Empat Lawang
Diduga 3 Penangkar Burung Walet di Tebing Tinggi Beroperasi Ilegal
2,339 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Tiga penangkar burung walet di Tebing Tinggi diduga telah beroperasi secara Ilegal. yang mana hal ini di duga telah berlangsung sejak lama.
Penangkaran milik Bianci dan Tinus terdapat di jantung kota/pasar
pusat perbelanjaan masyarakat Tebing Tinggi, Empat Lawang. sedangkan milik Aceng berlokasi di Kelurahan Tanjung Kupang tepat di depan SDN 05 Tebing Tinggi.
Adapun ijin yang dimaksud adalah ;
1. Izin Lingkungan
2. Izin Mendirikan Bangunan (Peruntukan Sarang Burung Walet)
3. SK dan Izin Operasional Sarang Burung Walet lama (Perpanjangan / Perubahan)
Izin Lokasi/HGU/sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Tempat Usaha/HO, Izin Tenaga Kerja Asing, Izin Pemasangan Instalasi serta peralatan yang diperlukan, serta membuat Upaya Kelestarian Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
BERIKUT OBSERVASI KAMI :
Ketiga penangkaran burung walet ini adalah milik Bianci, Tinus, dan Aceng. dengan adanya keberadaan sarang burung walet di sekitar lingkungan masyarakat tentunya dapat membahayakan kesehatan. selain menyebarkan virus demam berdarah, dapat menyebabkan batuk berdarah.
Pembangunan gedung sarang walet harus berpedoman dengan pengaturan zonasi kawasan agar terjadi keterpaduan pemanfaatan ruang. pembangunan gedung sarang walet tidak boleh dilakukan dikawasan permukiman. karena limbah dari kotoran burung walet dapat mencemari lingkungan sekitar gedung sarang walet.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Empat Lawang melalui Koordinator Suryani ketika di konfirmasi, ” Saya ibu suryani selaku koordinator bidang pelayanan perizinan DPMPTSP Empat Lawang ingin menjawab perihal pertanyaan bapak mengenai izin penangkaran walet dan izin bangunan atas nama ;
1. TINUS
2. BIANCI
3. ACENG
Kami sampaikan setelah melakukan tracking pada sistem OSS kami bahwa Untuk izin bangunan 3 (tiga) nama tersebut telah mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB). ketiga nama diatas belum memiliki izin usaha penangkaran walet, begitu juga untuk izin lingkungan dan operasionalnya 3 (tiga) nama diatas juga belum memiliki izin, demikian di sampaikan terima kasih, ” Jelasnya.
Dalam hal ini awak media akan terus berkoordinasi dengan DLHK Kabupaten Empat Lawang, dengan Satpol PP, dan pihak pemerintah Kecamatan Tebing Tinggi.
Hingga berita ini di tayangkan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, intansi terkait, terkhusus DPRD Kabupaten Empat Lawang diharapkan dapat lebih bijaksana di dalam mengurusi perizinan, bagi yang sudah membangun bahkan sudah dioperasikan tanpa mengantongi ijin harus ditindak, guna untuk memastikan terwujudnya lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.
DASAR HUKUM :
– UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/OT.140/3/2013 Tahun 2013 tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Atau Pengeluaran Sarang Walet Ke dan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia
– UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah
– Peratuan Daerah Kabupaten Berau No 01 tahun 2011 tentang pajak daerah
– Peraturan pemerintah No 91 tahun 2010 tentang jenis pajak daerah yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah atau di bayar sendiri oleh wajib pajak.
– Pengaturan mengenai usaha peternakan secara umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU Peternakan”) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU 41/2014”).
Pasal 1 angka 16 UU 41/2014 berbunyi:
Usaha di bidang Peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya ternak. jika pembangunan Usaha Sarang Burung Walet Rumahan tersebut belum mengantongi izin, tentunya harus dilakukan penindakan. (@TIM/RED).
Empat Lawang
Pengerit BBM Timbun dan Jual Solar Bersubsidi, di beri Restu oleh Polisi
2,644 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Aktivitas pengerit dan penimbun solar bersubsidi di SPBU Talang Banyu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan.
Keberadaan kendaraan pengerit yang di duga berulang kali mengisi solar bersubsidi dinilai mengganggu masyarakat yang membutuhkan BBM untuk keperluan sehari-hari.
Antrean kendaraan bahkan disebut memanjang hingga memakan sebagian badan jalan. Kondisi tersebut tidak hanya menghambat arus lalu lintas, tetapi juga dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan dan diduga beberapa kali menyebabkan kecelakaan.
Ditengah kondisi tersebut, muncul dugaan adanya praktik setoran kepada oknum aparat penegak hukum sehingga aktivitas pengeritan dan penimbunan solar bersubsidi disebut dapat berlangsung dengan leluasa.
Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber yang lindungi nama dan lokasi – Nya, saat ditemui, para pengerit dan penimbun solar bersubsidi diduga menyetorkan sejumlah uang kepada oknum Kanit.
Bahkan, sumber menyebut dugaan pungutan setoran tersebut dilakukan oleh dua anggota yang disebut bertugas di Unit Pidsus Polres Empat Lawang, masing-masing berinisial Brigpol YMN dan Aiptu YNT.
Namun, informasi mengenai dugaan setoran tersebut masih perlu dibuktikan dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Di konfirmasi melalui kanit Pidsus Empat Lawang Dedi Alpian mengatakan akan segera menindak lanjuti hal tersebut.
” Trimaksih informasi nya , akan kita tidak lanjuti,” ungkap Kanit Pidsus.
Media ini tidak menyimpulkan bahwa dugaan tersebut benar sebelum adanya bukti dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Sementara itu, dugaan praktik pengeritan dan penimbunan BBM bersubsidi tersebut juga menjadi perhatian karena menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan solar subsidi serta ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
Jika dugaan setoran kepada oknum aparat tersebut terbukti, persoalan ini tidak hanya menyangkut penyalahgunaan BBM bersubsidi, tetapi juga dugaan pelanggaran etik maupun hukum oleh oknum aparat.
Berita ini ditulis berdasarkan UU No 40 tqhin 1999 Tentang Pers, berdasarkan kaedah jurnalistik, serta kode etik jurnalistik. pihak redaksi memberi ruang terbuka untuk menggunakan hak jawab. (@TIM).
Advertorial
Respons Cepat Call Center 110, Polsek Pendopo Bantu Warga yang Alami Mobil Mogok
5,548 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat, jajaran Polres Empat Lawang melalui Polsek Pendopo bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang masuk melalui layanan Call Center 110. Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.15 WIB
Call Center 110 Polres Empat Lawang menerima laporan dari seorang warga bernama Wahyu, warga Pendopo Barat, yang menginformasikan bahwa mobil yang dikendarainya mengalami mogok di depan Puskesmas Pendopo Barat dan membutuhkan bantuan dari pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Pendopo segera mendatangi lokasi untuk memberikan bantuan kepada pelapor serta melakukan pengamanan arus lalu lintas agar tetap aman dan lancar selama proses penanganan kendaraan.
Kapolsek Pendopo AKP HARAHAP, S.H. mengatakan bahwa pihaknya akan selalu siap merespons setiap laporan masyarakat yang diterima melalui Call Center 110 sebagai bentuk pelayanan Polri yang cepat, humanis, dan profesional.
Sementara itu, Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa layanan Call Center 110 merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang mudah diakses, cepat, dan responsif terhadap setiap pengaduan maupun permintaan bantuan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Polres Empat Lawang akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres.
Respons cepat yang dilakukan personel Polsek Pendopo ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sehingga warga yang mengalami kendala di jalan dapat segera memperoleh bantuan dan situasi tetap berjalan aman, tertib, dan kondusif. (@**).
Empat Lawang
Selamat DIRGAHAYU Bhayangkara ke – 80, 1 Juli 1946 – 1 Juli 2026
8,615 X dibaca hari ini












-
Bengkulu6 tahun agoLSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang5 tahun agoPjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang10 bulan agoUPTD Puskesmas Tebing Tinggi Selengggarakan Kegiatan Pemicuan dan Pendampingan Pilar 1 STBM
-
Empat Lawang5 tahun agoDi duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang9 bulan agoBupati Joncik Pembina Upacara Peringatan HAB ke – 80 Kemenag RI
-
Empat Lawang6 tahun agoInspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang1 tahun agoAtlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial5 tahun agoDEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya
