Connect with us

Empat Lawang

Dinas PUPR Ajukan Perbaikan Jalan Nasional ke BBPJN SUMSEL

Published

on

 11,135 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, MNNC.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Empat Lawang melalui dinas (PUPR) telah berkoordinasi untuk perbaikan jalan nasional di pusat Kota Tebing Tinggi sebagai ibu Kota Kabupaten yang mengalami kerusakan.

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang, Yulius Sugiantara, menjelaskan bahwa ruas jalan nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Besar Bina Marga, termasuk jalan nasional yang berada di dalam Kota Tebing Tinggi.

“Untuk jalan nasional, kewenangannya ada di balai, termasuk yang berada di Kota Tebing Tinggi,” ujar Yulius.

Meski berada di bawah kewenangan pusat, Pemkab Empat Lawang tetap melakukan langkah-langkah koordinasi.

Yulius menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan perbaikan dengan melakukan pendataan terhadap titik-titik kerusakan yang ada.

“Perbaikan kerusakan jalan sudah kami usulkan, spot-spot kerusakan juga sudah dikordinatkan. selain itu, surat dari Bupati Empat Lawang sudah kami laporkan ke Balai Besar Bina Marga,” jelasnya.

Ia menambahkan, kondisi jalan nasional di tengah kota menjadi perhatian karena merupakan jalur utama aktivitas masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya terus menyampaikan kondisi tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Kami menyampaikan kondisi jalan nasional ini, apalagi yang berada di tengah kota. Untuk pengerjaan, kita berharap balai memiliki anggaran sehingga bisa cepat dilaksanakan,” pungkas Yulius.

Berdasarkan tinjauan Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang Kabupaten Empat Lawang dilapangan terdapat kerusakan jalan pada Ruas Jalan Nasional di Kabupaten Empat Lawang, tepatnya pada ruas Bts. Musirawas-Tebing Tinggi dan Tebing Tinggi – Jembatan kikim besar/km256 (terutama pada ruas dalam kota Tebing Tinggi). Dengan titik kerusakan dari pasar Tebing Tinggi Ketalang Gunung. (@TIM).

Advertisement

BANNER

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H I Minal ‘Aidin Wal-Faaizin Mohon Ma’af Lahir dan Batin

Published

on

 6,695 X dibaca hari ini

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga Propam Polda Buta Tuli, LP Kasus Hilang ditelan Alam

Published

on

 6,444 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Diduga Propam Polda Sumatera Selatan buta dan tuli. pasalnya beberapa kasus di Empat Lawang tentang diduga keras betapa bobroknya citra kepolisian tidak ada tindak lanjut dari Propam Polda, sehingga timbul pertanyaan publik ada apa ?

Sementara langkah hukum yang ditempuh oleh Kantor Hukum Riski Aprendi, SH, Patners bersama Saipudin Zahri, SH., MH., M Daud Dahlan, SH., MH., M Maulana Kusuma ,W, SH., MH., atas kuasa Jimi Suganda, warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan luncur tuk melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan.

Diketahui yang mana sebelumnya memicu reaksi beragam dari kalangan awak media aktivia serta masyarakat di Kabupaten Empat Lawang.

Meski empat pengacara dan enam saksi saat ini dikabarkan telah berada di Palembang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan salah tangkap, nada pesimisme justru mencuat kuat di lapangan.

​Sejumlah awak media lokal meragukan laporan tersebut akan membuahkan sanksi tegas bagi oknum polisi di jajaran Polres Empat Lawang.

Sikap skeptis ini bukan tanpa alasan, melainkan berdasar pada rentetan kasus serupa yang hilang begitu saja tanpa kejelasan sanksi tegas.

​Ketidakpercayaan publik, khususnya dari kalangan pemantau hukum dan media, berakar dari beberapa insiden menonjol dalam beberapa bulan terakhir yang juga ditangani oleh Propam Polda Sumsel yang tidak ada kejelasan.

Seperti beberapa kasus berikut ini ;
1. ​Kasus penembakan kedua kaki terduga pelaku kejahatan (Bintang bin Cik Umin) warga Tangga Rasa, Kecamatan Sikap Dalam yang sudah dalam kondisi tangan terborgol.

Tindakan ini dinilai melanggar prosedur standar (SOP), namun hingga kini belum ada rilis resmi mengenai sanksi etik maupun pidana bagi pelakunya.

2. ​Kasus penggerebekan judi sabung ayam di Desa Karang Are, Kecamatan Talang Padang yang diduga berakhir dengan pembebasan oknum pemain. hal ini memicu tanda tanya besar mengenai integritas penegakan hukum.

