Connect with us

Jakarta

Menyorot Kebijakan BPJS Kesehatan: Ada Apa di Balik Pengebirian Fungsi Mobile JKN?

Published

on

 1,714 X dibaca hari ini

JAKARTA // Netralitasnews.com Era digitalisasi mengajak kita untuk merenungkan kembali, sejauh mana kebijakan di sektor kesehatan. Terutama BPJS Kesehatan yang harus mampu beradaptasi dan berinovasi dengan fleksibel.

Salah satu sorotan terkini adalah kebijakan BPJS Kesehatan yang terkesan mempersulit peserta untuk menjalankan haknya dalam memilih klinik-klinik FKTP melalui kemudahan yang sebelumnya telah dijalankan oleh BPJS dan merupakah sebuah terobosan yang digadang-gadang sebagai bentuk komitmen untuk melayani dengan konsep “customer first” serta bentuk upaya BPJS untuk mengikuti perkembangan tekhnologi. Setidaknya ini yang dialami oleh beberapa entitas yang merasa dirugikan sepihak oleh BPJS Kesehatan yang melakukan penutupan feature pindah faskes keeehatan tingkat pertama pada aplikasi mobile JKN.

Peserta yang mengeluhkan keputusan terburu-terburu dan tidak berpihak kepada pelayanan maksimal kepada masyarakat ini diantaranya datang dari berbagai entitas misalnya kepesertaan TNI AD non prajurit, peserta dari organisasi afiliasi TNI, mahasiswa, civitas akademika kampus, peserta berbagai Ormas, anggota organisasi serikat pekerja, dan berbagai perusahaan swasta lainnya yang sedang memperjuangkan haknya untuk dapat memilih klinik-klinik yang baik dengan fasilitas lengkap.

Dalam praktiknya, peserta diharuskan untuk mengurus proses perpindahan melalui kantor BPJS setempat, meskipun alternatif solusi berbasis digital, yakni aplikasi Mobile JKN, telah tersedia. Keputusan kontradiktif ini perubahan sebuah kemunduran atas progresifitas BPJS yang telah diperjuangkan oleh Kepala BPJS terdahulu yang sukses dipimpin oleh Prof Fahmi Idris. Keputusan ini pula, terkesan merupakan sebuah arogasi institusi yang seharusnya bisa lebih berhati-hati dalam mengambil sebuah langkah yang berdampak buruk baik masyarakat.

Ketidakfleksibelan kebijakan ini tampaknya bertentangan dengan semangat efisiensi dan kemudahan yang diusung era digital. Proses yang berbelit-belit dan terkesan kaku ini berpotensi menghambat kelancaran dan kinerja pelayanan kesehatan. Lebih jauh, ini bisa menciptakan ketidakpuasan dari masyarakat pengguna jasa yang seharusnya menjadi prioritasi dalam mengambil keputusan.

BPJS Kesehatan, sebagai pilar penting dalam sistem kesehatan Indonesia, perlu segera mengambil langkah proaktif, melalui pengembalian akses pindah faskes yang telah ada sebelumnya pada Mobile JKN yang merupakan sebuah terobosan terbaik yang diambil oleh Kepala BPJS sebelumnya. Ini bukan lagi sebuah opsi namun keharusan demi memberikan pelayanan paripurna dalam mendukung upaya pemerintah untuk meningkatankan derajat kesehatan masyarakat yang mengedepankan promotif dan prefentif serta mengupayakan usaha kuratif dan rehabilitatif yang lebih efektif dan efisien.

Dengan demikian, pelayanan bisa lebih responsif, akurat, dan efisien, sehingga menciptakan ekosistem kesehatan yang lebih kondusif dan berkualitas.

Reformasi dan perubahan konstruksk perfikir BPJS harus segera dilakukan dengan mengedepankan layanan yang berbasis prioritas kepada masyarakat sebagai pengguna melalui penempatan teknologi sebagai basis pengembangan sistem. Proses mengkebiri fungsi/feature aplikasi Mobile JKN yang telah sangat baik sebelumnya untuk dapat dikembalikan fungsinya seperti sediakala sebagai bentuk aksi nyata BPJS dalam melayani dengan sepenuh hati sehingga masyarakat lebih mempercaya institusi yang mengelola dana kesehatan trilyunan rupiah setiap tahun ini.

