Jakarta
BNSP “Larang” Dewan Pers Keluarkan Sertifikasi Wartawan
1,859 X dibaca hari ini
JAKARTA, Netralitasnews.com – Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menegaskan Dewan Pers (DP) tidak berwenang lagi mengeluarkan sertifikasi wartawan.
Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk sertifikasi profesi Wartawan tidak lagi dikeluarkan Dewan Pers, meski selama ini seolah menjadi lembaga Pers berotoritas tertinggi dalam membuat aturan dan kebijakan bagi pegiat Pers di Tanah air.
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang tenagakerja, dan PP Nomor 10 2018, tentang BNSP. BNSP merupakan satu-satunya lembaga diberi kewenangan melaksanakan sertifikasi kompetensi.
Komisioner BNSP, Henny S Widyaningsih menegaskan, ” Dewan Pers tidak boleh mengeluarkan sertifikasi UKW, menyusul Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia dan Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan sudah resmi hadir dalam sistem sertifikasi kompetensi nasional.
“ Dewan Pers boleh melaksanakan sertifikasi kompetensi, tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP,” tagasnya .
Saat ini, kata Henny, ‘ sudah ada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia yang berafiliasi dengan BNSP.
“ Dan ini merupakan lembaga pertama memiliki standar kompetensi Wartawan yang bisa melaksanakan sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ” ujarnya saat menyampaikan arahan jelang pelatihan asesor kompetensi Wartawan.
Pelatihan itu digelar dalam rangkaian uji kompetensi asesor, bertempat di ruang serba guna LSP Pers Indonesia, lantai 5 Kompleks Ketapang Indah Jakarta Pusat baru-baru ini.
Mantan Komisioner BNSP, Agus kini menjadi master asesor BNSP menyatakan hal senada, sertifikasi kompetensi itu ada aturan hukumnya.
Menurut dia, ” Negara hanya memberi kewenangan kepada dua lembaga untuk menerbitkan sertifikat kompetensi, yakni perguruan tinggi dan BNSP.
“ Jadi kalau ada lembaga di luar itu yang berani mengeluarkan sertifikat kompetensi, itu melanggar dan ada sanksi pidananya,” Tegas Agus.
Ketua LSP Pers Indonesia Hence Mandagi mengapresiasi setingginya terhadap BNSP yang sudah memberikan kesempatan Wartawan untuk mengikuti proses pelatihan asesor kompetensi melalui LSP Pers Indonesia.
” Selamat kepada Wartawan yang sudah dinyatakan kompeten sebagai asesor oleh master asesor dari BNSP. Karena ini menjadi catatan sejarah baru, bahwa pers Indonesia telah memiliki asesor penguji kompetensi bersertifikat BNSP berlogo garuda, ” jelasnya.
Ketua Umum DPP Serikat Pers dan Ketua Dewan Pers Indonesia (DPI) ini mengaku bangga atas kehadiran Wartawan yang sudah menjadi peserta diklat asesor dari lintas Organisasi Pers dari berbagai latar belakang perkumpulan Awak Media, seperti media televisi (RCTI dan TVRI), media online, dan media cetak.
Menariknnya, Fredrik Kuen yang selama ini menjadi tenaga penguji Kompetensi Wartawan di Dewan Pers juga menjadi peserta pelatihan asesor tersebut.
Mantan General Manager Kantor Berita Antara tersebut mengakui standar kompetensi kerja khusus Wartawan yang digunakan LSP Pers Indonesia sangat berbeda dengan yang lazim dia gunakan sebagai bahan pengujian bagi Wartawan di Dewan Pers.
“ Saya sempat kesulitan saat mengikuti sistem dan metode melakukan sertifikasi kompetensi yang dilatih master asesor BNSP.
Namun (akhirnya-red) saya mengerti bahwa standar kompetensi inilah yang benar-benar berkualitas dan dapat digunakan,” ujarnya.
Fredrik berencana segera menerapkan metode dan standar kompetensi yang sah dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) Jurnalistik di lembaga pendidikan miliknya.
Sementara itu, ketua Badan Pengawas LSP Pers Indonesia, Soegiharto Santoso juga turut menjadi peserta pelatihan asesor ini. Dia menilai, tinggal selangkah lagi sertifkasi kompetensi Wartawan dapat dilaksanakan di Indonesia.
Seperti diketahui, BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Adapun tugasnya, menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik lulusan pelatihan kerja maupun berasal dari pengalaman kerja. (Rls/Red).
Jakarta
Ketum IWO Indonesia Ajak Masyarakat Awasi Kinerja Mitra Program Makan Bergizi Gratis
370 X dibaca hari ini
JAKARTA, Netralitasnews.com – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, NR Icang Rahardian, SH., MH, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif mengawasi kinerja para mitra dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dinilai krusial guna memastikan pelayanan publik berjalan maksimal dan tepat sasaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Icang di Kantor DPP IWO Indonesia, Jl. Akhmad Yani No. 12, Jakarta, pada Senin (06/04). Ia menekankan bahwa partisipasi publik adalah kunci keberhasilan program nasional ini.
Icang menyoroti ketegasan Badan Gizi Nasional (BGN) yang memberlakukan prinsip “No Service, No Pay” (tiada layanan, tiada pembayaran) bagi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Berdasarkan kebijakan ini, insentif operasional yang mencapai Rp 6 juta per hari dapat langsung dihentikan jika mitra gagal memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
”Kami mendukung penuh langkah Badan Gizi Nasional. Dengan prinsip no service no pay, tidak ada ruang bagi kelalaian. Jika kualitas pelayanan buruk, maka tidak ada bayaran bagi mitra tersebut,” tegas Icang.
Untuk menjamin kualitas dan keamanan pangan, BGN menetapkan standar ketat dalam pengelolaan SPPG :
• Tujuan Utama : Menjamin kualitas layanan serta kepatuhan tinggi terhadap standar keamanan pangan dan kebersihan lingkungan.
• Ketegasan Sanksi : Insentif akan dihentikan seketika jika fasilitas SPPG tidak siap beroperasi, gagal mencapai standar kualitas, atau tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan.
• Indikator Pelanggaran : Beberapa contoh kegagalan fatal meliputi:
◦ Terdeteksinya bakteri E.Coli pada filter air.
◦ Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tersumbat.
◦ Kerusakan pada chiller penyimpanan daging.
• Tanggung Jawab Mitra : Seluruh risiko operasional sepenuhnya ditanggung oleh mitra SPPG sebagai bentuk akuntabilitas profesional.
Kebijakan ini merupakan bentuk transformasi nyata dalam tata kelola publik di Indonesia. Tujuannya bukan sekadar membagikan makanan, melainkan menciptakan sistem yang menjamin keamanan pangan bagi generasi penerus bangsa.
IWO Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal jalannya program ini melalui fungsi kontrol sosial media, agar dana negara yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi gizi masyarakat. (@**).
Empat Lawang
MK Tolak Gugatan HBA-Henny, Joncik-Arifa’i Sah Menang PILKADA Empat Lawang
6,121 X dibaca hari ini
JAKARTA – Netralitasnews.com -Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati (HBA-Henny). (26/05/2025).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Senin (26/05/2025), dan menyatakan bahwa permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagai alasan pembatalan hasil pemilihan.
“Dengan ini Mahkamah menolak seluruh permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka pasangan calon nomor urut 02, Joncik Muhammad dan Arifa’i (JM-Fa’i), tetap dinyatakan sebagai pemenang sah Pilkada Empat Lawang 2024. Pasangan JM-Fa’i sebelumnya unggul dalam PSU dengan perolehan suara sebesar 80.639 atau 60,79 persen, mengalahkan HBA-Henny yang memperoleh 52.021 suara atau 39,21 persen.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang pun menyambut baik putusan MK ini. Ketua KPU menyatakan bahwa proses PSU telah dilaksanakan sesuai perintah MK sebelumnya dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat dan elemen sipil di Empat Lawang menyatakan harapannya agar seluruh pihak dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada dan kembali bersatu demi pembangunan daerah.
Dengan putusan MK tersebut, tahapan selanjutnya adalah pelantikan pasangan Joncik-Arifa’i sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih periode 2025–2030. (@Tim/Redaksi).
Empat Lawang
Bupati Terpilih JM-FA’ I, Kalau Gugatan ditolak Artinya Kita dilantik
13,236 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, MNN.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan satu dari dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan kepala daerah (PILKADA) Empat Lawang.
Keputusan ini menandakan bahwa perkara terkait masa jabatan H. Budi Antoni Al Jufri (HBA) yang dianggap sudah memenuhi dua periode akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh mahkamah konstitusi (MK).
MK menilai bahwa dalil yang di sampaikan oleh pemohon terkait masa jabatan tersebut merupakan masalah khusus yang perlu diuji kebenarannya di sidang lanjutan.
Dijadwalkan sidang lanjutan untuk sengketa ini berlangsung pada 7-17 Februari 2025.
Bupati terpilih Joncik Muhammad menyatakan telah siap dengan segala kemungkinan terjadi dari apa yang akan di putuskan hasil sengketa PILKADA Empat Lawang tahun 2024 di MK.
“Ini merupakan lanjutan pada pembuktian proses hukum ada sengketa PILKADA Empat Lawang 2024, mereka menggugat persoalan periodisasi, ” ujarnya.
Joncik Muhammad yang berpasangan dengan Arifa’i ini mengatakan siap menjalankan apapun yang diputuskan MK nantinya.
“Kalaupun nanti memenangkan gugatan mereka, artinya akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) kita siap untuk itu. Namun kalau gugatan ditolak artinya kita dilantik, ” ungkap Joncik.
Sekretaris DPW PAN SUM-SEL ini menambahkan, kasus ini bukan hanya di Empat Lawang saja. Ia mendapatkam informasi ada 16 daerah yang sama kasusnya. Sedangkan yang sudah pasti sekarang ada empat. Yakni Bengkulu Selatan, Tasikmalaya, Empat Lawang, dan Kutai Kertanegara.
“Dalam perhitungan KPU sudah dua periode, tapi MK masih mengadili ini. Kalau undang-undang PEMDA jelas sudah dua periode. tapi nanti kita buktikan, MK yang memutuskan apakah MK membuat norma baru, atau mengikuti undang-undang PEMDA 23 tahun 2014, ” terangnya mengakhiri.
Sebelumnya, keputusan MK untuk melanjutkan ke tahap pembuktian lanjutan diumumkan oleh Hakim MK Saldi Isra dalam sidang perkara PHPU untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota sesi III, Selasa (4/02/2025).
“Pada sidang malam ini, dari 46 perkara yang dipanggil, ada tujuh nomor yang belum diputuskan dan ini akan dilanjutkan ke persidangan berikutnya,” ujar Hakim Saldi Isra.
Salah satu dari perkara yang dilanjutkan adalah perkara dengan nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang merupakan gugatan terkait Pilkada Empat Lawang 2024. Dengan demikian, sudah ada total 20 nomor perkara yang diputuskan untuk maju ke tahap pembuktian lanjutan.
Terpisah, Pada PILKADA 2024, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dr. H. Joncik Muhammad dan Arifai (JM-Fa’i) dengan nomor urut 2 berhasil unggul, dengan mendapat suara 147.332 (seratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua) suara sah, sedangkan kotak kosong 35.923 ( tiga puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh tiga) suara.
Ini merupakan dukungan kuat masyarakat Empat Lawang terhadap pasangan (JM-Fa’i) untuk melanjutkan program – program yang mereka usung untuk Kabupaten Empat Lawang berdasarkan visi kepemimpinan mereka “MADANI JILID II”.
Sementara itu, puluhan ribu masyarakat di Kabupaten Empat Lawang berharap MK dapat memutuskan berdasarkan peraturan serta perundang – undangan yang berlaku. Sehingga Bupati dan wakil Bupati terpilih dapat segera dilantik. (@YU-Red).
-
Bengkulu5 tahun agoLSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang5 tahun agoPjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang5 bulan agoUPTD Puskesmas Tebing Tinggi Selengggarakan Kegiatan Pemicuan dan Pendampingan Pilar 1 STBM
-
Empat Lawang5 tahun agoDi duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang5 tahun agoInspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang3 bulan agoBupati Joncik Pembina Upacara Peringatan HAB ke – 80 Kemenag RI
-
Empat Lawang8 bulan agoAtlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial5 tahun agoDEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya
