Empat Lawang
Diduga 3 Penangkar Burung Walet di Tebing Tinggi Beroperasi Ilegal
2,229 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Tiga penangkar burung walet di Tebing Tinggi diduga telah beroperasi secara Ilegal. yang mana hal ini di duga telah berlangsung sejak lama.
Penangkaran milik Bianci dan Tinus terdapat di jantung kota/pasar
pusat perbelanjaan masyarakat Tebing Tinggi, Empat Lawang. sedangkan milik Aceng berlokasi di Kelurahan Tanjung Kupang tepat di depan SDN 05 Tebing Tinggi.
Adapun ijin yang dimaksud adalah ;
1. Izin Lingkungan
2. Izin Mendirikan Bangunan (Peruntukan Sarang Burung Walet)
3. SK dan Izin Operasional Sarang Burung Walet lama (Perpanjangan / Perubahan)
Izin Lokasi/HGU/sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Tempat Usaha/HO, Izin Tenaga Kerja Asing, Izin Pemasangan Instalasi serta peralatan yang diperlukan, serta membuat Upaya Kelestarian Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
BERIKUT OBSERVASI KAMI :
Ketiga penangkaran burung walet ini adalah milik Bianci, Tinus, dan Aceng. dengan adanya keberadaan sarang burung walet di sekitar lingkungan masyarakat tentunya dapat membahayakan kesehatan. selain menyebarkan virus demam berdarah, dapat menyebabkan batuk berdarah.
Pembangunan gedung sarang walet harus berpedoman dengan pengaturan zonasi kawasan agar terjadi keterpaduan pemanfaatan ruang. pembangunan gedung sarang walet tidak boleh dilakukan dikawasan permukiman. karena limbah dari kotoran burung walet dapat mencemari lingkungan sekitar gedung sarang walet.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Empat Lawang melalui Koordinator Suryani ketika di konfirmasi, ” Saya ibu suryani selaku koordinator bidang pelayanan perizinan DPMPTSP Empat Lawang ingin menjawab perihal pertanyaan bapak mengenai izin penangkaran walet dan izin bangunan atas nama ;
1. TINUS
2. BIANCI
3. ACENG
Kami sampaikan setelah melakukan tracking pada sistem OSS kami bahwa Untuk izin bangunan 3 (tiga) nama tersebut telah mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB). ketiga nama diatas belum memiliki izin usaha penangkaran walet, begitu juga untuk izin lingkungan dan operasionalnya 3 (tiga) nama diatas juga belum memiliki izin, demikian di sampaikan terima kasih, ” Jelasnya.
Dalam hal ini awak media akan terus berkoordinasi dengan DLHK Kabupaten Empat Lawang, dengan Satpol PP, dan pihak pemerintah Kecamatan Tebing Tinggi.
Hingga berita ini di tayangkan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, intansi terkait, terkhusus DPRD Kabupaten Empat Lawang diharapkan dapat lebih bijaksana di dalam mengurusi perizinan, bagi yang sudah membangun bahkan sudah dioperasikan tanpa mengantongi ijin harus ditindak, guna untuk memastikan terwujudnya lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.
DASAR HUKUM :
– UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/OT.140/3/2013 Tahun 2013 tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Atau Pengeluaran Sarang Walet Ke dan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia
– UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah
– Peratuan Daerah Kabupaten Berau No 01 tahun 2011 tentang pajak daerah
– Peraturan pemerintah No 91 tahun 2010 tentang jenis pajak daerah yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah atau di bayar sendiri oleh wajib pajak.
– Pengaturan mengenai usaha peternakan secara umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU Peternakan”) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU 41/2014”).
Pasal 1 angka 16 UU 41/2014 berbunyi:
Usaha di bidang Peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya ternak. jika pembangunan Usaha Sarang Burung Walet Rumahan tersebut belum mengantongi izin, tentunya harus dilakukan penindakan. (@TIM/RED).
Empat Lawang
Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan Berlanjut, Mediasi Berakhir Tanpa Kesepakatan
1,689 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Upaya mediasi dalam perkara dugaan penghinaan profesi wartawan melalui media elektronik yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Empat Lawang belum membuahkan hasil.
Pertemuan yang mempertemukan pelapor dan terlapor tersebut berakhir tanpa adanya kesepakatan dari kedua belah pihak.
Kuasa hukum terlapor, Aditra, mengungkapkan bahwa pihaknya tetap akan memberikan pendampingan hukum kepada kliennya dalam menghadapi proses yang sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas unggahan di media sosial Facebook yang dilaporkan oleh “DA”, seorang wartawati televisi.
Menurut Aditra, hasil mediasi yang tidak mencapai titik temu membuat perkara tersebut akan terus berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pihaknya menghormati proses yang saat ini ditangani oleh penyidik Polres Empat Lawang.
“Dalam perkara ini, untuk menguatkan alat bukti dari dua saksi yang telah dihadirkan, nantinya penyidik memiliki kewenangan untuk menghadirkan ahli bahasa maupun ahli ITE. Kami akan terus mendampingi klien kami dan mengikuti setiap perkembangan perkara hingga tahapan selanjutnya,” ujar Aditra.
Tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi menunjukkan bahwa upaya penyelesaian secara musyawarah belum mampu menjembatani perbedaan pandangan antara kedua belah pihak. Karena itu, pelapor memilih melanjutkan proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan pendalaman oleh penyidik untuk mengkaji seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta unsur-unsur hukum yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Dalam proses tersebut, penyidik juga dapat meminta keterangan ahli guna memperoleh penilaian objektif terhadap substansi unggahan yang menjadi objek laporan.
Pelapor berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Sementara itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Dengan berakhirnya mediasi tanpa kesepakatan, kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan melalui media sosial tersebut kini resmi berlanjut ke tahapan penyidikan di Polres Empat Lawang. Penyidik akan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. (@**).
Empat Lawang
Satlantas Polres Empat Lawang Hadiri Penandatanganan Mou Dengan SMA N 2 TEBING TINGGI
2,206 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Satlantas Polres Empat Lawang menghadiri kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama SMA Negeri 2 Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Rabu (10/06/2026).
Kegiatan yang berlangsung di SMA Negeri 2 Tebing Tinggi tersebut dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Empat Lawang AKP Kukuh Fefriyanto, S.H., didampingi Kanit Kamsel Satlantas AIPDA Gusti Ramadiansya, S.H., serta Bripda Jagat Satria.
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan disiplin berlalu lintas di kalangan pelajar melalui pemberian pemahaman mengenai tata tertib serta rambu-rambu lalu lintas. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mempererat hubungan antara Polri dengan para pelajar serta mendukung upaya pencegahan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang melibatkan usia remaja.
Melalui kerja sama ini diharapkan tercipta generasi muda yang tertib berlalu lintas, memiliki kesadaran hukum yang tinggi, serta mampu menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. (@**).
Empat Lawang
Tidak Ada Toleransi untuk KKN, Jual Beli Proyek, dan Jabatan
2,956 X dibaca hari ini
EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Bupati Empat Lawang memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak ketiga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Dalam instruksi terbarunya, Bupati menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), termasuk aksi jual beli proyek dan jual beli jabatan.
Hal ini sejalan dengan visi pembangunan Empat Lawang MADANI yang mengedepankan pemerintahan yang bersih, demokratis, efektif, dan efisien.
Langkah ini diambil demi menjaga integritas birokrasi dan memastikan roda pemerintahan berjalan transparan serta akuntabel.
“Saya tegaskan, tidak ada lagi cerita tentang mahar jabatan atau setoran proyek.
Semua pengisian posisi dan tender harus berjalan objektif sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bupati Empat Lawang.
Bupati juga menambahkan beberapa poin penting terkait pengawasan ini : Sanksi Pemecatan : ASN yang terbukti terlibat pungli jabatan akan dicopot seketika.
Daftar Hitam Kontraktor: Perusahaan yang mencoba menyuap demi proyek akan di-blacklist.
Layanan Pengaduan: Pemkab membuka kanal laporan warga jika menemukan indikasi KKN.
Melalui komitmen ini, Pemkab Empat Lawang berharap dapat membangun sistem pemerintahan yang bersih, meningkatkan kepercayaan publik, dan mempercepat pembangunan daerah secara adil. (@**).
-
Bengkulu5 tahun agoLSM PKN Laporkan Perbuatan Melawan Hukum, Dugaan Korupsi DD Dusun Sawah Ke Kejari
-
Empat Lawang5 tahun agoPjs. Kepala Desa Aur Gading diduga Tabrak Permendagri no 67 Tahun 2017
-
Empat Lawang7 bulan agoUPTD Puskesmas Tebing Tinggi Selengggarakan Kegiatan Pemicuan dan Pendampingan Pilar 1 STBM
-
Empat Lawang5 tahun agoDi duga Dana Rehab SMP Negeri 1 Pobar Jadi Ajang Korupsi, APH di Minta Bertindak
-
Empat Lawang5 bulan agoBupati Joncik Pembina Upacara Peringatan HAB ke – 80 Kemenag RI
-
Empat Lawang5 tahun agoInspektorat Akan Turun Lapangan, Uji Petik Dugaan Pemotongan BLT DD Suka Dana
-
Empat Lawang10 bulan agoAtlet IPSI Empat Lawang Raih 5 Besar pada Pencak Silat Road TO PON Sum-Sel
-
Advertorial5 tahun agoDEWAN PENDIDIKAN Empat Lawang Kunjungi SMPN 1 Ulu Musi, ini Penyebabnya
