Connect with us

POLRES EMPAT LAWANG

Pasang Jerat Babi Hutan Beraliran Listrik, Kakek 70 Tahun Jadi Korban

Published

on

 1,092 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG I SUMATERA AELATAN, Netralitasnews.com – Tiga Pria berinisial BA (42), WL (35) dan MZ (41), ketiganya adalah warga Desa Muara Semah Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang diamankan Satreskrim Polres Empat Lawang. karena jerat listrik untuk babi hutan yang dipasangnya malah menewaskan seorang kakek berinisial NAW (70).

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M. Tohirin, S.H., M.H mengungkapkan, “ Ketiga pelaku diduga telah memasang kabel beraliran listrik untuk menjerat babi hutan, namun jeratan yang mereka pasang menewaskan seorang kakek warga Desa Muara Semah Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, ” Ujar Kasat

Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada hari Selasa (07/03/2023) sekira pukul 15.00 WIB saat ketiga tersangka BA (42), WL (35) dan MZ (41) berangkat menuju Talang Keruk Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang untuk menyetrum atau menjerat babi hutan dengan alat genset, setiba dilokasi ketiga tersangka mulai membagikan tugas untuk memasang alat untuk menjerat atau menyetrum hewan babi hutan menggunakan alat Genset 1300 Watt yang telah di modifikasi dengan kawat sebagai alat jeratnya yang panjangnya kurang lebih 200 Meter dan selesai sekira pukul 18.30 WIB dan mulai menghidupkan alat tersebut.

“ Setelah alat terpasang dan mulai beroperasi, ketiga tersangka menunggu di pondok yang berada dilokasi kejadian, hingga kesokan harinya, pukul 04.00 wib ketiga tersangka menyadari bahwa alat jerat tersebut menimbulkan tanda – tanda bahwa sudah mengenai target. setelahnya ketiga tersangka mengecek ke lokasi dan mendapati bahwa alat jerat tersebut malah mengenai seseorang, mendapati hal tersebut kemudian ketiga tersangka langsung melarikan diri menuju Desa Muara Semah, Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, ” kata AKP M. Tohirin

Kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Empat Lawang. Setelah mendapat laporan tersebut Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, S.H., M.M bersama Kanit Pidum IPDA M. Dea Fajrul Falah, S.Tr dengan sigap melakukan penyelidikan, pada hari Rabu (09/03) anggota mendapat kan informasi bahwa ketiga tersangka berada di Desa Muara Gelumpai, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.

“ Dari informasi tersebut Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, S.H., M.M bersama Kanit Pidum IPDA M. Dea Fajrul Falah, S.Tr  langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku, dan pelaku tidak melalukan perlawanan dan mengakui perbuatannya, ” ujarnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti, telah diamankan di Polres Empat Lawang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 359 KUHP karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Press Release). 

Advertisement

Empat Lawang

Anggota Polsek Paiker Hadiri Panen Jagung

Published

on

 4,891 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Anggota Polsek Pasemah Air Keruh (Paiker) menghadiri kegiatan panen jagung yang berlangsung di Desa Talang Padang, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Jum’at (3/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kapolsek Paiker IPTU Adin Riyanto, S.E., M.M., dan turut dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Bripda Ikhsan, Kepala BPP Aprianingsih, serta Ketua Kelompok Tani Air Azan Makmur, Supriyadi.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan panen jagung di lahan seluas kurang lebih 1 hektare dengan estimasi hasil panen mencapai sekitar 6 ton. Selain panen, kegiatan juga dilanjutkan dengan proses pemipilan jagung menggunakan mesin pipil bantuan dari Polda Sumatera Selatan, Polres Empat Lawang, dan Bank BRI.

Penggunaan mesin pipil tersebut dinilai sangat membantu para petani dalam mempercepat proses pengolahan jagung, dengan hasil yang lebih bersih dan efisien.

Kehadiran Polri dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap sektor pertanian serta upaya mempererat sinergi antara kepolisian dan masyarakat, khususnya para petani di wilayah hukum Polsek Paiker.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. (@**) 

Continue Reading

POLRES EMPAT LAWANG

Polres Empat Lawang Amankan Pelaku Dugaan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Published

on

 3,747 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang melalui Unit Pidsus berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas LPG 3 Kg bersubsidi di wilayah hukum Polres Empat Lawang.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas pada Kamis (11/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB terkait adanya dugaan pengangkutan LPG subsidi secara ilegal di jalur Jl. Lintas Sumatera Tebing Tinggi menuju Lahat, tepatnya sebelum gapura perbatasan Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Lahat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Unit Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menghentikan sebuah mobil pick up yang melaju dari arah Tebing Tinggi menuju perbatasan Lahat.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 55 tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi berisi serta 5 tabung kosong yang berada di bak belakang mobil dan ditutupi tikar serta banner. Dari hasil interogasi awal, pengemudi berinisial S.E. (61) mengaku tabung gas tersebut dibeli dari seseorang berinisial F.B. (58) dengan harga Rp35.000 per tabung dan rencananya akan dijual kembali ke wilayah Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 11.30 WIB berhasil mengamankan F.B. untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman, yang bersangkutan mengaku memiliki pangkalan gas, namun setelah dilakukan pengecekan tidak ditemukan adanya pangkalan LPG atas nama tersebut.

Selanjutnya kedua orang tersebut beserta barang bukti langsung diamankan ke Unit Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terlapor diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas bersubsidi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi proses penyidikan. (@TIM). 

Continue Reading

POLRES EMPAT LAWANG

POLRES Ungkap Dugaan Penimbunan dan Pengoplosan BBM Bersubsidi

Published

on

 1,700 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Satreskrim Polres Empat Lawang melalui Unit PIDSUS mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi di Jalan Pembangunan Talang Banyu, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Sabtu (28/02/2026).

Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima Kasat Reskrim sekitar pukul 11.00 WIB terkait adanya aktivitas penimbunan di sebuah gudang.

TIM Pidsus yang turun ke lokasi mendapati adanya solar bersubsidi yang ditimbun serta minyak warna putih yang diduga dioplos menyerupai Pertalite.

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H.T. (54).

Dari lokasi, polisi menyita dua unit mobil, sekitar 3.000 liter solar dalam tedmon, 1.560 liter solar dalam jerigen, ratusan liter minyak yang diduga akan dioplos, serta sejumlah peralatan seperti mesin sedot, drum, selang, dan serbuk pewarna.

Tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan koordinasi dengan JPU. (@TIM).

Continue Reading

 1,093 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!