Empat Lawang
Keputusan PN Lahat Tidak Berlaku Bagi Kejari Empat Lawang
3,807 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Surat Keputusan pengadilan Negeri (PN) Lahat PN Lahat Nomor: 34/Pid.Sus/2026/PN Lht yang memerintahkan terdakwa dibebaskan seketika diduga tidak berlaku bagi kejaksaan Negeri Empat Lawang, hebat bukan ?
Rio Sandika (29) tahun, seorang pemuda yang dituduh mencuri 6 janjang sawit senilai Rp 162.000, harus merasakan getirnya dipermainkan oleh hukum.
Pasalnya, meski telah diputuskan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Lahat Rio justru kembali ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang. hal ini diduga kuat melanggar prosedur hukum, Kamis (05/03).
Berdasarkan Surat Berita Acara Serah Terima dari Lapas Tebing Tinggi, Rio resmi dikeluarkan sesuai putusan PN Lahat Nomor: 34/Pid.Sus/2026/PN Lht yang memerintahkan terdakwa dibebaskan seketika. namun hal itu tidak diindahkan oleh kejaksaan negeri Empat Lawang.
Penahanan ini disebut cacat administrasi. karena dilakukan saat Rio baru saja menginjakkan kaki di luar pintu penjara sebagai orang bebas.
Kasus ini semakin ironis jika melihat objek sengketanya. Rio dituduh mencuri 6 janjang sawit milik PT ELAP/KKST. Namun, fakta di lapangan menunjukkan perusahaan tersebut diduga kuat belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
” Bagaimana mungkin seseorang dituduh mencuri di lahan yang legalitas kepemilikannya saja masih dipertanyakan? Nilainya pun hanya Rp 162.000, tapi negara mengerahkan kekuatannya seolah Rio adalah koruptor kelas kakap,” ungkap lirih salah satu kerabat yang enggan disebutkan namanya.
Setelah mendekam di jeruji besi selama hampir 4 bulan untuk nilai kerugian yang bahkan tidak cukup untuk membeli ban mobil dinas pejabat, hak asasinya kini kembali dirampas, hingga Kamis sore (05/03) Rio belum kunjung dibebaskan.
Keluarga korban yang sudah menunggu sejak Rabu pagi untuk membawa Rio pulang ke rumah kini hanya bisa gigit jari melihat keadilan dikangkangi oleh dugaan kesewenang – wenangan oknum jaksa/yang merupakan perbuatan melanggar hukum.
Atas insiden itu, Pihak keluarga mengecam tindakan Kejari Empat Lawang yang kembali menahan Rio tanpa menyerahkan surat perintah penahanan yang sah kepada keluarga. sehingga timbul pertanyaan ada apa ?
Suasana haru keluarga yang menjemput Rio di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Empat Lawang berubah menjadi amarah, Rio yang seharusnya menghirup udara segar setelah ditahan sejak 13 November 2025, kini digelandang kembali oleh pihak Kejaksaan, sungguh miris bukan ?
Sementara itu, kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang dikonfirmasi awak media belum memberikan keterangan resmi. apa dasar penahanan kembali Rio Sandika yang telah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Lahat. (@TIM).
Empat Lawang
Pengerit BBM Timbun dan Jual Solar Bersubsidi, di beri Restu oleh Polisi
2,629 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Aktivitas pengerit dan penimbun solar bersubsidi di SPBU Talang Banyu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan.
Keberadaan kendaraan pengerit yang di duga berulang kali mengisi solar bersubsidi dinilai mengganggu masyarakat yang membutuhkan BBM untuk keperluan sehari-hari.
Antrean kendaraan bahkan disebut memanjang hingga memakan sebagian badan jalan. Kondisi tersebut tidak hanya menghambat arus lalu lintas, tetapi juga dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan dan diduga beberapa kali menyebabkan kecelakaan.
