Jakarta
Dear Wartawan Se – Indonesia, Ini Surat Edaran Dewan Pers untuk Anda

1,497 X dibaca hari ini
JAKARTA, Netralitasnews.com – Melansir dari dewanpers.or.id, Rabu (17/5/2023) Dewan Pers menerbitkan Surat Edaran Nomor : 01/SE-DP/XII/2023.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya.
Dalam surat edaran tersebut, Dewan Pers mengingatkan kepada wartawan yang menjadi calon kepala daerah, calon anggota legislatif, tim sukses partai politik, maupun tim sukses pasangan calon untuk nonaktif atau mengundurkan diri secara tetap sebagai wartawan.
Kemudian, dijelaskan juga bahwa dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Selanjutnya, dalam Pasal 6 UU Pers, terdapat lima poin peranan pers antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
Sebelumnya, Dewan Pers memang selalu mengeluarkan edaran atau seruan kepada komunitas pers setiap menjelang pelaksanaan Pemilu.
Pada tahun 2018 lalu, Dewan Pers menerbitkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
Untuk mengingatkan kembali terhadap Surat Edaran tersebut serta mencermati beberapa kasus terbaru terkait Pemilu, Dewan Pers menyampaikan beberapa hal di antaranya:
1. Pers nasional memainkan peran sangat penting dalam kesuksesan pelaksanaan Pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil.
Peran tersebut semakin relevan mengingat penyebaran hoaks yang masih masif melalui media sosial dapat menimbulkan masalah serius dalam pelaksanaan Pemilu.
Kehadiran informasi berkualitas tentang Pemilu yang disuguhkan oleh pers nasional dapat menjadi pendidikan tentang Pemilu bagi publik sekaligus mereduksi efek negatif hoaks.
Peran yang demikian besar harus disadari oleh komunitas pers nasional dalam wujud terus menerus berupaya menjaga kemerdekaan pers dengan meningkatkan profesionalisme, menegakkan swa-regulasi dan sikap bertanggung jawab.
2. Pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil.
Nilai-nilai moral dan etik wartawan yang terdapat di dalam Kode Etik Jurnalistik harus ditaati.
Dalam Pemilu, independensi dan keberimbangan wartawan menjadi isu utama karena masih sering dilanggar.
Dewan Pers mengingatkan kembali pentingnya komunitas pers menegakkan Kode Etik Jurnalistik sebagai jalan terbaik untuk menjaga kemerdekaan pers dan kepercayaan publik.
3. Dewan Pers menghormati pilihan politik setiap wartawan, sebagai bagian dari hak asasi setiap warga negara.
Namun, pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil serta menegakkan Kode Etik Jurnalistik terutama terkait independensi dan keberimbangan.
4. Pers nasional harus mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yang bebas, rahasia, jujur dan adil dengan ikut menaati Undang-Undang tentang Pemilu dan peraturan- peraturan terkait pelaksanaan pemilu yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Dalam hal ini, Dewan Pers perlu menegaskan pers nasional harus ikut menaati peraturan yang dibuat oleh penyelenggara pemilu tentang pemasangan iklan peserta pemilu yang dalam pelaksanaannya banyak bersinggungan dengan pers.
Harus ada pemisahan dan pembedaan yang tegas antara produk berita dan iklan.
Selain itu, Dewan Pers juga berupaya mendukung kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024 secara maksimal melalui peningkatan profesionalisme wartawan dan pengawasan. (@Tim/Red).

Empat Lawang
MK Tolak Gugatan HBA-Henny, Joncik-Arifa’i Sah Menang PILKADA Empat Lawang

3,421 X dibaca hari ini
JAKARTA – Netralitasnews.com -Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati (HBA-Henny). (26/05/2025).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Senin (26/05/2025), dan menyatakan bahwa permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagai alasan pembatalan hasil pemilihan.
“Dengan ini Mahkamah menolak seluruh permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka pasangan calon nomor urut 02, Joncik Muhammad dan Arifa’i (JM-Fa’i), tetap dinyatakan sebagai pemenang sah Pilkada Empat Lawang 2024. Pasangan JM-Fa’i sebelumnya unggul dalam PSU dengan perolehan suara sebesar 80.639 atau 60,79 persen, mengalahkan HBA-Henny yang memperoleh 52.021 suara atau 39,21 persen.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang pun menyambut baik putusan MK ini. Ketua KPU menyatakan bahwa proses PSU telah dilaksanakan sesuai perintah MK sebelumnya dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat dan elemen sipil di Empat Lawang menyatakan harapannya agar seluruh pihak dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada dan kembali bersatu demi pembangunan daerah.
Dengan putusan MK tersebut, tahapan selanjutnya adalah pelantikan pasangan Joncik-Arifa’i sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih periode 2025–2030. (@Tim/Redaksi).
Empat Lawang
Bupati Terpilih JM-FA’ I, Kalau Gugatan ditolak Artinya Kita dilantik

10,612 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, MNN.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan satu dari dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan kepala daerah (PILKADA) Empat Lawang.
Keputusan ini menandakan bahwa perkara terkait masa jabatan H. Budi Antoni Al Jufri (HBA) yang dianggap sudah memenuhi dua periode akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh mahkamah konstitusi (MK).
MK menilai bahwa dalil yang di sampaikan oleh pemohon terkait masa jabatan tersebut merupakan masalah khusus yang perlu diuji kebenarannya di sidang lanjutan.
Dijadwalkan sidang lanjutan untuk sengketa ini berlangsung pada 7-17 Februari 2025.
Bupati terpilih Joncik Muhammad menyatakan telah siap dengan segala kemungkinan terjadi dari apa yang akan di putuskan hasil sengketa PILKADA Empat Lawang tahun 2024 di MK.
“Ini merupakan lanjutan pada pembuktian proses hukum ada sengketa PILKADA Empat Lawang 2024, mereka menggugat persoalan periodisasi, ” ujarnya.
Joncik Muhammad yang berpasangan dengan Arifa’i ini mengatakan siap menjalankan apapun yang diputuskan MK nantinya.
“Kalaupun nanti memenangkan gugatan mereka, artinya akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) kita siap untuk itu. Namun kalau gugatan ditolak artinya kita dilantik, ” ungkap Joncik.
Sekretaris DPW PAN SUM-SEL ini menambahkan, kasus ini bukan hanya di Empat Lawang saja. Ia mendapatkam informasi ada 16 daerah yang sama kasusnya. Sedangkan yang sudah pasti sekarang ada empat. Yakni Bengkulu Selatan, Tasikmalaya, Empat Lawang, dan Kutai Kertanegara.
“Dalam perhitungan KPU sudah dua periode, tapi MK masih mengadili ini. Kalau undang-undang PEMDA jelas sudah dua periode. tapi nanti kita buktikan, MK yang memutuskan apakah MK membuat norma baru, atau mengikuti undang-undang PEMDA 23 tahun 2014, ” terangnya mengakhiri.
Sebelumnya, keputusan MK untuk melanjutkan ke tahap pembuktian lanjutan diumumkan oleh Hakim MK Saldi Isra dalam sidang perkara PHPU untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota sesi III, Selasa (4/02/2025).
“Pada sidang malam ini, dari 46 perkara yang dipanggil, ada tujuh nomor yang belum diputuskan dan ini akan dilanjutkan ke persidangan berikutnya,” ujar Hakim Saldi Isra.
Salah satu dari perkara yang dilanjutkan adalah perkara dengan nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang merupakan gugatan terkait Pilkada Empat Lawang 2024. Dengan demikian, sudah ada total 20 nomor perkara yang diputuskan untuk maju ke tahap pembuktian lanjutan.
Terpisah, Pada PILKADA 2024, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dr. H. Joncik Muhammad dan Arifai (JM-Fa’i) dengan nomor urut 2 berhasil unggul, dengan mendapat suara 147.332 (seratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua) suara sah, sedangkan kotak kosong 35.923 ( tiga puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh tiga) suara.
Ini merupakan dukungan kuat masyarakat Empat Lawang terhadap pasangan (JM-Fa’i) untuk melanjutkan program – program yang mereka usung untuk Kabupaten Empat Lawang berdasarkan visi kepemimpinan mereka “MADANI JILID II”.
Sementara itu, puluhan ribu masyarakat di Kabupaten Empat Lawang berharap MK dapat memutuskan berdasarkan peraturan serta perundang – undangan yang berlaku. Sehingga Bupati dan wakil Bupati terpilih dapat segera dilantik. (@YU-Red).
Jakarta
Wartawan dan LSM Tanah Air Ultimatum Men-Des PDTT

5,101 X dibaca hari ini
JAKARTA, MNN.com – Wartawan dan LSM Tanah air ultimatum Menteri Desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Yandri Susanto. kami tidak akan tinggal diam. (04/02/05).
Pernyataan kontroversial Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto menyebut “LSM & Wartawan Bodrex” memicu gelombang kemarahan dari ribuan jurnalis dan aktivis di Indonesia.
Tidak terima profesi mereka dilecehkan, perwakilan LSM dan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (ANTARTIKA) langsung mendatangi Kementerian Desa untuk menuntut klarifikasi.
Para wartawan dsn LSM melalui Ketua Umum ANTARTIKA, Ramses Sitorus, menegaskan bahwa pernyataan tersebut sangat merugikan citra jurnalis dan aktivis yang selama ini berjuang untuk mengawal transparansi dana desa.
“Kami merasa dihina dan dikucilkan, Kami di daerah bukan mencari keuntungan pribadi, tapi mengawasi anggaran, terutama dana desa, agar tidak disalahgunakan.
Jika Menteri tidak memberikan klarifikasi resmi, kami siap melaporkan pernyataan ini ke Bareskrim Polri, ” tegas Ramses dalam pertemuan tersebut.
Didesak Ribuan Wartawan dan Aktivis, Menteri Desa Akhirnya Klarifikasi
Mendapat tekanan besar dari berbagai pihak, Menteri Desa PDT Yandri Susanto akhirnya memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara tertulis.
” Saya tidak pernah berniat merendahkan wartawan atau LSM. Justru saya sangat menghormati mereka yang bekerja dengan profesionalisme dan integritas,” ujar Yandri.
“Saya mendukung peran jurnalis dan LSM dalam pengawasan. Jika ada kepala desa yang bobrok, laporkan, Saya ingin desa yang bersih dari korupsi, ” jelasnya.
Namun, klarifikasi ini masih menyisakan ketidakpuasan di kalangan aktivis dan wartawan. beberapa pihak menilai permintaan maaf Menteri belum cukup untuk meredam keresahan yang sudah meluas.
Wartawan dan LSM : ” Kami Tidak Akan Tinggal Diam ” !
Klarifikasi dari Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Yandri Susanto mendapat Interupsi dari Ketua Revolusi mental, ” Interupsi pak menteri saya ketua Revolusi mental yang sudah menggalakkan revolusi mental di negara kita, merasa gagal dengan komunikasi kita saat ini, yang kami minta dari Aktivis dan wartawan bukan itu lagi pak menteri, kita mau membuat keributan mau diperpanjang atau kita akhiri masalah ini kan begitu, kalau panjang kilometer berenti upaya kita akan diperpanjang apalagi enam hari lagi kami akan merayakan hari kebebasan pers di akui oleh dunia bukan hanya di Indonesia. Jadi yang kita maksud disini pak Menteri mohon ijin, sama yang yang disampaikan oleh ketum kami pak Ramses hanya kesempatan saja tidak ada, kami memimpin Republik ini mampu, jadi kalau bapak ini merasa kehormatannya lebih tinggi kamipun akan banyak makin kuat menyerang bapak, bapakpun harus buatkan kuda – kuda untuk hal tersebut. Jadi seperti ini sudah mencederai anggota Wartawan dan LSM di Indonesia, pemerintah harus berhati – hati di dalam berkomunikasi, ” tukasnya.
“Pernyataan Menteri ini memicu keresahan nasional. Jika tidak ada perbaikan nyata, jangan salahkan kami jika gelombang protes semakin besar, ” tegasnya.
Sementara itu, Ramses Sitorus mengingatkan bahwa wartawan dan LSM adalah mitra pemerintah, bukan musuh.
“Kami ada untuk mengawasi, bukan untuk dijadikan sasaran penghinaan. Jika masih ada pejabat yang meremehkan profesi kami, maka kami pasti bertindak lebih jauh, ” pungkasnya.
Dengan ketegangan yang masih membara, apakah hubungan antara pemerintah, insan pers, dan LSM akan benar – benar membaik ? Ataukah mungkin ini justru awal dari perlawanan yang lebih besar ? Kita akan coba pertanyakan pada rumput yang bergoyang. (@Red).
-
Bengkulu5 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang5 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 minggu ago
HUT ke – 27 DPD PAN Empat Lawang dihadiri Ribuan Warga
-
Opini4 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang3 minggu ago
Atlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial4 tahun ago
DEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya