Connect with us

Nasional

BOX REDAKSI

Published

on

 1,283 X dibaca hari ini

PENERBIT :
PT. SUMATERA BERSATU
MEDIA ONLINE

Salinan Akta Notaris Nomor : 49. Tanggal 24 September Tahun 2021. Notaris : DENI YOHANES, S.H., M.Kn. SK. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

Nomor : C-323.HT.03.01. Tahun 2006 Tanggal 1 Agustus 2006.

Nomor : AHU – 0072030.AH.01.01.TAHUN 2021

NPWP : 53.065.468.0-328.000

KODE KBLI : 63122

NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)
1511210033993

Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber, SOP Wartawan/Reporter.

Direktur  Utama
490011021 Hendra NCW

Dewan Pendiri
LIKWANYU, HANDOKO, SADAM HUSIEN, YOYON SUTION, PUTRI EKSAYUNITA

Dewan Pembina
DPRD EMPAT LAWANG

Dewan Penasehat
TARMIZI, SKM,  ISHAK BURMANSYAH

Dewan Penasehat Hukum :
Bayu Purnomo Saputra, S.H.,C.Me and Partners

Pimpiman Umum
LIKWAN YU

Penanggung Jawab/ Pemimpin Redaksi
LIKWAN YU Wartawan UTAMA
No. Reg. WRT. 2042.00011.2023. 

Lulus Uji Kompetensi, Bumi Raflesia Diskominfo Provinsi Bengkulu Kode TUK/LSP-P1-006 28 Desember 2022.  

Wakil Redaksi
HANDOKO

Sekretaris Redaksi
SADAM HUSIEN

Redaktur Pelaksana  : TIM IT

Photografer : PUTRY EY

Bendahara Redaksi
PUTRY EKSAYUNITA

PROVINSI SUMATERA SELATAN ; 
Sadam Husien (Kepala Perwakilan), Handoko (Reporter), Tarmizi, S.KM (Reporter).

 Daerah Keistimewaan Ibu Kota Jakarta ;
Yadhitya Bramayudha (Kontributor)

PROVINSI BENGKULU ;
Handoko ( Kontributor Daerah )
Yoyon Sution ( Koordinator Lapangan ), 

Kabupaten Kepahiang 
Yoyon Sution (Kontributor Daerah)

Kabupaten Lebong 
Dicari 

Kabupaten Muko – Muko 
Dicari

Manager/Sirkulasi Iklan
SANDRI, SE

ARTIKEL UMUM
RICKO HAZADI

KABUPATEN EMPAT LAWANG ; 
Sariman Sasi (Reporter), Sukirman (Reporter), Hansi (Reporter), Boby Pransisko, (Reporter) Ali Mansur (Reporter). 

Rekening : 2076-0100-4568-53-4
BRI UNIT TEBING TINGGI
A/n. LIKWANYU

NAMA MEDIA ONLINE
Netralitasnews.com

Website : https://www.netralitasnews.com

ALAMAT KANTOR REDAKSI 
Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan
Kontak Person : 082375552717
Gmail : medianetralitasnews@gmail.com, likwanyu78@gmail.com

Layanan Hak Jawab dan Hak Koreksi pada gmail : medianetralitasnews@gmail.com/WhatsApp : 082375552717

*** PERHATIAN ***
Setiap Reporter media online Nasional NETRALITASNEWS.COM di dalam menjalankan tugas harus patuh, mentaati, serta menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Semua Reporter Namanya Tercantum di dalam BOX REDAKSI media online nasional Netralitasnews.com ini, dilengkapi dengan KARTU PERS/ID CARD Berikut Surat Tugas dari Pemimpin Redaksi Netralitasnews.com

Bila ketentuan diatas tidak dipenuhi maka Reporter tersebut bukan tanggung jawab Redaksi Netralitasnews.com

Apabila ada yang mengaku/mengatasnamakan Reporter Netralitasnews.com kiranya dapat di laporkan ke Redaksi untuk dapat ditindak lanjuti sesuai SOP.

Demikian Perhatian ini dibuat agar dapat menjadi Maklum. Wassalam

Hormat Kami
Dewan Redaksi Media Online Netralitasnews.com

CENTRAL INFORMASI AKTUAL

Advertisement

Empat Lawang

SATNAROKOBA Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika

Published

on

 5,083 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Polda Sumatera Selatan Polres Empat Lawang melalui Satresnarkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan karakteristik berlapis di wilayah pedesaan.

Seorang tersangka berinisial DS (36) berhasil diamankan dalam penggerebekan pondok kebun di Desa Batu Lintang, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh jajaran Satresnarkoba Polres Empat Lawang bersama Kanit Idik I IPDA Ardiansyah, S.H., berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Petugas berhasil mengamankan tersangka di dalam pondok dan melakukan penggeledahan secara menyeluruh.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam kantong plastik kresek hitam di bawah pondok.

Barang bukti yang diamankan meliputi narkotika jenis sabu seberat bruto 2,75 gram, ganja seberat bruto 8,49 gram, tiga unit alat hisap bong, satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip, serta tujuh buah jarum suntik yang tersimpan dalam plastik klip transparan.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu botol vial berlakban hitam yang berisi jarum modifikasi dan sedotan, serta beberapa alat bantu konsumsi lainnya.

Seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka saat dilakukan interogasi awal di lokasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil pengembangan penyidikan.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan adanya potensi ancaman yang lebih luas dari sekadar peredaran narkotika.

“Temuan dua jenis narkotika bersama tujuh jarum suntik dan alat konsumsi lainnya menunjukkan bahwa kasus ini memiliki dimensi yang serius, tidak hanya dari aspek hukum tetapi juga kesehatan masyarakat.

Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik tersangka,” tegas AKBP Abdul Aziz Septiadi.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa Polda Sumsel terus mengintensifkan pemberantasan narkotika hingga ke wilayah terpencil.

“Polda Sumatera Selatan melihat ancaman narkotika tidak hanya dari sisi peredaran, tetapi juga dampak kesehatan akibat penggunaan alat suntik yang berisiko tinggi.

Oleh karena itu, upaya penindakan dan pencegahan terus kami lakukan secara menyeluruh,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan yang kemungkinan terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (@TIM).

Continue Reading

Jakarta

Ketum IWO Indonesia Ajak Masyarakat Awasi Kinerja Mitra Program Makan Bergizi Gratis

Published

on

 1,649 X dibaca hari ini

JAKARTA, Netralitasnews.com – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, NR Icang Rahardian, SH., MH, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif mengawasi kinerja para mitra dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dinilai krusial guna memastikan pelayanan publik berjalan maksimal dan tepat sasaran.

​Pernyataan tersebut disampaikan Icang di Kantor DPP IWO Indonesia, Jl. Akhmad Yani No. 12, Jakarta, pada Senin (06/04). Ia menekankan bahwa partisipasi publik adalah kunci keberhasilan program nasional ini.

​Icang menyoroti ketegasan Badan Gizi Nasional (BGN) yang memberlakukan prinsip “No Service, No Pay” (tiada layanan, tiada pembayaran) bagi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Berdasarkan kebijakan ini, insentif operasional yang mencapai Rp 6 juta per hari dapat langsung dihentikan jika mitra gagal memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

​”Kami mendukung penuh langkah Badan Gizi Nasional. Dengan prinsip no service no pay, tidak ada ruang bagi kelalaian. Jika kualitas pelayanan buruk, maka tidak ada bayaran bagi mitra tersebut,” tegas Icang.

​Untuk menjamin kualitas dan keamanan pangan, BGN menetapkan standar ketat dalam pengelolaan SPPG :
• ​Tujuan Utama : Menjamin kualitas layanan serta kepatuhan tinggi terhadap standar keamanan pangan dan kebersihan lingkungan.
• ​Ketegasan Sanksi : Insentif akan dihentikan seketika jika fasilitas SPPG tidak siap beroperasi, gagal mencapai standar kualitas, atau tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan.
• ​Indikator Pelanggaran : Beberapa contoh kegagalan fatal meliputi:
◦ ​Terdeteksinya bakteri E.Coli pada filter air.
◦ ​Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tersumbat.
◦ ​Kerusakan pada chiller penyimpanan daging.
• ​Tanggung Jawab Mitra : Seluruh risiko operasional sepenuhnya ditanggung oleh mitra SPPG sebagai bentuk akuntabilitas profesional.

​Kebijakan ini merupakan bentuk transformasi nyata dalam tata kelola publik di Indonesia. Tujuannya bukan sekadar membagikan makanan, melainkan menciptakan sistem yang menjamin keamanan pangan bagi generasi penerus bangsa.

​IWO Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal jalannya program ini melalui fungsi kontrol sosial media, agar dana negara yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi gizi masyarakat. (@**).

