Connect with us

Empat Lawang

Herman Hamzah, SH., MH Akan Laporkan Dir Krimsus Polda Sumsel ke Mabes Polri

Published

on

 1,796 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG I SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Dengan tidak tertahannya Selebgram Lina Mukerje yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana Penistaan Agama Islam dengan membuat konten di medsos menyantap daging babi dengan mengucap kalimat Bismillah, membuat Herman Hamzah S.H,M.H salah satu Advocad muda di Provinsi Sumsel Berang dan bereaksi atas putusan yang ditetapkan Dirkrimsus Polda Sumsel beberapa waktu lalu dan akan membawa kasus itu ke Mabes Polri.

Dengan merujuk, Video Tik Tok milik @sumeksco yang kontennya Pelapor melaporkan saudari Lina Mukerjee di Mapolda Sumsel atas dugaan Penistaan Agama, Video Tik Tok milik @polisipunyocerito86, Berita Online sumatera.suara.com tanggal 24 Maret 2023, Berita Online detiknews tanggal 4 Mei 2023, Berita Online INDODAILY.CO tanggal 4 Mei 2023, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak pidana.

Juga mengingat dan melihat dasar hukum Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kitab Undang undang Hukum Pidana, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE ) Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Ancaman Hukuman Maksimal & (enam) Tahun Pidana Penjara dan Denda sebesar 1 Miliar.

“Kronologis singkatnya, pada tanggal 16 Maret 2023 mendapatkan kiriman pesan via WA dari teman sekaligus seorang Lawyer yang bernama SAPRIADI SYAMSUDIN,S.H.,M.H terkait adanya laporan Polisi atas dugaan Penistaan Agama yang dibuat melalui konten video atas nama LINA MUKHERJEE adapun isi dari konten tersebut yaitu mempertontonkan dirinya sedang menyantap makanan kriuk babi (kulit babi yang telah di panggang) dengan membawa kalimat Bismillah,”Kata Herman Hamzah.

Kemudian atas laporan tersebut Herman juga memonitor melalui berita online lokal maupun nasional baik di Handpone ataupun TV Swasta Nasional di rumahnya dan kemudian Viral begitu cepat dan permasalahan tersebut menjadi gunjingan dan pembicaraan di masyarakat secara umum terutama umat muslim seluruh Indonesia.

“Lalu kemudian seiring waktu berjalan seiring proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Penyelidik Polda Sumatera Selatan sehingga melalui rangkaian Penyelidikan dan Penyidikan tersebut maka Penyidik sebagaimana kewenangannya melalui tahapan dan mekanisme menetapkan LINA MUKERJEE sebagai Tersangka sebagaimana telah melanggar Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE ) Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2,”Terangnya.

Konferensi Pers penetapan Lina mukerje sebagai tersangka, awalnya sangat diapresiasi Herman tak terkecuali pihak lain sesama advocad maupun masyarakat Muslim se Indonsesia. Sayang sungguh disayangkan belum cukup 1×24 jam kebahagian masyarakat Indonesia berubah menjadi cibiran dan kembali memantik amarah karena Lina Mukerje tidak dilakukan penahanan setelah sebelumnya ditetapkan tersangka atas kasus tersebut.

Sangat disayangkan sekali,belum cukup 1×24 Jam Pihak Kepolisian Polda Sumsel langsung menyatakan tidak melakukan Penahanan terhadap Tersangka LINA MUKERJEE dengan alasan karena ia mengidap Maag Akut yang dideritanya. Berdasarkan uraian kronologis singkat diatas saya sebagai masyarakat dan juga berprofesi sebagai Advokat ( officium nobile ) menilai secara perspektif hukum tindakan yang dilakukan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel yaitu Kombes Pol Agung Marlianto,S.Ik dan juga pada saat Konferensi Pers di dampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs. Supriadi.MM dihadapan wartawan saat konferensi pers tersebut pada hari Kamis, 4 Mei 2023 saya sangat menyesalkan hal tersebut,”Ungkapnya.

Menurut dia, jika merujuk pada Pasal 44 Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang berbunyi “Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana” sangat tidak bijak hanya karena mengaku kena penyakit Magh akut lantas tidak dilakukan penahanan.

“Perempuan itu (Lina Mukerjee) jelas telah menyinggung Umat Islam dan tentunya perbuatan yang tidak bisa ditolerir karena sudah melecehkan Agama Islam, dan keputusan dari Dirkrimsus Polda Sumsel dengan tidak melakukan penahanan, hemat saya adalah keputusan yang sangat keliru,”Tegas Herman.

Sambung Herman, jika dikutip di dalam pasal tersebut, ini berlaku bagi orang yang mengidap penyakit jiwa. Jika dikaitkan dengan peristiwa hukum yang dituduhkan kepada Tersangka LINA MUKERJEE sakit maag akut tidak diatur di dalam norma aturan yang baku dan terkait pemeriksaan oleh tim medis semestinya harus diperiksa secara terbuka, obyektif transparan dan wajib diumumkan terkait diagnosa penyakit yang dideritanya supaya tidak adanya kecurigaan dan fitnah masyarakat terkhusus umat muslim di Indonesia dan pada umumnya masyarakat Indonesia.

Saya tegaskan disini, menurut hemat saya penyakit maag akut yang diderita oleh tersangka LINA MUKERJEE adalah sebagai alasan yang bersifat subyektif dan penyidik bukan justru mengabulkan penangguhan penahanan bahkan mengenyampingkan pidananya mengingat Tersangka di dalam membuat konten dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani dan adanya niatan ( mensrea ) secara sengaja, mengapa lebih dominan mengabulkan penangguhan penahanan ketimbang melakukan Penahanan mengingat adanya gejolak di masyarakat terutama umat muslim di seluruh indonesia. Dan saya berpendapat kuasa hukumnya juga pasti mengajukan Permohonan kepada Penyidik untuk tidak dilakukan penahanan dan atau menjadi tahanan rumah kepada si Tersangka, itu sah-sah saja. Namun saya sebagai warga masyarakat menekankan kepada Penyidik Cyber Polda Sumsel sangat keberatan atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan dan atau menjadi tahanan rumah tersebut,”sampainya lagi.

Advocad yang terkenal tegas ini juga mohon agar kiranya dilakukan pengkajian ulang dan segera menjemput dan menahan tersangka sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Jika dibandingkan dengan kasus lain yaitu kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan Nomor Perkara 1537/Pid.B/2016/PN.JKT.UTR beliau terbukti bersalahan melanggar pasal 156 a KUHPidana yang berbunyi “ Dipidana dengan pidana penjara selama-lama lima tahun barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan : a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap, suatu agama yang dianut di Indonesia. dan melalui putusan pengadilan Ahok selama proses Penyidikan tetap ditahan oleh Penyidik, mengingat timbulnya kegaduhan di masyarakat.

Herman sangat sependapat dengan para Penyidik mengingat proses penahanan terhadap Ahok telah tepat dan tidak adanya Unprosedural, Unprofesional apalagi politik uang di dalam penegakkan hukum (law enforcement). Bahwa kemudian lanjut ke permasalahan terhadap Tersangka LINA MUKERJEE sangat disayangkan adanya kalimat di dalam pemberitaan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel dihadapan wartawan saat konferensi pers mengatakan “ Proses penyelidikan masih terus berjalan, pelapornya sudah kami hubungi. Kasus ini akan kami hentikan apabila ada pencabutan laporan dari pelapor”Tiru Herman.

Kalimat tersebut sangatlah KELIRU dan SALAH mengapa demikian dikarenakan kasus yang dialami tersangka atas nama Lina Mukherjee tersebut merupakan delik biasa dan bukan delik aduan maka atas Unprofesional dan Unprosedural, yang dilakukan oleh Dir Krimsus Polda Sumsel tersebut saya menduga adanya praktik uang di dalam penanganan kasus tersebut dan patut saya menduga adanya perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang undang yang berlaku,”tukasnya.

Atas situasi hukum yang terjadi pada kasus penistaan agama tersebut, Herman dengan tegas bakal membawa permasalahan tersebut sampai kepada Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo,M.Si agar kiranya memanggil dan memeriksa dan mengaudit Kombes Pol. Direktur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel yaitu Kombes Pol Agung Marlianto,S.Ik atas statament Unprofesional dan dugaan permainan perkara terhadap kasus LINA MUKERJEE agar memenuhi rasa keadilan dan mengobati rasa kebencian umat islam terhadap Tersangka yang notabene juga beragama Islam.

Saya Akan bersurat resmi kepada Bapak Kapolri atas apa yang telah ditetapkan Dirkrimsus Polda Sumsel ini, dan yang tak kalah pentingnya mengembalikan marwah di tubuh Polri yang selama ini terguncang atas peristiwa hukum yang dilakukan oknum-oknum tak bertanggung jawab di tubuh Polri yang mana telah menciderai Institusi Polri, ”Pungkasnya. (***).

Advertisement

Empat Lawang

Kapolres Empat Lawang Bersama Forkopimda dan Forkopimcam Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026

Published

on

 3,699 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Dalam rangka mempererat sinergitas dan kebersamaan antar unsur pemerintahan serta masyarakat,

Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. bersama Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., M.M., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Empat Lawang Yuli Andri, S.H., jajaran Forkopimda dan Forkopimcam menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) semifinal Piala Dunia 2026 antara Tim Nasional Prancis melawan Tim Nasional Spanyol.

Kegiatan nobar yang berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026 pukul 02.00 WIB tersebut digelar dalam suasana penuh keakraban dan kebersamaan. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., M.M., Kajari Empat Lawang Yuli Andri, S.H., Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H., unsur Forkopimda, Forkopimcam, pejabat utama Polres Empat Lawang, personel TNI-Polri, tokoh masyarakat, serta masyarakat yang antusias menyaksikan jalannya pertandingan.

Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergitas antara Polri, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Kejaksaan Negeri Empat Lawang, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kebersamaan dan keharmonisan di Kabupaten Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan nobar ini tidak hanya menjadi sarana hiburan untuk menyaksikan pertandingan sepak bola tingkat dunia, tetapi juga sebagai wadah mempererat tali silaturahmi, meningkatkan komunikasi, serta membangun hubungan yang harmonis antara aparat pemerintah dan masyarakat.

Sementara itu, Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., M.M. bersama Kajari Empat Lawang Yuli Andri, S.H. mengapresiasi terselenggaranya kegiatan nobar tersebut.

Menurutnya, kebersamaan antara Forkopimda, Forkopimcam, dan masyarakat merupakan bentuk nyata kuatnya sinergi dalam menjaga persatuan serta menciptakan situasi Kabupaten Empat Lawang yang aman dan kondusif.

Selama pertandingan berlangsung, seluruh peserta mengikuti jalannya laga dengan tertib, penuh semangat, dan tetap menjunjung tinggi nilai sportivitas. Pertandingan semifinal Piala Dunia 2026 antara Prancis dan Spanyol berlangsung sengit hingga akhirnya Tim Nasional Spanyol berhasil meraih kemenangan dan memastikan diri melaju ke babak final.

Melalui kegiatan ini, Polres Empat Lawang bersama Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Forkopimda, Forkopimcam, dan masyarakat berharap sinergitas serta kebersamaan yang telah terjalin dapat terus dipertahankan demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Empat Lawang. (@**). 

Continue Reading

Empat Lawang

Diduga Oknum Kapolsek di Empat Lawang Terlibat Bisnis BBM Ilegal

Published

on

 13,647 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com Terungkapnya gudang BBM ilegal di Desa Seguring Kecil, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, menuai perhatian publik, Selasa (30/6/2026).

Hal tersebut karena adanya keterlibatan langsung oleh seorang oknum Anggota Polri yang menjabat sebagai Kapolsek di salah satu Sektor Kepolisian Resort Empat Lawang yang berinisial “YL”. 

Informasi yang didapat melalui perbincangan Reza melalui saluran telpon cellular yang berisi percakapan Reza pelaku usaha BBM ilegal tersebut, yang saat ini berstatus DPO.

Dalam perbincangan tersebut Reza menyebut bahwa dirinya dan “YL” telah berusaha menangani perkara yang tengah dialaminya.

Sementara pengungkapan tersebut aparat kepolisian Resort Empat Lawang telah mengamankan barang bukti berupa sekitar satu ton minyak mentah ilegal, serta satu unit kendaraan pik up yang di duga digunakan untuk mengangkut minyak ilegal.

Sedangkan, Wakapolres Empat Lawang, KOMPOL Dr. Abdul Rahman, dalam konferensi pers di Mapolres Empat Lawang pada Selasa (30/06/2026), menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan personel kepolisian, baik di lingkungan Polres Empat Lawang maupun di luar wilayah hukumnya, yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media mengenai dugaan tersebut, Wakapolres menjelaskan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan indikasi keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus tersebut.

Pengusutan yang transparan dan menyeluruh dinilai penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan mampu mengungkap seluruh mata rantai jaringan apabila di temukan bukti yang cukup.

Untuk itu diminta kepada Kapolres Empat Lawang melalui kepala seksi  Profesi pengamanan (PROPAM)  untuk dapat menyelidiki perihal ini.

Jikamana oknum tersebut terbukti terlibat langsung maka oknum tersebut diduga keras melanggar Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Pihak manajemen redaksi selalu memberikan ruang terbuka bagi pihak yang mau menggunakan hak jawabanya sesuai undang – undang.

Sementara itu, sebelumnya Kasi Propam Polres Empat Lawang masih dalam upaya konfirmasi. kini menjawab, ” Wsalam mohon maaf pak saya lagi Bawak mobil ke Palembang, konfirmasi dgn kasi Humas ipda Ariyanto 🙏🙏🙏

(@TIM).

Continue Reading

Empat Lawang

PAN Sumsel Gelar Rakerwil I, Target Masuk Tiga Besar di Pemilu 2029

Published

on

 8,229 X dibaca hari ini

PALEMBANG // SUM-SEL, Netralitasnews.com  – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Selatan menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) I di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Sabtu (27/06/2026).

Forum ini menjadi titik awal konsolidasi partai dalam menyusun strategi politik lima tahun ke depan, termasuk menyiapkan mesin partai menghadapi Pemilu 2029.

Rakerwil dipimpin Ketua DPW PAN Sumsel Dr. H. Joncik Muhammad dan dihadiri Ketua DPP PAN Rasyid Rajasa, jajaran pengurus DPW, DPD kabupaten/kota, serta para kader PAN dari berbagai daerah di Sumatera Selatan.

Ketua DPW PAN Sumsel H. Joncik Muhammad mengatakan, Rakerwil menghasilkan sejumlah keputusan strategis, mulai dari penguatan organisasi hingga penyusunan langkah pemenangan partai di seluruh daerah.

“Rakerwil ini membahas strategi kemenangan PAN. Partai harus siap dari sekarang. Ada kebijakan dari DPP yang akan dijalankan hingga ke tingkat bawah agar elektabilitas PAN semakin meningkat,” kata Joncik.

Sebagai tindak lanjut, seluruh DPD PAN di Sumsel akan segera menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda).

Pelaksanaannya dibagi menjadi dua wilayah. Pada pekan pertama, Rakerda digelar di wilayah Sumsel I yang meliputi Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Lubuklinggau.

Sementara wilayah Sumsel II dijadwalkan pada pekan ketiga hingga keempat, mencakup Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Prabumulih, PALI, Muara Enim, OKU Raya, Lahat, Pagar Alam, dan Empat Lawang.

Joncik menegaskan, PAN menargetkan menjadi tiga besar di Sumatera Selatan pada Pemilu 2029 dengan raihan minimal 10 kursi DPRD Provinsi serta memiliki wakil di setiap daerah pemilihan.

Selain itu, PAN juga mulai mempersiapkan kader terbaik untuk menghadapi kontestasi politik mendatang, termasuk mendorong Rasyid Rajasa maju sebagai calon legislatif DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumsel I.

Untuk Pilkada mendatang, Joncik menyatakan kesiapan apabila mendapat mandat dari partai untuk maju sebagai calon Gubernur Sumatera Selatan.

“Insyaallah, jika itu menjadi perintah Ketua Umum dan keputusan partai, kami siap maju untuk Sumatera Selatan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPP PAN Rasyid Rajasa mengapresiasi jalannya Rakerwil I PAN Sumsel yang dinilai berhasil menyusun arah kerja politik partai secara terukur.

“Rakerwil ini menetapkan kerja-kerja politik PAN Sumatera Selatan untuk lima tahun ke depan, termasuk target-target politik, persiapan musyawarah daerah, hingga penetapan langkah menghadapi Pemilu,” kata Rasyid.

Ia juga memastikan akan maju sebagai calon anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I. Menurutnya, konsolidasi politik telah mulai dilakukan dengan turun langsung ke masyarakat dan membangun jaringan relawan.

“Saya sudah mulai rutin berkeliling ke daerah-daerah, khususnya Kota Palembang, sekaligus membangun dan memperkuat jaringan relawan sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu,” tutupnya. (@Red). 

Continue Reading

 1,797 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!