3. ​Laporan mengenai dugaan (pung-li) dalam penanganan aksi balap liar di Desa Ulak Dabuk, Kecamatan Talang Padang yang juga sempat bergulir ke meja Propam, namun hasilnya tetap gelap.

​”Berkaca pada kasus-kasus sebelumnya. bahkan sudah berulang kali oknum di Polres Empat Lawang diperiksa Polda, tapi hasilnya selalu tidak jelas, apakah ada indikasi bermain mata atau 86 ?
Kita belum tahu.

Oknum Polisi seolah tetap aman dan lolos dari jeratan etik maupun pidana,” ujar salah seorang jurnalis senior di Empat Lawang yang enggan disebutkan namanya.

​Kasus ini menjadi sorotan. karena menyangkut dugaan salah tangkap dan penganiayaan yang mencederai hak asasi warga sipil bernama Jimi Suganda pada Minggu (08/03) yang dituduh merampas motor dua hari sebelum ditangkap.

​Publik kini menunggu, apakah laporan Jimi Suganda akan menjadi titik balik dan terang bagi transparansi di internal POLRI, atau justru menambah daftar panjang kasus yang berakhir dengan penyelesaian internal tanpa keadilan bagi korban.

​Bagi awak media di Empat Lawang, tanpa adanya pengumuman sanksi yang transparan dan nyata, sulit untuk menghapus stigma bahwa laporan ke Propam hanyalah formalitas administratif belaka.
yang artinya oknum Propam Polda terkesan buta tuli, ” punya mata tapi tidak melihat, punya kuping tapi tidak mendengar”.

Apakah laporan kali ini akan ada titik terang tindak lanjut sesuai prosedur hukum atau hanyalah akan membuang energi belaka.

Selanjutnya kita kan coba bertanya kepada rumput yang bergoyang.
Kawan coba dengar apa jawabnya
Ketika ia kutanya mengapa ??
(@TIM).

Continue Reading

Empat Lawang

Unit Pidum Satreskrim dilaporkan ke Propam Mabes POLRI

Published

on

 6,760 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Dugaan kasus salah tangkap yang melibatkan aparat kepolisian kembali mencuat di Kabupaten Empat Lawang.

Seorang warga bernama Jimi Suganda melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan oknum anggota Unit Pidana Umum (PIDUM) Satreskrim Polres Empat Lawang ke Divisi Propam MABES POLRI.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik berupa salah penangkapan serta dugaan tindakan kekerasan saat proses penangkapan berlangsung. pengaduan itu disampaikan melalui layanan pengaduan online Propam Polri (09/03/2026).

Kuasa hukum korban, Riski Aprendi SH, mengatakan laporan telah teregistrasi dengan nomor pengaduan 260309000064.

Saat ini pihaknya menunggu tindak lanjut dari Divisi Propam Polri untuk memproses laporan tersebut.

Menurutnya, tim kuasa hukum berharap laporan itu dapat ditangani secara profesional, objektif, dan transparan.

Mereka juga meminta agar oknum aparat yang diduga melanggar prosedur hukum dapat diperiksa sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini bermula saat Jimi Suganda diduga terlibat dalam perkara perampokan yang sedang ditangani oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang. Namun pihak kuasa hukum menilai klien mereka menjadi korban salah tangkap.

Riski menjelaskan bahwa kliennya memiliki alibi kuat saat peristiwa perampokan terjadi. Jimi disebut sedang bekerja di proyek konstruksi bersama Kepala Desa Muara Danau, Agung, yang menjadi saksi kunci dalam perkara tersebut.

Meski memiliki alibi, tim opsnal Satreskrim Polres Empat Lawang tetap menjemput Jimi dari kediamannya pada Minggu sore. Kuasa hukum menilai proses penangkapan tersebut janggal karena keluarga korban mengaku tidak pernah diperlihatkan surat penangkapan.

Pihak kuasa hukum berharap Divisi Propam Polri dapat mengusut laporan tersebut secara objektif dan menyeluruh. Mereka juga meminta agar kejadian ini menjadi evaluasi bagi aparat kepolisian agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Sementara itu, Kanit Pidum Polres Empat Lawang Ipda Yulius saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan keluarga korban yang masih di bawah umur serta dua orang saksi yang telah memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh oleh pihak kuasa hukum. “Silakan saja, itu hak mereka.

Saat penangkapan situasi di lapangan cukup dramatis sehingga sempat terjadi kegaduhan dan anggota kami harus menghalau warga yang hendak main hakim sendiri,” Tukasnya. (@TIM).

Continue Reading

 11,136 X dibaca hari ini,  10 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!