Ditengah kondisi tersebut, muncul dugaan adanya praktik setoran kepada oknum aparat penegak hukum sehingga aktivitas pengeritan dan penimbunan solar bersubsidi disebut dapat berlangsung dengan leluasa.
Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber yang lindungi nama dan lokasi – Nya, saat ditemui, para pengerit dan penimbun solar bersubsidi diduga menyetorkan sejumlah uang kepada oknum Kanit.
Bahkan, sumber menyebut dugaan pungutan setoran tersebut dilakukan oleh dua anggota yang disebut bertugas di Unit Pidsus Polres Empat Lawang, masing-masing berinisial Brigpol YMN dan Aiptu YNT.
Namun, informasi mengenai dugaan setoran tersebut masih perlu dibuktikan dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Di konfirmasi melalui kanit Pidsus Empat Lawang Dedi Alpian mengatakan akan segera menindak lanjuti hal tersebut.
” Trimaksih informasi nya , akan kita tidak lanjuti,” ungkap Kanit Pidsus.
Media ini tidak menyimpulkan bahwa dugaan tersebut benar sebelum adanya bukti dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Sementara itu, dugaan praktik pengeritan dan penimbunan BBM bersubsidi tersebut juga menjadi perhatian karena menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan solar subsidi serta ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
Jika dugaan setoran kepada oknum aparat tersebut terbukti, persoalan ini tidak hanya menyangkut penyalahgunaan BBM bersubsidi, tetapi juga dugaan pelanggaran etik maupun hukum oleh oknum aparat.
Berita ini ditulis berdasarkan UU No 40 tqhin 1999 Tentang Pers, berdasarkan kaedah jurnalistik, serta kode etik jurnalistik. pihak redaksi memberi ruang terbuka untuk menggunakan hak jawab. (@TIM).
Advertorial
Respons Cepat Call Center 110, Polsek Pendopo Bantu Warga yang Alami Mobil Mogok
5,530 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat, jajaran Polres Empat Lawang melalui Polsek Pendopo bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang masuk melalui layanan Call Center 110. Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.15 WIB
Call Center 110 Polres Empat Lawang menerima laporan dari seorang warga bernama Wahyu, warga Pendopo Barat, yang menginformasikan bahwa mobil yang dikendarainya mengalami mogok di depan Puskesmas Pendopo Barat dan membutuhkan bantuan dari pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Pendopo segera mendatangi lokasi untuk memberikan bantuan kepada pelapor serta melakukan pengamanan arus lalu lintas agar tetap aman dan lancar selama proses penanganan kendaraan.
Kapolsek Pendopo AKP HARAHAP, S.H. mengatakan bahwa pihaknya akan selalu siap merespons setiap laporan masyarakat yang diterima melalui Call Center 110 sebagai bentuk pelayanan Polri yang cepat, humanis, dan profesional.
Sementara itu, Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa layanan Call Center 110 merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang mudah diakses, cepat, dan responsif terhadap setiap pengaduan maupun permintaan bantuan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Polres Empat Lawang akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres.
Respons cepat yang dilakukan personel Polsek Pendopo ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sehingga warga yang mengalami kendala di jalan dapat segera memperoleh bantuan dan situasi tetap berjalan aman, tertib, dan kondusif. (@**).
Empat Lawang
Selamat DIRGAHAYU Bhayangkara ke – 80, 1 Juli 1946 – 1 Juli 2026
8,600 X dibaca hari ini












-
Bengkulu6 tahun agoLSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang5 tahun agoPjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang10 bulan agoUPTD Puskesmas Tebing Tinggi Selengggarakan Kegiatan Pemicuan dan Pendampingan Pilar 1 STBM
-
Empat Lawang5 tahun agoDi duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang9 bulan agoBupati Joncik Pembina Upacara Peringatan HAB ke – 80 Kemenag RI
-
Empat Lawang6 tahun agoInspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang1 tahun agoAtlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial5 tahun agoDEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya
