Connect with us

Empat Lawang

P-21 Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Pasar Pulau Emas, “RR” dibawa Kerutan Pidkor Palembang

Published

on

 1,655 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Salah seorang tersangka dugaan korupsi pasar pulau kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang penyerahan tahap ke dua “RR” resmi dikirim ke rutan PIDKOR Palembang. Jum’at, (01/09/2023)

Setelah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan Pasar Pulau Mas pada 12 Juni 2023 yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

“RR” merupakan Camat pada saat verifikasi berkas para penerima ganti rugi ditahun 2015. RR juga sebagai juru bayar saat menjabat Kabag Tapem terancam pasal 2 ayat 1 atau subsider nya pasal 3 Undang-Undang Tipikor 319920 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.

RR diketahui bersikap kooperatif memenuhi panggilan pihak Kejari Empat Lawang.

Kepada awak media “RR” menyampaikan verifikasi dilakukan oleh pihak kelurahan bukan dirinya selaku camat yang melakukan verifikasi nama-nama penerima ganti rugi adalah pihak kelurahan, saya hanya selaku juru bayar sesuai nominal yang sudah ditentukan,” jelas RR di Kejaksaan Negeri Empat Lawang.

“Jadi kita menetapkan tersangka, atas nama “RR”, kapasitasnya waktu itu sebagai mantan Camat dan sekaligus juga menjabat mantan Kabag Tapem”, kata Kajari Empat Lawang Eryana Ganda Nugraha didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel.

Penetapan tersangka ini lanjut Eryana, setelah adanya barang bukti yang cukup dan keterangan saksi, ahli dan diperkuat alat bukti surat. jadi kami tetapkan setelah adanya barang bukti yang cukup, ada tindak lanjut yang kami miliki yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti surat ”, ucapnya.

Sementara untuk kerugian yang ditanggung negara, Eryana hanya mengatakan bahwa, kerugian selisih antara luasan yang dibayarkan dengan luasan yang diterima oleh pemerintah kabupaten empat lawang.

Pihak Kejari pun juga masih menunggu hasil audit BPK untuk nominal yang ditaksir.

Ancaman hukuman sendiri kalau pasal 2 ayat 1 minimal 2 tahun dan pasal 3 minimal 1 tahun”, ujarnya.

Sehubungan berkas sudah dinyatakan lengkap P-21 pada hari ini dilakukan penyerahan tahap kedua dari penyidik ke Penuntut Umum setelahnya tersangka dibawa ke Rutan PN TIPIDKOR Palembang, ” Ungkap Kajari Empat Lawang.

Sementara itu, terduga tersangka RR sendiri melalui kuasa hukumnya Hj. Nurmala, SH., MH. mengatakan bahwa, pihaknya menghormati aturan hukum yang berlaku, namun juga menganut azaz hukum praduga tidak bersalah. yang jelas klien kami sudah memberikan keterangan apa yang dialami, apa yang dia ketahui, baik sebagai camat maupun sebagai Kabag tapem, ” ungkap Nurmala kepada awak media di Kantor Kejari Empat Lawang.

Namun, mengenai perencanaan penetapan lokasi, kliennya selaku camat lanjut Nurmala tidak ikut serta. karena, penetapan lokasi itu adalah kewenangan BUPATI (Saat itu), sedangkan untuk perencanaannya itu ada bagiannya tersendiri. sementara mengusulkan anggaran setelah beliau menjabat kabag tapem, yang mengusulkanya kabag tapem yang sebelumnya. terus mencairkan dana bukan kewenangan klien kami tapi ada bagiannya sendiri yang punya kewenangan untuk itu, ” imbuh Nurmala.

Nurmala kembali menambahkan bahwa, ketua tim pada pengadaan lahan pulo mas itu adalah Kepala BPN pada saat itu yang menjadi ketua timnya.” Proses pengusulan pembayaran, proses pencairan dana tidak terlepas dari hasil validasi dari ketua tim pengadaan tanah dan ketua tim pengadaan tahan itu Kepala BPN, tanpa ada validasi itu yang mengatakan yang berhak menerima ganti rugi adalah orang-orang ini, jumlah nya sekian mungkin tidak akan diproses.

Jika benar kasus ini dianggap merugikan keuangan negara, tolong kiranya pihak-pihak terkait dapat diproses juga,” pintanya

Saya minta pihak kejaksaan bersikap objektif dan tidak tebang pilih. dan sekali lagi, seseorang itu belum ditetapkan bersalah jika belum ada keputusan pengadilan (kekuatan) hukum tetap, ” tukasnya.

Dalam proses penyidikan kejari empat lawang sudah memeriksa setidaknya 31 orang yang terdiri dari para penerima dan pejabat yang terlibat saat proses ganti rugi.

Dugaan Korupsi Pembebasan pasar pulau mas berawal dari laporan sejumlah LSM yang menduga ada tindak pidana korupsi saat pembebasan lahan pasar pulau mas.

Awalnya pembebasan Pasar Pulau Mas Pemerintah menyiapkan uang senilai Rp 2,5 miliar. namun terjadi perubahan anggaran sehingga nilai ganti rugi membengkak menjadi Rp 6,8 Miliar. anehnya pemerintah saat itu justru membayar hingga Rp 6.9 Miliar sehingga negara rugi Rp.4,3 Miliar. (@Red).

Advertisement

BANNER

PJ. Pemerintah Desa Muara Lintang Lama Kec. Pobar Mengucapkan Selamat Dirgahayu Kabupaten Empat Lawang ke-19, 20 April 2007 ~ 20 April 2026

Published

on

 1,432 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Pj. Kepala Desa Muara Lintang Lama, Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang Mengucapkan ; Selamat DIRGAHAYU KABUPATEN EMPAT LAWANG ke -19, 20 April 2007 – 20 April 2026.

” DENGAN SEMANGAT HARI JADI KE-19 KABUPATEN EMPAT LAWANG MARI KITA BERSINERGI MEWUJUDKAN EMPAT LAWANG MADANI JILID II MELALUI PEMERINTAHAN PROFESIONAL, EKONOMI MANDIRI, DAN PELAYANAN BERKUALITAS “

Tertanda : SAFRIN, S.Pd Pj. Kepala Desa Muara Lintang Lama, Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang.(@Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Di Balik Tangis Bayi, Dugaan Skenario Penemuan yang Mengusik Nurani Publik

Published

on

 1,116 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com –  Sumatera Selatan — Tangisan bayi yang sempat menggugah rasa iba masyarakat kini berubah menjadi tanda tanya besar. Kasus penemuan bayi di semak-semak Jalan Tembusan 3B yang sebelumnya menyentuh sisi kemanusiaan, kini justru dibayangi dugaan manipulasi alur kejadian.

Sorotan tajam datang dari media sosial. Unggahan akun Facebook bernama Sutri Yanti memicu gelombang reaksi publik, setelah menyebut bahwa peristiwa tersebut diduga bukan sekadar penemuan biasa.

“Kasus viral penemuan bayi Tebing Tinggi Empat Lawang Sumsel. Ternyata maling teriak maling. Yang menemukan bayi di semak belukar adalah orang tua kandungnya sendiri,” tulisnya.

Pernyataan tersebut sontak menggiring opini publik ke arah yang lebih dalam—bahwa ada kemungkinan peristiwa yang semula dianggap sebagai tragedi kemanusiaan, justru merupakan sebuah skenario yang disusun untuk menutupi aib.

Lebih jauh, dalam unggahan itu disebutkan bahwa narasi penemuan bayi diduga sengaja dibentuk agar terlihat alami dan mengundang simpati.

“Berharap berdalih menutup aib. Dibuatlah skenario sebagus mungkin bahwa dia dapat anak. Dan akhirnya skenario palsunya terbongkar,” lanjutnya.

Jika dugaan ini benar, maka peristiwa ini bukan hanya soal penelantaran anak, tetapi juga bentuk manipulasi terhadap empati publik. Rasa iba masyarakat yang tulus bisa saja dimanfaatkan sebagai tameng untuk menutupi fakta yang sebenarnya.

Fenomena ini menjadi cermin buram kondisi sosial, di mana rasa malu dan tekanan sosial diduga lebih diutamakan daripada tanggung jawab terhadap nyawa seorang anak yang tak berdosa.

Lebih ironis lagi, jika benar skenario tersebut melibatkan orang tua kandung, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hukum, tetapi juga nilai kemanusiaan yang paling mendasar.

Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat kini dihadapkan pada dua kemungkinan: antara fakta yang sesungguhnya atau sekadar opini yang berkembang liar di media sosial.

Namun satu hal yang pasti, kasus ini telah membuka ruang diskusi yang lebih luas—tentang moralitas, tanggung jawab, dan bagaimana sebuah peristiwa bisa dikemas sedemikian rupa untuk memengaruhi persepsi publik.

Hingga saat ini, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan kebenaran di balik peristiwa ini.

Masyarakat pun berharap, fakta yang sesungguhnya segera terungkap. Sebab di balik semua ini, ada satu hal yang tidak boleh dilupakan—seorang bayi yang seharusnya mendapatkan kasih sayang, justru menjadi korban dari situasi yang belum sepenuhnya jelas.(@Rls). 

Continue Reading

Empat Lawang

Gabungan Wartawan Akan Laporkan Oknum Guru yang Diduga Hina Profesi Jurnalis

Published

on

 2,009 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Gabungan wartawan dari media online, cetak, dan televisi yang tergabung dalam Forum Komunikasi (Forkom) Diskominfo Kabupaten Empat Lawang berencana melaporkan seorang oknum guru SMP Negeri 5 Tebing Tinggi berinisial CA. Oknum tersebut diduga telah menghina profesi wartawan melalui komentar di media sosial Facebook.

Peristiwa ini bermula saat salah satu media online memuat pemberitaan terkait dugaan penimbunan gas elpiji di sebuah rumah mewah di Kecamatan Tebing Tinggi. Namun, alih-alih memberikan kritik yang konstruktif, CA justru melontarkan komentar yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.

Dalam komentarnya, CA menyebut bahwa berita tersebut merupakan “pembodohan publik” serta menilai tulisan jurnalis tidak memenuhi unsur dasar jurnalistik 5W+1H.

Ia bahkan secara terbuka menyarankan agar wartawan “belajar lagi cara menulis”, yang dinilai banyak pihak sebagai bentuk arogansi yang tidak pada tempatnya.

“Berita ini tidak ada unsur 5W + 1H. Mestinya sebelum membuat berita, wartawan tersebut harus belajar dulu,” tulis CA pada Jumat (10/4).

Tak hanya itu, CA juga secara personal menyasar salah satu jurnalis televisi, Diah Anggraini dari TVRI. Dalam unggahannya, ia menuding produk jurnalistik yang dihasilkan cenderung menjatuhkan pihak tertentu.

“Ya betul, belajar menulis dengan tata bahasa yang benar. Termasuk Anda, Bu Diah, pencari berita yang sukanya menjatuhkan orang. Nanti saya kritik, tidak terima. Mengkritik orang semena-mena, giliran dikritik tidak terima. Tidak adil namanya,” tulisnya.

Diri nya secara Prontal menyuruh wartwan mencari ide yang lebih kreatif lagi dalam menguak suatu berita seperti menyuruh wartawan mencari berita ke akhirat.

” Bukan nya anda yang hobi nya nimbrung, setiap berita viral di tangkap, coba cari ide sendiri ,cari ke akhirat misal nya,” ungkap Seorang guru Bahasa Indonesia pendidik Generasi Bangsa di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Empat Lawang, Rodi Hartono, menyayangkan sikap oknum guru yang dinilai terlalu frontal dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

Menurutnya, sebagai aparatur sipil negara (ASN) sekaligus tenaga pendidik, seharusnya yang bersangkutan dapat memberikan contoh yang baik dalam berkomunikasi, bukan justru menggeneralisasi dan menghakimi profesi wartawan.

“Tidak semua wartawan seperti itu. Masih banyak wartawan yang bekerja secara profesional, bahkan telah mengantongi sertifikasi dari Dewan Pers mulai dari jenjang muda hingga madya. Jika ada kesalahan oleh oknum, jangan digeneralisasi seolah mewakili seluruh profesi,” tegas Rodi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, mengingat dampaknya yang luas terhadap persepsi publik.

“Bijaklah dalam memberikan komentar di media sosial. Apa yang disampaikan di ruang publik dapat memengaruhi pemahaman masyarakat secara luas,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, organisasi wartawan yang tergabung dalam Forkom Diskominfo Empat Lawang berencana mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang untuk menyampaikan sejumlah sikap resmi, antara lain:
• Setiap profesi, baik tenaga pendidik maupun insan pers, memiliki peran strategis dalam pembangunan, khususnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjaga keterbukaan informasi publik.

• Tenaga pendidik sebagai figur teladan diharapkan senantiasa menjaga etika komunikasi, baik di lingkungan sekolah maupun di ruang publik.
• Perbedaan pandangan atau miskomunikasi hendaknya disikapi secara bijak tanpa saling menyudutkan.
• Penting bagi semua pihak untuk mengedepankan etika, saling menghormati, serta melakukan klarifikasi apabila terjadi kesalahpahaman.
• Peristiwa ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama untuk memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan insan pers.
• Pihak terkait didorong untuk memberikan penjelasan secara proporsional guna menghindari kesalahpahaman yang lebih luas.

Gabungan wartawan juga mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, menjaga kondusivitas, serta terus membangun hubungan yang harmonis dan konstruktif ke depan. (**).

Continue Reading

 1,656 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!