Connect with us

Jakarta

Dear Wartawan Se – Indonesia, Ini Surat Edaran Dewan Pers untuk Anda

Published

on

 1,959 X dibaca hari ini

JAKARTA, Netralitasnews.com Melansir dari dewanpers.or.id, Rabu (17/5/2023) Dewan Pers menerbitkan Surat Edaran Nomor : 01/SE-DP/XII/2023.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya.

Dalam surat edaran tersebut, Dewan Pers mengingatkan kepada wartawan yang menjadi calon kepala daerah, calon anggota legislatif, tim sukses partai politik, maupun tim sukses pasangan calon untuk nonaktif atau mengundurkan diri secara tetap sebagai wartawan.

Kemudian, dijelaskan juga bahwa dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Selanjutnya, dalam Pasal 6 UU Pers, terdapat lima poin peranan pers antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.

Sebelumnya, Dewan Pers memang selalu mengeluarkan edaran atau seruan kepada komunitas pers setiap menjelang pelaksanaan Pemilu.

Pada tahun 2018 lalu, Dewan Pers menerbitkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Untuk mengingatkan kembali terhadap Surat Edaran tersebut serta mencermati beberapa kasus terbaru terkait Pemilu, Dewan Pers menyampaikan beberapa hal di antaranya:

1. Pers nasional memainkan peran sangat penting dalam kesuksesan pelaksanaan Pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil.

Peran tersebut semakin relevan mengingat penyebaran hoaks yang masih masif melalui media sosial dapat menimbulkan masalah serius dalam pelaksanaan Pemilu.

Kehadiran informasi berkualitas tentang Pemilu yang disuguhkan oleh pers nasional dapat menjadi pendidikan tentang Pemilu bagi publik sekaligus mereduksi efek negatif hoaks.

Peran yang demikian besar harus disadari oleh komunitas pers nasional dalam wujud terus menerus berupaya menjaga kemerdekaan pers dengan meningkatkan profesionalisme, menegakkan swa-regulasi dan sikap bertanggung jawab.

2. Pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil.

Nilai-nilai moral dan etik wartawan yang terdapat di dalam Kode Etik Jurnalistik harus ditaati.

Dalam Pemilu, independensi dan keberimbangan wartawan menjadi isu utama karena masih sering dilanggar.

Dewan Pers mengingatkan kembali pentingnya komunitas pers menegakkan Kode Etik Jurnalistik sebagai jalan terbaik untuk menjaga kemerdekaan pers dan kepercayaan publik.

3. Dewan Pers menghormati pilihan politik setiap wartawan, sebagai bagian dari hak asasi setiap warga negara.

Namun, pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil serta menegakkan Kode Etik Jurnalistik terutama terkait independensi dan keberimbangan.

4. Pers nasional harus mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yang bebas, rahasia, jujur dan adil dengan ikut menaati Undang-Undang tentang Pemilu dan peraturan- peraturan terkait pelaksanaan pemilu yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Dalam hal ini, Dewan Pers perlu menegaskan pers nasional harus ikut menaati peraturan yang dibuat oleh penyelenggara pemilu tentang pemasangan iklan peserta pemilu yang dalam pelaksanaannya banyak bersinggungan dengan pers.

Harus ada pemisahan dan pembedaan yang tegas antara produk berita dan iklan.

Selain itu, Dewan Pers juga berupaya mendukung kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024 secara maksimal melalui peningkatan profesionalisme wartawan dan pengawasan. (@Tim/Red).

Advertisement

Jakarta

DPP IWO Indonesia Layangkan Kecaman Keras, Hotman Paris Minta Maaf

Published

on

 57 X dibaca hari ini

​JAKARTA, Netralitasnews.com  — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada para wartawan dan seluruh organisasi wartawan di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul pernyataannya saat konferensi pers kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dinilai merendahkan martabat dan profesi jurnalis.

​Permintaan maaf tersebut disampaikan Hotman melalui sebuah video pendek di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, dikutip Senin (20/7).

​”Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lo punya otak gak sih?'” ujar Hotman.

​Hotman menjelaskan bahwa insiden verbal tersebut terjadi akibat dirinya terpancing emosi saat dicecar dua pertanyaan beruntun oleh awak media pada Jumat (17/7) pekan lalu.

Pertanyaan pertama menyangkut dugaan hidden agenda (agenda tersembunyi) dari sebuah institusi dalam kasus yang menjerat kliennya. Hotman mengaku sudah menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak memiliki kapasitas untuk menjawab hal tersebut. Namun, emosinya memuncak ketika pertanyaan kedua kembali dilontarkan saat ia merasa belum tuntas menjawab pertanyaan pertama.

​”Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak balik mengatakan saya tidak tahu. Akhirnya saya jawab, ‘kamu punya otak gak sih?’. Maksudnya, saya sudah jawab tadi saya tidak tahu. Sebab saya tidak mungkin bertanya apa hidden agenda dari suatu institusi penegak hukum,” jelasnya.

Kendati demikian, Hotman menyadari bahwa situasi saat itu sama-sama diliputi emosi. Ia menegaskan tidak memiliki niat buruk di balik ucapannya.

​”Tapi terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama-sama emosional, tetap saya menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan tersebut dan kepada seluruh organisasi wartawan seluruh Indonesia karena selama ini saya juga sangat dekat kepada semua wartawan,” tambahnya.

​Sebelumnya, tindakan Hotman Paris yang merespons pertanyaan jurnalis dengan kata-kata intimidatif seperti melontarkan kalimat “lu punya otak enggak?”, menyuruh jurnalis untuk “shut up” (diam), hingga melabeli jurnalis sebagai “pengecut”—mendapat kecaman keras dari berbagai elemen pers nasional.

​Sejumlah organisasi profesi yang melayangkan protes keras antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Forum Pemred, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), serta Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia).

​Ketua Umum IWO Indonesia Dr. NR. Icang Rahardian, SH., MH turut mengecam keras pernyataan arogan yang dilontarkan oleh Hotman Paris saat menjalankan tugas pengacara. IWO Indonesia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang dalam mencari dan mengolah informasi publik.

​”Pernyataan yang dilontarkan saudara Hotman Paris sangat mencederai muruah profesi jurnalis. Wartawan bekerja di bawah payung hukum dan kode etik untuk melakukan kontrol sosial serta mencari kebenaran berimbang (cover both sides). Sikap merendahkan, mengintimidasi, apalagi mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada jurnalis yang sedang bertugas adalah bentuk arogansi yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Ketua Umum IWO Indonesia.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan juga menegaskan bahwa pertanyaan kritis dari jurnalis bukanlah upaya mencari masalah, melainkan bagian dari kewajiban profesi demi menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.

Organisasi-organisasi pers berharap insiden ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar senantiasa menjunjung tinggi etika komunikasi dan saling menghormati antarpemegang profesi di ruang publik. (**)

Continue Reading

Jakarta

Ketum IWO Indonesia Ajak Masyarakat Awasi Kinerja Mitra Program Makan Bergizi Gratis

Published

on

 2,957 X dibaca hari ini

JAKARTA, Netralitasnews.com – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, NR Icang Rahardian, SH., MH, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif mengawasi kinerja para mitra dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dinilai krusial guna memastikan pelayanan publik berjalan maksimal dan tepat sasaran.

​Pernyataan tersebut disampaikan Icang di Kantor DPP IWO Indonesia, Jl. Akhmad Yani No. 12, Jakarta, pada Senin (06/04). Ia menekankan bahwa partisipasi publik adalah kunci keberhasilan program nasional ini.

​Icang menyoroti ketegasan Badan Gizi Nasional (BGN) yang memberlakukan prinsip “No Service, No Pay” (tiada layanan, tiada pembayaran) bagi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Berdasarkan kebijakan ini, insentif operasional yang mencapai Rp 6 juta per hari dapat langsung dihentikan jika mitra gagal memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

​”Kami mendukung penuh langkah Badan Gizi Nasional. Dengan prinsip no service no pay, tidak ada ruang bagi kelalaian. Jika kualitas pelayanan buruk, maka tidak ada bayaran bagi mitra tersebut,” tegas Icang.

​Untuk menjamin kualitas dan keamanan pangan, BGN menetapkan standar ketat dalam pengelolaan SPPG :
• ​Tujuan Utama : Menjamin kualitas layanan serta kepatuhan tinggi terhadap standar keamanan pangan dan kebersihan lingkungan.
• ​Ketegasan Sanksi : Insentif akan dihentikan seketika jika fasilitas SPPG tidak siap beroperasi, gagal mencapai standar kualitas, atau tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan.
• ​Indikator Pelanggaran : Beberapa contoh kegagalan fatal meliputi:
◦ ​Terdeteksinya bakteri E.Coli pada filter air.
◦ ​Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tersumbat.
◦ ​Kerusakan pada chiller penyimpanan daging.
• ​Tanggung Jawab Mitra : Seluruh risiko operasional sepenuhnya ditanggung oleh mitra SPPG sebagai bentuk akuntabilitas profesional.

​Kebijakan ini merupakan bentuk transformasi nyata dalam tata kelola publik di Indonesia. Tujuannya bukan sekadar membagikan makanan, melainkan menciptakan sistem yang menjamin keamanan pangan bagi generasi penerus bangsa.

​IWO Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal jalannya program ini melalui fungsi kontrol sosial media, agar dana negara yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi gizi masyarakat. (@**).

Continue Reading

Empat Lawang

MK Tolak Gugatan HBA-Henny, Joncik-Arifa’i Sah Menang PILKADA Empat Lawang

Published

on

 7,500 X dibaca hari ini

JAKARTA – Netralitasnews.com -Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati (HBA-Henny). (26/05/2025).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Senin (26/05/2025), dan menyatakan bahwa permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagai alasan pembatalan hasil pemilihan.

“Dengan ini Mahkamah menolak seluruh permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka pasangan calon nomor urut 02, Joncik Muhammad dan Arifa’i (JM-Fa’i), tetap dinyatakan sebagai pemenang sah Pilkada Empat Lawang 2024. Pasangan JM-Fa’i sebelumnya unggul dalam PSU dengan perolehan suara sebesar 80.639 atau 60,79 persen, mengalahkan HBA-Henny yang memperoleh 52.021 suara atau 39,21 persen.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang pun menyambut baik putusan MK ini. Ketua KPU menyatakan bahwa proses PSU telah dilaksanakan sesuai perintah MK sebelumnya dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat dan elemen sipil di Empat Lawang menyatakan harapannya agar seluruh pihak dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada dan kembali bersatu demi pembangunan daerah.

Dengan putusan MK tersebut, tahapan selanjutnya adalah pelantikan pasangan Joncik-Arifa’i sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih periode 2025–2030. (@Tim/Redaksi).

Continue Reading

 1,960 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!