Jakarta
Problematic Trial Process at the Central Jakarta District Court Caused Protests by Iraqis

1,546 X dibaca hari ini
JAKARTA, Netralitasnews.com – After the plaintiff fails to attend for the second time, the panel of judges held a third hearing with the agenda of evidence from the plaintiff. However, when the trial was about to begin, it turned out that the attorney from the defendant ABC was present,” said Zulkifli, when interviewed in his room, Thursday (5/25/2023). Because of the presence of the defendant, said Zulkifli, the panel of judges finally gave the defendant the opportunity to prove legal standing as legal counsel at the next hearing.
Head of Public Relations of the Central Jakarta District Court, Zulkifli, has responded to the news that has been circulating in various media related to the trial process of lawsuit case number: 150/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, Hussain Muhammad Nasr Al Masmawi (47) against the ABC (Australian Broadcasting Corporation). Head of Public Relations Zulkifli stated that the accusation made by Hussain as the plaintiff that the clerk and the panel of judges were tricking him was not true.
So for the hearing, for which he said the plaintiff was present and had been waiting from morning until afternoon, Zulkifli said, it might have been due to language matters. “When case number 150 was called, it could be that the plaintiff did not notice so the hearing continued at 11 am with the presence of the defendant,” said Zukifli.
Zulkifli admitted that at the time of the third hearing, the new attorney would just register his power of attorney to fulfill administrative requirements. When asked about the rules of procedural law that were violated when the attorney had not registered his power of attorney, Zulkifli said the panel of judges had the right to give the defendant’s attorney the opportunity. “They came and we had no reason to reject them,” he said.
Responding to Zulkifli’s statement, Hussain, who was contacted over the phone on Thursday (25/5/2023) in Jakarta, said he was surprised. “At the same time, the honorable court did not consider my presence on May 17 as actual and legitimate. That deprives me of my legitimate, official, and legal rights,” said Hussain.
Zulkifli also commented on the issue of the trial on May 17, 2023, which was considered by the plaintiff to be a fallacy because the clerk and the panel of judges were scheming on him.
“Every trial, the judge must have the entire trial agenda in his hands. So every time the trial will begin, the judge will call by only mentioning the case number. When it is summoned and no one is present, the trial is continued and the postponement is determined through a trial decision,” he explained.
He also added that at that time he had proof that his presence was legal and official, registered and documented. And he was also accompanied by an official translator and a number of friends. “What is strange is that the honorable court did not discuss at all what happened on May 17, and did not confirm my presence. Whereas I was present and registered electronically, and was actually present in the honorable court from 10:00 to 16:30,” said Hussain, accompanied by photographic evidence of the barcode and photos of attendance in front of the courtroom.
And he said, what is displeased me that although the honorable court was aware of his presence, it is unfortunate that the court deprived him of his legitimate rights. Instead, Hussain continued, the court had granted rights to the ABC lawyer without him going through the official registration process and without having official proof of his representation from ABC.
“Even though ABC could have sent the original copy of the agency to his lawyer within 24 hours without any hindrance. After all, it was only a piece of paper. While I came straight from Sydney just to appear in this honorable court,” he added.
“I and many like me have been wronged and treated unfairly. I come to you, O Indonesia (the people and the government) asking for justice and the voice of your conscience. Nothing more. I only seek truth and justice for myself my family and my tribe,” Hussain said softly.
At the same time, the court claimed that the trial was held in the Sujono room and that it was on the 3rd floor. “This is completely contradictory and illogical. And this honorable court claimed that the trial was held in the Sujono room at exactly 11am on May 17, 2023 on the third floor.
It is also said that it is very seems odd for the honorable court to say that it is impossible to change the courtroom that has been determined on May 17, 2023. Because according to the existing schedule and supported by electronic barcodes, the courtroom will be on the 2nd floor, not on the 3rd floor.
According to Hussain, this is the second time, that ABC has tried to buy time until the closure of its Jakarta office.
Hussain’s statement also refuted the statement of Head of Public Relations Zulkifli that the hearing started at 11am while at the same time Hussain claimed to be at the location with his translator. Hussain even showed evidence of barcode scans that at 10:48 until 11:30 ABC lawyers were not present at the Central Jakarta District Court.
“This is not true. Because at that time in the Sujono room there was a closed hearing and we were not allowed to enter. We were asked to wait outside until the hearing ended at around 11.25pm. At that time we were sitting right in front of the courtroom. After the closed session ended we immediately went in and everyone including the panel of judges had left the place,” explained Hussain.
“The honorable court’s claim that perhaps I did not understand Indonesian when my case number 150 was called, it is illogical to me. Because I was accompanied by three Indonesians who sat with me, including an official and certified translator. He also asked several times and was answered that the hearing would be held in another room, not in the Sujono room,” he explained.
Hussain also objected to the court’s statement that ABC’s lawyer was actually present on May 3, 2023 but was unable to attend the hearing.
“His claim that ABC’s lawyer was present at the courthouse on May 3 without making official registration in accordance with the rules and regulations of court proceedings, and without carrying an official Power of Attorney from ABC, is invalid by law and in accordance with Indonesian law,” said Hussain while exposing articles in the Civil Procedure Code.
Closing the phone interview, Hussain said that he really hoped that lawyer Hotman Paris, who is well known for helping oppressed people, could help him in this case as a victim seeking justice in Indonesia. (HGM) ***.

Empat Lawang
MK Tolak Gugatan HBA-Henny, Joncik-Arifa’i Sah Menang PILKADA Empat Lawang

3,426 X dibaca hari ini
JAKARTA – Netralitasnews.com -Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati (HBA-Henny). (26/05/2025).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Senin (26/05/2025), dan menyatakan bahwa permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagai alasan pembatalan hasil pemilihan.
“Dengan ini Mahkamah menolak seluruh permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka pasangan calon nomor urut 02, Joncik Muhammad dan Arifa’i (JM-Fa’i), tetap dinyatakan sebagai pemenang sah Pilkada Empat Lawang 2024. Pasangan JM-Fa’i sebelumnya unggul dalam PSU dengan perolehan suara sebesar 80.639 atau 60,79 persen, mengalahkan HBA-Henny yang memperoleh 52.021 suara atau 39,21 persen.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang pun menyambut baik putusan MK ini. Ketua KPU menyatakan bahwa proses PSU telah dilaksanakan sesuai perintah MK sebelumnya dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat dan elemen sipil di Empat Lawang menyatakan harapannya agar seluruh pihak dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada dan kembali bersatu demi pembangunan daerah.
Dengan putusan MK tersebut, tahapan selanjutnya adalah pelantikan pasangan Joncik-Arifa’i sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih periode 2025–2030. (@Tim/Redaksi).
Empat Lawang
Bupati Terpilih JM-FA’ I, Kalau Gugatan ditolak Artinya Kita dilantik

10,617 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, MNN.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan satu dari dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan kepala daerah (PILKADA) Empat Lawang.
Keputusan ini menandakan bahwa perkara terkait masa jabatan H. Budi Antoni Al Jufri (HBA) yang dianggap sudah memenuhi dua periode akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh mahkamah konstitusi (MK).
MK menilai bahwa dalil yang di sampaikan oleh pemohon terkait masa jabatan tersebut merupakan masalah khusus yang perlu diuji kebenarannya di sidang lanjutan.
Dijadwalkan sidang lanjutan untuk sengketa ini berlangsung pada 7-17 Februari 2025.
Bupati terpilih Joncik Muhammad menyatakan telah siap dengan segala kemungkinan terjadi dari apa yang akan di putuskan hasil sengketa PILKADA Empat Lawang tahun 2024 di MK.
“Ini merupakan lanjutan pada pembuktian proses hukum ada sengketa PILKADA Empat Lawang 2024, mereka menggugat persoalan periodisasi, ” ujarnya.
Joncik Muhammad yang berpasangan dengan Arifa’i ini mengatakan siap menjalankan apapun yang diputuskan MK nantinya.
“Kalaupun nanti memenangkan gugatan mereka, artinya akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) kita siap untuk itu. Namun kalau gugatan ditolak artinya kita dilantik, ” ungkap Joncik.
Sekretaris DPW PAN SUM-SEL ini menambahkan, kasus ini bukan hanya di Empat Lawang saja. Ia mendapatkam informasi ada 16 daerah yang sama kasusnya. Sedangkan yang sudah pasti sekarang ada empat. Yakni Bengkulu Selatan, Tasikmalaya, Empat Lawang, dan Kutai Kertanegara.
“Dalam perhitungan KPU sudah dua periode, tapi MK masih mengadili ini. Kalau undang-undang PEMDA jelas sudah dua periode. tapi nanti kita buktikan, MK yang memutuskan apakah MK membuat norma baru, atau mengikuti undang-undang PEMDA 23 tahun 2014, ” terangnya mengakhiri.
Sebelumnya, keputusan MK untuk melanjutkan ke tahap pembuktian lanjutan diumumkan oleh Hakim MK Saldi Isra dalam sidang perkara PHPU untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota sesi III, Selasa (4/02/2025).
“Pada sidang malam ini, dari 46 perkara yang dipanggil, ada tujuh nomor yang belum diputuskan dan ini akan dilanjutkan ke persidangan berikutnya,” ujar Hakim Saldi Isra.
Salah satu dari perkara yang dilanjutkan adalah perkara dengan nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang merupakan gugatan terkait Pilkada Empat Lawang 2024. Dengan demikian, sudah ada total 20 nomor perkara yang diputuskan untuk maju ke tahap pembuktian lanjutan.
Terpisah, Pada PILKADA 2024, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dr. H. Joncik Muhammad dan Arifai (JM-Fa’i) dengan nomor urut 2 berhasil unggul, dengan mendapat suara 147.332 (seratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua) suara sah, sedangkan kotak kosong 35.923 ( tiga puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh tiga) suara.
Ini merupakan dukungan kuat masyarakat Empat Lawang terhadap pasangan (JM-Fa’i) untuk melanjutkan program – program yang mereka usung untuk Kabupaten Empat Lawang berdasarkan visi kepemimpinan mereka “MADANI JILID II”.
Sementara itu, puluhan ribu masyarakat di Kabupaten Empat Lawang berharap MK dapat memutuskan berdasarkan peraturan serta perundang – undangan yang berlaku. Sehingga Bupati dan wakil Bupati terpilih dapat segera dilantik. (@YU-Red).
Jakarta
Wartawan dan LSM Tanah Air Ultimatum Men-Des PDTT

5,106 X dibaca hari ini
JAKARTA, MNN.com – Wartawan dan LSM Tanah air ultimatum Menteri Desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Yandri Susanto. kami tidak akan tinggal diam. (04/02/05).
Pernyataan kontroversial Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto menyebut “LSM & Wartawan Bodrex” memicu gelombang kemarahan dari ribuan jurnalis dan aktivis di Indonesia.
Tidak terima profesi mereka dilecehkan, perwakilan LSM dan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (ANTARTIKA) langsung mendatangi Kementerian Desa untuk menuntut klarifikasi.
Para wartawan dsn LSM melalui Ketua Umum ANTARTIKA, Ramses Sitorus, menegaskan bahwa pernyataan tersebut sangat merugikan citra jurnalis dan aktivis yang selama ini berjuang untuk mengawal transparansi dana desa.
“Kami merasa dihina dan dikucilkan, Kami di daerah bukan mencari keuntungan pribadi, tapi mengawasi anggaran, terutama dana desa, agar tidak disalahgunakan.
Jika Menteri tidak memberikan klarifikasi resmi, kami siap melaporkan pernyataan ini ke Bareskrim Polri, ” tegas Ramses dalam pertemuan tersebut.
Didesak Ribuan Wartawan dan Aktivis, Menteri Desa Akhirnya Klarifikasi
Mendapat tekanan besar dari berbagai pihak, Menteri Desa PDT Yandri Susanto akhirnya memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara tertulis.
” Saya tidak pernah berniat merendahkan wartawan atau LSM. Justru saya sangat menghormati mereka yang bekerja dengan profesionalisme dan integritas,” ujar Yandri.
“Saya mendukung peran jurnalis dan LSM dalam pengawasan. Jika ada kepala desa yang bobrok, laporkan, Saya ingin desa yang bersih dari korupsi, ” jelasnya.
Namun, klarifikasi ini masih menyisakan ketidakpuasan di kalangan aktivis dan wartawan. beberapa pihak menilai permintaan maaf Menteri belum cukup untuk meredam keresahan yang sudah meluas.
Wartawan dan LSM : ” Kami Tidak Akan Tinggal Diam ” !
Klarifikasi dari Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Yandri Susanto mendapat Interupsi dari Ketua Revolusi mental, ” Interupsi pak menteri saya ketua Revolusi mental yang sudah menggalakkan revolusi mental di negara kita, merasa gagal dengan komunikasi kita saat ini, yang kami minta dari Aktivis dan wartawan bukan itu lagi pak menteri, kita mau membuat keributan mau diperpanjang atau kita akhiri masalah ini kan begitu, kalau panjang kilometer berenti upaya kita akan diperpanjang apalagi enam hari lagi kami akan merayakan hari kebebasan pers di akui oleh dunia bukan hanya di Indonesia. Jadi yang kita maksud disini pak Menteri mohon ijin, sama yang yang disampaikan oleh ketum kami pak Ramses hanya kesempatan saja tidak ada, kami memimpin Republik ini mampu, jadi kalau bapak ini merasa kehormatannya lebih tinggi kamipun akan banyak makin kuat menyerang bapak, bapakpun harus buatkan kuda – kuda untuk hal tersebut. Jadi seperti ini sudah mencederai anggota Wartawan dan LSM di Indonesia, pemerintah harus berhati – hati di dalam berkomunikasi, ” tukasnya.
“Pernyataan Menteri ini memicu keresahan nasional. Jika tidak ada perbaikan nyata, jangan salahkan kami jika gelombang protes semakin besar, ” tegasnya.
Sementara itu, Ramses Sitorus mengingatkan bahwa wartawan dan LSM adalah mitra pemerintah, bukan musuh.
“Kami ada untuk mengawasi, bukan untuk dijadikan sasaran penghinaan. Jika masih ada pejabat yang meremehkan profesi kami, maka kami pasti bertindak lebih jauh, ” pungkasnya.
Dengan ketegangan yang masih membara, apakah hubungan antara pemerintah, insan pers, dan LSM akan benar – benar membaik ? Ataukah mungkin ini justru awal dari perlawanan yang lebih besar ? Kita akan coba pertanyakan pada rumput yang bergoyang. (@Red).
-
Bengkulu5 tahun ago
LSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang4 tahun ago
Pjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang4 tahun ago
Di duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang5 tahun ago
Inspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 minggu ago
HUT ke – 27 DPD PAN Empat Lawang dihadiri Ribuan Warga
-
Opini4 tahun ago
Masyarakat Harus Tau Soal Pengembalian atau Penarikan Kendaraan itu Masih Bermasalah apa tidak di Sistem BI Checking
-
Empat Lawang4 minggu ago
Atlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial4 tahun ago
DEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya