Connect with us

Empat Lawang

Herman Hamzah, SH., MH Akan Laporkan Dir Krimsus Polda Sumsel ke Mabes Polri

Published

on

 1,497 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG I SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Dengan tidak tertahannya Selebgram Lina Mukerje yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana Penistaan Agama Islam dengan membuat konten di medsos menyantap daging babi dengan mengucap kalimat Bismillah, membuat Herman Hamzah S.H,M.H salah satu Advocad muda di Provinsi Sumsel Berang dan bereaksi atas putusan yang ditetapkan Dirkrimsus Polda Sumsel beberapa waktu lalu dan akan membawa kasus itu ke Mabes Polri.

Dengan merujuk, Video Tik Tok milik @sumeksco yang kontennya Pelapor melaporkan saudari Lina Mukerjee di Mapolda Sumsel atas dugaan Penistaan Agama, Video Tik Tok milik @polisipunyocerito86, Berita Online sumatera.suara.com tanggal 24 Maret 2023, Berita Online detiknews tanggal 4 Mei 2023, Berita Online INDODAILY.CO tanggal 4 Mei 2023, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak pidana.

Juga mengingat dan melihat dasar hukum Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kitab Undang undang Hukum Pidana, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE ) Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Ancaman Hukuman Maksimal & (enam) Tahun Pidana Penjara dan Denda sebesar 1 Miliar.

“Kronologis singkatnya, pada tanggal 16 Maret 2023 mendapatkan kiriman pesan via WA dari teman sekaligus seorang Lawyer yang bernama SAPRIADI SYAMSUDIN,S.H.,M.H terkait adanya laporan Polisi atas dugaan Penistaan Agama yang dibuat melalui konten video atas nama LINA MUKHERJEE adapun isi dari konten tersebut yaitu mempertontonkan dirinya sedang menyantap makanan kriuk babi (kulit babi yang telah di panggang) dengan membawa kalimat Bismillah,”Kata Herman Hamzah.

Kemudian atas laporan tersebut Herman juga memonitor melalui berita online lokal maupun nasional baik di Handpone ataupun TV Swasta Nasional di rumahnya dan kemudian Viral begitu cepat dan permasalahan tersebut menjadi gunjingan dan pembicaraan di masyarakat secara umum terutama umat muslim seluruh Indonesia.

“Lalu kemudian seiring waktu berjalan seiring proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Penyelidik Polda Sumatera Selatan sehingga melalui rangkaian Penyelidikan dan Penyidikan tersebut maka Penyidik sebagaimana kewenangannya melalui tahapan dan mekanisme menetapkan LINA MUKERJEE sebagai Tersangka sebagaimana telah melanggar Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE ) Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2,”Terangnya.

Konferensi Pers penetapan Lina mukerje sebagai tersangka, awalnya sangat diapresiasi Herman tak terkecuali pihak lain sesama advocad maupun masyarakat Muslim se Indonsesia. Sayang sungguh disayangkan belum cukup 1×24 jam kebahagian masyarakat Indonesia berubah menjadi cibiran dan kembali memantik amarah karena Lina Mukerje tidak dilakukan penahanan setelah sebelumnya ditetapkan tersangka atas kasus tersebut.

Sangat disayangkan sekali,belum cukup 1×24 Jam Pihak Kepolisian Polda Sumsel langsung menyatakan tidak melakukan Penahanan terhadap Tersangka LINA MUKERJEE dengan alasan karena ia mengidap Maag Akut yang dideritanya. Berdasarkan uraian kronologis singkat diatas saya sebagai masyarakat dan juga berprofesi sebagai Advokat ( officium nobile ) menilai secara perspektif hukum tindakan yang dilakukan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel yaitu Kombes Pol Agung Marlianto,S.Ik dan juga pada saat Konferensi Pers di dampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs. Supriadi.MM dihadapan wartawan saat konferensi pers tersebut pada hari Kamis, 4 Mei 2023 saya sangat menyesalkan hal tersebut,”Ungkapnya.

Menurut dia, jika merujuk pada Pasal 44 Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang berbunyi “Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana” sangat tidak bijak hanya karena mengaku kena penyakit Magh akut lantas tidak dilakukan penahanan.

“Perempuan itu (Lina Mukerjee) jelas telah menyinggung Umat Islam dan tentunya perbuatan yang tidak bisa ditolerir karena sudah melecehkan Agama Islam, dan keputusan dari Dirkrimsus Polda Sumsel dengan tidak melakukan penahanan, hemat saya adalah keputusan yang sangat keliru,”Tegas Herman.

Sambung Herman, jika dikutip di dalam pasal tersebut, ini berlaku bagi orang yang mengidap penyakit jiwa. Jika dikaitkan dengan peristiwa hukum yang dituduhkan kepada Tersangka LINA MUKERJEE sakit maag akut tidak diatur di dalam norma aturan yang baku dan terkait pemeriksaan oleh tim medis semestinya harus diperiksa secara terbuka, obyektif transparan dan wajib diumumkan terkait diagnosa penyakit yang dideritanya supaya tidak adanya kecurigaan dan fitnah masyarakat terkhusus umat muslim di Indonesia dan pada umumnya masyarakat Indonesia.

Saya tegaskan disini, menurut hemat saya penyakit maag akut yang diderita oleh tersangka LINA MUKERJEE adalah sebagai alasan yang bersifat subyektif dan penyidik bukan justru mengabulkan penangguhan penahanan bahkan mengenyampingkan pidananya mengingat Tersangka di dalam membuat konten dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani dan adanya niatan ( mensrea ) secara sengaja, mengapa lebih dominan mengabulkan penangguhan penahanan ketimbang melakukan Penahanan mengingat adanya gejolak di masyarakat terutama umat muslim di seluruh indonesia. Dan saya berpendapat kuasa hukumnya juga pasti mengajukan Permohonan kepada Penyidik untuk tidak dilakukan penahanan dan atau menjadi tahanan rumah kepada si Tersangka, itu sah-sah saja. Namun saya sebagai warga masyarakat menekankan kepada Penyidik Cyber Polda Sumsel sangat keberatan atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan dan atau menjadi tahanan rumah tersebut,”sampainya lagi.

Advocad yang terkenal tegas ini juga mohon agar kiranya dilakukan pengkajian ulang dan segera menjemput dan menahan tersangka sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Jika dibandingkan dengan kasus lain yaitu kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan Nomor Perkara 1537/Pid.B/2016/PN.JKT.UTR beliau terbukti bersalahan melanggar pasal 156 a KUHPidana yang berbunyi “ Dipidana dengan pidana penjara selama-lama lima tahun barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan : a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap, suatu agama yang dianut di Indonesia. dan melalui putusan pengadilan Ahok selama proses Penyidikan tetap ditahan oleh Penyidik, mengingat timbulnya kegaduhan di masyarakat.

Herman sangat sependapat dengan para Penyidik mengingat proses penahanan terhadap Ahok telah tepat dan tidak adanya Unprosedural, Unprofesional apalagi politik uang di dalam penegakkan hukum (law enforcement). Bahwa kemudian lanjut ke permasalahan terhadap Tersangka LINA MUKERJEE sangat disayangkan adanya kalimat di dalam pemberitaan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel dihadapan wartawan saat konferensi pers mengatakan “ Proses penyelidikan masih terus berjalan, pelapornya sudah kami hubungi. Kasus ini akan kami hentikan apabila ada pencabutan laporan dari pelapor”Tiru Herman.

Kalimat tersebut sangatlah KELIRU dan SALAH mengapa demikian dikarenakan kasus yang dialami tersangka atas nama Lina Mukherjee tersebut merupakan delik biasa dan bukan delik aduan maka atas Unprofesional dan Unprosedural, yang dilakukan oleh Dir Krimsus Polda Sumsel tersebut saya menduga adanya praktik uang di dalam penanganan kasus tersebut dan patut saya menduga adanya perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang undang yang berlaku,”tukasnya.

Atas situasi hukum yang terjadi pada kasus penistaan agama tersebut, Herman dengan tegas bakal membawa permasalahan tersebut sampai kepada Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo,M.Si agar kiranya memanggil dan memeriksa dan mengaudit Kombes Pol. Direktur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel yaitu Kombes Pol Agung Marlianto,S.Ik atas statament Unprofesional dan dugaan permainan perkara terhadap kasus LINA MUKERJEE agar memenuhi rasa keadilan dan mengobati rasa kebencian umat islam terhadap Tersangka yang notabene juga beragama Islam.

Saya Akan bersurat resmi kepada Bapak Kapolri atas apa yang telah ditetapkan Dirkrimsus Polda Sumsel ini, dan yang tak kalah pentingnya mengembalikan marwah di tubuh Polri yang selama ini terguncang atas peristiwa hukum yang dilakukan oknum-oknum tak bertanggung jawab di tubuh Polri yang mana telah menciderai Institusi Polri, ”Pungkasnya. (***).

Advertisement

Empat Lawang

Peduli BENCANA, DPD PAN Empat Lawang Lakukan Do’a Bersama

Published

on

 15,546 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com Sesuai instruksi dari DPP Partai Amanat Nasional (PAN), DPD PAN Kabupaten Empat Lawang menggelar doa bersama untuk keselamatan bangsa dan memberikan santunan kepada anak yatim.

Acara ini berlangsung di kantor DPD PAN Kabupaten Empat Lawang Noerdin Fanji Jalan Poros Tebing Tinggi – Pendopo, Selasa (30/11/2025).

Acara tersebut di lakukan serentak oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dari DPP, DPW dan DPD diseluruh Indonesia.

Ketua DPD PAN Empat Lawang, Darli SH, menuturkan bahwa kegiatan ini bukanlah sekadar acara seremonial semata, namun merupakan wujud nyata dari ikhtiar bersama untuk memohon pertolongan dan ridho dari Allah SWT agar bangsa tercinta kita diselamatkan dari hal buruk dan mendoakan juga bagi warga Indonesia yang terdampak bencana khususnya di wilayah Aceh dan Sumatra.

“Kita menyadari, betapa pentingnya peran spiritual dalam menyelamatkan dari segala bencana dan ketentraman bangsa Indonesia”. Ucap Darli

Setelah acara doa bersama, acara dilanjutkan dengan membagikan santunan kepada anak yatim.

Darli mengatakan kegiatan hari ini juga diisi dengan memberikan santunan kepada anak yatim.

“Hari ini kami menyantuni anak yatim, sesuai dengan instruksi DPP PAN, dan kami berharap melalui kegiatan hari ini, Bangsa Indonesia senantiasa diberikan keselamatan, kedamaian, dan jalan keluar terbaik untuk mengatasi setiap ujian yang dihadapi.” terang Darli mengakhiri. (@Likwan YU/Red).

Continue Reading

Empat Lawang

Peserta Anonim Posting FB Tentang Insentip BPD Belum Caer

Published

on

 3,852 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Peserta Anonim Posting FB Tentang Insentip BPD belum caer, Selasa (30/12/05).

Adapun isi postingannya sebagai berikut ;
Mohon Kepada Bupati Empat Lawang, Assalamualaikum.. mengingat hari ini tgl 30 Desember 2025 dan besok adalah hari terakhir di dalam tahun 2025 ini.

Mohon kepada pejabat terkhusus Bupati Empat Lawang BPMD, Camat, dan para kades. sudah jadi masalah umum untuk insentip atau gaji BPD tidak kunjung lunas di penghujung tahun. dimana dan kemana gaji BPD sekabupaten Empat Lawang ????? “, tulisnya mempertanyakan.

Mengingat hari ini sudah di penghujung bulan dan penghujung tahun, ” tambhanya lagi.

” Jangan gaya para pejabat yang banyak uang sehingga terlupakan gaji – gaji yang dibanggap kecil dan sepeleh, ” jelasnya lagi.

yang jadi bahan saya kepada paja pemangku jabatan dan pejabat :

1. Kemanakah gaji BPD bulan Oktober, Nopember dan Desember.???

2. BAN-GUB Rp.20 juta yang seyogyanya teruntuk BPD sebesar Rp. 3 juta sampai saat ini tidak kunjung di berikan oleh kades.

Apakah ini korupsi berjemaah ataukah secara pribadi tolong di tindak tegas dan di telusuri pihak INSPEKTORAT. ” Tukasnya.

Sementara itu, berbagai Pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi. (@TIM).

Continue Reading

Empat Lawang

Laporan Polisi Hingga Akhir Tahun 2025 Meningkat

Published

on

 5,995 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com-

A. PIDANA UMUM

1. Jumlah laporan polisi tindak pidana di wilayah kabupaten empat lawang tahun 2024 sebanyak 247 laporan/kasus sedangkan tahun 2025 sebanyak 314 LAPORAN/ KASUS.

Dengan demikian terjadi peningkatan sebanyak 67 kasus dibandingkan tahun sebelumnya dengan rincian laporan tahun 2025 sebagai berikut:

1. CURAT        : 74
2. PENIPUAN : 27
3. SAJAM        : 22
4. PENCABULAN : 22
5. CURAS.       : 21
6. KEKERASAN ANAK : 18
7. KDRT          : 15
8. PENGEROYOKAN : 12
9. PENGGELAPAN.   : 12
10. Pemgancaman.  : 11
11. PENCURIAN BIASA : 7
12. PENGERUSAKAN : 7
13. PEMERKOSAAN   : 5
14. PEMALSUAN SURAT : 2
15. ANIAYA RINGAN : 2
16. PEMERASAN        : 1
17. ZINA : 1
18. CURANMOR : 0
19. LAIN-LAIN.  : 16

2. Jumlah tersangka tahun 2024 sebanyak 78 tersangka kejahatan konvensional dan tahun 2025 mengalami peningkatan sebanyak 47 tersangka menjadi 125 tersangka dengan rincian tahun 2025 :

a. LAKI – LAKI.  : 121 TERSANGKA
b. PEREMPUAN : 4 TERSANGKA

3. Jumlah tersangka yang masih dalam proses penyidikan (sedang dalam masa penahanan) sebanyak 33 orang;

B. NARKOTIKA
1. LAPORAN POLISI
Laporan yang berhasil diungkap oleh polres empat lawang tahun 2024 sebanyak 32 laporan sedangkan tahun 2025 sebanyak 46 laporan. dengan demikian terjadi peningkatan ungkap kasus sebanyak 14 kasus dibandingkan tahun sebelumnya;

2. JUMLAH TERSANGKA TINDAK PIDANA NARKOTIKA TAHUN 2024 sebanyak 40 tersangka sedangkan tahun 2025 mengalami peningkatan sebanyak 14 tersangka menjadi 54 tersangka yang terdiri dari 51 laki-laki dan 3 perempuan. seiring dengan meningkatnya pengungkapan kasus narkotika

3. Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tahun 2025 mengalami peningkatan sebanyak 72,26 gram shabu,
4.740,6 GRAM GANJA DAN 1,5 butir ekstasi dibandingkan tahun sebelumnya dengan rincian tahun 2025;

a. SHABU : 237,27 GRAM
b. GANJA : 5.835,62 GRAM
c. EKTASI : 12,5 BUTIR

4. PENYELESAIAN PERKARA NARKOTIKA TAHUN 2024 Sebanyak 32 kasus dan telah selesai 100% (32 kasus) sedangkan tahun 2025 dari 46 laporan polisi, 31 laporan polisi sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri empat lawang dan 15 laporan polisi masih dalam tahap penyidikan di polres atau selesai 67,39%

5. PASAL YANG DISANGKAKAN KEPADA PARA TERSANGKA ADALAH :
a. Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
b. pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
c. PASAL 111 AYAT (1) DAN AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA;
dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

C. KAMSELTIBCARLANTAS
1. LAKA LANTAS
laka lantas tahun 2025 terjadi sebanyak 21 kejadian mengalami peningkatan sebanyak 2 kejadian dibaPENINDAKAN PELANGGAR LALU LINTAS MENGALAMI PENURUNAN DALAM BENTUK TILANG YAITU 2024 SEBANYAK 1.589 MENJADI 1.155 DI TAHUN 2025 SEDANGKAN
TEGURAN MENGALAMI PENINGKATAN DARI 2024 SEBANYAK 3.018 TEGURAN MENJADI 4.078 DI TAHUN 2025:penindakan pelanggar lalu lintas mengalami penurunan dalam bentuk tilang yaitu 2024 sebanyak 1.589 menjadi 1.155 di tahun 2025 sedangkan
teguran mengalami peningkatan dari 2024 sebanyak 3.018 teguran menjadi 4.078 di tahun 2025:

D. PROGRAM PRIORITAS PEMERINTAH
1. KETAHANAN PANGAN
tahun 2025 polres empat lawang menanam jagung dengan jumlah tanam 111,7 hektar dengan rincian;
a. panen : 58,7 hektar
1) KEC. TEBING TINGGI 2,5 HEKTAR
2) KEC. MUARA PINANG 2,1 HEKTAR
3) KEC. LINTANG KANAN 18 HEKTAR
4) KEC. PASEMAH AIR KERUH 36,1 HEKTAR
b. DALAM PROSES TANAM : 28 HEKTAR
TEBING TINGGI 4 HEKTAR, TALANG PADANG 3 HEKTAR, LINTANG KANAN 6 HEKTAR, ULU MUSI 3 HEKTAR, PASEMAH AIR KERUH8 HEKTAR, DAN MUARA PINANG 4 HEKTAR.

c. BELUM TANAM : 1 HEKTAR KEC. TALANG PADANG

d. GAGAL PANEN : 25 HEKTAR
1) PT.SNI KEC. SALING 2 HEKTAR DAN PT. ELAP KEC. PENDOPO 2,5 HEKTAR DIKARENAKAN HAMA DAN UNSUR KEASAMAN TINGGI
2) DESA ULAK MENGKUDU 4 HEKTAR, DESA LAMPAR BARU 6 HEKTAR, DESA MANGGILAN 4,5 HEKTAR, DESA SAWAH 3 HEKTAR, DESA MUARA PINANG LAMA 2 HEKTAR, DAN DESA MUARA PINANG BARU 1 HEKTAR YANG DISEBABKAN KARENA KEKERINGAN PADA SAAT PENANAMAN

2. MAKAN BERGIZI GRATIS
POLRES EMPAT LAWANG MENGELOLA 2 SPPG DENGAN RINCIAN;
a. SPPG KEMALA BHAYANGKARI 1. MENYUPLAI MAKAN BERGIZI GRATIS SEBANYAK 3.018 MBG KEPADA 7 SEKOLAH YANG MELIPUTI;
1) TK BHAYANGKARI
2) TK SATU ATAP SDN 11 TEBING TINGGI
3) SDN 11 TEBING TINGGI
4) SDN 23 TEBING TINGGI
5) SMPN 5 TEBING TINGGI
6) MTS ABU BAKAR AS-SIDIQ TEBING TINGGI
7) SMKN TEBING TINGGI
b. SPPG KEMALA BAHAYANGKARI 2 MASIH DALAM PROSES PEMBANGUNAN

3. GERAKAN PANGAN MURAH
PADA TAHUN 2025 POLRES EMPAT LAWANG TELAH MELAKSANAKAN DISTRIBUSI BERAS KEPADA MASYARAKAT KAB. EMPAT LAWANG SEBANYAK 579.180 KG / 57.918 KK

E. PEMUNGUTAN SUARA ULANG (PSU) pilkada tahun 2025
pilkada di kabupaten empat lawang beberapa kali mengalami konflik masyarakat yang berakibat gangguan kamtibmas dilingkungan masyarakat diantaranya;
1. pilkada 2018 yang terjadi serangan fisik hingga mengakibatkan luka fisik dan meningal dunia
2. pileg 2019 yang terjadi bentrok di masyarakat
belajar dari sejarah konflik tersebut, pada psu tahun 2025 polres empat lawang mempersiapkan pola pengamanan strategis sehingga psu di kab. empat lawang dapat terlaksana dengan aman damai dan tertib.

F. OPERASI LILIN MUSI 2025
DALAM RANGKA MENGAMANKAN KEGIATAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026
Polres Empat Lawang mengerahkan 98 personel yang turut didukung mitra kamtibmas polri lainnya melaksanakan pengamanan dengan langkah-langkah;

1. MEMBENTUK 3 POSPAM DAN POSYAN DIANTARANYA;
a. POSYAN PENDOPO
b. POSYAN TALANG BANYU
c. POSPAM TALANG GUNUNG
2. Melaksanakan harkamtibmas di gereja dan di dilokasi ramai kegiatan masyarakat. (@Release).

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!