Connect with us

Empat Lawang

Diduga 3 Penangkar Burung Walet di Tebing Tinggi Beroperasi Ilegal

Published

on

 1,456 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com Tiga penangkar burung walet di Tebing Tinggi diduga telah beroperasi secara Ilegal. yang mana hal ini di duga telah berlangsung sejak lama.

Penangkaran milik Bianci dan Tinus terdapat di jantung kota/pasar
pusat perbelanjaan masyarakat  Tebing Tinggi, Empat Lawang. sedangkan milik Aceng berlokasi di Kelurahan Tanjung Kupang tepat di depan SDN 05 Tebing Tinggi.

Adapun ijin yang dimaksud adalah ;
1. Izin Lingkungan
2. Izin Mendirikan Bangunan  (Peruntukan Sarang Burung Walet)
3. SK dan Izin Operasional Sarang Burung Walet lama (Perpanjangan / Perubahan)

Izin Lokasi/HGU/sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Tempat Usaha/HO, Izin Tenaga Kerja Asing, Izin Pemasangan Instalasi serta peralatan yang diperlukan, serta membuat Upaya Kelestarian Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

BERIKUT OBSERVASI KAMI : 
Ketiga penangkaran burung walet ini adalah milik Bianci, Tinus, dan  Aceng. dengan adanya keberadaan sarang burung walet di sekitar lingkungan masyarakat tentunya dapat membahayakan kesehatan. selain menyebarkan virus demam berdarah, dapat menyebabkan batuk berdarah.

Pembangunan gedung sarang walet harus berpedoman dengan pengaturan zonasi kawasan agar terjadi keterpaduan pemanfaatan ruang. pembangunan gedung sarang walet tidak boleh dilakukan dikawasan permukiman. karena limbah dari kotoran burung walet dapat mencemari lingkungan sekitar gedung sarang walet.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Empat Lawang melalui Koordinator Suryani ketika di konfirmasi, ” Saya ibu suryani selaku koordinator bidang pelayanan perizinan DPMPTSP Empat Lawang ingin menjawab perihal pertanyaan bapak mengenai izin penangkaran walet dan izin bangunan atas nama ;

1. TINUS
2. BIANCI
3. ACENG

Kami sampaikan setelah melakukan tracking pada sistem OSS kami bahwa Untuk izin bangunan 3 (tiga) nama tersebut telah mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB). ketiga nama diatas belum memiliki izin usaha penangkaran walet, begitu juga untuk izin lingkungan dan operasionalnya 3 (tiga) nama diatas juga belum memiliki izin, demikian di sampaikan terima kasih, ” Jelasnya.

Dalam hal ini awak media akan terus berkoordinasi dengan DLHK Kabupaten Empat Lawang, dengan Satpol PP, dan pihak pemerintah Kecamatan Tebing Tinggi.

Hingga berita ini di tayangkan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, intansi terkait, terkhusus  DPRD Kabupaten Empat Lawang diharapkan dapat lebih bijaksana di dalam mengurusi perizinan, bagi yang sudah membangun bahkan sudah dioperasikan tanpa mengantongi ijin harus ditindak, guna untuk memastikan terwujudnya lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.

DASAR HUKUM :
– UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

– Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/OT.140/3/2013 Tahun 2013 tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Atau Pengeluaran Sarang Walet Ke dan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia

– UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah

– Peratuan Daerah Kabupaten Berau No 01 tahun 2011 tentang pajak daerah

– Peraturan pemerintah No 91 tahun 2010 tentang jenis pajak daerah yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah atau di bayar sendiri oleh wajib pajak.

– Pengaturan mengenai usaha peternakan secara umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU Peternakan”) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor  18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU 41/2014”).

Pasal 1 angka 16 UU 41/2014 berbunyi:

Usaha di bidang Peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya ternak. jika pembangunan Usaha Sarang Burung Walet Rumahan tersebut belum mengantongi izin, tentunya harus dilakukan penindakan. (@TIM/RED).

Advertisement

Empat Lawang

Hidayat Muhammad Jabat Ketua Koni Empat Lawang

Published

on

 4,269 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com  Musyawarah Olahraga Kabupaten (MUSORKAB) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 sukses digelar.   terpilih secara aklamasi Hidayat Muhammad menjadi ketua KONI Kabupaten Empat Lawang, Jumat, (27/12/2024) 10.00 WIB.

Musyawarah uni dihadiri Ketua Umum KONI Sumatera Selatan yang diwakili oleh Sekretaris, Ketua Umum KONI Kabupaten Empat Lawang, Pj, Sekda, Dispora, Kemenag, OPD, Pengurus KONI Kabupaten dan tamu undangan lainnya.

Kegiatan ini berlangsung di Aula ruang rapat MADANI milik pemerintah daerah Kabupaten Empat Lawang.

Kegiatan musyawarah di buka langsung secara resmi oleh Pj. Bupati Empat Lawang melalui Pj. Sekda Yulius Sugiantara.

Hidayat Muhammad Ketua KONI Kabupaten Empat Lawang yang terpilih secara aklamasi periode 2025 – 2029 menyampaikan, ” melihat kondisi KONI ke depan kita harus punya harapan besar bahwa KONI akan melakukan kegiatan lebih baik lagi sesuai dengan tema pelaksanaan musyawarah Olahraga Jabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.

” Insya Allah kedepan akan lahir atlit – atlit Nasional maupun internasional yang akan mengharumkan, serta membawa bendera Kabupaten Empat Lawang di manapun dia berada, ” Jelas Hdayat akrab disapa bos kecik

” Oleh karena itu saya berharap semoga profesionalisme organisasi prestasi olahraga dapat menjadi bagian yang sangat penting untuk membesarkan nama Kabupaten Empat Lawang, ” tambahnya.

Mari kita bersama – sama mencoba sesuatu yang baru, jika kita benar – benar menjalankan tidak ada kata terlambat untuk mengurus dan menggali potensi bakat sehingga melahirkan atlit – atlit yang berprestasi diberbagai cabang olahraga, ” Ajaknya mengakhiri. (@YU-Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Pleno KPU Rekapitulasi Suara JM-FA’I, HDCU Unggul

Published

on

 3,123 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Hasil rapat pleno KPU Kabupaten Empat Lawang yang dibacakan PPK dari 10 Kecamatan JM-FA’I Unggul, Senin, (02/12/24)

Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara dipimpin ketua KPUD Empat Lawang Eskan Budiman dihadiri para komisioner KPUD, Ketua Bawaslu dan anggota serta saksi dari masing-masing paslon bupati maupun gubernur serta dijaga TNI-Polri.

Perolehan suara Dr. H. Joncik Muhammad dan Arifai (JM-FAI) pasangan calon bupati dan wakil bupati empat lawang nomor urut 2 berhasil unggul dengan mendapat 147.332 suara sah, sedangkan Kotak kosong mendapat 35.923 suara.

Bertempat di kantor KPU Empat Lawang Jalan Poros Noerdin Fanji Tebing Tinggi – Pendopo.

Dengan hasil tersebut JM-FAI dipastikan menjadi pemenang Pilkada di Empat Lawang tahun 2024, dan akan dilantik pada 10 Februari sebagai bupati dan wakil bupati empat lawang periode 2025-2030.

Sementara, dalam rekapitulasi perhitungan suara H. Herman Deru dan H. Cik Ujang (HDCU) di Pilgub Sumatera Selatan, HDCU meraih suara tertinggi dengan 92.628 suara, disusul pasangan Edi Santana-Eddy-Riezky dengan 43.230 suara, sedangkan nomor urut 3 Mawardi Yahya yang berpasangan dengan Anita mendapat 38.888 suara.

Rapat pleno berlangsung lancar dan aman karena pembacaan hasil rekapitulasi perhitungan suara sesuai dengan salinan D hasil yang dipegang semua saksi pasangan Calon (Paslon).

Setelah pembacaan hasil perhitungan suara Ketua KPU Empat Lawang menskor rapat pleno hingga pukul 19.00 Wib untuk mengumumkan secara resmi hasil perhitungan suara yang telah dibacakan oleh para PPK se- SeKabupaten Empat Lawang. (@RED).

Continue Reading

Empat Lawang

Bagi Masyarakat yang Belum Mendapat Undangan Pemilu Gunakan E-KTP

Published

on

 1,361 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Bagi warga masyarakat Empat Lawang yang belum mendapat undangan untuk datang ke – TPS masing – masing, tetap datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya silahkan membawa karta tanda penduduk elektronik (E-KTP).

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman saat dikonfirmasi wartawan tentang adanya beberapa warga masyarakat Empat Lawang yang belum mendapatkan undangan dari KPU untuk datang ke TPS mencoblos surat suara pasangan calon (PASLON) Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali Kota yang di selenggarakan secara serentak pada 27 November besok pagi.

” Bagi masyarakat Empat Lawang yang belum mendapatkan undangan silahkan datang ke TPS dengan membawa kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP). guna untuk mencoblos surat suara pemilihan umum Gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, besok pagi. jadi  silahkan gunakan E-KTP. ” Jelasnya Selasa, (26/11/04). 21:30 WIB.

Sebelumnya ada laporan dari masyarakat bahwa mereka tidak mendapatkan undangan untuk pemilihan umum yang di selenggarakan secara serentak besok pagi.

Kami KPU Empat Lawang berharap PILKADA Empat Lawang dapat berjalan dengan aman lancar, dan kondusif. dan kami meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang dapat mewujudkan pemilihan yang adil dan jujur dengan cara datang ke TPS Besok pagi tanggal 27 November, yang belum mendapat undangan bawa E-KTP. ajaklah sanak saudara untuk menggunakan hak pilihnya datang ke TPS masing – masing, ” Ungkap Eskan Budiman mengakhiri. (@Red).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!