Empat Lawang
Diduga 3 Penangkar Burung Walet di Tebing Tinggi Beroperasi Ilegal
2,164 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Tiga penangkar burung walet di Tebing Tinggi diduga telah beroperasi secara Ilegal. yang mana hal ini di duga telah berlangsung sejak lama.
Penangkaran milik Bianci dan Tinus terdapat di jantung kota/pasar
pusat perbelanjaan masyarakat Tebing Tinggi, Empat Lawang. sedangkan milik Aceng berlokasi di Kelurahan Tanjung Kupang tepat di depan SDN 05 Tebing Tinggi.
Adapun ijin yang dimaksud adalah ;
1. Izin Lingkungan
2. Izin Mendirikan Bangunan (Peruntukan Sarang Burung Walet)
3. SK dan Izin Operasional Sarang Burung Walet lama (Perpanjangan / Perubahan)
Izin Lokasi/HGU/sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Tempat Usaha/HO, Izin Tenaga Kerja Asing, Izin Pemasangan Instalasi serta peralatan yang diperlukan, serta membuat Upaya Kelestarian Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
BERIKUT OBSERVASI KAMI :
Ketiga penangkaran burung walet ini adalah milik Bianci, Tinus, dan Aceng. dengan adanya keberadaan sarang burung walet di sekitar lingkungan masyarakat tentunya dapat membahayakan kesehatan. selain menyebarkan virus demam berdarah, dapat menyebabkan batuk berdarah.
Pembangunan gedung sarang walet harus berpedoman dengan pengaturan zonasi kawasan agar terjadi keterpaduan pemanfaatan ruang. pembangunan gedung sarang walet tidak boleh dilakukan dikawasan permukiman. karena limbah dari kotoran burung walet dapat mencemari lingkungan sekitar gedung sarang walet.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Empat Lawang melalui Koordinator Suryani ketika di konfirmasi, ” Saya ibu suryani selaku koordinator bidang pelayanan perizinan DPMPTSP Empat Lawang ingin menjawab perihal pertanyaan bapak mengenai izin penangkaran walet dan izin bangunan atas nama ;
1. TINUS
2. BIANCI
3. ACENG
Kami sampaikan setelah melakukan tracking pada sistem OSS kami bahwa Untuk izin bangunan 3 (tiga) nama tersebut telah mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB). ketiga nama diatas belum memiliki izin usaha penangkaran walet, begitu juga untuk izin lingkungan dan operasionalnya 3 (tiga) nama diatas juga belum memiliki izin, demikian di sampaikan terima kasih, ” Jelasnya.
Dalam hal ini awak media akan terus berkoordinasi dengan DLHK Kabupaten Empat Lawang, dengan Satpol PP, dan pihak pemerintah Kecamatan Tebing Tinggi.
Hingga berita ini di tayangkan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, intansi terkait, terkhusus DPRD Kabupaten Empat Lawang diharapkan dapat lebih bijaksana di dalam mengurusi perizinan, bagi yang sudah membangun bahkan sudah dioperasikan tanpa mengantongi ijin harus ditindak, guna untuk memastikan terwujudnya lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.
DASAR HUKUM :
– UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/OT.140/3/2013 Tahun 2013 tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Atau Pengeluaran Sarang Walet Ke dan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia
– UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah
– Peratuan Daerah Kabupaten Berau No 01 tahun 2011 tentang pajak daerah
– Peraturan pemerintah No 91 tahun 2010 tentang jenis pajak daerah yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah atau di bayar sendiri oleh wajib pajak.
– Pengaturan mengenai usaha peternakan secara umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU Peternakan”) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU 41/2014”).
Pasal 1 angka 16 UU 41/2014 berbunyi:
Usaha di bidang Peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya ternak. jika pembangunan Usaha Sarang Burung Walet Rumahan tersebut belum mengantongi izin, tentunya harus dilakukan penindakan. (@TIM/RED).
Empat Lawang
PUSKESMAS Muara Saling Luncurkan Inovasi SiGeSID
32 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Puskesmas Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang, resmi meluncurkan inovasi Gerakan Sadar Imunisasi Dasar (SiGeSID) sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya imunisasi dasar tepat waktu.
Program ini hadir sebagai jawaban atas tantangan rendahnya pengetahuan masyarakat, luasnya cakupan wilayah kerja, serta maraknya hoaks terkait imunisasi.
Dengan memanfaatkan teknologi informasi, khususnya aplikasi WhatsApp Group,Serta media sosial lain ya seperti fb,ig,status whatsapp, SiGeSID mempermudah penyebaran informasi jadwal posyandu, konsultasi online, serta edukasi tentang manfaat imunisasi dasar.
“SiGeSID bertujuan mempercepat sampainya informasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan partisipasi aktif ibu dan bayi dalam program imunisasi dasar,” tulis tim inovasi dalam proposal.

Inovasi SiGeSID ini tidak lepas dari dukungan kepala puskesmas muara saling, Pemerintah setempat, Tokoh masyarakat, peran aktif kader posyandu, serta tenaga kesehatan yang terlibat dalam kampanye edukatif baik secara tatap muka maupun digital.
Kebaruan Inovasi Sebelum adanya SiGeSID, informasi imunisasi hanya disampaikan secara manual melalui undangan atau lisan dari bidan desa. Kini, dengan sistem digital, masyarakat dapat menerima pengingat jadwal imunisasi H-2 dan H-1 sebelum pelaksanaan posyandu, sekaligus memperoleh penyuluhan langsung saat kegiatan berlangsung.
Kolaborasi dan DampakProgram ini juga memperkuat kerja sama antara Puskesmas, kader posyandu, dan tokoh masyarakat. Dengan pendekatan promotif dan preventif, SiGeSID mendukung pencapaian target imunisasi nasional serta berkontribusi pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di bidang kesehatan.
Kesimpulan SiGeSID membuktikan bahwa inovasi berbasis teknologi sederhana dapat memberikan dampak nyata dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Dengan dukungan penuh masyarakat, program ini diharapkan mampu menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat penyakit menular yang dapat dicegah dengan imunisasi dasar. (@TIM).
Empat Lawang
HM Dukung Cik Ujang Kembali Pimpin DPD Partai Demokrat Sum-sel
7,021 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Menjelang pelaksanaan musyawarah Daerah (MUSDA) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Sumatera Selatan, berbagai dukungan mulai menguat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat.
Salah satunya dukungan dari Hidayat Muhammad Sekjen DPC Demokrat Kabupaten Empat Lawang.
Dirinya siap memberikan dukungan penuh kepada H. Cik Ujang untuk kembali memimpin DPD Partai Demokrat Sumatera Selatan, sebagai bentuk komitmen dan konsistensi kader dalam menjaga kesinambungan pimpinan partai di tingkat Provinsi.
” Semasa kepemimpinan Cik Ujang selama ini dinilai sangat mampu membawa Partai Demokrat di Sumatera Selatan semakin solid dan berkembang, ” terang Hidayat
Keberhasilan tersebut menjadi alasan kuat bagi kami DPC Empat Lawang untuk kembali memberikan kepercayaan kepada beliau yaitu H. Cik Ujang pada MUSDA mendatang, ” tambahnya.
Alasan lain ia mampu dan mempunyai loyalitas tinggi demi kemajuan Partai Demokrat di wilayah Sumsel.
Kepemimpinan beliau telah terbukti mampu menjaga soliditas partai serta meningkatkan kepercayaan masyarakat, dukungan ini bukan hanya bersifat kosa kata saja namun merupakan aspirasi dari seluruh kader yang menginginkan keberlanjutan H. Cik Ujang yang telah mempunyai strategi politik yang mumpuni, ” bebernya.
Semoga Dengan adanya dukungan dari DPC Empat Lawang, posisi H. Cik Ujang dinilai semakin kuat dalam kontestasi MUSDA kali ini, “tukasnya.
Siapapun yang terpilih nantinya mampu membawa Partai Demokrat semakin maju dan berkembang serta berkontribusi dalam pembangunan di Sumatera Selatan.
Musda ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang pemilihan kepemimpinan di Wilayah Sumsel. namun juga sebagai momentum konsolidasi untuk memperkuat struktur Partai Demokrat dari bawah sampai ke akar rumpun Partai Demokrat, “Tutup Dayat. (@Red).
Empat Lawang
PUSKESMAS Pendopo Luncurkan Inovasi Pelayanan Kesehatan
307 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – UPTD Puskesmas Rawat Inap Pendopo meluncurkan inovasi pelayanan kesehatan bertajuk “Gerakan Optimalisasi Cek Kesehatan Gratis Online melalui Kader Kesehatan (GOCEK GOL KAK) sebagai upaya meningkatkan akses dan cakupan skrining kesehatan masyarakat.
Inovasi ini di Puskesmas Pendopo, dan mulai diuji coba pada 16 Januari 2025 serta resmi diterapkan pada 24 Februari lalu.
Dr. Dian Fitriyah Anwar Kepala Puskesmas Pendopo menyampaikan bahwa inovasi ini lahir dari permasalahan rendahnya pemanfaatan layanan cek kesehatan gratis di masyarakat.
“Selama ini masyarakat cenderung datang ke puskesmas hanya saat sakit. Padahal deteksi dini sangat penting untuk mencegah penyakit yang lebih serius,” ujarnya.
Sambungnya, Melalui inovasi GOCEK GOL KAK, pelayanan kesehatan tidak lagi bersifat pasif menunggu pasien, melainkan aktif menjangkau masyarakat melalui peran kader kesehatan.
Kader dilibatkan dalam pendataan, edukasi, hingga pendampingan pendaftaran layanan secara online.
Dengan memanfaatkan teknologi sederhana seperti media sosial dan platform digital, masyarakat kini dapat lebih mudah mengakses layanan cek kesehatan tanpa harus datang langsung ke puskesmas pada tahap awal.
Sistem ini juga memungkinkan pencatatan dan pelaporan data dilakukan secara real-time dan lebih akurat.
Hasil dari penerapan inovasi ini menunjukkan peningkatan signifikan pada cakupan pemeriksaan kesehatan, partisipasi masyarakat, serta deteksi dini penyakit tidak menular seperti hipertensi dan diabetes melitus.
Selain itu, peran kader kesehatan juga semakin optimal sebagai ujung tombak pelayanan di masyarakat. Mereka tidak hanya berperan sebagai penyuluh, tetapi juga sebagai fasilitator layanan kesehatan berbasis digital, “Papar dr. Dian.
Dengan pendekatan berbasis komunitas dan teknologi, inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, mempercepat deteksi dini penyakit, serta mendukung terciptanya masyarakat yang lebih sehat dan mandiri di wilayah kerja Puskesmas Pendopo. ” tukasnya. (@Red).
-
Bengkulu5 tahun agoLSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang5 tahun agoPjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang5 bulan agoUPTD Puskesmas Tebing Tinggi Selengggarakan Kegiatan Pemicuan dan Pendampingan Pilar 1 STBM
-
Empat Lawang5 tahun agoDi duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang5 tahun agoInspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang4 bulan agoBupati Joncik Pembina Upacara Peringatan HAB ke – 80 Kemenag RI
-
Empat Lawang8 bulan agoAtlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial5 tahun agoDEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya
