Connect with us

Empat Lawang

LP-KPK Minta Stakholder Taati UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP

Published

on

 2,375 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Lembaga  Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan  (LP-KPK) minta kepada stakholder untuk mentaati Undang – undang no 14 tahun 2008  tentang keterbukaan informasi publik, Senin, (15/01/2023).

Deki Suarno, S.H, Berpendapat, seharusnya pihak-pihak terkait, dalam hal ini dinas pemberdayaan masyarakat desa dan Kelurahan  (PMD/K) turun lapangan ataupun mengundang kepala desa (Kades) dan aparat desa untuk mensosialisasikan tentang  keterbukaan penggelolaan Dana Desa di wilayah kerja kepala desa masing – masing.            

Kami sebagai lembaga LP-KPK selaku kontrol sosial ikut peran serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi bersama rakyat supaya tidak ada pembodohan terhadap masyarakat, ” jelasnya

Dan kami memantau anggaran ADD, DD, APBD DAN APBN.  Padahal UU sejak dulu sudah ada PP nomor 44 tahun 2018, dan   UU nomor 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik, imbuhnya lagi.

Adapun tujuan daripada undang- undang ini adalah jangan sampai rakyat dibodoh-bodohi oleh oknum aparat dan tidak memberikan informasi publik.

Barang siapa yang tidak mengindahkan maka dapat di kenakab pasal 52 UU KIP kurungan penjara 1 Tahun serta denda Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah).

Bahwa Pasal 37 dan 40 Permendagri 2018 yang menyatakan bahwa APBDes dan laporan  pertanggung jawaban (LPJ) dana desa adalah terbuka pada masyarakat.   

Bantuan dana desa sebagai kewajiban bagi pemerintah desa untuk melaporkan pertanggung jawaban penggunaan dana tersebut.

Pasal 37 peraturan menteri dalam negeri tahun 2014 menyatakan, kepala desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/walikota Paling lambat bulan Juli tahun berjalan dan paling lambat akhir bulan Januari kewajiban untuk melaporkan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan desa.

Kami berpendapat, kepala desa dan perangkat desa untuk mampu menginterpretasikan peraturan peraturan yang mengikat dalam proses pertanggung jawaban tersebut. Pasal 2 peraturan menteri dalam negeri nomor 113 dan 2014 menyatakan.

Dalam pengelolaan keuangan desa asas pengelolaan keuangan desa yaitu keuangan desa dikelola berdasarkan asas – asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin angaran. (@Red).

Advertisement

Empat Lawang

Keluarga Besar SMAN 1 Ulu Musi Empat Lawang Sum-Sel Ucapkan Selamat Dirgahayu RI ke – 81

Published

on

 6,843 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 81, SMAN 1 Ulu Musi Empat Lawang -SUM-SEL mengucapkan ” SELAMAT DIRGAHAYU KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA ke – 81, 17 Agustus 1945 ~ 17 Agustus 2026″ “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”.

Kepala SMAN 1 Ulu Musi Empat Lawang SUM-SEL, Zakuan Abu Bakar, M.Pd, ” HUT RI ke – 81 Berdaulat. Tekad bangsa Indonesia untuk berdiri mandiri, kokoh di atas kaki sendiri, dan mengawal kedaulatan NKRI, ” Jelasnya

Adil, Menjunjung tinggi keadilan sosial dan penegakan hukum yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Makmur, mewujudkan kesejahteraan dan pemerataan ekonomi di seluruh pelosok Nusantara. ” imbuhnya.

Dengan semangat hari Kemerdekaan Republik Indonesia kali ini marilah kita memberikan dampak positif dan memperkuat cinta tanah air dalam diri siswa/siswi kami, ” Tambahnya lagi

” DIRGAHAYU kemerdekaan adalah waktu yang istimewa untuk merayakan semangat kemerdekaan dan meningkatkan pemahaman siswa/i tentang sejarah dan perjuangan bangsa. dirgahayu kemerdekaan ini disambut dengan antusiasme tinggi oleh siswa, guru, dan staf sekolah, ini bagian penting bertujuan untuk memupuk semangat nasionalisme dan patriotisme di kalangan siswa/i. ” Tukasnya. (@YU/RED).

Continue Reading

Empat Lawang

KAPOLRES Empat Lawang Melalui Kapolsek Tebing Tinggi Salurkan Bantuan Sosial Kepada Korban 

Published

on

 13,231 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – KAPOLRES EMPAT LAWANG AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tebing Tinggi KOMPOL HERMAN AKHIRI, S.IP., M.M. bersama personel Polsek Tebing Tinggi menyalurkan bantuan sosial kepada warga yang menjadi korban kebakaran di Desa Batu Pance, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang,  Sabtu (01/08/2026) Petang.

Bantuan tersebut diberikan kepada keluarga Bapak Amang Guono, yang rumahnya mengalami musibah kebakaran pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polri harus senantiasa hadir di tengah masyarakat, terutama saat warga menghadapi musibah.

Penyaluran bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Polri dalam memberikan dukungan moril serta bantuan kemanusiaan kepada korban kebakaran.

Kapolsek Tebing Tinggi KOMPOL HERMAN AKHIRI, S.IP., M.M. menyampaikan bahwa kegiatan bantuan sosial tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian Polri kepada masyarakat sekaligus tindak lanjut kebijakan Kapolres Empat Lawang agar seluruh jajaran selalu responsif terhadap setiap musibah yang menimpa warga.

Masyarakat setempat menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian serta kepedulian yang diberikan oleh Polres Empat Lawang melalui Polsek Tebing Tinggi.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh rasa kebersamaan sebagai wujud komitmen Polri Presisi yang selalu hadir untuk melindungi, mengayomi, melayani, dan mengabdi kepada masyarakat. (@Red). 

Continue Reading

Empat Lawang

PROGRAM INOVASI UPTD PUSKESMAS LESUNG BATU “KLISE TB”

Published

on

 13,951 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Lesung Batu, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang terus berkomitmen meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui inovasi terbarunya.

Program unggulan bertajuk “Klise TB” kini rutin dilaksanakan dalam pelayanan di UPTD Puskesmas Lesung Batu. Inovasi ini merupakan singkatan dari Klinik Sanitasi Online yang berfokus dalam penanganan pasien TBC.

Inovasi ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit TBC di wilayah kerja Puskesmas Lesung Batu dengan memberikan penyuluhan secara rutin dengan memanfaatkan media sosial yaitu WhatsApp.

Kepala UPTD Puskesmas Lesung Batu, Nurul Huda, SKM, M.K.M menjelaskan bahwa sasaran utama dari program ini adalah pasien TBC di seluruh wilayah kerja Puskesmas Lesung Batu karena mengingat bahwa penyakit TBC merupakan penyakit menular yang dapat terjadi melalui droplet atau percikan air liur.

Kasus pasien TBC di Puskesmas Lesung Batu tahun 2025 sebanyak 47 pasien sehingga inovasi ini dianggap perlu untuk mencegah penyebaran dan peningkatan kasus TBC di wilayah kerja Puskesmas Lesung Batu dan untuk mendukung sasaran prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dalam program eliminasi TBC tahun 2030.

Penerapan Inovasi KLISE TB ini juga dapat menjadi solusi utama terhadap penurunan penyebaran penyakit TBC, karena dengan menggunakan metode konsultasi secara online, maka pasien dapat terpantau secara teratur dan juga dapat menghindari terjadinya penyebaran penyakit dari pasien kepada petugas kesehatan maupun dari pasien kepada pengunjung pasien yang lain.

Mari wujudkan Lesung Batu yang lebih sehat terbebas dari penyakit TBC. (@Red).

Continue Reading

 2,376 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!