Connect with us

POLRES EMPAT LAWANG

Pasang Jerat Babi Hutan Beraliran Listrik, Kakek 70 Tahun Jadi Korban

Published

on

 1,192 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG I SUMATERA AELATAN, Netralitasnews.com – Tiga Pria berinisial BA (42), WL (35) dan MZ (41), ketiganya adalah warga Desa Muara Semah Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang diamankan Satreskrim Polres Empat Lawang. karena jerat listrik untuk babi hutan yang dipasangnya malah menewaskan seorang kakek berinisial NAW (70).

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M. Tohirin, S.H., M.H mengungkapkan, “ Ketiga pelaku diduga telah memasang kabel beraliran listrik untuk menjerat babi hutan, namun jeratan yang mereka pasang menewaskan seorang kakek warga Desa Muara Semah Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, ” Ujar Kasat

Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada hari Selasa (07/03/2023) sekira pukul 15.00 WIB saat ketiga tersangka BA (42), WL (35) dan MZ (41) berangkat menuju Talang Keruk Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang untuk menyetrum atau menjerat babi hutan dengan alat genset, setiba dilokasi ketiga tersangka mulai membagikan tugas untuk memasang alat untuk menjerat atau menyetrum hewan babi hutan menggunakan alat Genset 1300 Watt yang telah di modifikasi dengan kawat sebagai alat jeratnya yang panjangnya kurang lebih 200 Meter dan selesai sekira pukul 18.30 WIB dan mulai menghidupkan alat tersebut.

“ Setelah alat terpasang dan mulai beroperasi, ketiga tersangka menunggu di pondok yang berada dilokasi kejadian, hingga kesokan harinya, pukul 04.00 wib ketiga tersangka menyadari bahwa alat jerat tersebut menimbulkan tanda – tanda bahwa sudah mengenai target. setelahnya ketiga tersangka mengecek ke lokasi dan mendapati bahwa alat jerat tersebut malah mengenai seseorang, mendapati hal tersebut kemudian ketiga tersangka langsung melarikan diri menuju Desa Muara Semah, Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, ” kata AKP M. Tohirin

Kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Empat Lawang. Setelah mendapat laporan tersebut Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, S.H., M.M bersama Kanit Pidum IPDA M. Dea Fajrul Falah, S.Tr dengan sigap melakukan penyelidikan, pada hari Rabu (09/03) anggota mendapat kan informasi bahwa ketiga tersangka berada di Desa Muara Gelumpai, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.

“ Dari informasi tersebut Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, S.H., M.M bersama Kanit Pidum IPDA M. Dea Fajrul Falah, S.Tr  langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku, dan pelaku tidak melalukan perlawanan dan mengakui perbuatannya, ” ujarnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti, telah diamankan di Polres Empat Lawang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 359 KUHP karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Press Release). 

Advertisement

Empat Lawang

Langgar Kode Etik, Empat Anggota  Polres dijatuhi Sanksi Patsus

Published

on

 1,333 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Empat Lawang menggelar sidang putusan terhadap empat personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) yang terbukti melanggar kode etik profesi. Sidang yang berlangsung pada Kamis (7/5/2026) tersebut dipimpin oleh Wakapolres Empat Lawang, Kompol Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H.

Dalam persidangan ini, AKP Rosali bertindak sebagai Penuntut yang membacakan persangkaan pelanggaran terhadap empat orang terduga pelanggar, masing-masing berinisial Bripka S, Bripka RA, Brigpol NO, dan Briptu RL.

Isi Putusan Sidang
Majelis sidang menyatakan bahwa para pelanggar secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 5 huruf (b) dan (c) serta Pasal 12 huruf (d) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Perilaku mereka secara resmi dinyatakan sebagai perbuatan tercela karena dinilai tidak menjaga citra, soliditas, dan kredibilitas institusi dalam menjalankan tugas.

Atas pelanggaran tersebut, Komisi Sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa:

1. Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 (satu) tahun.
2. Penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) selama 30 hari.

Penegakan Kode Etik
Proses sidang kode etik ini dilakukan berdasarkan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan pendahuluan oleh Si Propam Polres Empat Lawang pada April 2026 lalu. Penuntut AKP Rosali dalam persidangan menegaskan bahwa setiap pejabat Polri wajib menjaga kehormatan dan reputasi institusi serta dilarang mengeluarkan ucapan atau tindakan yang bertujuan untuk keuntungan pribadi.

Putusan ini menjadi bentuk ketegasan Polres Empat Lawang dalam membina personel agar tetap bekerja secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Keempat personel tersebut kini diwajibkan menjalani masa sanksi sesuai dengan hasil ketetapan sidang KKEP guna memberikan efek jera dan menjaga integritas kepolisian. **

Continue Reading

Empat Lawang

Kapolres Atensi Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Profesi Wartawan

Published

on

 2,552 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Polemik kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap wartawan salahsatu Media Televisi Nasional yang bertugas di Empat lawang berinisial DA, dimana saat ini kasus tersebut sedang dalam proses Penyelidikan oleh pihak Satreskrim Polres Empat Lawang yang penanganannya dinilai terkesan lamban.

Terkait hal itu, Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi angkat bicara. Menurut Abdul Aziz, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

“Kita telah melakukan beberapa tahapan terkait kasus ini, diantaranya memeriksa pihak pelapor dan terlapor serta mengumpulkan beberapa alat bukti terkait peristiwa ini. Termasuk juga melakukan gelar perkara agar kasus ini menjadi terang benderang, harap rekan-rekan bersabar dan memberikan waktu kepada kita untuk bekerja,” ungkap AKBP Abdul Aziz Septiadi kepada awak media saat Acara Ngopi Bareng Wartawan di Kedai Keruani Polres Empat Lawang pada Kamis malam (29/04/2026).

Ditambahkannya, kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap wartawan ini merupakan salahsatu kasus yang menjadi perhatiannya dan telah di Atensi ke jajaran khususnya Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Empat Lawang.

“Yakinlah, kita akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini dan saya telah intruksikan kejajaran untuk menjadi atensi serta lakukan tahapan-tahapan sesuai dengan prosedur yang ada,” tambah Abdul Aziz.

Menurutnya lagi, kasus ini kini dalam penanganan pihak Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Empat Lawang.

“Tentunya dalam penanganan perkara ini, kita akan menghadirkan dan mendengar keterangan para ahli baik ahli bahasa maupun saksi ahli lainnya yang terkait dengan hal ini,” terangnya. (@RLS).

Continue Reading

Empat Lawang

Jalin Sinergi Kapolres Empat Lawang Ajak Wartawan Duduk Bersama

Published

on

 11,795 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Demi menjalin sinergi antara pihak aparat penegak hukum Polres Empat Lawang dengan Media yang tergabung di PWI, IWO-I, SMSI, dan IWO Kamis malam, (30/04). Sekira pukul 20.00 WIB. 

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi ajak wartawan duduk bersama dengan cara diskusi serta membahas tentang beberapa kasus di bumi saling keruani saling kerawati, dengan tujuan agar dapat memberikan berita yang balance kepada masyarakat di Kabupaten Empat Lawang.

Hadir dalam pertemuan ini Kapolres Empat Lawang dan beberapa pejabat utama, Kasat Intelkam, Kasi Humas dan anggota.

Ketua PWI Empat Lawang Rodi Hartono, Ketua IWO-I Empat Lawang Likwan YU, Ketua SMSI Empat Lawang  Erwinza, Ketua IWO Amri Wijaya, media elektronik, cetak, Online, Nasional, Regional dan Lokal.

Bertempat di Kedai Keruani Polres Empat Lawang, halaman Mapolsek Tebing Tinggi.

Dengan adanya pertemuan ini semoga kedepannya dapat terjalin kerja sama yang baik, dan saling memberikan informasi yang akurat dan berimbang di wilayah hukum Polres Empat Lawang bumi saling keruani saling kerawati menuju Empat Lawang MADANI Menjadi lebih baik lagi.

Dengan didukung  cuaca yang cerah terang bulan, yang di temani kopi panas serta makanan ringan lainnya, diskusi berlangsung sukses tanpa adanya hambatan. (@Red).

Continue Reading

 1,193 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!