Empat Lawang
Diduga Oknum Kades Keban Jati Terindikasi KKN
1,111 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, SUM-SEL, Netralitasnews.com, Diduga Kepala Desa Keban Jati Kecamatan Pasemah Air Keruh terindikasi KKN, APH diminta untuk bertindak secara tegas. karena tidak ada yang kebal hukum terhadap semua penyelenggara Negara di NKRI ini, hipotesis dari terindikasinya KKN tersebut diduga kerugian negara ratusan juta rupiah.
Adapun Indikasi yang dimaksud adalah diduga telah melakukan mark up anggaran serta tidak sesuai juklak dan juknis pengunaan anggaran APBDes tahun 2023.
Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa adanya indikasi penggelapan anggaran, adanya kegiatan/program yang tidak terelaisasi, serta adanya Pemotongan BLT DD TA 2023.
Selain itu ada indikasi lain tentang penyaluran APBN Dana Desa yang tidak sesuai dengan perencanaan awal, tidak sesuai dengan administrasi baik dokumen, fisik, maupun keuangan, serta diindikasikan tidak mengedepankan azaz transparansi publik.
Adapaun hasil penelusuran berdasrkan informasi serta laporan masyarakat sebagai berikut ;
Tahap 1 Realisasi Penyaluran : Rp 24.300.000,
1). diduga terjadi penggelapan anggaran penanaman modal penyertaan modal BUMDes : Rp 47.115.000,
2). Diduga Telah melakukan pemotongan/penggelapan dana BLT DD Tahun 2023
3). Diduga tidak menyalurkan anggaran Kejadian Keadaan Mendesak (Blt bulan 10/12 thn 2023) : Rp 24.300.000
4). Diduga terjadi penggelapan anggaran kejadian Keadaan mendesak (BLT DD BULAN 7-9) : Rp 24.300.000
5). Diduga terjadi penggelapan anggaran Keadaan Mendesak (BLT DD BULAN 4-6) : Rp 24.300.000
6). Diduga terjadi penggelapan
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD BULAN 1-3) : Rp 24.300.000
7). Diduga Mark Up Anggaran Operasional kesenian dan seragam : Rp 19.605.000
8). Diduga Mark Up Kegiatan linmas, operasional dan perlengkapan : Rp 24.615.000
9). Diduga mark up anggaran Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Pengadaan bibit padi) Rp 14.275.000
10).Diduga mark up Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Operasional 3) : Rp 24.769.050
11). Diduga mark up anggaran Pengadaan laptop dan printer (Kegiatan SDGS)) : Rp 20.294.000
12). Diduga mark up anggaran Pengadaan lampu jalan 8 unit) : Rp 100.100.000
Tahap 2 Realisasi Penyaluran : Rp 247.690.500
1). Diduga kuat terindikasi korupsi jalan usaha tani : Rp 173.302.950
2). Diduga Mark Up anggaran Pengadaan buku bacaann : Rp 10.056.000
3). Diduga Indikasi mark up anggaran Pelatihan bumdes : Rp 6.630.000
4). Diduga mark up anggaran Pelatihan tanggap bencana : Rp 6.452.000
5). Diduga mark up Anggaran Pelatihan perlindungan hukum apaaratur desa : Rp 6.950.000
6). Diduga telah melakukan mark Up anggaran Pelatihan linmas : Rp 6.565.000
7). Diduga mark up anggaran Pengadaan alat pemadam kebakaran : Rp 17.500.000
Tahap 3
1). Diduga terindikasi korupsi Penyertaan Modal BUMDes (Penyertaan Modal) : Rp 5.000.000
2). Diduga kuat korupsi anggaran Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan saluran Drainase 0,5 x 0,4 x 200 M) : Rp 88.043.000, diduga tidak sesuai dengan juklak dan juknis penggunaan anggaran
3). Diduga terindikasi Korupsi anggaranPembangunan plat dueker 1,2 x 1 x 0,15 ( 5unit)) : Rp 15.794.000
4). Diduga mark up anggaran sosialisasi perlindungan sosial jaminan kesehatan) : Rp 6.790.000
5). Diduga mark up anggaran Pelatihan Kapasitas TTPS Desa : Rp 6.960.000
6). Diduga mark up Pelatihan SOTK : Rp 6.980.000
7). Diduga mark up anggaran Pelatihan agen pemulihan narkoba : Rp 6.985.000
8). Diduga mark up anggaranPelatihan pengelolaan keuangan desa : Rp 6.260.000
9). Diduga Mark Up anggaran Musyawarah Desa : Rp 5.495.000, diduga penggunaan anggaran tidak sesuai dengan juklak dan juknis.
Berdasarkan data diatas bahwa diduga keras telah terjadi indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Hipotesis dari terindikasinya penyalahgunaan APBN DD 2023 adalah, akibat dari terindikasi KKN oknum aparatur Pemerintah Desa Keban Jati kerugian Negara sebesar ratusan juta rupiah.
Akan hal ini tentu bertentangan dengan peraturan dan dapat disebut perbuatan melanggar hukum yang merupakan tindak pidana berat.
Diduga Telah Melanggar Amanat Pasal 14 Ayat (7) Undang-undang No. 28 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, Diduga Telah Melanggar PERMENDES PDTT No. 7 Tahun 2023.
Dengan mengedepankan Azas Praduga Tak Bersalah, UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, 11 kode etik jurnalistik serta PP 43 tentang peran serta masyarakat maka Kepala Desa Keban Jati berinisial “KA” Ketika dikonfirmasi Wartawan namun hingga saat ini belum adanya Jawaban.
Demi kepercayaan msyarakat kepada Insan Pers di bumi Empat Lawang MADANI maka berita ini ditayangkan sementara adanya hak Jawab dari yang bersangkutan. apabila dikemudian hari adanya jawaban maka berita dapat diupdate kembali. (@Red).
BANNER
PJ. Pemerintah Desa Muara Lintang Lama Kec. Pobar Mengucapkan Selamat Dirgahayu Kabupaten Empat Lawang ke-19, 20 April 2007 ~ 20 April 2026
1,780 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Pj. Kepala Desa Muara Lintang Lama, Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang Mengucapkan ; Selamat DIRGAHAYU KABUPATEN EMPAT LAWANG ke -19, 20 April 2007 – 20 April 2026.
” DENGAN SEMANGAT HARI JADI KE-19 KABUPATEN EMPAT LAWANG MARI KITA BERSINERGI MEWUJUDKAN EMPAT LAWANG MADANI JILID II MELALUI PEMERINTAHAN PROFESIONAL, EKONOMI MANDIRI, DAN PELAYANAN BERKUALITAS “
Tertanda : SAFRIN, S.Pd Pj. Kepala Desa Muara Lintang Lama, Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang.(@Red).
Empat Lawang
Di Balik Tangis Bayi, Dugaan Skenario Penemuan yang Mengusik Nurani Publik
1,448 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Sumatera Selatan — Tangisan bayi yang sempat menggugah rasa iba masyarakat kini berubah menjadi tanda tanya besar. Kasus penemuan bayi di semak-semak Jalan Tembusan 3B yang sebelumnya menyentuh sisi kemanusiaan, kini justru dibayangi dugaan manipulasi alur kejadian.
Sorotan tajam datang dari media sosial. Unggahan akun Facebook bernama Sutri Yanti memicu gelombang reaksi publik, setelah menyebut bahwa peristiwa tersebut diduga bukan sekadar penemuan biasa.
“Kasus viral penemuan bayi Tebing Tinggi Empat Lawang Sumsel. Ternyata maling teriak maling. Yang menemukan bayi di semak belukar adalah orang tua kandungnya sendiri,” tulisnya.
Pernyataan tersebut sontak menggiring opini publik ke arah yang lebih dalam—bahwa ada kemungkinan peristiwa yang semula dianggap sebagai tragedi kemanusiaan, justru merupakan sebuah skenario yang disusun untuk menutupi aib.
Lebih jauh, dalam unggahan itu disebutkan bahwa narasi penemuan bayi diduga sengaja dibentuk agar terlihat alami dan mengundang simpati.
“Berharap berdalih menutup aib. Dibuatlah skenario sebagus mungkin bahwa dia dapat anak. Dan akhirnya skenario palsunya terbongkar,” lanjutnya.
Jika dugaan ini benar, maka peristiwa ini bukan hanya soal penelantaran anak, tetapi juga bentuk manipulasi terhadap empati publik. Rasa iba masyarakat yang tulus bisa saja dimanfaatkan sebagai tameng untuk menutupi fakta yang sebenarnya.
Fenomena ini menjadi cermin buram kondisi sosial, di mana rasa malu dan tekanan sosial diduga lebih diutamakan daripada tanggung jawab terhadap nyawa seorang anak yang tak berdosa.
Lebih ironis lagi, jika benar skenario tersebut melibatkan orang tua kandung, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hukum, tetapi juga nilai kemanusiaan yang paling mendasar.
Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat kini dihadapkan pada dua kemungkinan: antara fakta yang sesungguhnya atau sekadar opini yang berkembang liar di media sosial.
Namun satu hal yang pasti, kasus ini telah membuka ruang diskusi yang lebih luas—tentang moralitas, tanggung jawab, dan bagaimana sebuah peristiwa bisa dikemas sedemikian rupa untuk memengaruhi persepsi publik.
Hingga saat ini, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan kebenaran di balik peristiwa ini.
Masyarakat pun berharap, fakta yang sesungguhnya segera terungkap. Sebab di balik semua ini, ada satu hal yang tidak boleh dilupakan—seorang bayi yang seharusnya mendapatkan kasih sayang, justru menjadi korban dari situasi yang belum sepenuhnya jelas.(@Rls).
Empat Lawang
Gabungan Wartawan Akan Laporkan Oknum Guru yang Diduga Hina Profesi Jurnalis
2,341 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Gabungan wartawan dari media online, cetak, dan televisi yang tergabung dalam Forum Komunikasi (Forkom) Diskominfo Kabupaten Empat Lawang berencana melaporkan seorang oknum guru SMP Negeri 5 Tebing Tinggi berinisial CA. Oknum tersebut diduga telah menghina profesi wartawan melalui komentar di media sosial Facebook.
Peristiwa ini bermula saat salah satu media online memuat pemberitaan terkait dugaan penimbunan gas elpiji di sebuah rumah mewah di Kecamatan Tebing Tinggi. Namun, alih-alih memberikan kritik yang konstruktif, CA justru melontarkan komentar yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.
Dalam komentarnya, CA menyebut bahwa berita tersebut merupakan “pembodohan publik” serta menilai tulisan jurnalis tidak memenuhi unsur dasar jurnalistik 5W+1H.
Ia bahkan secara terbuka menyarankan agar wartawan “belajar lagi cara menulis”, yang dinilai banyak pihak sebagai bentuk arogansi yang tidak pada tempatnya.
“Berita ini tidak ada unsur 5W + 1H. Mestinya sebelum membuat berita, wartawan tersebut harus belajar dulu,” tulis CA pada Jumat (10/4).
Tak hanya itu, CA juga secara personal menyasar salah satu jurnalis televisi, Diah Anggraini dari TVRI. Dalam unggahannya, ia menuding produk jurnalistik yang dihasilkan cenderung menjatuhkan pihak tertentu.
“Ya betul, belajar menulis dengan tata bahasa yang benar. Termasuk Anda, Bu Diah, pencari berita yang sukanya menjatuhkan orang. Nanti saya kritik, tidak terima. Mengkritik orang semena-mena, giliran dikritik tidak terima. Tidak adil namanya,” tulisnya.
Diri nya secara Prontal menyuruh wartwan mencari ide yang lebih kreatif lagi dalam menguak suatu berita seperti menyuruh wartawan mencari berita ke akhirat.
” Bukan nya anda yang hobi nya nimbrung, setiap berita viral di tangkap, coba cari ide sendiri ,cari ke akhirat misal nya,” ungkap Seorang guru Bahasa Indonesia pendidik Generasi Bangsa di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Empat Lawang, Rodi Hartono, menyayangkan sikap oknum guru yang dinilai terlalu frontal dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
Menurutnya, sebagai aparatur sipil negara (ASN) sekaligus tenaga pendidik, seharusnya yang bersangkutan dapat memberikan contoh yang baik dalam berkomunikasi, bukan justru menggeneralisasi dan menghakimi profesi wartawan.
“Tidak semua wartawan seperti itu. Masih banyak wartawan yang bekerja secara profesional, bahkan telah mengantongi sertifikasi dari Dewan Pers mulai dari jenjang muda hingga madya. Jika ada kesalahan oleh oknum, jangan digeneralisasi seolah mewakili seluruh profesi,” tegas Rodi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, mengingat dampaknya yang luas terhadap persepsi publik.
“Bijaklah dalam memberikan komentar di media sosial. Apa yang disampaikan di ruang publik dapat memengaruhi pemahaman masyarakat secara luas,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, organisasi wartawan yang tergabung dalam Forkom Diskominfo Empat Lawang berencana mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang untuk menyampaikan sejumlah sikap resmi, antara lain:
• Setiap profesi, baik tenaga pendidik maupun insan pers, memiliki peran strategis dalam pembangunan, khususnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjaga keterbukaan informasi publik.
• Tenaga pendidik sebagai figur teladan diharapkan senantiasa menjaga etika komunikasi, baik di lingkungan sekolah maupun di ruang publik.
• Perbedaan pandangan atau miskomunikasi hendaknya disikapi secara bijak tanpa saling menyudutkan.
• Penting bagi semua pihak untuk mengedepankan etika, saling menghormati, serta melakukan klarifikasi apabila terjadi kesalahpahaman.
• Peristiwa ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama untuk memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan insan pers.
• Pihak terkait didorong untuk memberikan penjelasan secara proporsional guna menghindari kesalahpahaman yang lebih luas.
Gabungan wartawan juga mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, menjaga kondusivitas, serta terus membangun hubungan yang harmonis dan konstruktif ke depan. (**).
-
Bengkulu5 tahun agoLSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang5 tahun agoPjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang5 bulan agoUPTD Puskesmas Tebing Tinggi Selengggarakan Kegiatan Pemicuan dan Pendampingan Pilar 1 STBM
-
Empat Lawang5 tahun agoDi duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang5 tahun agoInspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang3 bulan agoBupati Joncik Pembina Upacara Peringatan HAB ke – 80 Kemenag RI
-
Empat Lawang8 bulan agoAtlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial5 tahun agoDEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya
