Connect with us

Empat Lawang

Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan Berlanjut, Mediasi Berakhir Tanpa Kesepakatan

Published

on

 3,911 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Upaya mediasi dalam perkara dugaan penghinaan profesi wartawan melalui media elektronik yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Empat Lawang belum membuahkan hasil.

Pertemuan yang mempertemukan pelapor dan terlapor tersebut berakhir tanpa adanya kesepakatan dari kedua belah pihak.

Kuasa hukum terlapor, Aditra, mengungkapkan bahwa pihaknya tetap akan memberikan pendampingan hukum kepada kliennya dalam menghadapi proses yang sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas unggahan di media sosial Facebook yang dilaporkan oleh “DA”, seorang wartawati televisi.

Menurut Aditra, hasil mediasi yang tidak mencapai titik temu membuat perkara tersebut akan terus berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pihaknya menghormati proses yang saat ini ditangani oleh penyidik Polres Empat Lawang.

“Dalam perkara ini, untuk menguatkan alat bukti dari dua saksi yang telah dihadirkan, nantinya penyidik memiliki kewenangan untuk menghadirkan ahli bahasa maupun ahli ITE. Kami akan terus mendampingi klien kami dan mengikuti setiap perkembangan perkara hingga tahapan selanjutnya,” ujar Aditra.

Tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi menunjukkan bahwa upaya penyelesaian secara musyawarah belum mampu menjembatani perbedaan pandangan antara kedua belah pihak. Karena itu, pelapor memilih melanjutkan proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan pendalaman oleh penyidik untuk mengkaji seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta unsur-unsur hukum yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Dalam proses tersebut, penyidik juga dapat meminta keterangan ahli guna memperoleh penilaian objektif terhadap substansi unggahan yang menjadi objek laporan.

Pelapor berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Sementara itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Dengan berakhirnya mediasi tanpa kesepakatan, kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan melalui media sosial tersebut kini resmi berlanjut ke tahapan penyidikan di Polres Empat Lawang. Penyidik akan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. (@**).

Empat Lawang

Pengerit BBM Timbun dan Jual Solar Bersubsidi, di beri Restu oleh Polisi

Published

on

 2,549 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Aktivitas pengerit dan penimbun solar bersubsidi di SPBU Talang Banyu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan.

Keberadaan kendaraan pengerit yang di duga berulang kali mengisi solar bersubsidi dinilai mengganggu masyarakat yang membutuhkan BBM untuk keperluan sehari-hari.

Antrean kendaraan bahkan disebut memanjang hingga memakan sebagian badan jalan. Kondisi tersebut tidak hanya menghambat arus lalu lintas, tetapi juga dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan dan diduga beberapa kali menyebabkan kecelakaan.

Ditengah kondisi tersebut, muncul dugaan adanya praktik setoran kepada oknum aparat penegak hukum sehingga aktivitas pengeritan dan penimbunan solar bersubsidi disebut dapat berlangsung dengan leluasa.

Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber yang lindungi nama dan lokasi – Nya, saat ditemui, para pengerit dan penimbun solar bersubsidi diduga menyetorkan sejumlah uang kepada oknum Kanit.

Bahkan, sumber menyebut dugaan pungutan setoran tersebut dilakukan oleh dua anggota yang disebut bertugas di Unit Pidsus Polres Empat Lawang, masing-masing berinisial Brigpol YMN dan Aiptu YNT.

Namun, informasi mengenai dugaan setoran tersebut masih perlu dibuktikan dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Di konfirmasi melalui kanit Pidsus Empat Lawang Dedi Alpian mengatakan akan segera menindak lanjuti hal tersebut.

” Trimaksih informasi nya , akan kita tidak lanjuti,” ungkap Kanit Pidsus.

Media ini tidak menyimpulkan bahwa dugaan tersebut benar sebelum adanya bukti dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

Sementara itu, dugaan praktik pengeritan dan penimbunan BBM bersubsidi tersebut juga menjadi perhatian karena menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan solar subsidi serta ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.

Jika dugaan setoran kepada oknum aparat tersebut terbukti, persoalan ini tidak hanya menyangkut penyalahgunaan BBM bersubsidi, tetapi juga dugaan pelanggaran etik maupun hukum oleh oknum aparat.

Berita ini ditulis berdasarkan UU No 40 tqhin 1999 Tentang Pers, berdasarkan kaedah jurnalistik, serta kode etik jurnalistik. pihak redaksi memberi ruang terbuka untuk menggunakan hak jawab. (@TIM).

Continue Reading

Advertorial

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Pendopo Bantu Warga yang Alami Mobil Mogok

Published

on

 5,444 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat, jajaran Polres Empat Lawang melalui Polsek Pendopo bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang masuk melalui layanan Call Center 110. Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.15 WIB

Call Center 110 Polres Empat Lawang menerima laporan dari seorang warga bernama Wahyu, warga Pendopo Barat, yang menginformasikan bahwa mobil yang dikendarainya mengalami mogok di depan Puskesmas Pendopo Barat dan membutuhkan bantuan dari pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Pendopo segera mendatangi lokasi untuk memberikan bantuan kepada pelapor serta melakukan pengamanan arus lalu lintas agar tetap aman dan lancar selama proses penanganan kendaraan.

Kapolsek Pendopo AKP HARAHAP, S.H. mengatakan bahwa pihaknya akan selalu siap merespons setiap laporan masyarakat yang diterima melalui Call Center 110 sebagai bentuk pelayanan Polri yang cepat, humanis, dan profesional.

Sementara itu, Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa layanan Call Center 110 merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang mudah diakses, cepat, dan responsif terhadap setiap pengaduan maupun permintaan bantuan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Polres Empat Lawang akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres.

Respons cepat yang dilakukan personel Polsek Pendopo ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sehingga warga yang mengalami kendala di jalan dapat segera memperoleh bantuan dan situasi tetap berjalan aman, tertib, dan kondusif. (@**). 

Continue Reading

Empat Lawang

Selamat DIRGAHAYU Bhayangkara ke – 80, 1 Juli 1946 – 1 Juli 2026

Published

on

 8,536 X dibaca hari ini

Continue Reading

 3,912 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!