Empat Lawang
Hasil Hitung Manual Perolehan Kursi Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang Periode 2024 – 2029
2,156 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com – Hasil Hitung Manual Perolehan Kursi Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang Periode 2024-2029. Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Empat Lawang yang dinahkodai oleh Darli, SH., MH unggul bahkan berhasil meraih 15 Kursi anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang pada Pemilihan Legislatif 14 Februari 2024 lalu.
Perolehan tersebut sudah melebihi target yang dipasang Darli yaitu 12 kursi. Perolehan 15 Kursi PAN masih mungkin bertambah dikarenakan masih belum rampungnya penghitungan suara C1 manual di Dapil 5 Kecamatan Talang Padang, Pendopo Barat, dan Sikap Dalam.
Ini adalah salah satu bukti jika masyarakat masih berharap kepemimpinan Dr. H. Joncik Muhammad menjadi Bupati Empat Lawang Periode 2024 – 2029.
Darli, SH., MH Ketua DPD PAN Empat Lawang menyampaikan, ” alhamdulilah berdasarkan hasil real count partai PAN sudah bisa dipastikan PAN mendapat 15 kursi dan masih bisa bertambah lagi. karena hasil rekap belum selesai di beberapa dapil ungkapnya.
Ini adalah berkat dari perjuangan masyarakat Empat Lawang yang masih antusias mendukukung PAN yang bawahi bimbingan Dr H. Joncik Muhammad PAN berhasil meraih 20% lebih di Empat Lawang.
Ketua DPD PAN yang dari awal mentargetkan 12 kursi alhamdulilah melebihi target sampai 15 kursi dari 35 kursi DPRD Empat Lawang, ” tutur Darli
Sebaran kursi yang diraih partai binaan Dr. H. Joncik Muhammad Bupati Empat Lawang periode 2018-2023 merata di setiap Dapil. Bahkan di Dapil 1 Kecamatan Tebing Tinggi-Saling yang merupakan basis Partai berlambang Beringin dan Banteng PAN bisa mendapatkan 3 kursi, ” tukasnya.
Berikut hasil hitung manual perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang periode 2024 – 2029 :
Dapil 1 Kecamatan Tebing Tinggi – Saling :
1. Partai PAN 3 Kursi
2. PDIP 2 Kursi
3. Demokrat 1 Kursi
4. Golkar 1 Kursi
5. PKB 1 Kursi
6. Gerindra 1 Kursi
Dapil 2 Kecamatan Muara Pinang :
1. Partai PAN 2 Kursi
2. Demokrat 1 Kursi
3. PDIP 1 kursi
Dapil 3 Kecamatan Lintang Kanan :
1. Partai PAN 2 Kursi
2. PDIP 1 Kursi
3. PKS 1 Kursi
Dapil 4 Kecamatan Pendopo :
1 Partai PAN 3 Kursi
2. Demokrat 1 Kursi
3. PDIP 1 Kursi
4. PKB 1 Kursi
Dapil 5 Kecamatan Talang Padang Pendopo Barat Sikap Dalam :
1. Partai PAN 2 Kursi
2. Demokrat 1 Kursi
3. PDIP 1 Kursi
4. Golkar 1 Kursi
Dapil 6 Kecamatan Paiker dan Ulu Musi :
1. Partai PAN 3 Kursi
2. PDIP 2 Kursi
3. Demokrat 1 Kursi
4. Golkar 1 Kursi
Masih ada sisa 1 Kursi Dapil 5 yang berpotensi juga diraih Partai PAN. Dengan hasil tersebut, dipastikan Partai PAN dapat mencalonkan Joncik Muhammad sebagai Bupati Empat Lawang periode 2024-2029 tanpa perlu merengek ke Parpol lain, karena peroleh suara partai PAN sudah melebih ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Dia meminta agar syarat ambang batas pencalonan kepala daerah sedikitnya 20 persen jumlah kursi DPRD. (@Rls).
Empat Lawang
Selamat Dirgahayu Empat Lawang ke -19, 20 April 2007 – 20 April 2026
6,413 X dibaca hari ini







Empat Lawang
Hina Profesi Wartawan, CA dilaporkan ke Polisi
1,751 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Seorang jurnalis televisi nasional berinisial DA resmi melaporkan pemilik akun Facebook berinisial CA ke Polres Empat Lawang, Polda Sumatera Selatan, atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (14/4/2026) setelah pernyataan CA di media sosial dinilai menyudutkan profesi pelapor.
