Connect with us

HUKUM

Diduga ada Proyek Iblis di Desa Sido Makmur

Published

on

 2,119 X dibaca hari ini

LAHAT I SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Di duga ada proyek iblis di wilayah kecamatan Kikim Barat, tepatnya di desa Sido Makmur Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.

Pasalnya, Proyek bangunan jalan ini tidak terdapat papan informasi proyek, dan pada fisik bangunan tampak hanya sedikit batu split.

Hal ini di ketahui dari pantauan TIM – Khusus DPP Lembaga Informasi Indepeden di lapangan Kemarin.

Dengan tidak dipasangnya papan informasi proyek sangat terkesan pembodohan kepada masyarakat desa Sido Makmur.

Hal ini di duga keras telah melanggar Undang – Undang nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi publik 

Tak hanya itu, dengan sedikitnya batu split sudah barang tentu kualitas, kuantitas bangunan sangat di ragukan yang pada endingnya berakibat timbulnya kerugian keuangan negara.

Hal ini di duga kuat telah melanggar Undang-undang nomor 20 tahun 2001 sebagaimana atas perubahan Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pberantasan tindak pidana Korupsi.

Tim Khusus Lembaga Informasi Independen sebagai kontrol sosial sungguh sangat menyayangkan hal ini dapat terjadi.

Demi tidak di ketahui sumber dana dari mana, demi meraup keuntungan pribadi yang cukup besar mengkibatkan kurangnya kualitas bangunan maka dengan segala cara oknum cukong-cukong koruptor rela melakukan apa saja, sungguh miris memang.

Lantas siapakah yang bertanggung jawab, apa yang akan terjadi pada Negeri ini Jika para pengawas baik Internal pemerintah maupun non internal hanya berpeluk tangan saja dimensi 4D (Datang, Duduk, Diam, Duit).

Pastinya dengan proyek yang seperti akan tetap terus dipantau oleh DPP Lembaga Informasi Independen bersama awak media ini hingga selesai.

Sementara itu, warga masyarakat sekitar tidak mengetahui sumber dana proyek ini dari mana.

” Iyaa, kami tidak tahu sumber dana Proyek ini, ” ujar Inisial “L”

Sementara Terpisah, Kepala Desa Sido Makmur Ahmadi membenarkan ada proyek Cor beton jalan lingkar di desanya. Namun tidak tahu sumber dananya.

” Benar ada proyek di desa ini, proyek Cor beton jalan lingkar desa. Namun saya tidak tahu sumber dananya. Karena tidak ada Asalamualaikum kepada saya. ” Tutupnya. (Tim-Red).

BAWASLU

RMI Laporkan Dugaan Kecurangan PASLON 01 ke BAWASLU 

Published

on

 1,765 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Rumah Merdeka Indonesia (RMI) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran dan kecurangan PSU 2025 oleh Pasangan Calon (PASLON) nomor urut 01, HBA-Henny. Laporan tersebut disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) setempat, Kamis (24/04/2025).

Direktur Eksekutif RMI, Rizki Agus Saputra, S.H., M.H., didampingi Direktur Kajian Aditia Arief Laksana, S.Sos., menyatakan bahwa terdapat 16 indikasi pelanggaran melibatkan aparatur sipil negara (ASN), perangkat desa (Kades, Kadus dan BPD), serta penyelenggara pemilu di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dugaan tersebut mengindikasikan ketidaknetralan yang menguntungkan Paslon 01.

Rizki menegaskan bahwa laporan ini dilengkapi dengan bukti fotografi, video, serta kesaksian masyarakat yang menyatakan adanya tekanan dan pelanggaran hak pilih.

“Pemilihan yang jujur dan adil adalah pilar demokrasi. Kami mendesak Bawaslu Empat Lawang segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan memberikan sanksi tegas, termasuk opsi diskualifikasi jika pelanggaran terbukti,” tegas Rizki.

Aditia menambahkan bahwa keberpihakan aparat negara dan penyelenggara Pilkada merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan rakyat. “Netralitas adalah harga mati. Jika ada pihak yang memanipulasi proses demokrasi, hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” ujarnya.

“RMI mendesak Bawaslu Empat Lawang untuk menyelidiki seluruh laporan secara independen dan akuntabel. Menindak tegas pelaku pelanggaran, termasuk kemungkinan sanksi administratif maupun pidana. Memastikan tidak ada intervensi yang mengganggu proses pengawasan”.

Langkah ini diambil untuk menjaga marwah demokrasi dan memastikan hak pilih masyarakat tidak dikendalikan oleh praktik kecurangan. RMI berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas demi pemilu yang berintegritas. “Kami akan terus memantau perkembangan investigasi Bawaslu. Rakyat berhak mendapatkan pemimpin yang lahir dari proses demokratis, bukan dari kecurangan,” pungkas Rizki. (@RLS). 

Continue Reading

DPR RI

Dugaan Korupsi APAR di Empat Lawang Belum Ada Titik Terang

Published

on

 1,481 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com –  Dugaan korupsi alat pemadam api ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang yang menggunakan anggaran pendapatan belanja negara dana desa (APBN DD) pada tahun 2023 masih abu-abu belum ada titik terang, Kamis (24/04/2025).

Sedangkan Berdasarkan informasi yang media ini terima ada sekitar ratusan Kades yang dimintai keterangannya oleh pihak Kajari Empat Lawang sejak Januari lalu.

Sebelumnya dugaan korupsi APAR ini dari hasil temuan sejumlah alat pemadam api ringan (APAR) di kediaman kepala desa dan keterangan langsung dari Kepala Dea di Kabupaten Empat Lawang kepada pewarta media ini.

Alat pemadam api ringan ini dibeli dengan menggunakan Dana Desa, diduga keras telah terjadi Indikasi kerugian keuangan negara mencapai hingga miliaran rupiah dari pembelian APAR ini.

Sementara terpisah, pihak Kejaksaan Negeri Empat Lawang juga akan memanggil pihak pengusaha dan bahkan memanggil dan memeriksa PJ Bupati Empat Lawang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi APAR tersebut.

Di lain sisi, DPR RI Minta Usut Tuntas Kasus dugaan Korupsi APAR di Kabupaten Empat Lawang.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta kepada aparat penegak hukum terutama pihak kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi APAR di Kabupaten Empat Lawang.

“Bilamana ditemukan bukti kerugian keuangan negara dalam kasus APAR ini, maka saya minta pihak Kejaksaan Negeri Empat Lawang bertindak tegas, tangkap dan segera penjarakan pihak pihak yang ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi APAR tersebut, ” ujar politisi partai Gerindra di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Jum’at (14/2/2025) beberapa bulan  lalu.

INSTRUKSI PRESIDEN RI Prabowo Subianto sangat jelas, ” kata Habib  bilamana penjabat pemerintah atau pihak swasta yang terbukti mencuri uang negara dia juga harus menerima konsekuensi atas perbuatannya.

“Presiden Prabowo ingin melihat negara ini bebas dari korupsi, siapa yang berani melawan perintah bersiaplah masuk penjara, ” ungkap Habib.

Di tempat berbeda Kepala Pusat Penerangan (Kapispenkum) Kejaksaan Agung RI Dr Harki Siregar menyatakan pihaknya menunggu laporan kasus dugaan korupsi APAR di Kabupaten Empat Lawang. “ Kami menunggu laporan dari elemen masyarakat Empat Lawang tentang kasus APAR biar segera diproses. karena ada dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus APAR di Kabupaten Empat Lawang yang telah menyita perhatian secara publik.

Sementara itu, kepala DPMD Empat Lawang Agusni Efendi Ketika di konfirmasi diruang kerjanya menjawab, ” Pihak DPMD tidak terlibat dalam konteks itu. 

” Pihak DPMD tidak terlibat dalam konteks itu, yang kami ketahui  besaran dana tersebut berkisar 1,8 M. ” terangnya singkat 22 April 2025. 14:30 WIB.

Sementara itu, penjabat Bupati Empat Lawang belum berhasil di Konfirmasi. apa bila sudah didapatkan jawaban maka berita ini diupdate kembali. (@TIM/RED). 

Continue Reading

BAWASLU

Tim Kuasa Hukum PASLON 02 Laporkan Oknum ASN ke – BAWASLU

Published

on

 1,927 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – TIM kuasa hukum pasangan calon (PASLON) Nomor urut 02 yang tergabung di Peradi resmi Laporkan Oknum ASN ke Bawaslu Empat Lawang, Jum’at, (18/04/2025) pukul 14:00 WIB.

Oknum ini berinisial “A” di laporkan atas dugaan tidak netralitas nya seorang ASN yang melibatkan diri secara langsung dengan cara datang ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 02.

Subrata, S.M., M.H, yang didampingi Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. dan Miftahul Huda, S.H. menjelaskan, ” Ya, jadi kami dari tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, hari ini mendatangi BAWASLU Kabupaten Empat lawang telah melaporkan oknum ASN atas Dugaan Pelanggaran Netralitas AsN yang mana oknum ASN ini melibatkan diri datang ke ke posko pemenangan pasangan calon nomor urut 2. karena klien kami sekalu pasangan calon nomor urut 2 sangat paham seraya tunduk dan patuh terhadap undang – undang dan aturan PEMILUKADA yang mana didalam pasal 7 ayat 1 uu no 10 thun 2016 tentang PEMILUKADA itu sangat jelas dan terang bahwa AsN, tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pohak pasangan calon, ” jelasnya.

Dalam hal ini ikut serta melakukan kampanye praktis dan mendukung salah satu PASLON, inilah bentuk sikap profesian, konsisten dan komitmen kami bahwa siapapun baik itu Asn, pejabat struktural atau perangkat desa yang tidak netral dalam kontestasi PEMILUKADA Empat Lawang ini akan kita laporkan sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap aturan hukum yang berlaku, ” bebernya.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka kami sebagai PH memandang perlu untuk  Lapor ke Badan pengawas pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat Lawang guna untuk dilakukan tindakan pemeriksaan lebih lanjut, ” Pungkasnya. (@Red).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!