Selain itu, langkah ini juga merupakan bentuk respons BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kualitas dan akses pelayanan kesehatan. Optimalisasi kebijakan yang berbasis digital ini akan mampu menjawab kebutuhan dan tantangan zaman, membuat Indonesia semakin siap menghadapi era kesehatan yang modern dan inklusif.

Adaptasi dan inovasi dalam kebijakan BPJS Kesehatan bukan hanya akan memberikan dampak positif dalam efisiensi administrasi, tetapi juga dalam peningkatan kepercayaan dan kepuasan masyarakat. Dengan demikian, mari bersama-sama mengakselerasi transformasi digital dalam sistem kesehatan Indonesia untuk mewujudkan pelayanan yang lebih baik, cepat, dan menyeluruh. (@Rls-IWO I Sum-Sel/Red).

Advertisement

Jakarta

Ketum IWO Indonesia Ajak Masyarakat Awasi Kinerja Mitra Program Makan Bergizi Gratis

Published

on

 360 X dibaca hari ini

JAKARTA, Netralitasnews.com – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, NR Icang Rahardian, SH., MH, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif mengawasi kinerja para mitra dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dinilai krusial guna memastikan pelayanan publik berjalan maksimal dan tepat sasaran.

​Pernyataan tersebut disampaikan Icang di Kantor DPP IWO Indonesia, Jl. Akhmad Yani No. 12, Jakarta, pada Senin (06/04). Ia menekankan bahwa partisipasi publik adalah kunci keberhasilan program nasional ini.

​Icang menyoroti ketegasan Badan Gizi Nasional (BGN) yang memberlakukan prinsip “No Service, No Pay” (tiada layanan, tiada pembayaran) bagi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Berdasarkan kebijakan ini, insentif operasional yang mencapai Rp 6 juta per hari dapat langsung dihentikan jika mitra gagal memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

​”Kami mendukung penuh langkah Badan Gizi Nasional. Dengan prinsip no service no pay, tidak ada ruang bagi kelalaian. Jika kualitas pelayanan buruk, maka tidak ada bayaran bagi mitra tersebut,” tegas Icang.

​Untuk menjamin kualitas dan keamanan pangan, BGN menetapkan standar ketat dalam pengelolaan SPPG :
• ​Tujuan Utama : Menjamin kualitas layanan serta kepatuhan tinggi terhadap standar keamanan pangan dan kebersihan lingkungan.
• ​Ketegasan Sanksi : Insentif akan dihentikan seketika jika fasilitas SPPG tidak siap beroperasi, gagal mencapai standar kualitas, atau tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan.
• ​Indikator Pelanggaran : Beberapa contoh kegagalan fatal meliputi:
◦ ​Terdeteksinya bakteri E.Coli pada filter air.
◦ ​Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tersumbat.
◦ ​Kerusakan pada chiller penyimpanan daging.
• ​Tanggung Jawab Mitra : Seluruh risiko operasional sepenuhnya ditanggung oleh mitra SPPG sebagai bentuk akuntabilitas profesional.

​Kebijakan ini merupakan bentuk transformasi nyata dalam tata kelola publik di Indonesia. Tujuannya bukan sekadar membagikan makanan, melainkan menciptakan sistem yang menjamin keamanan pangan bagi generasi penerus bangsa.

​IWO Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal jalannya program ini melalui fungsi kontrol sosial media, agar dana negara yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi gizi masyarakat. (@**).

Continue Reading

Empat Lawang

MK Tolak Gugatan HBA-Henny, Joncik-Arifa’i Sah Menang PILKADA Empat Lawang

Published

on

 6,115 X dibaca hari ini

JAKARTA – Netralitasnews.com -Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati (HBA-Henny). (26/05/2025).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Senin (26/05/2025), dan menyatakan bahwa permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagai alasan pembatalan hasil pemilihan.

“Dengan ini Mahkamah menolak seluruh permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka pasangan calon nomor urut 02, Joncik Muhammad dan Arifa’i (JM-Fa’i), tetap dinyatakan sebagai pemenang sah Pilkada Empat Lawang 2024. Pasangan JM-Fa’i sebelumnya unggul dalam PSU dengan perolehan suara sebesar 80.639 atau 60,79 persen, mengalahkan HBA-Henny yang memperoleh 52.021 suara atau 39,21 persen.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang pun menyambut baik putusan MK ini. Ketua KPU menyatakan bahwa proses PSU telah dilaksanakan sesuai perintah MK sebelumnya dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat dan elemen sipil di Empat Lawang menyatakan harapannya agar seluruh pihak dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada dan kembali bersatu demi pembangunan daerah.

