Connect with us

Jakarta

Harga Pertalite Dikabarkan Naik 1 September 2022

Published

on

 2,667 X dibaca hari ini

SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar dikabarkan naik mulai Kamis, 1 September 2022.

Sementara, pengumuman kenaikan harga BBM dikabarkan akan disampaikan pada hari ini, Rabu (31/8/2022).

Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, mengaku mendapat informasi valid bahwa pemerintah akan mengumumkan kenaikan harga Pertalite dan Solar.

“Bilang saja, Jokowi terpaksa menaikkan harga BBM per 1 September, dengan memberikan bantalan sosial sebelum harga BBM subsidi dinaikkan,” katanya, Minggu (28/08/2022), dilansir Wartakotalive.com

Kemudian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, juga memberi sinyal terkait kenaikan harga BBM bersubsidi.

“Masih dimatangkan, tunggu saja besok (hari ini),” ujarnya setelah menghadiri SAI20 di Nusa Dua, Bali, Selasa (30/8/2022), dikutip dari Kompas.com

Harga Pertalite Dikabarkan Naik Jadi Rp 10.000

Saat ini, santer beredar isu bahwa harga BBM jenis Pertalite akan naik menjadi Rp 10.000 per liter dari sebelumnya Rp 7.650 per liter.

Kemudian, harga Solar menjadi Rp 7.200 per liter dari sebelumnya Rp 5.150 per liter.

Menyikapi kabar tersebut, pihak Pertamina menyebut nasib kenaikan harga BBM bersubsidi merupakan hak regulator yakni Kementerian ESDM maupun Kementerian Keuangan.

“Belum ada arahan dari Pemerintah. Kebijakan harga BBM subsidi merupakan kewenangan dari regulator,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (29/08/2022).

Dirangkum Tribunnews.com dari laman mypertamina.id, berikut ini harga Pertalite di SPBU seluruh Indonesia per Rabu (31/08/2022):

– Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 7.650

– Provinsi Sumatera Utara: Rp 7.650

– Provinsi Sumatera Barat: Rp 7.650

– Provinsi Riau: Rp 7.650

– Provinsi Kepulauan Riau: Rp 7.650

– Kodya Batam (FTZ): Rp 7.650

– Provinsi Jambi: Rp 7.650

– Provinsi Bengkulu: Rp 7.650

– Provinsi Sumatera Selatan: Rp 7.650

– Provinsi Bangka Belitung: Rp 7.650

– Provinsi Lampung: Rp 7.650

– Provinsi DKI Jakarta: Rp 7.650

– Provinsi Banten: Rp 7.650

– Provinsi Jawa Barat: Rp 7.650

– Provinsi Jawa Tengah: Rp 7.650

– Provinsi DI Yogyakarta: Rp 7.650

– Provinsi Jawa Timur: Rp 7.650

– Provinsi Bali: Rp 7.650

– Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 7.650

– Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp 7.650

– Provinsi Kalimantan Barat: Rp 7.650

– Provinsi Kalimantan Tengah: Rp 7.650

– Provinsi Kalimantan Selatan: Rp 7.650

– Provinsi Kalimantan Timur: Rp 7.650

– Provinsi Kalimantan Utara: Rp 7.650

– Provinsi Sulawesi Utara: Rp 7.650

– Provinsi Gorontalo: Rp 7.650

– Provinsi Sulawesi Tengah: Rp 7.650

– Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp 7.650

– Provinsi Sulawesi Selatan: Rp 7.650

– Provinsi Sulawesi Barat: Rp 7.650

– Provinsi Maluku: Rp 7.650

– Provinsi Maluku Utara: Rp 7.650

– Provinsi Papua: Rp 7.650

– Provinsi Papua Barat: Rp 7.650

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi.

Luhut menyebut, harga BBM subsidi saat ini sudah membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp 502 triliun.

“Nanti mungkin minggu depan (pekan kemarin) Presiden akan mengumumkan mengenai apa bagaimana mengenai kenaikan harga ini (BBM subsidi).”

