dibaca hari ini

JAKARTA, Netralitasnews.com – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, NR Icang Rahardian, SH., MH, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif mengawasi kinerja para mitra dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dinilai krusial guna memastikan pelayanan publik berjalan maksimal dan tepat sasaran.

​Pernyataan tersebut disampaikan Icang di Kantor DPP IWO Indonesia, Jl. Akhmad Yani No. 12, Jakarta, pada Senin (06/04). Ia menekankan bahwa partisipasi publik adalah kunci keberhasilan program nasional ini.

​Icang menyoroti ketegasan Badan Gizi Nasional (BGN) yang memberlakukan prinsip “No Service, No Pay” (tiada layanan, tiada pembayaran) bagi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Berdasarkan kebijakan ini, insentif operasional yang mencapai Rp 6 juta per hari dapat langsung dihentikan jika mitra gagal memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

​”Kami mendukung penuh langkah Badan Gizi Nasional. Dengan prinsip no service no pay, tidak ada ruang bagi kelalaian. Jika kualitas pelayanan buruk, maka tidak ada bayaran bagi mitra tersebut,” tegas Icang.

​Untuk menjamin kualitas dan keamanan pangan, BGN menetapkan standar ketat dalam pengelolaan SPPG :
• ​Tujuan Utama : Menjamin kualitas layanan serta kepatuhan tinggi terhadap standar keamanan pangan dan kebersihan lingkungan.
• ​Ketegasan Sanksi : Insentif akan dihentikan seketika jika fasilitas SPPG tidak siap beroperasi, gagal mencapai standar kualitas, atau tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan.
• ​Indikator Pelanggaran : Beberapa contoh kegagalan fatal meliputi:
◦ ​Terdeteksinya bakteri E.Coli pada filter air.
◦ ​Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tersumbat.
◦ ​Kerusakan pada chiller penyimpanan daging.
• ​Tanggung Jawab Mitra : Seluruh risiko operasional sepenuhnya ditanggung oleh mitra SPPG sebagai bentuk akuntabilitas profesional.

​Kebijakan ini merupakan bentuk transformasi nyata dalam tata kelola publik di Indonesia. Tujuannya bukan sekadar membagikan makanan, melainkan menciptakan sistem yang menjamin keamanan pangan bagi generasi penerus bangsa.

​IWO Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal jalannya program ini melalui fungsi kontrol sosial media, agar dana negara yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi gizi masyarakat. (@**).

Continue Reading

Nasional

Raja Tambang Terkenal Licin Beking Kuat, Akhirnya ditangkap

Published

on

 3,411 X dibaca hari ini

Netralitasnews.com – Ia terkenal susah ditangkap. Gampang menghilang. Kalau kena pasal, malah pasalnya yang duluan menyerah. Dialah sang raja tambang, Samin Tan. Katanya punya beking yang kalau disentil bisa bikin hukum mendadak flu. Yok, kita ungkap siapa sebenarnya beliau ini. Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!

Tapi 28 Maret 2026, semesta tampaknya sedang bosan jadi penonton. Kejaksaan Agung datang bukan bawa basa-basi, tapi status tersangka. Dan… jreng! Sang raja tambang yang terkenal licin itu akhirnya kesandung juga. Bukan karena terpeleset kulit pisang, tapi karena jejak panjang yang sudah terlalu bau untuk ditutup parfum kekuasaan.

Kasusnya bikin perut mual seperti kebanyakan minyak goreng. Dugaan korupsi tambang di Murung Raya dari 2016 sampai 2025. Sembilan tahun lalu, wak. Itu bukan lagi pelanggaran, itu sudah seperti franchise kejahatan dengan cabang di mana-mana. Izin tambang dicabut sejak 2017, tapi aktivitas tetap jalan sampai 2025. Ini bukan sekadar nekat, ini sudah tahap “aturan itu hiasan, yang penting cuan.”

Kata Syarief Sulaeman, baru satu orang jadi tersangka. Satu. Minimalis sekali, seperti keadilan yang lagi diet ketat. Padahal disebut ada kerja sama dengan penyelenggara negara. Tapi siapa? Nah, ini yang bikin rakyat mendadak jadi detektif. Semua orang sibuk menebak, seperti kuis berhadiah kekecewaan nasional.

Penggeledahan dilakukan di Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Jakarta, sampai Kalimantan Tengah. Rasanya seperti tur nasional bertema “Membongkar yang Selama Ini Disapu di Bawah Karpet.” Yang bikin makin panas, prosesnya masih berlangsung. Artinya ini belum tamat. Ini baru bab pembuka, tapi baunya sudah bikin kepala pusing.

Kerugian negara? Masih dihitung. Tapi sudah ada denda Rp4,2 triliun yang belum dibayar. Empat koma dua triliun. Itu bukan angka, itu mimpi basah para koruptor. Kalau dijadikan nasi bungkus, bisa bikin satu provinsi kenyang sampai lupa cara ngeluh. Tapi di tangan yang salah, angka segitu cuma jadi janji yang ditunda seperti niat tobat habis Lebaran.

Profilnya? Lahir di Riau, 1964. Pernah di KPMG dan Deloitte, lalu naik kelas jadi raja batu bara. Tahun 2011 masuk daftar orang terkaya Indonesia dengan kekayaan sekitar US$940 juta. Dari akuntan ke miliarder, dari miliarder ke tersangka, ini bukan perjalanan hidup, ini roller coaster yang operatornya lagi kesal.

Ini bukan cerita baru. Tahun 2019, ia terseret kasus dugaan suap Rp5 miliar ke Eni Maulani Saragih. Sempat buron, ditangkap, diadili… lalu bebas. Bebas, wak. Seperti hantu yang tidak bisa diusir karena ternyata punya kartu akses VIP ke dunia hukum. Waktu itu, logika publik langsung muntah berjamaah.

Sekarang ia ditahan 20 hari di Rutan Salemba. Dua puluh hari cukup untuk merenung, atau minimal menyadari, hukum, meski sering batuk-batuk, ternyata belum mati total.

Lalu, saya, nuan, dan kita semua? Kita sudah sampai di titik muak yang tidak bisa disensor. Muak melihat kekayaan dibangun dari tanah yang dikeruk tanpa malu. Muak melihat hukum kadang seperti pelayan, tunduk pada yang berduit, garang ke yang pas-pasan.

Kalau negeri ini panggung, koruptor sudah terlalu lama jadi bintang utama. Tapi setiap panggung punya akhir. Semoga kali ini, tirai benar-benar turun, bukan ditunda, bukan dinegosiasikan. Karena jujur saja, wak, kalau cerita seperti ini terus diputar, bukan cuma akal sehat yang muntah… tapi harapan juga ikut keluar isi perutnya.

Tumben orang tajir bisa dijebloskan ke penjara. Itu jaksa udah tobat kali ya, Bang.”

“Jangan senang dulu, wak. Lihat nanti sidangnya, kalau tak lepas, ya paling divonis lima tahun, lalu dapat discount besar-besaran, ujungnya Cuma setahun. Horang kaya, wak!” Ups (**).

Continue Reading

 3,063 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!