Connect with us

Nasional

JAKOR Demo, Minta Kejati Usut Dugaan KKN Rekrutmen Bawaslu se – Sum-Sel

Published

on

 1,444 X dibaca hari ini

PALEMBANG // SUMATERA SELATAN, Netralitasnews.com – Sehubungan dengan proses rekrutmen bawaslu se provinsi sumatera selatan yang diduga tidak sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah di rilis oleh bawaslu republik indonesia.

Patut diduga dalam proses rekrutmen Bawaslu se – provinsi sumatera selatan penuh dengan kepentingan kelompok dan golongan serta adanya dugaan pungli dan setoran yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab kepada peserta seleksi Bawaslu.

Hal itu sebagaimana disampaikan langsung oleh Fadrianto TH koordinator aksi dari jaringan anti korupsi sum-sel atau JAKOR dalam orasinya di kantor kejaksaan tinggi sumatera selatan pada, Rabu (02/08/23).

Fadrianto TH yang didampingi oleh Ki Edi Susilo menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan presiden nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar, undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999. tentang hak asasi manusia, dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum, serta Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang maka pihaknya melakukan aksi demo tersebut di Kejati Sum-Sel.

“Bedasarakan dengan data yang kami dapatkan terkait dugaan Penerimaan Seleksi Calon Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan dan Tahapan Pengemuman Seleksi Calon Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan tidak sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan maka kami menduga BAWASLU Republik Indonesia telah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien,” jelasnya.

Fadrianto menambahkan jika pihaknya menduga pengumuman hasil tes wawancara dan Kesehatan yang di umumkan oleh bawaslu pada tanggal 31Juli 2023 lalu mundur dari tahapan yang ada, berdasarkan dengan Jadwal tahapan yang di umumkan oleh bawaslu seharusnya pada tanggal 17 Juli 2023 dan hal tersebut kami menduga melanggar asas penyelenggara pemilu.

“Seharusnya bawaslu republik indonesia dan bawaslu provinsi sumatera selatan menjaga Integritas sebagai penyelenggara pemilu sehingga kita memiliki keyakinan dalam Pemilu tahun 2024 bisa terselenggara sesuai dengan asas pemilihan umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, yang dikenal sebagai luber dan jurdil,” imbuhnya.

Serta adanya dugaan peserta yang lolos seleksi tahap wawancara dan kesehatan (10 Besar dan atau 6 Besar) merupakan penyelegara pemilu yang telah mendapatkan peringatan dari DKPP republik Indonesia yang kami duga INTEGRITAS nya perlu di pertanyakan, ” tambah Fadrianto.

Untuk itulah, JAKOR meminta pihak aparat penuntut hukum, dalam hal ini kejaksaan tinggi sumatera selatan memeriksa dan memanggil ketua BAWASLU  RI yang diduga tidak komitmen dengan jadwal dan tahapan seleksi bawaslu se-sumatera selatan serta diduga memiliki unsur KKN.

Selain itu, JAKOR meminta kejati sumatera selatan mengusut tuntas dugaan KKN dalam proses seleksi bawaslu se-sumatera selatan dan meminta pihak kejati memeriksa seluruh komisoner bawaslu sumatera Selatan terkait dugaan mundurnya jadwal tahapan seleksi bawaslu Se-sumatera selatan dan meminta juga kejaksaan tinggi sumatera selatan untuk melakukan pemeriksaan pada Seluruh komisoner bawaslu sumatera selatan dan kepala kesekretariatan bawaslu sumatera selatan, ” tutupnya. (@Release).

Advertisement

Empat Lawang

Diduga KEJARI Empat Lawang Menjadi Macan Ompong

Published

on

 6,628 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Diduga Kejaksaan Negeri Empat Lawang telah menjadi macan ompong, mempunyai kuku tapi tidak menerkam, memiliki taring tapi tidak menggigit itulah perumpamaan macan ompong. 

Pasalnya, kasus yang di duga keras melibatkaan pejabat publik namun terkesan tidak ada proses hukum lebih lanjut oleh kejaksaan Negeri Empat Lawang setelah sekian lama berlalu.

Contoh uang pengembalian dari kepala Desa tentang APAR melalui kejaksaan negeri Empat Lawang sejak di proses hingga saat ini belum di publikasikan secara resmi. sehingga tidak diketahui secara rinci berapa besarannya pengembalian, dan berapa kepala desa yang telah mengembalikan, dan telah dikemanakan uang tersebut.

Lebih mirisnya lagi terkhusus pejabat publik yang diduga ikut terlibat. namun hening, seakan tidak dapat di proses lebih lanjut secara hukum. hal ini tentu menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat publik, apa yang telah terjadi sebenarnya . . ?

Diketahui sebelumnya, sekretaris Daerah Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, telah diperiksa oleh unit Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang terkait kasus pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) di 147 desa dalam Wilayah Kabupaten Empat Lawang.

Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025 ini diduga kuat terkait keterlibatan Fauzan dalam memberikan rekomendasi agar proyek tersebut berjalan, meskipun tanpa Musyawarah Desa (MUS-Des).

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa pengadaan APAR ini merupakan proyek “titipan” dari Fauzan Khoiri Denin sendiri.

Dugaan proyek titipan ini ditengarai menjadi penyebab pelaksanaannya berjalan mulus tanpa diketahui masyarakat, bahkan kepala desa sekalipun, tanpa musyawarah desa (MUS-Des).

Proyek pengadaan APAR ini menggunakan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2022 dan 2023. yang mana setiap desa diwajibkan menyetor lebih dari Rp 20 juta kepada Pendamping Desa.

Dana miliaran rupiah tersebut selanjutnya diserahkan oleh Pendamping Desa (PD) kepada seseorang berinisial “AF”. sedangkan “Af” telah menjalani hukuman.

Pengadaan APAR ini dinilai sangat janggal, selain tanpa MUSDES, dengan anggaran puluhan juta rupiah, pemerintah desa justru hanya menerima mesin pompa air dan selang, serta 2 hingga 5 tabung APAR kecil.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang melalui Kasi Intel ketika di Konfirmasi sebelumnya menjawab, ” Walaikumsalam iya pak cb ku konfirmasi dl ke bidang pidsus, nanti jawaban ny ku informasi kan🙏”. ” Jawabnya singkat.

Hingga berita ini dirilis belum didapat kembali jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri Empat Lawang. apabila adanya jawaban berita ini dapat diupdate kembali. (@TIM).

Continue Reading

Empat Lawang

SATNAROKOBA Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika

Published

on

 5,984 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Polda Sumatera Selatan Polres Empat Lawang melalui Satresnarkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan karakteristik berlapis di wilayah pedesaan.

Seorang tersangka berinisial DS (36) berhasil diamankan dalam penggerebekan pondok kebun di Desa Batu Lintang, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh jajaran Satresnarkoba Polres Empat Lawang bersama Kanit Idik I IPDA Ardiansyah, S.H., berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Petugas berhasil mengamankan tersangka di dalam pondok dan melakukan penggeledahan secara menyeluruh.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam kantong plastik kresek hitam di bawah pondok.

Barang bukti yang diamankan meliputi narkotika jenis sabu seberat bruto 2,75 gram, ganja seberat bruto 8,49 gram, tiga unit alat hisap bong, satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip, serta tujuh buah jarum suntik yang tersimpan dalam plastik klip transparan.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu botol vial berlakban hitam yang berisi jarum modifikasi dan sedotan, serta beberapa alat bantu konsumsi lainnya.

Seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka saat dilakukan interogasi awal di lokasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil pengembangan penyidikan.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan adanya potensi ancaman yang lebih luas dari sekadar peredaran narkotika.

“Temuan dua jenis narkotika bersama tujuh jarum suntik dan alat konsumsi lainnya menunjukkan bahwa kasus ini memiliki dimensi yang serius, tidak hanya dari aspek hukum tetapi juga kesehatan masyarakat.

Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik tersangka,” tegas AKBP Abdul Aziz Septiadi.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa Polda Sumsel terus mengintensifkan pemberantasan narkotika hingga ke wilayah terpencil.

“Polda Sumatera Selatan melihat ancaman narkotika tidak hanya dari sisi peredaran, tetapi juga dampak kesehatan akibat penggunaan alat suntik yang berisiko tinggi.

Oleh karena itu, upaya penindakan dan pencegahan terus kami lakukan secara menyeluruh,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan yang kemungkinan terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (@TIM).

Continue Reading

Jakarta

Ketum IWO Indonesia Ajak Masyarakat Awasi Kinerja Mitra Program Makan Bergizi Gratis

Published

on

 2,911 X dibaca hari ini

JAKARTA, Netralitasnews.com – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, NR Icang Rahardian, SH., MH, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif mengawasi kinerja para mitra dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dinilai krusial guna memastikan pelayanan publik berjalan maksimal dan tepat sasaran.

​Pernyataan tersebut disampaikan Icang di Kantor DPP IWO Indonesia, Jl. Akhmad Yani No. 12, Jakarta, pada Senin (06/04). Ia menekankan bahwa partisipasi publik adalah kunci keberhasilan program nasional ini.
​
​Icang menyoroti ketegasan Badan Gizi Nasional (BGN) yang memberlakukan prinsip “No Service, No Pay” (tiada layanan, tiada pembayaran) bagi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Berdasarkan kebijakan ini, insentif operasional yang mencapai Rp 6 juta per hari dapat langsung dihentikan jika mitra gagal memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

​”Kami mendukung penuh langkah Badan Gizi Nasional. Dengan prinsip no service no pay, tidak ada ruang bagi kelalaian. Jika kualitas pelayanan buruk, maka tidak ada bayaran bagi mitra tersebut,” tegas Icang.

​Untuk menjamin kualitas dan keamanan pangan, BGN menetapkan standar ketat dalam pengelolaan SPPG :
• ​Tujuan Utama : Menjamin kualitas layanan serta kepatuhan tinggi terhadap standar keamanan pangan dan kebersihan lingkungan.
• ​Ketegasan Sanksi : Insentif akan dihentikan seketika jika fasilitas SPPG tidak siap beroperasi, gagal mencapai standar kualitas, atau tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan.
• ​Indikator Pelanggaran : Beberapa contoh kegagalan fatal meliputi:
◦ ​Terdeteksinya bakteri E.Coli pada filter air.
◦ ​Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tersumbat.
◦ ​Kerusakan pada chiller penyimpanan daging.
• ​Tanggung Jawab Mitra : Seluruh risiko operasional sepenuhnya ditanggung oleh mitra SPPG sebagai bentuk akuntabilitas profesional.
​
​Kebijakan ini merupakan bentuk transformasi nyata dalam tata kelola publik di Indonesia. Tujuannya bukan sekadar membagikan makanan, melainkan menciptakan sistem yang menjamin keamanan pangan bagi generasi penerus bangsa.

​IWO Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal jalannya program ini melalui fungsi kontrol sosial media, agar dana negara yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi gizi masyarakat. (@**).

Continue Reading

 1,445 X dibaca hari ini,  5 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!