“Jadi Presiden sudah mengindikasikan tidak mungkin kita pertahankan terus demikian karena kita harga BBM termurah di kawasan ini.”

“Kita jauh lebih murah dari yang lain, dan itu beban terlalu besar kepada APBN kita,” ujarnya dalam Kuliah Umum Universitas Hasanuddin, Jumat (19/08/2022). (Release). 

Advertisement

Jakarta

DPP IWO Indonesia Layangkan Kecaman Keras, Hotman Paris Minta Maaf

Published

on

 503 X dibaca hari ini

​JAKARTA, Netralitasnews.com  — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada para wartawan dan seluruh organisasi wartawan di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul pernyataannya saat konferensi pers kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dinilai merendahkan martabat dan profesi jurnalis.

​Permintaan maaf tersebut disampaikan Hotman melalui sebuah video pendek di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, dikutip Senin (20/7).

​”Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lo punya otak gak sih?'” ujar Hotman.

​Hotman menjelaskan bahwa insiden verbal tersebut terjadi akibat dirinya terpancing emosi saat dicecar dua pertanyaan beruntun oleh awak media pada Jumat (17/7) pekan lalu.

Pertanyaan pertama menyangkut dugaan hidden agenda (agenda tersembunyi) dari sebuah institusi dalam kasus yang menjerat kliennya. Hotman mengaku sudah menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak memiliki kapasitas untuk menjawab hal tersebut. Namun, emosinya memuncak ketika pertanyaan kedua kembali dilontarkan saat ia merasa belum tuntas menjawab pertanyaan pertama.

​”Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak balik mengatakan saya tidak tahu. Akhirnya saya jawab, ‘kamu punya otak gak sih?’. Maksudnya, saya sudah jawab tadi saya tidak tahu. Sebab saya tidak mungkin bertanya apa hidden agenda dari suatu institusi penegak hukum,” jelasnya.

Kendati demikian, Hotman menyadari bahwa situasi saat itu sama-sama diliputi emosi. Ia menegaskan tidak memiliki niat buruk di balik ucapannya.

​”Tapi terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama-sama emosional, tetap saya menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan tersebut dan kepada seluruh organisasi wartawan seluruh Indonesia karena selama ini saya juga sangat dekat kepada semua wartawan,” tambahnya.

​Sebelumnya, tindakan Hotman Paris yang merespons pertanyaan jurnalis dengan kata-kata intimidatif seperti melontarkan kalimat “lu punya otak enggak?”, menyuruh jurnalis untuk “shut up” (diam), hingga melabeli jurnalis sebagai “pengecut”—mendapat kecaman keras dari berbagai elemen pers nasional.

​Sejumlah organisasi profesi yang melayangkan protes keras antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Forum Pemred, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), serta Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia).

​Ketua Umum IWO Indonesia Dr. NR. Icang Rahardian, SH., MH turut mengecam keras pernyataan arogan yang dilontarkan oleh Hotman Paris saat menjalankan tugas pengacara. IWO Indonesia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang dalam mencari dan mengolah informasi publik.

​”Pernyataan yang dilontarkan saudara Hotman Paris sangat mencederai muruah profesi jurnalis. Wartawan bekerja di bawah payung hukum dan kode etik untuk melakukan kontrol sosial serta mencari kebenaran berimbang (cover both sides). Sikap merendahkan, mengintimidasi, apalagi mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada jurnalis yang sedang bertugas adalah bentuk arogansi yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Ketua Umum IWO Indonesia.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan juga menegaskan bahwa pertanyaan kritis dari jurnalis bukanlah upaya mencari masalah, melainkan bagian dari kewajiban profesi demi menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.

Organisasi-organisasi pers berharap insiden ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar senantiasa menjunjung tinggi etika komunikasi dan saling menghormati antarpemegang profesi di ruang publik. (**)

Continue Reading

Jakarta

Ketum IWO Indonesia Ajak Masyarakat Awasi Kinerja Mitra Program Makan Bergizi Gratis

Published

on

 3,680 X dibaca hari ini

JAKARTA, Netralitasnews.com – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, NR Icang Rahardian, SH., MH, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif mengawasi kinerja para mitra dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dinilai krusial guna memastikan pelayanan publik berjalan maksimal dan tepat sasaran.

​Pernyataan tersebut disampaikan Icang di Kantor DPP IWO Indonesia, Jl. Akhmad Yani No. 12, Jakarta, pada Senin (06/04). Ia menekankan bahwa partisipasi publik adalah kunci keberhasilan program nasional ini.

​Icang menyoroti ketegasan Badan Gizi Nasional (BGN) yang memberlakukan prinsip “No Service, No Pay” (tiada layanan, tiada pembayaran) bagi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Berdasarkan kebijakan ini, insentif operasional yang mencapai Rp 6 juta per hari dapat langsung dihentikan jika mitra gagal memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

​”Kami mendukung penuh langkah Badan Gizi Nasional. Dengan prinsip no service no pay, tidak ada ruang bagi kelalaian. Jika kualitas pelayanan buruk, maka tidak ada bayaran bagi mitra tersebut,” tegas Icang.

​Untuk menjamin kualitas dan keamanan pangan, BGN menetapkan standar ketat dalam pengelolaan SPPG :
• ​Tujuan Utama : Menjamin kualitas layanan serta kepatuhan tinggi terhadap standar keamanan pangan dan kebersihan lingkungan.
• ​Ketegasan Sanksi : Insentif akan dihentikan seketika jika fasilitas SPPG tidak siap beroperasi, gagal mencapai standar kualitas, atau tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan.
• ​Indikator Pelanggaran : Beberapa contoh kegagalan fatal meliputi:
◦ ​Terdeteksinya bakteri E.Coli pada filter air.
◦ ​Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tersumbat.
◦ ​Kerusakan pada chiller penyimpanan daging.
• ​Tanggung Jawab Mitra : Seluruh risiko operasional sepenuhnya ditanggung oleh mitra SPPG sebagai bentuk akuntabilitas profesional.

​Kebijakan ini merupakan bentuk transformasi nyata dalam tata kelola publik di Indonesia. Tujuannya bukan sekadar membagikan makanan, melainkan menciptakan sistem yang menjamin keamanan pangan bagi generasi penerus bangsa.

​IWO Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal jalannya program ini melalui fungsi kontrol sosial media, agar dana negara yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi gizi masyarakat. (@**).

Continue Reading

Empat Lawang

MK Tolak Gugatan HBA-Henny, Joncik-Arifa’i Sah Menang PILKADA Empat Lawang

Published

on

 7,895 X dibaca hari ini

JAKARTA – Netralitasnews.com -Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati (HBA-Henny). (26/05/2025).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Senin (26/05/2025), dan menyatakan bahwa permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagai alasan pembatalan hasil pemilihan.

“Dengan ini Mahkamah menolak seluruh permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka pasangan calon nomor urut 02, Joncik Muhammad dan Arifa’i (JM-Fa’i), tetap dinyatakan sebagai pemenang sah Pilkada Empat Lawang 2024. Pasangan JM-Fa’i sebelumnya unggul dalam PSU dengan perolehan suara sebesar 80.639 atau 60,79 persen, mengalahkan HBA-Henny yang memperoleh 52.021 suara atau 39,21 persen.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang pun menyambut baik putusan MK ini. Ketua KPU menyatakan bahwa proses PSU telah dilaksanakan sesuai perintah MK sebelumnya dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat dan elemen sipil di Empat Lawang menyatakan harapannya agar seluruh pihak dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada dan kembali bersatu demi pembangunan daerah.

Dengan putusan MK tersebut, tahapan selanjutnya adalah pelantikan pasangan Joncik-Arifa’i sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih periode 2025–2030. (@Tim/Redaksi).

Continue Reading

 2,668 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!