Connect with us

POLRES EMPAT LAWANG

KAPOLRES EMPAT LAWANG Salurkan Bantuan Sosial Untuk Korban Kebakaran 

Published

on

 2,531 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Empat Lawang melalui Polsek Muara Pinang melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan memberikan bantuan kepada warga yang menjadi korban musibah kebakaran rumah di Desa Talang Benteng, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sabtu (27/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.30 WIB tersebut dipimpin oleh PLH Kapolsek Muara Pinang IPTU Tamson, S.E., bersama personel Polsek Muara Pinang.

Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kanit Reskrim Polsek Muara Pinang IPTU Tamson, S.E. menyerahkan bantuan berupa paket sembako kepada korban kebakaran sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang sedang tertimpa musibah.

Kapolres Empat Lawang melalui Kanit Reskrim Polsek Muara Pinang menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 sekaligus bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.

“Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang sedang mengalami musibah kebakaran. Semoga dapat memberikan manfaat serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat,” ujar IPTU Tamson.

Selain menyerahkan bantuan, personel Polsek Muara Pinang juga memberikan dukungan moril kepada keluarga korban agar tetap tabah dan semangat dalam menghadapi cobaan.

Kegiatan bakti sosial berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Melalui kegiatan ini, Polres Empat Lawang menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan pelayanan, perlindungan, pengayoman, serta kepedulian kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan. (@**). 

POLRES EMPAT LAWANG

SAT RESNARKOBA POLRES Empat Lawang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu 

Published

on

 72 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (24/06/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang IPTU Purnama Mentari, S.H., M.H. bersama Kanit Idik I Satresnarkoba IPDA Ardliansyah, S.H., setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Empat Lawang melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial S (31) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian melakukan penangkapan di kediaman terduga pelaku yang berada di Desa Padang Tepong. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan lokasi sekitar, petugas menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket kecil diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 2,04 gram, uang tunai sebesar Rp410.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta 1 (satu) unit telepon genggam merek OPPO warna biru hitam.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Empat Lawang guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang IPTU Purnama Mentari, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Empat Lawang. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Saat ini perkara masih dalam tahap pengembangan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang terkait dengan kasus tersebut. (@**). 

Continue Reading

POLRES EMPAT LAWANG

Sat RESKRIM POLRES Empat Lawang Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi dan Bahan Peledak Ilegal

Published

on

 88 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG,  Netralitasnews.com – – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan, amunisi, dan bahan peledak secara ilegal pada Rabu malam (24/06/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang warga yang diduga menyimpan senjata api rakitan laras panjang di sebuah pondok yang berada di Desa Lubuk Gelanggang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP A. Firman, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Candra, S.M., bersama Tim Opsnal Elang Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan penggeledahan di pondok milik pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang, 2 gram bahan peledak berupa bubuk mesiu, serta sekitar 30 butir peluru berbentuk bulat yang terbuat dari timah.

Selanjutnya, petugas mengamankan seorang pria berinisial I (41), warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa senjata api rakitan, bubuk mesiu, dan peluru tersebut adalah miliknya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang, 2 gram bubuk mesiu, dan kurang lebih 30 butir peluru timah. Seluruh barang bukti telah disita guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar ketentuan pidana tentang kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lainnya secara ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 KUHPidana.

Kapolres empat lawang Akbp Abd Aziz Septiadi SH SIK MH melalui kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP A. Firman, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Empat Lawang akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk kepemilikan senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum di lingkungan sekitarnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Empat Lawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (@**). 

Continue Reading

POLRES EMPAT LAWANG

OPS SENPI MUSI 2026, POLSEK Pasemah Air Keruh Terima Penyerahan Senpi Rakitan

Published

on

 1,524 X dibaca hari ini

EMPAT LAWANG, Netralitasnews.com – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026, Polsek Pasemah Air Keruh Polres Empat Lawang menerima penyerahan secara sukarela satu pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta dua butir amunisi dari masyarakat Desa Air Mayan, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Rabu (24/06/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penyerahan senjata api rakitan tersebut diwakili oleh anggota Pol PP Desa Air Mayan, Sdr. Nasrulah Apian, dan diterima langsung oleh personel Polsek Pasemah Air Keruh.

Kegiatan ini merupakan bentuk partisipasi serta kesadaran masyarakat dalam mendukung upaya Kepolisian menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya melalui Operasi Senpi Musi 2026 yang bertujuan menekan peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polres Empat Lawang.

Kapolsek Pasemah Air Keruh, IPTU Adin Riyanto, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Desa Air Mayan yang telah menunjukkan kesadaran hukum dengan menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela kepada pihak Kepolisian.

Diharapkan langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya yang masih menyimpan atau menguasai senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada pihak berwenang.

Seluruh barang bukti yang diserahkan selanjutnya diamankan oleh Polsek Pasemah Air Keruh untuk dilakukan proses administrasi dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya penyerahan senjata api rakitan ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Pasemah Air Keruh tetap terjaga dengan baik serta terhindar dari potensi gangguan kamtibmas yang dapat ditimbulkan oleh kepemilikan senjata api ilegal. (@**). 

Continue Reading

 2,532 X dibaca hari ini,  25 X dibaca hari ini

Populer

error: Content is protected !!