Connect with us

Internasional

Ketum IWO I Akan Gelar Aksi Atas Meninggalnya Para Jurnalis Konflik Palestina Israel

Published

on

 292 X dibaca hari ini

JAKARTA – INDONESIA, Netralitasnews.com Ketua Umum IWO INDONESIA Icang Rahardian mengecam keras atas, 36 jurnalis dan pekerja media dipastikan menibggal, diantaranya 31 warga Palestina, 4 warga Israel, dan 1 warga Lebanon. Selain itu, delapan jurnalis dilaporkan terluka dan sembilan lainnya hilang atau ditahan.

Berdasarkan Hukum Humaniter sebagai Perlindungan bagi Jurnalis kata ketum IWO INDONESIA pada Jumat, 4 November 2023 di Kantor DPP IWO INDONESIA Jl. Ahmad Yani No. 12 Jakarta Indonesia.

“Ketum IWO Indonesia mengatakan hukum humaniter atau dahulu disebut sebagai hukum-hukum perang (the laws of war) mengatur status dan kedudukan jurnalis selama konflik bersenjata. Jauh sebelum konvensi Palang Merah atau Konvensi Jenewa 1949 lahir, status dan kedudukan jurnalis telah diatur dalam annex dari Konvensi IV Den Haag 1907 tentang Penghormatan Hukum-hukum Perang serta Kebiasaan Perang di Darat (Respecting the Laws and Customs of War on Land) Pasal 13 yang menyatakan.

Individuals who follow an army without directly belonging to it such as newspaper correspondents and reporters, sulters and contractors, who fall into enemy’s hands and whom the latter thinks fit to detain, are entiteld to be treated as prisoners of war, provided they are in possesion of certificate from the military authorities of the army which they are accompanying.

Berangkat dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa seorang jurnalis (dengan istilah: news paper correspondent and reporters), yang jatuh ke tangan salah satu pihak berkonflik dan ditahan maka dia diperlakukan (treated) sebagai tawanan perang. Jurnalis tersebut bukan dianggap (is) sebagai tawanan perang. Untuk memenuhi syarat diperlakukan sebagai tawanan perang, para jurnalis harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh pimpinan angkatan bersenjata yang mereka ikuti”.

Masih kata Ketua Umum IWO Indonesia Lahirnya Konvensi Jenewa 1949 yang terdiri dari empat konvensi pasca Perang Dunia Kedua tidak menghilangkan pembahasan soal status dan kedudukan jurnalis. Dalam Pasal 4 Konvensi Ketiga Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlakuan terhadap Tawanan Perang telah ditentukan golongan-golongan yang dianggap sebagai tawanan perang, dimana jurnalis termasuk dalam golongan ke-empat. Pasal 4 bagian A (4) dimana dinyatakan:

Persons who accompany the armed forces without actually being members thereof, such as civilian members of military aircraft crews, war correspondents, supply contractors, members of labour units or of services responsible for the welfare of the armed forces, provided that they have received authorization, from the armed forces which they accompany, who shall provide them for that purpose with an identity card similar to the annexed model.’

Dalam pasal ini tidak terdapat banyak perbedaan dengan pasal 13 Konvensi IV Den Haag 1907, yaitu masih dipersyaratkan adanya kartu identitas yang dikeluarkan oleh otoritas angkatan perang. Perbedaannya, hanya pada istilah yang semula news corespondents and reporters menjadi war correspondents. Perubahan istilah ini terkait dengan kemajuan teknologi dari media pers.

Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 (1977) tentang Konflik Bersenjata Internasional secara jelas mengatur perlindungan terhadap jurnalis serta status dan kedudukannya. Pasal 79 tentang Measures of Protection of Journalist terdiri dari tiga ayat. Secara tegas dinyatakan dalam Pasal 79 (1) bahwa, Journalist engaged in a dangerous professional mission in areas of armed conflict should be considered as a civilian.

“Sehingga jelas sudah bahwa status jurnalis adalah sipil sekalipun ia seorang embedded journalist” tutup Ketua Umum IWO Indonesia Icang Rahardian, saat rapat persiapan aksi Jurnalis Peduli yang akan di gelar di Jakarta dalam waktu dekat. (@RLS-IWO I).

Advertisement

Internasional

Hisense Konsisten Lanjutkan Kemitraan Strategis dengan UEFA Dengan Sponsori EURO 2024

Published

on

 141 X dibaca hari ini

BERLIN // JERMAN, NN.com – Perusahaan teknologi dunia Hisense resmi mengumumkan telah menandatangani kontrak sebagai sponsor global untuk pelaksanaan UEFA EURO 2024, melanjutkan sponsorship sebelumnya pada tahun 2016 dan 2020, dan termasuk sukses mensponsori Piala Dunia FIFA 2022.

Hisense juga akan mendapatkan hak sponsorship untuk kualifikasi kejuaraan Eropa UEFA pada 2023-24 & 2025-26, final Liga Negara UEFA pada tahun 2025, Kejuaraan Eropa U21 UEFA 2025, Finalissima 2024, dan Liga Champion Futsal UEFA 2026 sebagai satu kesatuan dari kesepakatan tersebut.

Pemasaran melalu olahraga (sports marketing) terus menjadi elemen kunci dalam pertumbuhan global Hisense dan pengembangan pengenalan merek di seluruh dunia. Hisense telah mendapatkan brand awareness di luar negeri hampir dua kali lipat selama lima tahun terakhir, dengan mensponsori dan berasosiasi dengan berbagai turnamen, yang berkontribusi besar terhadap peningkatan 25 poin persentase dalam brand awareness Hisense di luar negeri.

Setelah pengumuman mengenai sponsorship UEFA EURO 2024 yang akan datang, President dari Hisense Group, Fisher Yu juga berkomentar saat pertama kali berbicara di IFA 2023, “Hisense dapat terkoneksi dengan konsumen di seluruh dunia melalui sports sponsorship kami, dan ini merupakan cara yang sangat luar biasa untuk membangun kepercayaan terhadap merek Hisense.”

Fisher Yu menambahkan, “Untuk melanjutkan pengembangan merek secara mendunia, Hisense akan memberikan pengalaman menonton yang unik kepada penggemar UEFA EURO 2024 di seluruh dunia”.

Hisense dan UEFA memiliki ambisi yang sama ketika itu mengenai keberlangsungan dan dengan fokus pada ramah lingkungan. Dari TV Laser hemat energi hingga inisiatif perlindungan lingkungan global, Hisense berkomitmen untuk berinvestasi dalam inovasi dan menyediakan produk ramah lingkungan kepada konsumen untuk menjalankan hidup sehat.

Selama bertahun-tahun, Hisense terus berupaya membangun hubungan erat dengan konsumen di seluruh dunia, tanpa memandang di mana mereka tinggal atau bahasa apa yang digunakan, untuk lebih memahami dan melayani lebih banyak kebutuhan pribadi pengguna, sehingga dapat meningkatkan kualitas dan pengalaman hidup sehari-hari. (@Red).

Continue Reading

Advertorial

Dasar, Pengertian, Serta Jenis Berita

Published

on

 3,153 X dibaca hari ini

Netralitasnews.com – Berita (News) adalah laporan peristiwa aktual dan penting. berita (News) merupakan produk utama jurnalistik.

Berikut beberapa ulasannya ;

– Pengertian Berita
– Jenis – Jenis Berita
– Nilai Berita (News Values)
– Unsur Berita
– Kode Etik Menulis Berita

Pengertian berita ;
Pengertian berita secara bahasa, berita artinya adalah cerita atau keterangan mengenai kejadian atau peristiwa yang hangat, kabar, laporan, pemberitahuan, pengumuman, dengan memperhatikan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pengertian Berita, didalam Literatur Jurnalistik Dikenal 5 (Lima) Jenis Berita 

Pengertian berita ;
Pengertian berita secara bahasa, berita artinya adalah cerita atau keterangan mengenai kejadian atau peristiwa yang hangat, kabar, laporan, pemberitahuan, pengumuman, dengan memperhatikan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

1. Straight News (Berita Langsung)
Straight News adalah jenis berita yang ditulis secara singkat, padat, dan lugas.
Straight News juga dibagi lagi menjadi dua jenis berita yakni Hard News & Soft News

A. Hard News adalah berita keras, serius, hangat, heboh, kadang menegangkan, mengerikan, mengagetkan, seperti berita politik atau berbagai bencana.

B. Soft News adalah berita ringan, tidak terlalu serius, seperti berita selebritis, info artis, kabar dari dunia hiburan, wisata, peluncuran produk baru.

2. Opinion News (Berita Opini)
Opinion News adalah berita yang berisi pendapat, analisis, komentar, atau pernyataan seseorang tentang sebuah peristiwa atau isu aktual.

Wartawan biasanya memberitakan pendapat atau pernyataan pejabat, pakar, pelaku, korban, atau saksi suatu kejadian atau kasus.

Pengertian praktisnya, berita opini itu “ Melaporkan ucapan seseorang yang bernilai berita.

3. Interpretative News (Berita Interpretasi)
Interpretative News merupakan berita yang dikembangkan dengan pendapat atau penelitian yang dilakukan oleh wartawan. ringkasnya, laporan peristiwa yang dilengkapi dengan interpretasi atau penilaian.

Jenis berita ini adalah pengembangan berita langsung yang ditambah atau dilengkapi dengan berbagai informasi yang mendukung isu tersebut. misalnya, berita mengenai banjir dilengkapi dengan komentar pakar lingkungan dan masyarakat.

4. Depth News (Berita Mendalam)
Depth news, disebut juga Depth Reporting, adalah berita yang lebih lengkap dan lebih detail dari berita Straight News.

Berita mendalam dikembangkan dengan menggali fakta atau data baru dengan penekan unsur Why (Kenapa) dan How (Bagaimana).

Biasanya jenis berita ini menjelaskan mengapa peristiwa tersebut bisa terjadi, bagaimana dampaknya, dan apa yang harus dilakukan.

Depth News juga merupakan pengembangan dari berita lama yang masih belum selesai dan dinilai perlu ditindak lanjuti untuk mendapat info baru dengan cara mewawancarai berbagai pihak yang terkait dengan berita lama tersebut.

5. Investigation News (Berita Investigasi)
Berita investigasi lebih lengkap dan mendalam dari depth News (Berita Mendalam). Berita investigasi dikembangkan berdasarkan penelitian ataupun penyelidikan yang dilakukan dari berbagai macam sumber.

Berita investigasi ditulis berdasarkan penyelidikan. data-data dicari atau diperoleh dari berbagai sumber.

Biasanya berita investigasi mengungkap sebuah peristiwa yang misterius atau penuh teka – teki karena banyaknya fakta yang tidak terungkap atau ditutupi. (@Red)

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!