Connect with us

Jakarta

SPRI Susun Kekuatan Baru setelah  Munas 2023

Published

on

 1,280 X dibaca hari ini

JAKARTA, Netralitasnews.com – Eksistensi Serikat Pers Republik Indonesia dalam pergerakan penegakan kemerdekaan pers di Indonesia makin tak terbendung. Upaya sekelompok orang yang ingin mendelegitimasi  posisi Hence Mandagi dari pucuk pimpinan tertinggi di organisasi yang lahir di era reformasi tahun 1998 ini tidak berjalan sesuai skenario.

Hence Mandagi justeru kembali terpilih sebagai Ketua Umum untuk periode ketiga pada Musyawarah Nasional IV SPRI tahun 2023 yang berlangsung Selasa, (11/4/2023) di Gedung Pusat Industri Digital Indonesia – PIDI 4.0 Jakarta.

Seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah provinsi yang hadir pada Munas IV SPRI 2023 sepakat secara aklamasi memilih Hence Mandagi sebagai calon tunggal dan langsung ditetapkan oleh pimpinan sidang Dhoni Khusmanhadji, Asnadi Muhammad, dan Zainal Arifin sebagai Ketua Umum SPRI terpilih periode 2023-2028.

Pada kesempatan pelaksanaan Munas IV SPRI 2023 ini dibuka langsung oleh Tokoh Nasional yang juga mantan Menkopolhukam RI Laksamana (Purn) TNI AL.Tedjo Edhi Purdijatno.

“Semoga Munas SPRI ini menghasilkan keputusan yang terbaik. Dan saya harap pers bisa menghadirkan informasi yang membangun bukan menyuguhkan berita-berita kasus melulu seolah negeri ini penuh masalah di mata dunia,” ujar Tedjo Edhi, mantan Kepala Staf Angkatan Laut ini, seraya memberi suport kepada seluruh peserta Munas SPRI baik yang hadir di ruang rapat digital gedung PIDI 4.0 maupun yang mengikuti lewat zoom.

Menariknya, Munas IV SPRI 2023 juga dihadiri Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TIK Nasional- APTIKNAS Soegiharto Santoso yang juga menjabat Ketua OKK DPP SPR sekaligus Ketua Panitia Munas SPRI.

“Sinergitas SPRI dan APTIKNAS selama ini berlangsung cukup baik. Begitu banyak kegiatan besar APTIKNAS sering diberitakan oleh jaringan media SPRI,” ujar Hoky sapaan Ketum APTIKNAS dalam laporannya selalu Ketua Panitia Munas SPRI.

Hoky juga menambahkan, pelaksanaan Munas SPRI ini tidak menjalankan proposal untuk menjaga independensi SPRI. Dan lokasi pelaksanaan Munas bisa diselenggarakan di gedung PIDI 4.0, lanjut dia, karena difasilitasi oleh salah seorang pengurus APTIKNAS yang juga merupakan Dirut PT Naganaya Indonesia Aditya Adiguna.

Pada kesempatan ini SPRI dan APTIKNAS menandatangani kesepakatan kerjasama pendirian media Televisi Digital dan multimedia untuk mengakomodir kepentingan bersama dua belah pihak.

Selain itu, menjadi makin lengkap, Ketua Umum Asosiasi Katalog Elektronik Nasional- AKEN Sutardi Huang juga turut hadir pada Munas SPRI. Dalam perbincangan dengan Ketum SPRI, Ketum AKEN berjanji akan memfasilitasi SPRI untuk berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah atau LKPP terkait kebijakan E-Catalog atau katalog elektronik dalam pengadaan jasa publikasi di pemerintahan.

Ketum SPRI terpilih, Hence Mandagi menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran pengurus DPD dan DPC SPRI yang masih mempercayakan dirinya memimpin SPRI lima tahun kedepan. Acapan terima kasih juga disampaikannya kepada Direktur PIDI 4.0, PT Naganaya Indonesia, pimpinan organisasi Wartawan Kompeten Indonesia-WAKOMINDO, Mustika Raja Law Office, LSP SDM TIK, dan LSP PERS INDONESIA.

“Saya akan menyusun tim work New SPRI pada kepengurusan periode ini. Sejumlah wartawan senior dari media TV nasional akan ikut bergabung membesarkan SPRI dengan sederet program kerja yang sudah menanti,”  ujar Mandagi saat didaulat menyampaikan visi dan misinya untuk SPRI.