Dugaan pencemaran nama baik ini bermula dari unggahan CA di jejaring sosial Facebook. Dalam narasinya, CA menuding DA sering membuat pemberitaan yang bertujuan menjatuhkan orang lain.
Tidak terima dengan tuduhan tersebut, DA yang didampingi kuasa hukumnya menyambangi Mapolres Empat Lawang dengan membawa barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) pernyataan CA serta menghadirkan saksi-saksi terkait.
Laporan tersebut resmi diterima oleh unit Pidum Polres Empat Lawang dengan nomor registrasi: LP/B/141/IV/2026/SPKT/Polres EMPAT LAWANG/POLDA SUMATERA SELATAN.
Menanggapi adanya video permintaan maaf yang dijadikan konten oleh pelaku media sosial, Kuasa Hukum DA, Feri, memberikan penegasan dari sudut pandang hukum.
Menurutnya, permintaan maaf tidak secara otomatis menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Secara hukum, permintaan maaf hanyalah bentuk penyesalan, namun tidak menggugurkan delik pidana kecuali pada kasus delik aduan di mana korban mencabut laporannya.
Video tersebut sering kali hanya berfungsi sebagai upaya meringankan hukuman atau bagian dari restorative justice,” jelas Feri.
Pihak pelapor yang tergabung dalam PHMI (Perisai Hukum Masyarakat Indonesia) bersama gabungan aktivis mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas.
Mereka meminta agar laporan ini diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku demi tegaknya keadilan di Indonesia.
”Kami meminta kepada APH agar kiranya dapat menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu di negara tercinta ini,” pungkas
perwakilan koalisi aktivis tersebut.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak Kepolisian Resor Empat Lawang untuk penyelidikan lebih lanjut terkait pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. (@Rls).
Empat Lawang
Pemerintah Kecamatan Pendopo Ajak Warga Gotong Royong
587 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Pemerintah Kecamatan Pendopo ajak warga melakukan gotong royong, yakni membersihkan lingkungan untuk menjaga kebersihan dan mencegah penyakit, Selasa, (06/04), Pukul 08.00. WIB.
Kegiatan ini meliputi pembersihan selokan, trotoar, dan pembuangan sampah liar. upaya ini melibatkan warga, perangkat desa, pihak Pemerintah Kecamatan, dan kambtibmas.
Berikut highlight gotong royong terbaru :
Pembersihan Lingkungan:
Warga Desa Gunung Meraksa Lama, Manggilan, Tanjung Baru, Bayau, Landur, Muara Karang, dan Gunung Meraksa Baru.
Pencegahan Penyakit :
Di Desa gotong royong difokuskan pada pemberantasan sarang nyamuk (PSN) untuk mengurangi kasus demam berdarah.
Kolaborasi Aparat dan Warga :
Aparat bersama perangkat desa melibatkan masyarakat untuk membersihkan sampah yang menyumbat aliran air.
Pengelolaan Sampah :
Masyarakat di berbagai desa turut mengedukasi mengenai program pembersihan ini.
Lingkungan desa mangilan:
Camat Pendopo mengadakan gotong royong untuk menanamkan karakter cinta kebersihan.
Aksi Pemerintah Kecamatan Pendopo :
Pemerintah Kecamatan melakukan gotong royong membersihkan kawasan tebas bayang di area Air Lintang Kecamatan Pendopo.
Kegiatan ini diharapkan mempererat tali silaturahmi, memperkuat rasa persaudaraan, dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. (@**).
-
Bengkulu5 tahun agoLSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang5 tahun agoPjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang5 bulan agoUPTD Puskesmas Tebing Tinggi Selengggarakan Kegiatan Pemicuan dan Pendampingan Pilar 1 STBM
-
Empat Lawang5 tahun agoDi duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang5 tahun agoInspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang3 bulan agoBupati Joncik Pembina Upacara Peringatan HAB ke – 80 Kemenag RI
-
Empat Lawang8 bulan agoAtlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial5 tahun agoDEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya
