Connect with us

Jakarta

Hari Pers Nasional 2022, Ini 6 Pesan Jokowi untuk Insan Media di Tanah Air

Published

on

 1,667 X dibaca hari ini

JAKARTA, Netralitasnews.com – Puncak perayaan Hari Pers Nasional 2022 digelar di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Kota Kendari, Rabu (9/2/2022). Presiden Joko Widodo atau Jokowi hadir secara virtual pada perayaan ini.

9 Februari merupakan tanggal berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 1946 silam di Surakarta dan menjadi organisasi wartawan pertama di Indonesia.

Pada sambutannya, Presiden Jokowi menyinggung soal kebebesan pers dan jaminan perlindungan terhadap profesi wartawan.

Jokowi menilai sebuah roda pemerintahan membutuhkan kritik saat menjalankan kebijakan dari para insan pers.

“Agar seluruh jajaran pemerintah dari pusat sampai ke daerah dan desa bekerja dalam frekuensi yang sama, visi yang sama untuk negara kita untuk Indonesia maju,” kata Jokowi.

Berikut sederet pesan Jokowi di peringatan Hari Pers Nasional kepada seluruh insan media di Tanah Air:

1. Pentingnya Keberadaan Pers Nasional
Jokowi menekankan pentingnya keberadaan pers nasional di tengah informasi yang muncul dari berbagai penjuru, mulai dari dunia maya hingga mulut ke mulut.

“Berita dan informasi datang silih berganti, tak kenal ruang dan waktu. Sebuah kabar belum tuntas dicerna, telah muncul kabar-kabar baru dari berbagai penjuru,” kata Jokowi dikutip dari akun instagramnya @jokowi, Rabu.

“Dari linimasa dan grup-grup percakapan, tautan-tautan di belantara dunia maya, juga yang beredar dari mulut ke mulut,” sambungnya.

Namun, dia bersyukur Indonesia masih memiliki sumber informasi yang terpercaya. Sumber tersebut yakni, pers nasional yang menghadirkan berita-berita dan informasi yang segar dan akurat.

“Di tengah belantara informasi ini, beruntunglah kita masih punya sumber informasi yang segar, akurat, dan terpercaya: pers nasional,” ujar Jokowi.

2. Pers Panduan Menyaring Informasi
Menurut Jokowi, keberadaan pers bisa membuat masyarakat memiliki pegangan dan panduan dalam menyaring informasi yang masuk dari berbagai penjuru. Sehingga, masyarakat dapat memilah informasi yang bermutu.

“Keberadaan pers nasional membuat kita memiliki pegangan dan panduan dalam memilah informasi yang bermutu, mencerdaskan, dan mendorong kepada kemajuan,” jelas dia.

3. Perlindungan Profesi Wartawan Dijamin UU
Jokowi juga mengingatkan bahwa kebebasan pers dan perlindungan terhadap profesi wartawan dijamin dalam undang-undang (UU).

“Sebagai salah satu negara demokrasi terbesar dunia, kebebasan pers adalah pilar penting kemajuan Indonesia. Kebebasan pers dan perlindungan terhadap profesi wartawan dijamin dalam undang-undang,” jelas Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2022 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Rabu (9/2/2022).

Menurut dia, pemerintah membutuhkan kritik serta masukan dari insan pers dalam menjalankan kebijakan. Hal ini, kata Jokowi, agar pemeritah pusat dan daerah dapat bekerja satu frekuensi untuk kemajuan Indonesia.

“Kritik, masukan, dan dukungan dari insan pers sangat sangat penting. Mengingatkan jika ada yang kurang, yang perlu diperbaiki, mendorong yang masih lamban, dan juga mengapresiasi yang sudah berjalan baik,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

4. Berkontribusi Besar Bagi Kemajuan Indonesia
Jokowi menambahkan, saat ini pemerintah melalukan hilirisasi di industri tambang dan sektor pertanian. Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk melakukan transisi energi dan transformasi digital.

Untuk itu, pemerintah terbuka menerima masukan dari awak media agar transformasi ini dapat tereksekusi. Sehingga, dapat membawa perubahan dan memberikan kontribusi besar bagi kemajuan Indonesia.

“Pemerintah selalu terbuka menerima masukan masukan dari insan pers agar langkah-langkah besar ini betul-betul bisa tereksekusi dan dijalankan di lapangan,” tutur Jokowi.

5. Industri Pers Harus Bisa Atasi Tekanan Disrupsi Digital
Jokowi pun sadar bahwa industri pers nasional mengalami tekanan yang berat akibat pandemi Covid-19. Di tengah kondisi ini, industri pers harus mengatasi tekanan disrupsi digital hingga platform raksasa asing.

Menurut dia, hal ini menggerus potensi ekonomi dan pengaruh media-media arus utama. Sehingga, menyebabkan persaingan media dan munculnya informasi-informasi yang menyesatkan dan adu domba.

“Perubahan drastis lanskap persaingan media melahirkan berbagai persoalan yang pelik,” kata Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2022. 

“Munculnya sumber-sumber informasi alternatif, tumbuh suburnya tren informasi yang semata mengejar jumlah klik atau viewers, membanjirinya konten-konten yang hanya mengejar viral. Masifnya informasi yang menyesatkan bahkan adu domba, sehingga menimbulkan kebingungan dan bahkan perpecahan,” sambungnya.

6. Lakukan Transformasi dan Semakin Inovatif
Untuk itu, dia mendoromg media-media mainstream atau arus utama untuk segera melakukan transformasi. Jokowi juga mengingatkan agar media mainstream dan semakin berinovatif dalam membanjiri platform dengan konten yang berkualitas.

“Harus semakin inovatif, meningkatkan teknologi untuk mengakselerasi pertumbuhan yang sehat, membanjiri kanal-kanal dan platfrom-platform dengan berita-berita baik dan mencerdaskan, dan mengisi konten-konten yang berkualitas, dan menjadikan kepercayaan dan integritas sebagai modal untuk merebut peluang- peluang yang ada,” jelasnya.

Menurut dia, pers Indonesia harus mampu memperbaiki kelemahan sambil melanjutkan agenda-agenda besar bangsa Indonesia. Selain itu, Jokowi ingin insan pers tak terjebak dengan sikap pragmatis yang menggerus integritas. (Rls)

Advertisement

Jakarta

Ketum IWO Indonesia Ajak Masyarakat Awasi Kinerja Mitra Program Makan Bergizi Gratis

Published

on

 419 X dibaca hari ini

JAKARTA, Netralitasnews.com – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, NR Icang Rahardian, SH., MH, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif mengawasi kinerja para mitra dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dinilai krusial guna memastikan pelayanan publik berjalan maksimal dan tepat sasaran.

​Pernyataan tersebut disampaikan Icang di Kantor DPP IWO Indonesia, Jl. Akhmad Yani No. 12, Jakarta, pada Senin (06/04). Ia menekankan bahwa partisipasi publik adalah kunci keberhasilan program nasional ini.

​Icang menyoroti ketegasan Badan Gizi Nasional (BGN) yang memberlakukan prinsip “No Service, No Pay” (tiada layanan, tiada pembayaran) bagi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Berdasarkan kebijakan ini, insentif operasional yang mencapai Rp 6 juta per hari dapat langsung dihentikan jika mitra gagal memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

​”Kami mendukung penuh langkah Badan Gizi Nasional. Dengan prinsip no service no pay, tidak ada ruang bagi kelalaian. Jika kualitas pelayanan buruk, maka tidak ada bayaran bagi mitra tersebut,” tegas Icang.

​Untuk menjamin kualitas dan keamanan pangan, BGN menetapkan standar ketat dalam pengelolaan SPPG :
• ​Tujuan Utama : Menjamin kualitas layanan serta kepatuhan tinggi terhadap standar keamanan pangan dan kebersihan lingkungan.
• ​Ketegasan Sanksi : Insentif akan dihentikan seketika jika fasilitas SPPG tidak siap beroperasi, gagal mencapai standar kualitas, atau tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan.
• ​Indikator Pelanggaran : Beberapa contoh kegagalan fatal meliputi:
◦ ​Terdeteksinya bakteri E.Coli pada filter air.
◦ ​Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tersumbat.
◦ ​Kerusakan pada chiller penyimpanan daging.
• ​Tanggung Jawab Mitra : Seluruh risiko operasional sepenuhnya ditanggung oleh mitra SPPG sebagai bentuk akuntabilitas profesional.

​Kebijakan ini merupakan bentuk transformasi nyata dalam tata kelola publik di Indonesia. Tujuannya bukan sekadar membagikan makanan, melainkan menciptakan sistem yang menjamin keamanan pangan bagi generasi penerus bangsa.

​IWO Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal jalannya program ini melalui fungsi kontrol sosial media, agar dana negara yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi gizi masyarakat. (@**).

Continue Reading

Empat Lawang

MK Tolak Gugatan HBA-Henny, Joncik-Arifa’i Sah Menang PILKADA Empat Lawang

Published

on

 6,151 X dibaca hari ini

JAKARTA – Netralitasnews.com -Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati (HBA-Henny). (26/05/2025).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Senin (26/05/2025), dan menyatakan bahwa permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagai alasan pembatalan hasil pemilihan.

“Dengan ini Mahkamah menolak seluruh permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka pasangan calon nomor urut 02, Joncik Muhammad dan Arifa’i (JM-Fa’i), tetap dinyatakan sebagai pemenang sah Pilkada Empat Lawang 2024. Pasangan JM-Fa’i sebelumnya unggul dalam PSU dengan perolehan suara sebesar 80.639 atau 60,79 persen, mengalahkan HBA-Henny yang memperoleh 52.021 suara atau 39,21 persen.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang pun menyambut baik putusan MK ini. Ketua KPU menyatakan bahwa proses PSU telah dilaksanakan sesuai perintah MK sebelumnya dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat dan elemen sipil di Empat Lawang menyatakan harapannya agar seluruh pihak dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada dan kembali bersatu demi pembangunan daerah.

Dengan putusan MK tersebut, tahapan selanjutnya adalah pelantikan pasangan Joncik-Arifa’i sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih periode 2025–2030. (@Tim/Redaksi).

Continue Reading

Empat Lawang

Bupati Terpilih JM-FA’ I, Kalau Gugatan ditolak Artinya Kita dilantik

Published

on

 13,261 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG,  MNN.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan satu dari dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan kepala daerah (PILKADA) Empat Lawang.

Keputusan ini menandakan bahwa perkara terkait masa jabatan H. Budi Antoni Al Jufri (HBA) yang dianggap sudah memenuhi dua periode akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh mahkamah konstitusi (MK).

MK menilai bahwa dalil yang di sampaikan oleh pemohon terkait masa jabatan tersebut merupakan masalah khusus yang perlu diuji kebenarannya di sidang lanjutan.

Dijadwalkan sidang lanjutan untuk sengketa ini berlangsung pada 7-17 Februari 2025.

Bupati terpilih Joncik Muhammad menyatakan telah siap dengan segala kemungkinan terjadi dari apa yang akan di putuskan hasil sengketa PILKADA Empat Lawang tahun 2024 di MK.

“Ini merupakan lanjutan pada pembuktian proses hukum ada sengketa PILKADA Empat Lawang 2024, mereka menggugat persoalan periodisasi, ” ujarnya.

Joncik Muhammad yang berpasangan dengan Arifa’i ini mengatakan siap menjalankan apapun yang diputuskan MK nantinya.

“Kalaupun nanti memenangkan gugatan mereka, artinya akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU)  kita siap untuk itu. Namun kalau gugatan ditolak artinya kita dilantik, ” ungkap Joncik.                 

Sekretaris DPW PAN SUM-SEL ini menambahkan, kasus ini bukan hanya di Empat Lawang saja. Ia mendapatkam informasi ada 16 daerah yang sama kasusnya. Sedangkan yang sudah pasti sekarang ada empat. Yakni Bengkulu Selatan, Tasikmalaya, Empat Lawang, dan Kutai Kertanegara. 

“Dalam perhitungan KPU sudah dua periode, tapi MK masih mengadili ini. Kalau undang-undang PEMDA jelas sudah dua periode. tapi nanti kita buktikan, MK yang memutuskan apakah MK membuat norma baru, atau mengikuti undang-undang PEMDA 23 tahun 2014, ” terangnya mengakhiri.

Sebelumnya, keputusan MK untuk melanjutkan ke tahap pembuktian lanjutan diumumkan oleh Hakim MK Saldi Isra dalam sidang perkara PHPU untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota sesi III,  Selasa (4/02/2025).

“Pada sidang malam ini, dari 46 perkara yang dipanggil, ada tujuh nomor yang belum diputuskan dan ini akan dilanjutkan ke persidangan berikutnya,” ujar Hakim Saldi Isra.

Salah satu dari perkara yang dilanjutkan adalah perkara dengan nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang merupakan gugatan terkait Pilkada Empat Lawang 2024. Dengan demikian, sudah ada total 20 nomor perkara yang diputuskan untuk maju ke tahap pembuktian lanjutan.

Terpisah, Pada PILKADA 2024, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dr. H. Joncik Muhammad dan Arifai (JM-Fa’i) dengan nomor urut 2 berhasil unggul, dengan mendapat suara 147.332 (seratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua) suara sah, sedangkan kotak kosong 35.923 ( tiga puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh tiga) suara.

Ini merupakan dukungan kuat masyarakat Empat Lawang terhadap pasangan (JM-Fa’i) untuk melanjutkan program – program yang mereka usung untuk Kabupaten Empat Lawang berdasarkan visi kepemimpinan mereka “MADANI JILID II”.

Sementara itu, puluhan ribu masyarakat di Kabupaten Empat Lawang berharap MK dapat memutuskan berdasarkan peraturan serta perundang – undangan yang berlaku. Sehingga Bupati dan wakil Bupati terpilih dapat segera dilantik.   (@YU-Red).         

Continue Reading

 1,668 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!