Dengan putusan MK tersebut, tahapan selanjutnya adalah pelantikan pasangan Joncik-Arifa’i sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih periode 2025–2030. (@Tim/Redaksi).

Continue Reading

Empat Lawang

Bupati Terpilih JM-FA’ I, Kalau Gugatan ditolak Artinya Kita dilantik

Published

on

 13,225 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG,  MNN.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan satu dari dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan kepala daerah (PILKADA) Empat Lawang.

Keputusan ini menandakan bahwa perkara terkait masa jabatan H. Budi Antoni Al Jufri (HBA) yang dianggap sudah memenuhi dua periode akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh mahkamah konstitusi (MK).

MK menilai bahwa dalil yang di sampaikan oleh pemohon terkait masa jabatan tersebut merupakan masalah khusus yang perlu diuji kebenarannya di sidang lanjutan.

Dijadwalkan sidang lanjutan untuk sengketa ini berlangsung pada 7-17 Februari 2025.

Bupati terpilih Joncik Muhammad menyatakan telah siap dengan segala kemungkinan terjadi dari apa yang akan di putuskan hasil sengketa PILKADA Empat Lawang tahun 2024 di MK.

“Ini merupakan lanjutan pada pembuktian proses hukum ada sengketa PILKADA Empat Lawang 2024, mereka menggugat persoalan periodisasi, ” ujarnya.

Joncik Muhammad yang berpasangan dengan Arifa’i ini mengatakan siap menjalankan apapun yang diputuskan MK nantinya.

“Kalaupun nanti memenangkan gugatan mereka, artinya akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU)  kita siap untuk itu. Namun kalau gugatan ditolak artinya kita dilantik, ” ungkap Joncik.                 

Sekretaris DPW PAN SUM-SEL ini menambahkan, kasus ini bukan hanya di Empat Lawang saja. Ia mendapatkam informasi ada 16 daerah yang sama kasusnya. Sedangkan yang sudah pasti sekarang ada empat. Yakni Bengkulu Selatan, Tasikmalaya, Empat Lawang, dan Kutai Kertanegara. 

“Dalam perhitungan KPU sudah dua periode, tapi MK masih mengadili ini. Kalau undang-undang PEMDA jelas sudah dua periode. tapi nanti kita buktikan, MK yang memutuskan apakah MK membuat norma baru, atau mengikuti undang-undang PEMDA 23 tahun 2014, ” terangnya mengakhiri.

Sebelumnya, keputusan MK untuk melanjutkan ke tahap pembuktian lanjutan diumumkan oleh Hakim MK Saldi Isra dalam sidang perkara PHPU untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota sesi III,  Selasa (4/02/2025).

“Pada sidang malam ini, dari 46 perkara yang dipanggil, ada tujuh nomor yang belum diputuskan dan ini akan dilanjutkan ke persidangan berikutnya,” ujar Hakim Saldi Isra.

Salah satu dari perkara yang dilanjutkan adalah perkara dengan nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang merupakan gugatan terkait Pilkada Empat Lawang 2024. Dengan demikian, sudah ada total 20 nomor perkara yang diputuskan untuk maju ke tahap pembuktian lanjutan.

Terpisah, Pada PILKADA 2024, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dr. H. Joncik Muhammad dan Arifai (JM-Fa’i) dengan nomor urut 2 berhasil unggul, dengan mendapat suara 147.332 (seratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh dua) suara sah, sedangkan kotak kosong 35.923 ( tiga puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh tiga) suara.

Ini merupakan dukungan kuat masyarakat Empat Lawang terhadap pasangan (JM-Fa’i) untuk melanjutkan program – program yang mereka usung untuk Kabupaten Empat Lawang berdasarkan visi kepemimpinan mereka “MADANI JILID II”.

Sementara itu, puluhan ribu masyarakat di Kabupaten Empat Lawang berharap MK dapat memutuskan berdasarkan peraturan serta perundang – undangan yang berlaku. Sehingga Bupati dan wakil Bupati terpilih dapat segera dilantik.   (@YU-Red).         

Continue Reading

 1,715 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!