Pada prinsipnya, lanjut Mandagi, SPRI harus mampu berusaha menjadi organisasi terdepan dalam memperjuangkan kesejahteraan wartawan dan peningkatan kualitas media melalui pemerataan penyaluran belanja iklan nasional sampai ke daerah. “Atau tidak hanya dimonopoli oleh segelintir oligarki yang berdomisili di Jakarta saja dengan modus memanfaatkan oknum-oknum kakitangannya di Dewan Pers untuk mengamankan bisnisnya,” tandas Mandagi.

Mandagi juga mendukung usulan dari Ketua DPD SPRI Sulut Veldy Umbas agar SPRI memperjuangkan penggunaan Gedung Balai Wartawan milik pemerintah di seluruh Indonesia yang kini sudah beralih fungsi dan dikuasai oleh organisasi pers lama yang tidak legowo menerima produk reformasi pers multi organisasi pers.

“Saya dorong seluruh Ketua DPD SPRI merangkul seluruh organisasi pers di setiap provinsi agar mendesak Gubernurnya mengembalikan pemanfaatan Balai Wartawan sesuai peruntukan kepada wartawan lintas organisasi pers,” pungkasnya.

Sementara itu, Pengurus lengkap DPP SPRI periode 2023 – 2028 diberi kesempatan 1 bulan paling lambat oleh pimpinan sidang kepada formatur tunggal Ketum Terpilih untuk menyusun tim dan rumusan program kerja dan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dari keputusan Munas IV SPRI 2023.

Tercatat DPD SPRI yang hadir langsung pada Munas dari Sulawesi Utara, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, perwakilan Riau, Kepulauan Riau, Papua, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, perwakilan Jawa Barat, Banten,  dan Kalimantan Tengah melalui zoom meeting. Total ada 15 Ketua DPD yang hadir dari 23 Provinsi. **

Advertisement

Jakarta

DPP IWO Indonesia Layangkan Kecaman Keras, Hotman Paris Minta Maaf

Published

on

 58 X dibaca hari ini

​JAKARTA, Netralitasnews.com  — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada para wartawan dan seluruh organisasi wartawan di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul pernyataannya saat konferensi pers kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dinilai merendahkan martabat dan profesi jurnalis.

​Permintaan maaf tersebut disampaikan Hotman melalui sebuah video pendek di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, dikutip Senin (20/7).

​”Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lo punya otak gak sih?'” ujar Hotman.

​Hotman menjelaskan bahwa insiden verbal tersebut terjadi akibat dirinya terpancing emosi saat dicecar dua pertanyaan beruntun oleh awak media pada Jumat (17/7) pekan lalu.

Pertanyaan pertama menyangkut dugaan hidden agenda (agenda tersembunyi) dari sebuah institusi dalam kasus yang menjerat kliennya. Hotman mengaku sudah menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak memiliki kapasitas untuk menjawab hal tersebut. Namun, emosinya memuncak ketika pertanyaan kedua kembali dilontarkan saat ia merasa belum tuntas menjawab pertanyaan pertama.

​”Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak balik mengatakan saya tidak tahu. Akhirnya saya jawab, ‘kamu punya otak gak sih?’. Maksudnya, saya sudah jawab tadi saya tidak tahu. Sebab saya tidak mungkin bertanya apa hidden agenda dari suatu institusi penegak hukum,” jelasnya.

Kendati demikian, Hotman menyadari bahwa situasi saat itu sama-sama diliputi emosi. Ia menegaskan tidak memiliki niat buruk di balik ucapannya.

​”Tapi terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama-sama emosional, tetap saya menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan tersebut dan kepada seluruh organisasi wartawan seluruh Indonesia karena selama ini saya juga sangat dekat kepada semua wartawan,” tambahnya.

​Sebelumnya, tindakan Hotman Paris yang merespons pertanyaan jurnalis dengan kata-kata intimidatif seperti melontarkan kalimat “lu punya otak enggak?”, menyuruh jurnalis untuk “shut up” (diam), hingga melabeli jurnalis sebagai “pengecut”—mendapat kecaman keras dari berbagai elemen pers nasional.

​Sejumlah organisasi profesi yang melayangkan protes keras antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Forum Pemred, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), serta Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia).

​Ketua Umum IWO Indonesia Dr. NR. Icang Rahardian, SH., MH turut mengecam keras pernyataan arogan yang dilontarkan oleh Hotman Paris saat menjalankan tugas pengacara. IWO Indonesia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang dalam mencari dan mengolah informasi publik.

​”Pernyataan yang dilontarkan saudara Hotman Paris sangat mencederai muruah profesi jurnalis. Wartawan bekerja di bawah payung hukum dan kode etik untuk melakukan kontrol sosial serta mencari kebenaran berimbang (cover both sides). Sikap merendahkan, mengintimidasi, apalagi mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada jurnalis yang sedang bertugas adalah bentuk arogansi yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Ketua Umum IWO Indonesia.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan juga menegaskan bahwa pertanyaan kritis dari jurnalis bukanlah upaya mencari masalah, melainkan bagian dari kewajiban profesi demi menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.

Organisasi-organisasi pers berharap insiden ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar senantiasa menjunjung tinggi etika komunikasi dan saling menghormati antarpemegang profesi di ruang publik. (**)

Continue Reading

Jakarta

Ketum IWO Indonesia Ajak Masyarakat Awasi Kinerja Mitra Program Makan Bergizi Gratis

Published

on

 2,958 X dibaca hari ini

JAKARTA, Netralitasnews.com – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, NR Icang Rahardian, SH., MH, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif mengawasi kinerja para mitra dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dinilai krusial guna memastikan pelayanan publik berjalan maksimal dan tepat sasaran.

​Pernyataan tersebut disampaikan Icang di Kantor DPP IWO Indonesia, Jl. Akhmad Yani No. 12, Jakarta, pada Senin (06/04). Ia menekankan bahwa partisipasi publik adalah kunci keberhasilan program nasional ini.

​Icang menyoroti ketegasan Badan Gizi Nasional (BGN) yang memberlakukan prinsip “No Service, No Pay” (tiada layanan, tiada pembayaran) bagi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Berdasarkan kebijakan ini, insentif operasional yang mencapai Rp 6 juta per hari dapat langsung dihentikan jika mitra gagal memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

​”Kami mendukung penuh langkah Badan Gizi Nasional. Dengan prinsip no service no pay, tidak ada ruang bagi kelalaian. Jika kualitas pelayanan buruk, maka tidak ada bayaran bagi mitra tersebut,” tegas Icang.

​Untuk menjamin kualitas dan keamanan pangan, BGN menetapkan standar ketat dalam pengelolaan SPPG :
• ​Tujuan Utama : Menjamin kualitas layanan serta kepatuhan tinggi terhadap standar keamanan pangan dan kebersihan lingkungan.
• ​Ketegasan Sanksi : Insentif akan dihentikan seketika jika fasilitas SPPG tidak siap beroperasi, gagal mencapai standar kualitas, atau tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan.
• ​Indikator Pelanggaran : Beberapa contoh kegagalan fatal meliputi:
◦ ​Terdeteksinya bakteri E.Coli pada filter air.
◦ ​Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tersumbat.
◦ ​Kerusakan pada chiller penyimpanan daging.
• ​Tanggung Jawab Mitra : Seluruh risiko operasional sepenuhnya ditanggung oleh mitra SPPG sebagai bentuk akuntabilitas profesional.

​Kebijakan ini merupakan bentuk transformasi nyata dalam tata kelola publik di Indonesia. Tujuannya bukan sekadar membagikan makanan, melainkan menciptakan sistem yang menjamin keamanan pangan bagi generasi penerus bangsa.

​IWO Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal jalannya program ini melalui fungsi kontrol sosial media, agar dana negara yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi gizi masyarakat. (@**).

Continue Reading

Empat Lawang

MK Tolak Gugatan HBA-Henny, Joncik-Arifa’i Sah Menang PILKADA Empat Lawang

Published

on

 7,501 X dibaca hari ini

JAKARTA – Netralitasnews.com -Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati (HBA-Henny). (26/05/2025).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Senin (26/05/2025), dan menyatakan bahwa permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagai alasan pembatalan hasil pemilihan.

“Dengan ini Mahkamah menolak seluruh permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka pasangan calon nomor urut 02, Joncik Muhammad dan Arifa’i (JM-Fa’i), tetap dinyatakan sebagai pemenang sah Pilkada Empat Lawang 2024. Pasangan JM-Fa’i sebelumnya unggul dalam PSU dengan perolehan suara sebesar 80.639 atau 60,79 persen, mengalahkan HBA-Henny yang memperoleh 52.021 suara atau 39,21 persen.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang pun menyambut baik putusan MK ini. Ketua KPU menyatakan bahwa proses PSU telah dilaksanakan sesuai perintah MK sebelumnya dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat dan elemen sipil di Empat Lawang menyatakan harapannya agar seluruh pihak dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada dan kembali bersatu demi pembangunan daerah.

Dengan putusan MK tersebut, tahapan selanjutnya adalah pelantikan pasangan Joncik-Arifa’i sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih periode 2025–2030. (@Tim/Redaksi).

Continue Reading

 1,281 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!