Connect with us

Empat Lawang

Ada Apa ? Ketua PPK Kecamatan Saling  Mati-Matian Enggan Memberikan D Hasil Pleno ke Saksi PAN

Published

on

 1,624 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan mati-matian tidak mau memberikan hasil salinan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pileg 2024 Tingkat Kecamatan (D Hasil) ke saksi Partai Amanat Nasional (PAN), Senin, (26/02/2024).

Sejatinya pleno di kantor Camat Saling telah selesai dilaksanakan sejak minggu 25 februari lalu. Anehnya hingga Senin sore ini, 26/02 Ketua PPK masih belum mau menyelesaikan kewajibannya untuk memberikan salinan D hasil pleno.

Dari penelusuran awak media,  ulah PPK telah menabrak aturan tersebut disinyalir bermuatan politik, diduga ketua PPK ingin mengelembungkan suara salah satu partai politik (parpol) tertentu.

Bagaimana tidak, berdasarkan perhitungan secara manual dengan mengumpulkan hasil C1 Pleno disetiap TPS yang tersebar di Kecamatan Tebing Tinggi dan Kecamatan Saling perolehan suara PAN unggul lebih dari 300 suara dari PDIP.

Tepatnya suara PAN di Kecamatan Saling mendulang 2.538 suara sedangkan PDIP meraih 4.379 suara. namun di Kecamatan Tebing Tinggi suara PAN unggul jauh dari PDIP, dimana suara PAN mencapai 8.901 suara sedangkan PDIP 6.675 suara.

Dengan hasil tersebut perolehan suara Partai Amanat Nasional berjumlah 11.439 unggul 385 suara dari PDIP yang hanya meraih 11.054 suara.

Terkini, awak media mendapat informasi bahwa suara PDIP bertambah hingga 400 suara sehingga kursi yang seharusnya didapat Caleg PAN terancam dirampas Caleg PDIP.

Padahal menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang Eskan Budiman PPK wajib memberikan salinan dari produk pleno mereka ke saksi partai yang mempunyai mandat dari partai politik peserta pemilu.” Saksi yang hadir dan membawa surat mandat tentu berhak untuk mendapatkan salinan dari Produk Pleno mereka, kalo di tingkat PPK namanya D Hasil Kecamatan salinan,” terang Eskan Budiman sebelumnya. (@Rls).

Berita ini telah tayang di situs website : www.suaraempatlawang.com

Advertisement

Advertorial

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Pendopo Bantu Warga yang Alami Mobil Mogok

Published

on

 2,486 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat, jajaran Polres Empat Lawang melalui Polsek Pendopo bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang masuk melalui layanan Call Center 110. Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.15 WIB

Call Center 110 Polres Empat Lawang menerima laporan dari seorang warga bernama Wahyu, warga Pendopo Barat, yang menginformasikan bahwa mobil yang dikendarainya mengalami mogok di depan Puskesmas Pendopo Barat dan membutuhkan bantuan dari pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Pendopo segera mendatangi lokasi untuk memberikan bantuan kepada pelapor serta melakukan pengamanan arus lalu lintas agar tetap aman dan lancar selama proses penanganan kendaraan.

Kapolsek Pendopo AKP HARAHAP, S.H. mengatakan bahwa pihaknya akan selalu siap merespons setiap laporan masyarakat yang diterima melalui Call Center 110 sebagai bentuk pelayanan Polri yang cepat, humanis, dan profesional.

Sementara itu, Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa layanan Call Center 110 merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang mudah diakses, cepat, dan responsif terhadap setiap pengaduan maupun permintaan bantuan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Polres Empat Lawang akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres.

Respons cepat yang dilakukan personel Polsek Pendopo ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sehingga warga yang mengalami kendala di jalan dapat segera memperoleh bantuan dan situasi tetap berjalan aman, tertib, dan kondusif. (@**). 

Continue Reading

Empat Lawang

Selamat DIRGAHAYU Bhayangkara ke – 80, 1 Juli 1946 – 1 Juli 2026

Published

on

 6,309 X dibaca hari ini

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga KEJARI Empat Lawang Menjadi Macan Ompong

Published

on

 6,681 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Diduga Kejaksaan Negeri Empat Lawang telah menjadi macan ompong, mempunyai kuku tapi tidak menerkam, memiliki taring tapi tidak menggigit itulah perumpamaan macan ompong. 

Pasalnya, kasus yang di duga keras melibatkaan pejabat publik namun terkesan tidak ada proses hukum lebih lanjut oleh kejaksaan Negeri Empat Lawang setelah sekian lama berlalu.

Contoh uang pengembalian dari kepala Desa tentang APAR melalui kejaksaan negeri Empat Lawang sejak di proses hingga saat ini belum di publikasikan secara resmi. sehingga tidak diketahui secara rinci berapa besarannya pengembalian, dan berapa kepala desa yang telah mengembalikan, dan telah dikemanakan uang tersebut.

Lebih mirisnya lagi terkhusus pejabat publik yang diduga ikut terlibat. namun hening, seakan tidak dapat di proses lebih lanjut secara hukum. hal ini tentu menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat publik, apa yang telah terjadi sebenarnya . . ?

Diketahui sebelumnya, sekretaris Daerah Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, telah diperiksa oleh unit Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang terkait kasus pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) di 147 desa dalam Wilayah Kabupaten Empat Lawang.

Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025 ini diduga kuat terkait keterlibatan Fauzan dalam memberikan rekomendasi agar proyek tersebut berjalan, meskipun tanpa Musyawarah Desa (MUS-Des).

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa pengadaan APAR ini merupakan proyek “titipan” dari Fauzan Khoiri Denin sendiri.

Dugaan proyek titipan ini ditengarai menjadi penyebab pelaksanaannya berjalan mulus tanpa diketahui masyarakat, bahkan kepala desa sekalipun, tanpa musyawarah desa (MUS-Des).

Proyek pengadaan APAR ini menggunakan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2022 dan 2023. yang mana setiap desa diwajibkan menyetor lebih dari Rp 20 juta kepada Pendamping Desa.

Dana miliaran rupiah tersebut selanjutnya diserahkan oleh Pendamping Desa (PD) kepada seseorang berinisial “AF”. sedangkan “Af” telah menjalani hukuman.

Pengadaan APAR ini dinilai sangat janggal, selain tanpa MUSDES, dengan anggaran puluhan juta rupiah, pemerintah desa justru hanya menerima mesin pompa air dan selang, serta 2 hingga 5 tabung APAR kecil.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang melalui Kasi Intel ketika di Konfirmasi sebelumnya menjawab, ” Walaikumsalam iya pak cb ku konfirmasi dl ke bidang pidsus, nanti jawaban ny ku informasi kan🙏”. ” Jawabnya singkat.

Hingga berita ini dirilis belum didapat kembali jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri Empat Lawang. apabila adanya jawaban berita ini dapat diupdate kembali. (@TIM).

Continue Reading

 1,625 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!