Connect with us

POLRES EMPAT LAWANG

Empat Tahun Buron, DPO Kasus Curas Berhasil dibekuk Tim Elang Polres Empat Lawang

Published

on

 1,199 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG I SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Kasus perampokan sepeda motor yang terjadi pada 2018 silam, akhirnya berhasil diselesaikan secara tuntas oleh Sat Reskrim Polres Empat Lawang.

Tersangka terakhir yang disergap petugas itu adalah DH (25), warga Desa Pancur Mas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, SH., MH membenarkan penangkapan tersebut.

“ Tersangka DH berhasil dibekuk oleh Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang di Desa Pancur Mas pada Jumat (30/12/2022) sekira
pukul 10.00 WIB ”

Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, SH., MH menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Sabtu Tanggal 18 Agustus 2018 sekira pukul 17.30 saat itu korban sedang berjalan menuju rumah di Desa Mekarti Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Sampai di lokasi kejadian, tiba-tiba keluar dari semak-semak empat orang pelaku langsung menghadang sepeda motor korban menggunakan kayu.

Setelah itu dua orang pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis parang ke arah korban.

Melihat itu, korban turun dari motor dan hanya pasrah saat salah satu pelaku mengambil paksa dan melarikan kendaraan roda dua korban.

Tak rela sepeda motor dibawa kabur, korban berteriak minta tolong. sedangkan para pelaku melarikan diri ke arah hutan.

Atas kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih nopol BG 2043 SB, satu unit HP OPPO F1S warna silver, dan satu buah jaket warna pink merk parka. jika ditafsirkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 21.4 Juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke petugas Polsek Tebing Tinggi untuk ditindak lanjuti.

Usai mendapatkan laporan dan berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan. hasilnya, tiga dari empat pelaku berhasil diringkus. Sedangkan satu pelaku lainnya, DH (25), warga Desa Pancur Mas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang berhasil diringkus anggota Tim Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang pada Jumat (30/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat ini pelaku sudah dibawa dan diamankan ke Polres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman kurungan badan maksimal 9 tahun penjara. (Rls/Hms).

Advertisement

Empat Lawang

Langgar Kode Etik, Empat Anggota  Polres dijatuhi Sanksi Patsus

Published

on

 1,370 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Empat Lawang menggelar sidang putusan terhadap empat personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) yang terbukti melanggar kode etik profesi. Sidang yang berlangsung pada Kamis (7/5/2026) tersebut dipimpin oleh Wakapolres Empat Lawang, Kompol Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H.

Dalam persidangan ini, AKP Rosali bertindak sebagai Penuntut yang membacakan persangkaan pelanggaran terhadap empat orang terduga pelanggar, masing-masing berinisial Bripka S, Bripka RA, Brigpol NO, dan Briptu RL.

Isi Putusan Sidang
Majelis sidang menyatakan bahwa para pelanggar secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 5 huruf (b) dan (c) serta Pasal 12 huruf (d) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Perilaku mereka secara resmi dinyatakan sebagai perbuatan tercela karena dinilai tidak menjaga citra, soliditas, dan kredibilitas institusi dalam menjalankan tugas.

Atas pelanggaran tersebut, Komisi Sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa:

1. Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 (satu) tahun.
2. Penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) selama 30 hari.

Penegakan Kode Etik
Proses sidang kode etik ini dilakukan berdasarkan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan pendahuluan oleh Si Propam Polres Empat Lawang pada April 2026 lalu. Penuntut AKP Rosali dalam persidangan menegaskan bahwa setiap pejabat Polri wajib menjaga kehormatan dan reputasi institusi serta dilarang mengeluarkan ucapan atau tindakan yang bertujuan untuk keuntungan pribadi.

Putusan ini menjadi bentuk ketegasan Polres Empat Lawang dalam membina personel agar tetap bekerja secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Keempat personel tersebut kini diwajibkan menjalani masa sanksi sesuai dengan hasil ketetapan sidang KKEP guna memberikan efek jera dan menjaga integritas kepolisian. **

Continue Reading

Empat Lawang

Kapolres Atensi Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Profesi Wartawan

Published

on

 2,589 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Polemik kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap wartawan salahsatu Media Televisi Nasional yang bertugas di Empat lawang berinisial DA, dimana saat ini kasus tersebut sedang dalam proses Penyelidikan oleh pihak Satreskrim Polres Empat Lawang yang penanganannya dinilai terkesan lamban.

Terkait hal itu, Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi angkat bicara. Menurut Abdul Aziz, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

“Kita telah melakukan beberapa tahapan terkait kasus ini, diantaranya memeriksa pihak pelapor dan terlapor serta mengumpulkan beberapa alat bukti terkait peristiwa ini. Termasuk juga melakukan gelar perkara agar kasus ini menjadi terang benderang, harap rekan-rekan bersabar dan memberikan waktu kepada kita untuk bekerja,” ungkap AKBP Abdul Aziz Septiadi kepada awak media saat Acara Ngopi Bareng Wartawan di Kedai Keruani Polres Empat Lawang pada Kamis malam (29/04/2026).

Ditambahkannya, kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap wartawan ini merupakan salahsatu kasus yang menjadi perhatiannya dan telah di Atensi ke jajaran khususnya Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Empat Lawang.

“Yakinlah, kita akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini dan saya telah intruksikan kejajaran untuk menjadi atensi serta lakukan tahapan-tahapan sesuai dengan prosedur yang ada,” tambah Abdul Aziz.

Menurutnya lagi, kasus ini kini dalam penanganan pihak Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Empat Lawang.

“Tentunya dalam penanganan perkara ini, kita akan menghadirkan dan mendengar keterangan para ahli baik ahli bahasa maupun saksi ahli lainnya yang terkait dengan hal ini,” terangnya. (@RLS).

Continue Reading

Empat Lawang

Jalin Sinergi Kapolres Empat Lawang Ajak Wartawan Duduk Bersama

Published

on

 12,221 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Demi menjalin sinergi antara pihak aparat penegak hukum Polres Empat Lawang dengan Media yang tergabung di PWI, IWO-I, SMSI, dan IWO Kamis malam, (30/04). Sekira pukul 20.00 WIB. 

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi ajak wartawan duduk bersama dengan cara diskusi serta membahas tentang beberapa kasus di bumi saling keruani saling kerawati, dengan tujuan agar dapat memberikan berita yang balance kepada masyarakat di Kabupaten Empat Lawang.

Hadir dalam pertemuan ini Kapolres Empat Lawang dan beberapa pejabat utama, Kasat Intelkam, Kasi Humas dan anggota.

Ketua PWI Empat Lawang Rodi Hartono, Ketua IWO-I Empat Lawang Likwan YU, Ketua SMSI Empat Lawang  Erwinza, Ketua IWO Amri Wijaya, media elektronik, cetak, Online, Nasional, Regional dan Lokal.

Bertempat di Kedai Keruani Polres Empat Lawang, halaman Mapolsek Tebing Tinggi.

Dengan adanya pertemuan ini semoga kedepannya dapat terjalin kerja sama yang baik, dan saling memberikan informasi yang akurat dan berimbang di wilayah hukum Polres Empat Lawang bumi saling keruani saling kerawati menuju Empat Lawang MADANI Menjadi lebih baik lagi.

Dengan didukung  cuaca yang cerah terang bulan, yang di temani kopi panas serta makanan ringan lainnya, diskusi berlangsung sukses tanpa adanya hambatan. (@Red).

Continue Reading

 1,200 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!