Continue Reading

Nasional

Raja Tambang Terkenal Licin Beking Kuat, Akhirnya ditangkap

Published

on

 3,490 X dibaca hari ini

Netralitasnews.com – Ia terkenal susah ditangkap. Gampang menghilang. Kalau kena pasal, malah pasalnya yang duluan menyerah. Dialah sang raja tambang, Samin Tan. Katanya punya beking yang kalau disentil bisa bikin hukum mendadak flu. Yok, kita ungkap siapa sebenarnya beliau ini. Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!

Tapi 28 Maret 2026, semesta tampaknya sedang bosan jadi penonton. Kejaksaan Agung datang bukan bawa basa-basi, tapi status tersangka. Dan… jreng! Sang raja tambang yang terkenal licin itu akhirnya kesandung juga. Bukan karena terpeleset kulit pisang, tapi karena jejak panjang yang sudah terlalu bau untuk ditutup parfum kekuasaan.

Kasusnya bikin perut mual seperti kebanyakan minyak goreng. Dugaan korupsi tambang di Murung Raya dari 2016 sampai 2025. Sembilan tahun lalu, wak. Itu bukan lagi pelanggaran, itu sudah seperti franchise kejahatan dengan cabang di mana-mana. Izin tambang dicabut sejak 2017, tapi aktivitas tetap jalan sampai 2025. Ini bukan sekadar nekat, ini sudah tahap “aturan itu hiasan, yang penting cuan.”

Kata Syarief Sulaeman, baru satu orang jadi tersangka. Satu. Minimalis sekali, seperti keadilan yang lagi diet ketat. Padahal disebut ada kerja sama dengan penyelenggara negara. Tapi siapa? Nah, ini yang bikin rakyat mendadak jadi detektif. Semua orang sibuk menebak, seperti kuis berhadiah kekecewaan nasional.

Penggeledahan dilakukan di Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Jakarta, sampai Kalimantan Tengah. Rasanya seperti tur nasional bertema “Membongkar yang Selama Ini Disapu di Bawah Karpet.” Yang bikin makin panas, prosesnya masih berlangsung. Artinya ini belum tamat. Ini baru bab pembuka, tapi baunya sudah bikin kepala pusing.

Kerugian negara? Masih dihitung. Tapi sudah ada denda Rp4,2 triliun yang belum dibayar. Empat koma dua triliun. Itu bukan angka, itu mimpi basah para koruptor. Kalau dijadikan nasi bungkus, bisa bikin satu provinsi kenyang sampai lupa cara ngeluh. Tapi di tangan yang salah, angka segitu cuma jadi janji yang ditunda seperti niat tobat habis Lebaran.

Profilnya? Lahir di Riau, 1964. Pernah di KPMG dan Deloitte, lalu naik kelas jadi raja batu bara. Tahun 2011 masuk daftar orang terkaya Indonesia dengan kekayaan sekitar US$940 juta. Dari akuntan ke miliarder, dari miliarder ke tersangka, ini bukan perjalanan hidup, ini roller coaster yang operatornya lagi kesal.

Ini bukan cerita baru. Tahun 2019, ia terseret kasus dugaan suap Rp5 miliar ke Eni Maulani Saragih. Sempat buron, ditangkap, diadili… lalu bebas. Bebas, wak. Seperti hantu yang tidak bisa diusir karena ternyata punya kartu akses VIP ke dunia hukum. Waktu itu, logika publik langsung muntah berjamaah.

Sekarang ia ditahan 20 hari di Rutan Salemba. Dua puluh hari cukup untuk merenung, atau minimal menyadari, hukum, meski sering batuk-batuk, ternyata belum mati total.

Lalu, saya, nuan, dan kita semua? Kita sudah sampai di titik muak yang tidak bisa disensor. Muak melihat kekayaan dibangun dari tanah yang dikeruk tanpa malu. Muak melihat hukum kadang seperti pelayan, tunduk pada yang berduit, garang ke yang pas-pasan.

Kalau negeri ini panggung, koruptor sudah terlalu lama jadi bintang utama. Tapi setiap panggung punya akhir. Semoga kali ini, tirai benar-benar turun, bukan ditunda, bukan dinegosiasikan. Karena jujur saja, wak, kalau cerita seperti ini terus diputar, bukan cuma akal sehat yang muntah… tapi harapan juga ikut keluar isi perutnya.

Tumben orang tajir bisa dijebloskan ke penjara. Itu jaksa udah tobat kali ya, Bang.”

“Jangan senang dulu, wak. Lihat nanti sidangnya, kalau tak lepas, ya paling divonis lima tahun, lalu dapat discount besar-besaran, ujungnya Cuma setahun. Horang kaya, wak!” Ups (**).

Continue Reading

 1,284 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!